Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Mekanisme Pengangkatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Soroti Ketiadaan Batas Masa Jabatan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • visibility 182
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Konstitusionalitas mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, permohonan diajukan oleh seorang warga negara sekaligus mahasiswa, Tri Prasetio Putra Mumpuni.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Senin (2/3/2026), Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kekosongan Norma Masa Jabatan

Tri Prasetio menjelaskan, Pasal 11 UU Polri hanya mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, namun tidak mengatur secara tegas mengenai masa jabatan. Menurutnya, ketiadaan pengaturan tersebut menimbulkan kekosongan normatif yang berdampak secara konstitusional.

Ia berpendapat bahwa masa jabatan merupakan unsur esensial dalam jabatan publik strategis. Tanpa pembatasan masa jabatan yang eksplisit, jabatan Kapolri secara faktual menjadi bergantung pada usia pensiun berdasarkan peraturan internal, diskresi Presiden untuk memberhentikan, serta konstelasi politik.

“Desain demikian menciptakan ketidakpastian normatif dan membuka ruang konsentrasi kekuasaan dalam satu figur dalam jangka waktu yang tidak ditentukan secara konstitusional,” ujarnya.

Tri menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Petitum: Fixed Term dan Pengawasan DPR

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 11 UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai mengatur secara tegas batas masa jabatan Kapolri.

Ia juga meminta Mahkamah menyatakan norma tersebut konstitusional sepanjang dimaknai bahwa:

  • Masa jabatan Kapolri dibatasi dalam jangka waktu tertentu yang tegas, terukur, dan berbasis periode tetap (fixed term).

  • Perpanjangan masa jabatan hanya dapat dilakukan secara terbatas dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain itu, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden, untuk melakukan perbaikan pengaturan masa jabatan Kapolri dalam waktu paling lama satu tahun sejak putusan diucapkan. Jika tidak dilakukan, ia meminta agar masa jabatan Kapolri berlaku paling lama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali dengan persetujuan DPR.

Sorotan Hakim soal Kedudukan Hukum

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai mahasiswa dan warga sipil. Ia meminta Pemohon membuktikan keterkaitan langsung antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami.

“Sebagai warga sipil, kerugian yang dialami tersebut apakah ini berkaitan dengan Kapolri-nya atau institusinya?” ujar Guntur.

Hal senada disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Ia meminta Pemohon memperjelas relevansi dalil kerugian konstitusional yang dikaitkan dengan jabatan Kapolri.

“Ini harus bisa dibuktikan supaya ada hubungannya atau ini hanya kekhawatiran Pemohon,” kata Daniel.

Menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan paling lambat diserahkan pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. Mahkamah selanjutnya akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketika Hujan Turun: Ini Doa dan Amalan yang Dianjurkan Rasulullah

    Ketika Hujan Turun: Ini Doa dan Amalan yang Dianjurkan Rasulullah

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Hujan merupakan rahmat dan berkah dari Allah SWT. Dalam ajaran Islam, turunnya hujan bukan sekadar fenomena alam, tetapi juga momen istimewa yang mengandung keberkahan dan doa yang mustajab. Rasulullah SAW banyak mencontohkan doa dan amalan yang bisa dilakukan saat hujan turun. Nahdlatul Ulama (NU) sebagai ormas Islam yang berpijak pada ajaran Ahlussunnah wal Jamaah, turut […]

  • Santri Pesantren Ndolo Kusumo Dipindahkan, Kemenag Pastikan Pendidikan Tetap Berlanjut

    Santri Pesantren Ndolo Kusumo Dipindahkan, Kemenag Pastikan Pendidikan Tetap Berlanjut

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 346
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Proses hukum terhadap terduga pelaku kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, saat ini tengah ditangani aparat kepolisian. Di sisi lain, Kementerian Agama memastikan keberlanjutan pendidikan para santri tetap menjadi prioritas utama. Direktur Pesantren, Basnang Said, menegaskan bahwa para santri akan difasilitasi untuk melanjutkan pendidikan di sejumlah lembaga di Kabupaten Pati. “Pendidikan […]

  • Politik Identitas di Ruang Publik; Sebuah Gugatan Atas Praktik Penamaan Fasilitas Umum di Era Rum Pagau Jilid II

    Politik Identitas di Ruang Publik; Sebuah Gugatan Atas Praktik Penamaan Fasilitas Umum di Era Rum Pagau Jilid II

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Nurmawan Pakaya
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Pernakah kita berpikir kenapa fasilitas publik seperti rumah sakit atau taman kota bisa dinamai sesuai dengan nama seseorang? Memang sih, terkadang kita menganggap bagian dari menamai ruang publik itu adalah salah satu bentuk penghormatan kepada seseorang. Tapi, yang menjadi pertanyaan kemudian adalah; apakah semua fasilitas publik harus terhubung dengan nama seseorang? Lebih-lebih di balik penamaan […]

  • Gus Yaqut Bantah Nikmati Dana Korupsi Kuota Haji

    Gus Yaqut Bantah Nikmati Dana Korupsi Kuota Haji

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 170
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah tudingan bahwa dirinya menikmati dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut kepada awak media setelah keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2025). Saat itu, ia terlihat telah mengenakan rompi oranye khas […]

  • Korupsi, Pemakzulan, dan Ketegasan Moral

    Korupsi, Pemakzulan, dan Ketegasan Moral

    • calendar_month Kamis, 25 Agt 2022
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Pada suatu kesempatan, Kamis, 15 Mei 2015, Rais Syuriyah PBNU Masdar F. Mas’udi dimintai pandangannya terkait hukum pemakzulan kepala negara, kepala daerah, atau pejabat publik lain yang terbukti terlibat dalam pelanggaran kemanusiaan. Menurut Kiai Masdar, karena Indonesia adalah negara hukum, mekanisme pemakzulan terhadap pejabat publik yang bermasalah tentu dimungkinkan. Argumentasi ini, kata dia, bahkan dapat […]

  • Gorontalo dan Imajinasi Baru Ketangguhan Bencana

    Gorontalo dan Imajinasi Baru Ketangguhan Bencana

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Dr. Husin Ali
    • visibility 949
    • 0Komentar

    Catatan Etnografis tentang Kepemimpinan, Dunia Usaha, dan Etika Merawat Kota Tulisan ini saya rampungkan di tengah malam—ketika jarum jam bergerak ke angka kecil di penghujung Januari, dan Februari 2026 mengintip dari balik kalender. Kota sedang senyap. Jalan-jalan lengang. Namun di kepala saya justru berdenyut percakapan, gestur, dan resonansi sosial yang belum ingin reda: bahwa saya […]

expand_less