Breaking News
light_mode
Trending Tags

NU dalam Cengkeraman Kekuasaan: Ke Mana NU Bergerak?

  • account_circle Misbah Yamin
  • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
  • visibility 285
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Satu abad Nahdlatul Ulama (NU) seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai keberhasilan organisasi keagamaan bertahan dalam lintasan sejarah bangsa, tetapi juga sebagai momentum evaluasi kritis atas arah gerak institusionalnya. Dalam konteks ini, pertanyaan nya “Ke mana NU bergerak?” bukanlah ungkapan emosional, melainkan problem akademik tentang representasi, otonomi organisasi, dan relasi kuasa antara agama dan negara.

Secara historis, NU lahir sebagai organisasi keagamaan berbasis komunitas pesantren dan masyarakat desa. Otoritasnya dibangun dari bawah, melalui legitimasi keilmuan ulama, kepercayaan jamaah, dan keberpihakan sosial terhadap kelompok marginal. Dalam bahasa teori politik, NU berfungsi sebagai aktor civil society yang menjaga jarak kritis dengan negara, sekaligus menjadi kekuatan moral yang mampu mengoreksi kekuasaan.

Dalam dua dekade terakhir, terjadi pergeseran signifikan dalam relasi NU dengan negara. Keterlibatan struktural elite NU dalam pemerintahan baik melalui jabatan menteri, wakil presiden, staf khusus presiden, maupun lembaga negara telah mengubah posisi NU dari mitra kritis menjadi bagian dari konfigurasi kekuasaan itu sendiri. Fenomena ini tampak jelas pada era pemerintahan Joko Widodo, ketika NU secara institusional dan simbolik ditempatkan sebagai pilar legitimasi politik negara.

Penunjukan Ma’ruf Amin, Rais ‘Aam PBNU sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada periode 2019–2024 merupakan titik kulminasi dari proses ini. Secara formal, keterlibatan tersebut sering dibingkai sebagai “kontribusi NU bagi negara”. Namun secara struktural, ia menandai kaburnya batas antara otoritas keagamaan dan kekuasaan politik. Ketika pemegang otoritas tertinggi dalam struktur keulamaan NU berada di jantung kekuasaan negara, maka ruang kritik institusional NU terhadap negara menjadi problematis.

Kondisi ini diperparah oleh kecenderungan PBNU pasca-Muktamar ke-34 untuk memosisikan diri sebagai mitra strategis pemerintah secara hampir tanpa jarak. Berbagai kebijakan negara termasuk yang berdampak langsung pada masyarakat kecil, seperti proyek pembangunan ekstraktif, konflik agraria, dan kebijakan ekonomi neoliberal jarang mendapatkan kritik terbuka dari struktur resmi NU. Sebaliknya, narasi yang dominan adalah stabilitas, moderasi, dan loyalitas kebangsaan.

Di sinilah kritik Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menemukan relevansi yang tajam. Gus Dur secara konsisten mengingatkan bahwa organisasi keagamaan akan kehilangan fungsi sosialnya ketika terlalu dekat dengan negara. Dalam esainya “Agama dan Negara”, Gus Dur menegaskan bahwa agama harus menjadi kekuatan korektif, bukan justifikasi kekuasaan. Bagi Gus Dur, keterlibatan politik tidak boleh mengorbankan independensi moral. Ketika NU larut dalam kekuasaan, ia bukan sedang memperkuat negara, melainkan melemahkan dirinya sendiri.

Kritik serupa juga disampaikan oleh Martin van Bruinessen, pengamat NU dan Islam Indonesia, yang mencatat adanya proses oligarkisasi elite keagamaan dalam tubuh NU. Menurutnya, semakin kuat relasi elite NU dengan negara, semakin besar jarak antara pengambil keputusan organisasi dan basis jamaah di akar rumput. NU tetap besar secara simbolik, tetapi melemah secara sosial. Kenyataan di lapangan menunjukkan paradoks ini dengan jelas. Di satu sisi, elite NU memiliki akses luas terhadap sumber daya negara. Di sisi lain, warga NU di pedesaan masih menghadapi persoalan struktural: kemiskinan kronis, pendidikan pesantren yang tertinggal secara ekonomi, serta minimnya perlindungan terhadap petani dan buruh. Persoalan-persoalan ini jarang menjadi agenda utama dalam wacana resmi organisasi. Lebih problematis lagi, kritik internal terhadap arah politik NU sering kali distigmatisasi sebagai ancaman terhadap persatuan jam’iyyah. Mekanisme demokrasi internal melemah, sementara loyalitas struktural lebih dihargai daripada keberanian intelektual. Dalam situasi ini, NU berisiko berubah dari organisasi keagamaan berbasis jamaah menjadi institusi elite yang berbicara atas nama jamaah tanpa proses representasi yang memadai.

Nurcholish Madjid (Cak Nur) telah lama mengingatkan bahaya sakralisasi kekuasaan melalui simbol agama. Ketika agama dipakai untuk melapisi kebijakan negara, maka kritik terhadap kebijakan tersebut mudah dipersepsikan sebagai kritik terhadap agama itu sendiri. Dalam konteks NU, penggunaan simbol keulamaan untuk melegitimasi kekuasaan negara justru menggerus daya kritis warga NU sebagai subjek politik. Dengan demikian, pertanyaan nya “Ke mana NU bergerak?” harus dijawab secara jujur: NU hari ini berada dalam ketegangan antara menjadi organisasi jamaah dan menjadi instrumen legitimasi kekuasaan. Jika kecenderungan ini dibiarkan, NU akan mengalami apa yang oleh Gramsci sebut sebagai hegemoni pasif, ikut menjaga stabilitas sistem tanpa benar-benar mengubah struktur ketidakadilan di dalamnya.

Refleksi satu abad NU seharusnya menjadi titik balik untuk memulihkan kembali otonomi organisasi. NU tidak dituntut untuk menjauh dari negara, tetapi untuk menegaskan kembali posisi kritisnya. Kedekatan dengan istana hanya bermakna jika diimbangi keberanian untuk berbeda, menolak, dan mengoreksi. Surau sebagai simbol basis sosial NU harus kembali menjadi pusat orientasi gerakan. Bukan sebagai romantisme masa lalu, melainkan sebagai kompas etis yang memastikan bahwa setiap langkah politik NU tetap berpijak pada kepentingan jamaah. Tanpa itu, NU akan tetap besar dalam perayaan, tetapi semakin kecil dalam keberpihakan.

Pada akhirnya, pertanyaan ini akan terus menghantui: ketika NU semakin akrab dengan istana, siapa yang benar-benar diwakilinya, negara, elite, atau jamaahnya sendiri?

Penulis : Pengurus Lembaga Kajian Analisis Strategis BEM PTNU Wilayah DI Yogyakarta – Biro Advokasi dan Jaringan PMII Cabang Yogyakarta – Alumni Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta)

  • Penulis: Misbah Yamin
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Gorontalo Berikan Diskon Tiket Nataru, Angkutan Udara Turun hingga 13 Persen

    Pemprov Gorontalo Berikan Diskon Tiket Nataru, Angkutan Udara Turun hingga 13 Persen

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 119
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan keringanan biaya perjalanan bagi masyarakat yang akan melakukan mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, usai memimpin apel gelar pasukan sekaligus pembukaan Posko Terpadu Angkutan Udara periode Nataru di Bandara Djalaludin Gorontalo, Kamis (18/12/2025). Idah menjelaskan, pemerintah telah […]

  • Khabbab bin al Arat, Sang Guru Ngaji Yang Teguh Iman (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #9)

    Khabbab bin al Arat, Sang Guru Ngaji Yang Teguh Iman (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #9)

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Bagi siapa pun yang menelusuri sejarah awal Islam, nama Khabbab bin al‑Arat muncul sebagai salah satu tokoh sahabat yang perannya sangat strategis, meski sering luput dari perhatian umum. Selain karena keteguhan imannya, ia juga dikenal karena pengaruhnya dalam pembinaan sahabat-sahabat Muslim awal, termasuk keterlibatannya dalam peristiwa yang turut memengaruhi hidayah Umar bin al‑Khattab. Khabbab lahir […]

  • Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 241
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Ketentuan mengenai larangan ajaran Komunisme dan Marxisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menjadi perhatian publik. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 188 KUHP, yang melarang setiap orang mengajarkan, menyebarkan, serta mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme dalam bentuk apa pun. Dalam pasal tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud dapat dikenai ancaman pidana […]

  • Prabowo Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik di Magelang, Tegaskan Indonesia Bangkit

    Prabowo Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik di Magelang, Tegaskan Indonesia Bangkit

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 158
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Presiden RI, Prabowo Subianto, meresmikan fasilitas perakitan kendaraan komersial listrik milik PT VKTR Sakti Industries di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (9/4/2026). Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam penguatan industri kendaraan listrik nasional sekaligus mendukung transisi menuju energi bersih di Indonesia. Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa industrialisasi merupakan tahapan krusial dalam kebangkitan […]

  • Pengangguran, Ketimpangan, dan Ruang Hidup yang Kian Menyempit

    Pengangguran, Ketimpangan, dan Ruang Hidup yang Kian Menyempit

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Pengangguran agaknya dijadikan media Reproduksi Ketimpangan, alih alih fokus pada Transformasi yang menyentuh Struktur. Belakangan ini, pembicaraan soal pengangguran kembali ramai. Ada yang menyebut anak muda sekarang terlalu pemilih, terlalu banyak gengsi, atau tidak tahan proses. Di sisi lain, generasi muda merasa hidup mereka memang sedang tidak baik-baik saja: biaya hidup naik, lapangan kerja makin […]

  • Pasar Modal Bergejolak, DPR Soroti Mundurnya Dirut BEI

    Pasar Modal Bergejolak, DPR Soroti Mundurnya Dirut BEI

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Gejolak pasar modal yang menyebabkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami trading halt selama dua hari berturut-turut berujung pada pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman. Langkah tersebut mendapat sorotan sekaligus apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi XI DPR RI, M. Hasanuddin Wahid, menilai keputusan Iman Rachman […]

expand_less