Tidak Merasakan Dampak Baik, Masyarakat Dorosago Pertanyakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
- account_circle Risman Lutfi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 44
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nulondalo.com, Maluku Utara – Sejumlah masyarakat di Desa Dorosago mulai mempertanyakan terkait pengelolaan keuangan desa. Pasalnya, kucuran Dana Desa yang seharusnya menjadi stimulant pembangunan dan kesejahteraan, dinilai tidak memberikan dampak nyata bagi kehidupan warga setempat sepanjang tahun anggaran 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Dorosago tercatat mengelola Total Pendapatan Desa tahun 2025 dengan angka yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp 2.075.441.800. Namun, besaran angka tersebut dianggap kontras dengan kondisi di lapangan yang minim perubahan.
“Kami tidak melihat adanya program yang menyentuh langsung kebutuhan dasar. Padahal anggarannya mencapai 2 milyar rupiah lebih. Masyarakat mulai bertanya-tanya, kemana dialokasikan dana sebesar itu jika pembangunan fisik tidak terlihat dan program pemberdayaan tidak berjalan?” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, Mikahel Jeicx Palapessy, Mahasiswa asal Desa Dorosago di Yogyakarta mengatakan, dengan totoal pendapatan mencapai Rp 2.075.441.800, Desa Dorosago seharusnya memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menciptakan program penanggulangan kemiskinan yang efektif, pemerataan pembangunan, dan mewujudkan kesejahteraan sesuai amanat undang-undang.
Ketidakjelasan manfaat Dana Desa telah memicu desakan dari warga agar Pemerintah Desa Dorosago segera melakukan transparansi anggaran.
Mikahel Jeicx Palapessy menuntut adanya audit atau penjelasan terbuka terkait realisasi penggunaan dana tahun 2025. Jika prinsip transparansi tidak segera dipenuhi, dikhawatirkan potensi penyimpangan anggaran dapat merugikan masa depan pembangunan desa dan menghambat pengentasan kemiskinan di Desa Dorosago.
“Sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan, penggunaan Dana Desa wajib diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, terutama untuk meningkatkan kualitas hidup, penanggulangan kemiskinan, dan kesejahteraan rakyat yang harus dirasakan dampaknya secara kolektif,” ungkap Mikahel Jeicx Palapessy.
Jeicx Palapessy juga mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Timur untuk segera turun melakukan audit terhadap Kepala Desa Dorosago dan seluruh jajarannya karena terdapat dugaan penyalahgunaan dan/atau penggelapan dana desa.
“Kejasaan Negeri jangan hanya menunggu laporan resmi dari masyarakat, karena itu hanya akan membuat kita terjebak pada prosedural normatif. Keresahan masyarakat yang muncul ke publik mestinya menjadi dasar yang kuat bagi Kejaksaan untuk memeriksa secara keseluruhan penggunaan dana desa,” tutupnya.
- Penulis: Risman Lutfi

Saat ini belum ada komentar