Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Mekanisme Pengangkatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Soroti Ketiadaan Batas Masa Jabatan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • visibility 253
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Konstitusionalitas mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, permohonan diajukan oleh seorang warga negara sekaligus mahasiswa, Tri Prasetio Putra Mumpuni.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Senin (2/3/2026), Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kekosongan Norma Masa Jabatan

Tri Prasetio menjelaskan, Pasal 11 UU Polri hanya mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, namun tidak mengatur secara tegas mengenai masa jabatan. Menurutnya, ketiadaan pengaturan tersebut menimbulkan kekosongan normatif yang berdampak secara konstitusional.

Ia berpendapat bahwa masa jabatan merupakan unsur esensial dalam jabatan publik strategis. Tanpa pembatasan masa jabatan yang eksplisit, jabatan Kapolri secara faktual menjadi bergantung pada usia pensiun berdasarkan peraturan internal, diskresi Presiden untuk memberhentikan, serta konstelasi politik.

“Desain demikian menciptakan ketidakpastian normatif dan membuka ruang konsentrasi kekuasaan dalam satu figur dalam jangka waktu yang tidak ditentukan secara konstitusional,” ujarnya.

Tri menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Petitum: Fixed Term dan Pengawasan DPR

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 11 UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai mengatur secara tegas batas masa jabatan Kapolri.

Ia juga meminta Mahkamah menyatakan norma tersebut konstitusional sepanjang dimaknai bahwa:

  • Masa jabatan Kapolri dibatasi dalam jangka waktu tertentu yang tegas, terukur, dan berbasis periode tetap (fixed term).

  • Perpanjangan masa jabatan hanya dapat dilakukan secara terbatas dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain itu, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden, untuk melakukan perbaikan pengaturan masa jabatan Kapolri dalam waktu paling lama satu tahun sejak putusan diucapkan. Jika tidak dilakukan, ia meminta agar masa jabatan Kapolri berlaku paling lama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali dengan persetujuan DPR.

Sorotan Hakim soal Kedudukan Hukum

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai mahasiswa dan warga sipil. Ia meminta Pemohon membuktikan keterkaitan langsung antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami.

“Sebagai warga sipil, kerugian yang dialami tersebut apakah ini berkaitan dengan Kapolri-nya atau institusinya?” ujar Guntur.

Hal senada disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Ia meminta Pemohon memperjelas relevansi dalil kerugian konstitusional yang dikaitkan dengan jabatan Kapolri.

“Ini harus bisa dibuktikan supaya ada hubungannya atau ini hanya kekhawatiran Pemohon,” kata Daniel.

Menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan paling lambat diserahkan pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. Mahkamah selanjutnya akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Susunan Lengkap Pengurus PBNU 2026–2031 Resmi Diumumkan

    Susunan Lengkap Pengurus PBNU 2026–2031 Resmi Diumumkan

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 276
    • 0Komentar

    JAKARTA, NULONDALO.COM – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mengumumkan susunan kepengurusan masa khidmah 2026–2031. Pengumuman tersebut berlangsung di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Rabu (30/9/2026) malam. Pengumuman dihadiri Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU Prof KH Mohammad Nuh, Ketua Umum PBNU KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, serta […]

  • Keluarga Berisiko Stunting Dapat Bantuan Internasional

    Keluarga Berisiko Stunting Dapat Bantuan Internasional

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Gorontalo menyampaikan apresiasi atas dukungan internasional dalam upaya percepatan penurunan stunting. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Anang S. Otoluwa, yang mewakili Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, dalam acara penyerahan bantuan oleh Branch Singapore Aid kepada 150 keluarga berisiko stunting di Kota Gorontalo. Kegiatan ini merupakan bagian dari […]

  • DPP PKB Tetapkan Abdullah Kadir Diko sebagai Ketua DPC PKB Pohuwato, Ini Profilnya

    DPP PKB Tetapkan Abdullah Kadir Diko sebagai Ketua DPC PKB Pohuwato, Ini Profilnya

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 234
    • 0Komentar

    nulondalo.com– Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB menetapkan Abdullah Kadir Diko, S.Pt. sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Pohuwato masa khidmat 2026–2031. Penetapan tersebut menandai estafet kepemimpinan DPC PKB Pohuwato dari ketua sebelumnya, Idris Kadji. Abdullah Kadir Diko merupakan salah satu kader PKB yang telah lama berkiprah di dunia politik, pemberdayaan masyarakat, dan advokasi […]

  • Alasan Ridwan Kamil Kerap Menyebut Nama Aura Kasih dalam Pantun

    Alasan Ridwan Kamil Kerap Menyebut Nama Aura Kasih dalam Pantun

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 289
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Nama Ridwan Kamil kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah pantun lama yang menyebut nama penyanyi Aura Kasih viral di media sosial. Pantun-pantun tersebut kemudian memicu spekulasi warganet terkait hubungan personal antara keduanya. Isu ini mencuat setelah akun-akun gosip mengunggah jejak digital Ridwan Kamil yang beberapa kali menyelipkan nama Aura Kasih dalam pantun, baik […]

  • Menyongsong Sosialisme Tarbiyah

    Menyongsong Sosialisme Tarbiyah

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Almunauwar Bin Rusli
    • visibility 405
    • 0Komentar

    Dalam peta sosiologis, praktik tarbiyah selama ini tampaknya  masih terjebak kemacetan di jalur moral dan belum menemukan jalan tol agar bisa melaju kencang  menjadi kekuatan politik yang mampu memengaruhi arah kebijakan publik. Akar masalahnya tidak lain terletak pada kesalahan kita ketika hendak melakukan bongkar pasang paradigma. Oleh sebab itu, paradigma inward-looking berbasis nilai teosentrisme (kemampuan […]

  • Presiden Prabowo Rencanakan Tahun Baru di Lokasi Bencana Sumatra, Jakarta Gelar Perayaan Tanpa Kembang Api

    Presiden Prabowo Rencanakan Tahun Baru di Lokasi Bencana Sumatra, Jakarta Gelar Perayaan Tanpa Kembang Api

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 291
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Presiden Prabowo Subianto berencana menghabiskan malam pergantian tahun 2025 menuju 2026 di wilayah Sumatra yang terdampak banjir bandang dan longsor. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai konferensi pers penanganan bencana di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025). “Direncanakan begitu (tahun baru ke Sumatra),” ujar Prasetyo Hadi, […]

expand_less