Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Mekanisme Pengangkatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Soroti Ketiadaan Batas Masa Jabatan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • visibility 217
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Konstitusionalitas mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, permohonan diajukan oleh seorang warga negara sekaligus mahasiswa, Tri Prasetio Putra Mumpuni.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Senin (2/3/2026), Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kekosongan Norma Masa Jabatan

Tri Prasetio menjelaskan, Pasal 11 UU Polri hanya mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, namun tidak mengatur secara tegas mengenai masa jabatan. Menurutnya, ketiadaan pengaturan tersebut menimbulkan kekosongan normatif yang berdampak secara konstitusional.

Ia berpendapat bahwa masa jabatan merupakan unsur esensial dalam jabatan publik strategis. Tanpa pembatasan masa jabatan yang eksplisit, jabatan Kapolri secara faktual menjadi bergantung pada usia pensiun berdasarkan peraturan internal, diskresi Presiden untuk memberhentikan, serta konstelasi politik.

“Desain demikian menciptakan ketidakpastian normatif dan membuka ruang konsentrasi kekuasaan dalam satu figur dalam jangka waktu yang tidak ditentukan secara konstitusional,” ujarnya.

Tri menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Petitum: Fixed Term dan Pengawasan DPR

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 11 UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai mengatur secara tegas batas masa jabatan Kapolri.

Ia juga meminta Mahkamah menyatakan norma tersebut konstitusional sepanjang dimaknai bahwa:

  • Masa jabatan Kapolri dibatasi dalam jangka waktu tertentu yang tegas, terukur, dan berbasis periode tetap (fixed term).

  • Perpanjangan masa jabatan hanya dapat dilakukan secara terbatas dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain itu, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden, untuk melakukan perbaikan pengaturan masa jabatan Kapolri dalam waktu paling lama satu tahun sejak putusan diucapkan. Jika tidak dilakukan, ia meminta agar masa jabatan Kapolri berlaku paling lama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali dengan persetujuan DPR.

Sorotan Hakim soal Kedudukan Hukum

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai mahasiswa dan warga sipil. Ia meminta Pemohon membuktikan keterkaitan langsung antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami.

“Sebagai warga sipil, kerugian yang dialami tersebut apakah ini berkaitan dengan Kapolri-nya atau institusinya?” ujar Guntur.

Hal senada disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Ia meminta Pemohon memperjelas relevansi dalil kerugian konstitusional yang dikaitkan dengan jabatan Kapolri.

“Ini harus bisa dibuktikan supaya ada hubungannya atau ini hanya kekhawatiran Pemohon,” kata Daniel.

Menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan paling lambat diserahkan pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. Mahkamah selanjutnya akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Klarifikasi SPBU Pertamina Patung Kuda Maros: Operator Disanksi, Insiden Jadi Pembelajaran Bersama

    Klarifikasi SPBU Pertamina Patung Kuda Maros: Operator Disanksi, Insiden Jadi Pembelajaran Bersama

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Menyusul pemberitaan terkait dugaan praktik tidak wajar dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina kawasan Patung Kuda, dekat Pantai Tak Berombak (PTB), Kabupaten Maros, pihak pengawas SPBU akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Peristiwa yang sebelumnya dilaporkan terjadi pada Selasa siang sekitar pukul 11.30 WITA itu sempat menimbulkan kecurigaan dari seorang konsumen […]

  • DPP PKB Tetapkan Abdullah Kadir Diko sebagai Ketua DPC PKB Pohuwato, Ini Profilnya

    DPP PKB Tetapkan Abdullah Kadir Diko sebagai Ketua DPC PKB Pohuwato, Ini Profilnya

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 196
    • 0Komentar

    nulondalo.com– Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB menetapkan Abdullah Kadir Diko, S.Pt. sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Pohuwato masa khidmat 2026–2031. Penetapan tersebut menandai estafet kepemimpinan DPC PKB Pohuwato dari ketua sebelumnya, Idris Kadji. Abdullah Kadir Diko merupakan salah satu kader PKB yang telah lama berkiprah di dunia politik, pemberdayaan masyarakat, dan advokasi […]

  • Harga Sembako di Gorontalo Terpantau Fluktuatif, Cabai dan Minyak Goreng Catat Pergerakan Signifikan

    Harga Sembako di Gorontalo Terpantau Fluktuatif, Cabai dan Minyak Goreng Catat Pergerakan Signifikan

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 199
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Harga sejumlah bahan pokok di Provinsi Gorontalo terus mengalami fluktuasi yang memengaruhi daya beli masyarakat. Pemantauan terbaru menunjukkan beberapa komoditas kebutuhan pokok naik, sementara yang lain cenderung stabil atau turun. Pemantauan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional mencatat harga beberapa kebutuhan pokok di pasar tradisional Gorontalo antara lain: Cabai rawit sekitar Rp61,7 […]

  • Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 20 Maret, Pemerintah Masih Menunggu Hilal

    Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 20 Maret, Pemerintah Masih Menunggu Hilal

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 728
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Menjelang berakhirnya bulan suci Ramadan, umat Islam di Indonesia mulai menanti kepastian datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Momen ini memiliki arti penting karena menjadi penanda berakhirnya ibadah puasa sekaligus awal perayaan hari kemenangan yang penuh makna spiritual dan sosial. Antusiasme masyarakat biasanya meningkat seiring mendekatnya akhir […]

  • Gelar Konsolidasi, Gus Yayan Optimis Kader PKB Gorontalo Duduki Posisi Strategis 2029

    Gelar Konsolidasi, Gus Yayan Optimis Kader PKB Gorontalo Duduki Posisi Strategis 2029

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Gorontalo, menggelar sosialisasi hasil Muktamar PKB Tahun 2024 serta Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Simpel dan SMS PKB di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, 15/02/25. Dalam sambutannya, Ketua DPW PKB Gorontalo Muhammad Dzikyan menegaskan, bahwa PKB terus bergerak maju untuk menjadikan partai ini sebagai kekuatan politik modern, […]

  • “Syariatisasi” Yang Tidak Seimbang

    “Syariatisasi” Yang Tidak Seimbang

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Abdullah Aniq Nawawi
    • visibility 398
    • 0Komentar

    Saya sangat bersyukur beberapa hari terkahir ini jagat maya cukup sesak dengan diskusi fikih terkait kurban presiden. Ini menarik bagi saya, karena daripada beranda medsos penuh dengan gosip murahan, lebih baik dipenuhi dengan adu argumen fikih. Salah satu yang cukup menarik perhatian publik adalah pertanyaan “apakah APBN bisa disamakan dengan Baitul Mal?” Hemat saya jawabannya […]

expand_less