Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Mekanisme Pengangkatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Soroti Ketiadaan Batas Masa Jabatan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • visibility 210
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Konstitusionalitas mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, permohonan diajukan oleh seorang warga negara sekaligus mahasiswa, Tri Prasetio Putra Mumpuni.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Senin (2/3/2026), Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kekosongan Norma Masa Jabatan

Tri Prasetio menjelaskan, Pasal 11 UU Polri hanya mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, namun tidak mengatur secara tegas mengenai masa jabatan. Menurutnya, ketiadaan pengaturan tersebut menimbulkan kekosongan normatif yang berdampak secara konstitusional.

Ia berpendapat bahwa masa jabatan merupakan unsur esensial dalam jabatan publik strategis. Tanpa pembatasan masa jabatan yang eksplisit, jabatan Kapolri secara faktual menjadi bergantung pada usia pensiun berdasarkan peraturan internal, diskresi Presiden untuk memberhentikan, serta konstelasi politik.

“Desain demikian menciptakan ketidakpastian normatif dan membuka ruang konsentrasi kekuasaan dalam satu figur dalam jangka waktu yang tidak ditentukan secara konstitusional,” ujarnya.

Tri menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Petitum: Fixed Term dan Pengawasan DPR

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 11 UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai mengatur secara tegas batas masa jabatan Kapolri.

Ia juga meminta Mahkamah menyatakan norma tersebut konstitusional sepanjang dimaknai bahwa:

  • Masa jabatan Kapolri dibatasi dalam jangka waktu tertentu yang tegas, terukur, dan berbasis periode tetap (fixed term).

  • Perpanjangan masa jabatan hanya dapat dilakukan secara terbatas dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain itu, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden, untuk melakukan perbaikan pengaturan masa jabatan Kapolri dalam waktu paling lama satu tahun sejak putusan diucapkan. Jika tidak dilakukan, ia meminta agar masa jabatan Kapolri berlaku paling lama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali dengan persetujuan DPR.

Sorotan Hakim soal Kedudukan Hukum

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai mahasiswa dan warga sipil. Ia meminta Pemohon membuktikan keterkaitan langsung antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami.

“Sebagai warga sipil, kerugian yang dialami tersebut apakah ini berkaitan dengan Kapolri-nya atau institusinya?” ujar Guntur.

Hal senada disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Ia meminta Pemohon memperjelas relevansi dalil kerugian konstitusional yang dikaitkan dengan jabatan Kapolri.

“Ini harus bisa dibuktikan supaya ada hubungannya atau ini hanya kekhawatiran Pemohon,” kata Daniel.

Menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan paling lambat diserahkan pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. Mahkamah selanjutnya akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PMII Barru Soroti Dugaan PHK Sepihak 38 Buruh PT Layar Perkasa Nusantara, Dikonfirmasi Media Perusahaan Bungkam

    PMII Barru Soroti Dugaan PHK Sepihak 38 Buruh PT Layar Perkasa Nusantara, Dikonfirmasi Media Perusahaan Bungkam

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Nulondalo.Com, BARRU – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Barru menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 38 pekerja oleh PT Layar Perkasa Nusantara yang beroperasi di Desa Batupute, Kabupaten Barru. Informasi tersebut diperoleh PC PMII Barru berdasarkan keterangan serikat buruh dalam forum pertemuan dan dialog yang membahas kondisi […]

  • Ronaldo ke Indonesia Bukan di Undang PSSI, Lantas Siapa?

    Ronaldo ke Indonesia Bukan di Undang PSSI, Lantas Siapa?

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Megabintang Al Nassr, Cristiano Ronaldo, menerima keputusan nekat timnya sebelum persiapan ke Indonesia. Kabar kedatangan Cristiano Ronaldo ke Indonesia diiringi dengan kontroversi Al Nassr. Cristiano Ronaldo dikabarkan akan tiba di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk kegiatan sosial. Ia diundang oleh Dr. Susi Marya Kapitana selaku pemimpin Yayasan Graha Kasih. Rencananya, mantan bintang Real Madrid […]

  • Pemerintah Inggris Mengakui Negara Palestina

    Pemerintah Inggris Mengakui Negara Palestina

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Pada 21 September 2025, Perdana Menteri Inggris Sir Keir Starmer secara resmi mengakui Negara Palestina guna melindungi keberlangsungan solusi dua negara dan menciptakan jalan menuju perdamaian abadi bagi rakyat Israel dan Palestina. Keputusan bersejarah ini, yang diumumkan bersama Kanada dan Australia, diambil ketika situasi riil di Gaza terus memburuk, Israel terus memperluas permukiman ilegal di […]

  • Adhan Ultimatum Warga: 3 Hari Kosongkan Lahan Eks Terminal, Jika Tidak Dibongkar!

    Adhan Ultimatum Warga: 3 Hari Kosongkan Lahan Eks Terminal, Jika Tidak Dibongkar!

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 293
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Kota Gorontalo mempercepat pembangunan Kantor Wali Kota baru dengan mulai melakukan pembongkaran bangunan di kawasan eks Terminal 42 Andalas. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa langkah awal difokuskan pada pembongkaran aset milik pemerintah agar proses pembangunan dapat segera berjalan. “Untuk sementara kita bongkar yang milik pemerintah kota dulu,” ujar Adhan usai […]

  • Aktivis HAM Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta, Ketua PBNU dan Wamen HAM Kutuk Keras

    Aktivis HAM Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta, Ketua PBNU dan Wamen HAM Kutuk Keras

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 412
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Serangan penyiraman air keras menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Kamis (12/3/2026) pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat. Insiden ini memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohamad Syafi’ Alielha atau Savic Ali, serta […]

  • Sebuah Prestasi! Satresnarkoba Polres Maros Tangani 48 Perkara Sepanjang 2026

    Sebuah Prestasi! Satresnarkoba Polres Maros Tangani 48 Perkara Sepanjang 2026

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Hardiansyah
    • visibility 125
    • 0Komentar

    NULONDALO.COM, MAROS –Komitmen Polres Maros dalam memerangi peredaran narkotika terus dibuktikan melalui berbagai pengungkapan kasus. Dalam kurun waktu kurang dari enam bulan sepanjang tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil menangani 48 perkara penyalahgunaan narkotika, sekaligus mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah hukumnya. Kasat Resnarkoba Polres Maros mengatakan pihaknya terus mengintensifkan penindakan terhadap pelaku […]

expand_less