Kevin Lapendos: Desa Kalumbatan Tidak Boleh Dikuasai Segelintir Kepentingan, Apalagi Sampai Dijajah
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 4
- print Cetak

Kevin Lapendos, Pemuda Desa Kalumbatan, menyampaikan kritik terhadap dugaan lemahnya transparansi pengelolaan proyek dan sumber daya alam di Desa Kalumbatan, Kecamatan Totikum Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, serta mengajak masyarakat mengawal tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan rakyat.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Pemuda Desa Kalumbatan, Kevin Lapendos, kembali menyuarakan kritik terhadap dinamika tata kelola pembangunan di Desa Kalumbatan, Kecamatan Totikum Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan. Menurutnya, Desa Kalumbatan merupakan salah satu desa dengan jumlah penduduk terbesar di Kabupaten Banggai Kepulauan yang memiliki potensi sumber daya manusia (SDM) yang besar untuk mendorong perubahan menuju tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kevin menilai, kualitas SDM Desa Kalumbatan tidak lagi perlu diragukan. Banyak generasi muda yang memiliki kemampuan berpikir kritis, pendidikan yang memadai, serta kepedulian terhadap masa depan desa. Namun, potensi tersebut dinilai belum berkembang secara optimal karena masih banyak masyarakat yang enggan menyuarakan kritik terhadap persoalan yang terjadi di desa.
> “Kalumbatan memiliki SDM yang luar biasa. Yang menjadi persoalan bukan lagi kemampuan masyarakat, tetapi keberanian untuk memperjuangkan kepentingan desa. Ketika masyarakat memilih diam terhadap persoalan yang terjadi, maka ruang pengawasan publik akan semakin sempit,” ujar Kevin.
Kevin kemudian menyoroti dugaan adanya dominasi seorang oknum pengusaha dalam berbagai kegiatan pembangunan desa. Menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi perhatian publik karena dapat menimbulkan persepsi bahwa proses pembangunan tidak berjalan berdasarkan prinsip persaingan usaha yang sehat dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Ia mempertanyakan apabila benar sebagian besar pekerjaan proyek desa, mulai dari nilai di bawah Rp100 juta hingga proyek bernilai miliaran rupiah, dikerjakan atau dikuasai oleh pihak yang sama. Menurut Kevin, kondisi demikian perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat yang berwenang untuk memastikan seluruh proses pengadaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila benar terdapat penguasaan proyek secara terus-menerus oleh pihak tertentu, maka publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme penunjukan maupun pelaksanaannya. Transparansi merupakan prinsip utama dalam pengelolaan keuangan negara maupun desa agar tidak menimbulkan dugaan konflik kepentingan ataupun praktik yang bertentangan dengan asas pemerintahan yang bersih,” tegasnya.
Lebih jauh, Kevin juga meminta agar dugaan hubungan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara oknum pengusaha dan oknum pemerintah desa ditelusuri secara objektif oleh lembaga yang berwenang apabila terdapat bukti awal yang memadai. Menurutnya, setiap dugaan harus diuji melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku, bukan melalui opini semata.
Selain itu, Kevin menyoroti peristiwa yang menurut informasi di masyarakat melibatkan seorang sopir berinisial *A* yang dikenai denda sekitar Rp10 juta karena mengambil pasir tanpa sepengetahuan pihak yang mengklaim lokasi tersebut. Menurutnya, persoalan seperti ini seharusnya dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui pendekatan musyawarah apabila memang memungkinkan, sebelum berujung pada sanksi yang memberatkan.
“Budaya penyelesaian masalah melalui dialog merupakan nilai yang selama ini hidup dalam masyarakat desa. Pendekatan persuasif seharusnya lebih diutamakan agar tidak menimbulkan kesan bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil,” ungkap Kevin.
Tak berhenti di situ, Kevin juga mempertanyakan legalitas pengelolaan material berupa pasir dan batu (sering disebut masyarakat sebagai damato) yang diklaim berada di bawah penguasaan oknum tertentu. Ia meminta instansi terkait melakukan verifikasi mengenai status perizinan aktivitas tersebut.
“Publik berhak mengetahui apakah kegiatan pengambilan material tersebut telah mengantongi seluruh izin yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika memang merupakan kegiatan pertambangan batuan atau galian C, maka legalitas dan kewajiban lingkungan harus jelas. Jangan sampai terdapat aktivitas yang berjalan tanpa pengawasan ataupun di luar mekanisme perizinan yang berlaku,” katanya.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat merupakan tiga pilar utama yang menentukan kualitas pembangunan. Berbagai penelitian administrasi publik menunjukkan bahwa konsentrasi pengelolaan proyek pada pihak tertentu tanpa keterbukaan informasi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat, serta menghambat persaingan usaha yang sehat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu diuji melalui audit, pengawasan, dan penegakan hukum yang objektif berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi.
Kevin juga menilai bahwa pihak-pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam di wilayah desa seharusnya turut memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan masyarakat, seperti perbaikan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi warga, maupun kegiatan sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kalau memang memperoleh keuntungan dari sumber daya yang ada di Kalumbatan, maka masyarakat juga berhak merasakan manfaatnya. Kontribusi terhadap pembangunan desa seharusnya menjadi bentuk tanggung jawab sosial, bukan sekadar mengambil manfaat ekonomi semata,” tuturnya.
Di akhir pernyataannya, Kevin mengajak masyarakat Desa Kalumbatan untuk tidak takut menyampaikan kritik yang konstruktif. Menurutnya, kemajuan desa hanya dapat dicapai apabila seluruh elemen masyarakat berani mengawal transparansi, menjaga integritas pemerintahan, dan memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
“Kalumbatan bukan milik segelintir orang. Kalumbatan adalah milik seluruh masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan, proyek, dan pengelolaan sumber daya harus terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan diawasi bersama demi masa depan desa yang lebih adil dan bermartabat.”
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar