Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Kronologi Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • visibility 290
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Bahtiar Baharuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, di kantor Kejati Sulsel di Makassar pada Senin malam, 9 Maret 2026.

Berikut kronologi pengungkapan kasus tersebut:

Proyek Pengadaan Bibit Nanas 2024

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas pada tahun anggaran 2024 di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sulawesi Selatan. Nilai proyek tersebut mencapai Rp60 miliar.

Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar.

Pemeriksaan Intensif Desember 2025

Pada 17 Desember 2025, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulsel memeriksa Bahtiar Baharuddin selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Pemeriksaan itu menjadi bagian dari rangkaian penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit nanas.

Pencekalan ke Luar Negeri

Untuk mengantisipasi potensi pelarian dan memastikan proses penyidikan berjalan lancar, Kejati Sulsel mengajukan permohonan pencekalan terhadap enam orang yang diduga terlibat kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025.

Pencekalan tersebut dilakukan agar para pihak yang terkait tidak meninggalkan wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi

Dalam proses penyidikan, tim Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Dinas TPHBun Sulsel, kantor BKAD, serta kantor perusahaan rekanan proyek.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak serta bukti transaksi keuangan. Selain itu, lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa, mulai dari unsur birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani.

Penetapan dan Penahanan Tersangka

Setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, Kejati Sulsel menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima di antaranya langsung ditahan, yaitu:

  • Bahtiar Baharuddin (BB), mantan Pj Gubernur Sulsel
  • RM, Direktur PT AAN
  • RE, Direktur PT CAP
  • HS, tim pendamping Pj Gubernur
  • RRS, ASN Pemerintah Kabupaten Takalar

Sementara satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit

Jeratan Pasal Korupsi

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah serta proyek pertanian bernilai besar yang seharusnya ditujukan untuk mendukung sektor pertanian di Sulawesi Selatan.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arena Judi Sabung Ayam Srengat Blitar Beroperasi Bebas, Warga Resah dan Tuntut Tindakan Tegas

    Arena Judi Sabung Ayam Srengat Blitar Beroperasi Bebas, Warga Resah dan Tuntut Tindakan Tegas

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, BLITAR – Warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, hidup dalam keresahan yang memuncak. Arena judi sabung ayam kembali beroperasi secara terang-terangan di tengah pemukiman padat penduduk. Aktivitas haram ini berlangsung setiap hari tanpa aparat kepolisian melakukan razia atau penggerebekan, Senin (22/6/2026). Para penjudi dan penonton memadati arena milik pengelola tertentu sejak pagi hingga […]

  • Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan IV, 39 Warga Majannang menerima photo_camera 2

    Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan IV, 39 Warga Majannang menerima

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 159
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Maros – Pemerintah Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Triwulan IV Tahun Anggaran 2025 di Kantor Desa Majannang, kamis (18/12/2025). Penyaluran ini mencakup periode Oktober, November, dan Desember. Sebanyak 39 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan tunai dengan total Rp900 ribu per orang, masing-masing Rp300 ribu per bulan […]

  • Relevansi Kritik Pendidikan ala Paulo Freire

    Relevansi Kritik Pendidikan ala Paulo Freire

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Multazam. R
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Indikator utama kemajuan sebuah bangsa adalah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Negara dengan sistem pendidikan yang baik, umumnya memberikan jaminan terhadap mutu proses pembelajaran, masa depan murid, dan menciptakan SDM yang inovatif serta kritis, yang nantinya akan menopang pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial. Di tengah himpitan arus globalisasi yang bebas nilai, pendidikan di […]

  • Antara Opini WTP dan Realitas Publik: Menguji Makna Akuntabilitas Negara

    Antara Opini WTP dan Realitas Publik: Menguji Makna Akuntabilitas Negara

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Nuruma banyal
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Selama hampir satu dekade terakhir, pemerintah Indonesia konsisten meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Capaian ini sering dijadikan simbol keberhasilan pengelolaan keuangan negara. Ketepatan waktu penyampaian laporan pun semakin memperkuat kesan bahwa akuntabilitas fiskal berjalan dengan baik. Namun, di balik capaian tersebut, berbagai kritik terhadap kebijakan anggaran tetap bermunculan—mulai dari […]

  • Barira: Muktabah, Wala, dan Hak Pilih dalam Pernikahan (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan # 14)

    Barira: Muktabah, Wala, dan Hak Pilih dalam Pernikahan (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan # 14)

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 357
    • 0Komentar

    Barira adalah seorang perempuan yang hidup di Madinah pada masa Nabi. Ia bukan berasal dari keluarga terpandang. Ia adalah seorang budak milik salah satu keluarga Anshar. Hidupnya pada awalnya berada dalam keterbatasan. Ia tidak bebas menentukan arah hidupnya sendiri. Namun kisahnya kemudian menjadi penting dalam sejarah Islam karena beberapa peristiwa yang melibatkan dirinya melahirkan penegasan […]

  • Wali Kota Gorontalo Siapkan Perda LGBT, Adhan Dambea: Tidak Ada Ruang untuk LGBT

    Wali Kota Gorontalo Siapkan Perda LGBT, Adhan Dambea: Tidak Ada Ruang untuk LGBT

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 297
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Adhan Dambea menyatakan Pemerintah Kota Gorontalo berencana menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga visi Kota Gorontalo sebagai daerah religius. Pernyataan itu disampaikan Adhan saat berbincang dengan awak media di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo pada Rabu malam, […]

expand_less