Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Kronologi Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • visibility 276
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Bahtiar Baharuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, di kantor Kejati Sulsel di Makassar pada Senin malam, 9 Maret 2026.

Berikut kronologi pengungkapan kasus tersebut:

Proyek Pengadaan Bibit Nanas 2024

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas pada tahun anggaran 2024 di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sulawesi Selatan. Nilai proyek tersebut mencapai Rp60 miliar.

Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar.

Pemeriksaan Intensif Desember 2025

Pada 17 Desember 2025, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulsel memeriksa Bahtiar Baharuddin selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Pemeriksaan itu menjadi bagian dari rangkaian penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit nanas.

Pencekalan ke Luar Negeri

Untuk mengantisipasi potensi pelarian dan memastikan proses penyidikan berjalan lancar, Kejati Sulsel mengajukan permohonan pencekalan terhadap enam orang yang diduga terlibat kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025.

Pencekalan tersebut dilakukan agar para pihak yang terkait tidak meninggalkan wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi

Dalam proses penyidikan, tim Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Dinas TPHBun Sulsel, kantor BKAD, serta kantor perusahaan rekanan proyek.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak serta bukti transaksi keuangan. Selain itu, lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa, mulai dari unsur birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani.

Penetapan dan Penahanan Tersangka

Setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, Kejati Sulsel menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima di antaranya langsung ditahan, yaitu:

  • Bahtiar Baharuddin (BB), mantan Pj Gubernur Sulsel
  • RM, Direktur PT AAN
  • RE, Direktur PT CAP
  • HS, tim pendamping Pj Gubernur
  • RRS, ASN Pemerintah Kabupaten Takalar

Sementara satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit

Jeratan Pasal Korupsi

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah serta proyek pertanian bernilai besar yang seharusnya ditujukan untuk mendukung sektor pertanian di Sulawesi Selatan.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 335
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Ketentuan mengenai larangan ajaran Komunisme dan Marxisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menjadi perhatian publik. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 188 KUHP, yang melarang setiap orang mengajarkan, menyebarkan, serta mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme dalam bentuk apa pun. Dalam pasal tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud dapat dikenai ancaman pidana […]

  • Bayangkan Jika Anda Seorang LGBT: Sebuah Eksperimen Imajinasi dan Refleksi Sosial-Religius

    Bayangkan Jika Anda Seorang LGBT: Sebuah Eksperimen Imajinasi dan Refleksi Sosial-Religius

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Fanridhal Engo
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Bayangkan Jika Anda adalah Seorang Waria atau bagian dari Komunitas LGBT. Ya, saya tahu mungkin terdengar janggal untuk dibayangkan. Namun, saya mengajak Anda sejenak menanggalkan posisi normatif Anda, dan merenungkan situasi ini dengan empati. Apa yang Anda rasakan? Marah, resah, atau merasa didiskriminasi oleh dunia yang tampak semakin modern, namun masih sangat konservatif terhadap keberadaan […]

  • KIBR Desak KPK Adili Ade Irawan, Dirut PT Halmahera Sukses Mineral Atas Dugaan Penyuapan WIUP

    KIBR Desak KPK Adili Ade Irawan, Dirut PT Halmahera Sukses Mineral Atas Dugaan Penyuapan WIUP

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Koalisi Independet Bersama Rakyat (KIBR) Gelar aksi demonstrasi di Kantor PT Halmahera Sukses Mineral dan KPK RI menyoroti persoalan di Maluku Utara Terkait Penyuapan Kepada Eks Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdhul Gani Kasuba. Dalam Kasus Tersebut, diduga keterlibatan Direktur Uatama PT Halmahera Sukses Mineral Ade Irawan, Sebagai salah satu pihak yang ikut menyuap AGK. Jakarta, […]

  • Mahasiswa PGMI UNUSIA Sukses Gelar GEMA APUPPT, Dorong Generasi Muda Lawan Pencucian Uang

    Mahasiswa PGMI UNUSIA Sukses Gelar GEMA APUPPT, Dorong Generasi Muda Lawan Pencucian Uang

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 214
    • 0Komentar

    nulondalo.com -Mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) sukses menyelenggarakan kegiatan Gerakan Muda Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GEMA APUPPT), Kamis (6/11/2025), di Kampus B UNUSIA Parung. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi UNUSIA bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), PT Pegadaian Area Bogor, dan PT […]

  • Tuhan itu Maha Pengampun, yang tidak Manusia

    Tuhan itu Maha Pengampun, yang tidak Manusia

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Orang NU kalau melihat bencana biasanya langsung bilang, “Ini bukan murka Tuhan, tapi kelalaian manusia.” Gus Dur malah lebih tajam: “Tuhan itu Maha Pengampun, yang tidak pengampun itu manusia”terutama kalau sudah pegang izin tambang. Di Aceh dan Sumatera, izin usaha ekstraktif tumbuh lebih subur daripada pohon mahoni. Bedanya, mahoni menahan air, izin tambang menahan akal […]

  • KH. Muhyidin Zeni Jelaskan Sejarah dan Dalil Salat Tarawih dalam Perspektif Ahlussunnah Play Button

    KH. Muhyidin Zeni Jelaskan Sejarah dan Dalil Salat Tarawih dalam Perspektif Ahlussunnah

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 377
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Ramadan selalu menghadirkan suasana yang khas: masjid-masjid kembali penuh, lantunan ayat suci terdengar lebih panjang dari biasanya, dan umat Islam berbondong-bondong menunaikan salat Tarawih. Namun di balik semarak itu, tidak sedikit pertanyaan yang terus berulang dari tahun ke tahun tentang sejarahnya, dalilnya, hingga perbedaan jumlah rakaat yang sering memantik perbincangan. Wakil Rais Syuriyah […]

expand_less