Ramadhan dan Ilusi Stabilitas Demokrasi
- account_circle Suko Wahyudi
- calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
- visibility 167
- print Cetak

Suko Wahyudi/istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ramadhan selalu menghadirkan jeda dalam hiruk pikuk kehidupan publik. Ia bukan hanya bulan ibadah, tetapi juga ruang refleksi kebangsaan. Dalam suasana menahan lapar dan dahaga, manusia diajak menata ulang relasinya dengan Tuhan, sesama, dan dirinya sendiri. Dalam konteks Indonesia hari ini, Ramadhan memberi kita cermin untuk membaca kondisi hukum dan politik yang tampak stabil, tetapi menyimpan kegelisahan kepercayaan.
Secara prosedural, Indonesia relatif tenang. Transisi kepemimpinan dari Joko Widodo menuju Prabowo Subianto berlangsung dalam kerangka konstitusional. Pemilu terlaksana, lembaga negara tetap bekerja, dan kehidupan bernegara tidak mengalami disrupsi besar. Stabilitas ini patut diapresiasi sebagai capaian demokrasi prosedural.
Namun demokrasi tidak berhenti pada prosedur. Ia membutuhkan legitimasi moral.Kepercayaan publik terhadap hukum dan politik menjadi fondasi yang tidak bisa digantikan oleh sekadar kepatuhan administratif. Ketika muncul persepsi bahwa hukum tidak ditegakkan secara setara, atau kebijakan lebih berpihak pada kepentingan elite daripada rakyat luas, maka stabilitas yang tampak kokoh dapat berubah menjadi rapuh.
Di sinilah politik simbolik memainkan perannya. Dalam era komunikasi digital, kekuasaan tidak hanya dijalankan melalui kebijakan, tetapi juga melalui pengelolaan citra. Gestur kesalehan, retorika kerakyatan, kunjungan ke pesantren, atau kegiatan berbuka puasa bersama menjadi bagian dari bahasa simbolik politik. Ramadhan menyediakan ruang yang subur bagi simbol simbol tersebut.
Simbol tentu penting dalam kehidupan berbangsa. Ia membangun identitas kolektif dan memperkuat imajinasi kebersamaan. Namun simbol tidak boleh menggantikan substansi. Ketika retorika keadilan lebih kuat daripada keberanian menegakkan hukum secara konsisten, publik akan membaca adanya jarak antara kata dan tindakan. Ketika komitmen antikorupsi terdengar lantang, tetapi penindakan dianggap selektif, maka kepercayaan publik tergerus perlahan.
Lembaga seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang peran penting dalam menjaga wibawa hukum. Namun kekuatan lembaga bukan hanya terletak pada kewenangannya, melainkan pada persepsi publik tentang independensi dan integritasnya. Tanpa kepercayaan, hukum mudah dilihat sebagai alat, bukan sebagai penjamin keadilan.
- Penulis: Suko Wahyudi

Saat ini belum ada komentar