Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mekanisme Pengangkatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Soroti Ketiadaan Batas Masa Jabatan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • visibility 101
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Konstitusionalitas mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, permohonan diajukan oleh seorang warga negara sekaligus mahasiswa, Tri Prasetio Putra Mumpuni.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Senin (2/3/2026), Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kekosongan Norma Masa Jabatan

Tri Prasetio menjelaskan, Pasal 11 UU Polri hanya mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, namun tidak mengatur secara tegas mengenai masa jabatan. Menurutnya, ketiadaan pengaturan tersebut menimbulkan kekosongan normatif yang berdampak secara konstitusional.

Ia berpendapat bahwa masa jabatan merupakan unsur esensial dalam jabatan publik strategis. Tanpa pembatasan masa jabatan yang eksplisit, jabatan Kapolri secara faktual menjadi bergantung pada usia pensiun berdasarkan peraturan internal, diskresi Presiden untuk memberhentikan, serta konstelasi politik.

“Desain demikian menciptakan ketidakpastian normatif dan membuka ruang konsentrasi kekuasaan dalam satu figur dalam jangka waktu yang tidak ditentukan secara konstitusional,” ujarnya.

Tri menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Petitum: Fixed Term dan Pengawasan DPR

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 11 UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai mengatur secara tegas batas masa jabatan Kapolri.

Ia juga meminta Mahkamah menyatakan norma tersebut konstitusional sepanjang dimaknai bahwa:

  • Masa jabatan Kapolri dibatasi dalam jangka waktu tertentu yang tegas, terukur, dan berbasis periode tetap (fixed term).

  • Perpanjangan masa jabatan hanya dapat dilakukan secara terbatas dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain itu, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden, untuk melakukan perbaikan pengaturan masa jabatan Kapolri dalam waktu paling lama satu tahun sejak putusan diucapkan. Jika tidak dilakukan, ia meminta agar masa jabatan Kapolri berlaku paling lama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali dengan persetujuan DPR.

Sorotan Hakim soal Kedudukan Hukum

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai mahasiswa dan warga sipil. Ia meminta Pemohon membuktikan keterkaitan langsung antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami.

“Sebagai warga sipil, kerugian yang dialami tersebut apakah ini berkaitan dengan Kapolri-nya atau institusinya?” ujar Guntur.

Hal senada disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Ia meminta Pemohon memperjelas relevansi dalil kerugian konstitusional yang dikaitkan dengan jabatan Kapolri.

“Ini harus bisa dibuktikan supaya ada hubungannya atau ini hanya kekhawatiran Pemohon,” kata Daniel.

Menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan paling lambat diserahkan pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. Mahkamah selanjutnya akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Said Aqil Siradj dan Kritik tentang Tambang: Ketika NU Diuji antara Khidmah dan Kekuasaan Play Button

    Said Aqil Siradj dan Kritik tentang Tambang: Ketika NU Diuji antara Khidmah dan Kekuasaan

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 120
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Nama KH Said Aqil Siradj bukan sosok asing dalam organisasi Nahdlatul Ulama. Selama dua periode memimpin PBNU, ia dikenal sebagai kiai yang vokal dan tak segan mengkritik kebijakan pemerintah, termasuk di era Presiden Joko Widodo, terutama ketika kebijakan dinilai merugikan rakyat kecil dan kaum lemah. Dalam sejumlah pernyataan yang kembali ramai dibicarakan, Said […]

  • Instruksi Bupati Maros, Ayah Hadir di Sekolah Dampingi Anak Terima Rapor

    Instruksi Bupati Maros, Ayah Hadir di Sekolah Dampingi Anak Terima Rapor

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 95
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Maros — Instruksi Bupati Maros melalui Program GEMAR (Gerakan Ayah Mengambil Rapor) mulai diimplementasikan di satuan pendidikan. Di UPTD SDN 66 Kanjitongan, Kabupaten Maros, sejumlah ayah tampak hadir langsung mendampingi anak-anak mereka saat penerimaan laporan hasil belajar (rapor), Sabtu (20/12/2025). Kehadiran para ayah tersebut menjadi bentuk nyata tindak lanjut arahan Pemerintah Kabupaten Maros yang […]

  • Cerdas dalam Memaknai Isra dan Mi’raj

    Cerdas dalam Memaknai Isra dan Mi’raj

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Ilham Sopu
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Salah satu peristiwa agung yang wajib diimani oleh umat Islam adalah peristiwa Isra dan Mi’raj Nabi Muhammad Saw. Peristiwa ini secara tegas disebutkan dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surah Al-Isra ayat 1. Allah Swt. membuka ayat tersebut dengan kata Subḥāna (Mahasuci). Dalam kajian Ulumul Qur’an, apabila suatu ayat atau surah diawali dengan kata Subḥāna atau Tabāraka, […]

  • Fatherless: Ayah Hilang di Neraca

    Fatherless: Ayah Hilang di Neraca

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Di banyak keluarga Indonesia, ayah itu ibarat “aset tetap”. Kalau ada, sering tidak disadari nilainya. Kalau tidak ada, barulah neraca keuangan keluarga terasa jomplang. Fenomena fatherless, baik ayah pergi secara fisik, emosional, maupun spiritual, bukan cuma soal anak kehilangan figur panutan, tetapi juga soal neraca keluarga yang tiba-tiba timpang sebelah. Dalam bahasa akuntansi NU: ini […]

  • Geliat Ekonomi GP Ansor di Tangan Addin Jauharudin

    Geliat Ekonomi GP Ansor di Tangan Addin Jauharudin

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) telah lama menjadi garda depan pemuda Nahdlatul Ulama (NU) dalam menegakkan nilai-nilai keislaman yang moderat, menjaga keutuhan bangsa, dan memperkuat identitas kebangsaan. Namun, satu aspek yang selama ini belum tergarap secara maksimal adalah penguatan ekonomi kader dan organisasi. Di bawah kepemimpinan Addin Jauharudin, wajah GP Ansor mulai menunjukkan arah baru: […]

  • Kabar Gembira: Tunjangan Guru PAI Dicairkan Sebelum Lebaran

    Kabar Gembira: Tunjangan Guru PAI Dicairkan Sebelum Lebaran

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Kementerian Agama menegaskan tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah akan dicairkan sebelum Idulfitri 1446 H. Pemerintah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar untuk mendukung pencairan tunjangan selama dua bulan ini, Januari dan Februari 2025. Dirjen Pendidikan Islam Suyitno mengatakan, peningkatan kualitas pendidikan menjadi salah satu Asta Cita […]

expand_less