nulondalo.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, Kamis (19/2/2026) pagi.
Kegiatan berlangsung di Lobby Mapolda Kalsel, Banjarbaru, dipimpin langsung Kapolda Kalsel didampingi Irwasda, Dir Reskrimum, Dir Lantas, dan Kabid Humas.
Kabid Humas Polda Kalsel, Adam Erwindi, menyampaikan bahwa Kapolda Kalsel, Rosyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan sebanyak enam orang tersangka telah ditangkap dalam kasus pemalsuan STNK, SKPD, faktur, NIK, dan BPKB kendaraan bermotor.
“Enam tersangka berhasil diamankan. Empat orang berasal dari Jawa Tengah dan dua lainnya dari Kalimantan Selatan,” ujar Adam.
Para tersangka masing-masing berinisial FN, SF, RY, RB, KT, dan BD. FN berperan menawarkan jual beli mobil melalui Facebook dan WhatsApp serta memesan dokumen palsu. SF bertindak sebagai penjual mobil yang membeli kendaraan dari FN untuk dijual kembali di Kotabaru, Kalimantan Selatan.
RY berperan sebagai makelar atau penyalur pembuatan STNK, SKPD, faktur, NIK, dan BPKB palsu sesuai pesanan FN kepada BD.
Sementara RB dan BD bertindak sebagai pembuat dokumen palsu, dengan KT membantu proses pembuatan dan pemasaran dokumen tersebut.
Selain menangkap enam tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain 20 unit kendaraan roda empat, 20 pasang pelat nomor, 18.120 lembar STNK dan SKPD kedaluwarsa, 92 buku BPKB kedaluwarsa, lima unit laptop, tiga unit printer, 135 stiker hologram STNK, 39 cap stempel, serta berbagai perlengkapan lain seperti lampu UV, cairan penghapus tinta, hingga buku tabungan dan kartu ATM dari sejumlah bank.
Kapolda menjelaskan, modus operandi para tersangka adalah membeli kendaraan yang kreditnya macet, kemudian menjualnya melalui media sosial. Untuk meyakinkan pembeli, mereka menerbitkan BPKB, STNK, dan notice pajak palsu.
Dari praktik tersebut, para pelaku disebut meraup keuntungan hingga Rp100 juta per bulan. Rinciannya, pembuatan notice pajak palsu menghasilkan sekitar Rp20,8 juta per bulan dan STNK palsu sekitar Rp12 juta per bulan. Untuk setiap dokumen, tersangka mematok biaya Rp800 ribu untuk pajak dan Rp4 juta untuk BPKB palsu.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Frido Situmorang, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menemukan adanya pemalsuan STNK dan BPKB saat melakukan pembayaran pajak, di mana data kendaraan diketahui telah terblokir.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pertama di Banjarmasin. Dari pengembangan, tersangka lain ditangkap di wilayah Blora, Jawa Tengah,” jelas Frido.
Diketahui, jaringan ini telah beroperasi sejak 2017 dengan wilayah operasi mencakup Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, dan Kalimantan Selatan.
Polda Kalsel menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.


Saat ini belum ada komentar