Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tak Hanya Zakat, Ekonom NU Dorong Optimalisasi Wakaf dan Sedekah untuk Pengentasan Kemiskinan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
  • visibility 187
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com –  Pernyataan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, terkait potensi dan pengelolaan dana umat kembali memantik diskursus publik mengenai peran keuangan sosial Islam dalam pembangunan nasional. Menanggapi hal tersebut, Ekonom Nahdlatul Ulama, Dr. Muhammad Aras Prabowo, S.E., M.Ak., menegaskan bahwa pengelolaan dana umat tidak boleh berhenti pada zakat semata.

“Zakat adalah fondasi. Namun, ekosistem dana umat sesungguhnya mencakup spektrum luas: sedekah, infak, wakaf, hibah, wasiat, iwad, kaffarah, hingga luqathah. Jika seluruh instrumen ini dikelola secara profesional dan akuntabel, potensinya menjadi kekuatan ekonomi nasional yang signifikan,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).

Berdasarkan publikasi resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), realisasi penghimpunan zakat nasional pada 2023 mencapai sekitar Rp33 triliun, meningkat menjadi estimasi Rp38 triliun pada 2024, dan diproyeksikan menyentuh Rp45 triliun pada 2025. Pertumbuhan rata-rata 15–18 persen per tahun tersebut didorong oleh digitalisasi pembayaran, penguatan regulasi, serta meningkatnya kepatuhan muzaki.

Namun, jika memasukkan instrumen non-zakat, total potensi dana umat jauh lebih besar. Pada 2023, dana umat di luar zakat diperkirakan mencapai Rp72 triliun, meningkat menjadi Rp83 triliun pada 2024, dan berpotensi menembus Rp100 triliun pada 2025. Dengan demikian, total agregat dana umat pada 2025 diperkirakan mencapai Rp145 triliun.

Dr. Aras menjelaskan, sedekah menunjukkan elastisitas tinggi terhadap momentum religius dan kemanusiaan, meningkat dari Rp28 triliun pada 2023 menjadi Rp37 triliun pada 2025. Sementara infak tumbuh stabil dari Rp25 triliun menjadi Rp34 triliun dalam tiga tahun terakhir.

Instrumen wakaf, khususnya wakaf tunai dan produktif, dinilai paling prospektif dengan pertumbuhan dari Rp3 triliun menjadi Rp6 triliun dalam periode yang sama. Rasio wakaf terhadap zakat meningkat dari 9 persen menjadi 13 persen.

“Wakaf adalah instrumen investasi sosial jangka panjang. Ia bukan sekadar aset statis, tetapi bisa menjadi sumber pembiayaan pendidikan, kesehatan, hingga UMKM jika dikelola secara produktif,” tegasnya.

Secara makro, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi nasional 5–5,5 persen dan penetrasi pembayaran digital syariah yang meningkat 20 persen per tahun, dana umat berpotensi tumbuh 12–18 persen setiap tahun. Meski kontribusinya terhadap PDB nasional yang mencapai sekitar Rp22.000 triliun masih di bawah 1 persen, dampak sosialnya dinilai sangat strategis karena langsung menyasar kelompok rentan.

Dr. Aras menilai tantangan utama bukan pada potensi dana, melainkan tata kelola. Ia mendorong integrasi data antara BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan Badan Wakaf Indonesia guna membangun sistem pelaporan terstandar dan audit syariah berbasis risiko.

Menurutnya, jika 40 persen dari Rp145 triliun dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi produktif, maka sekitar Rp58 triliun per tahun dapat digerakkan. Dengan asumsi modal rata-rata Rp25 juta per UMKM, dana tersebut berpotensi mendukung lebih dari dua juta unit usaha dan menciptakan hingga empat juta lapangan kerja.

“Zakat tetap menjadi pilar normatif. Namun sedekah, infak, wakaf, dan instrumen lainnya adalah akselerator distribusi kesejahteraan. Dana umat adalah lokomotif ekonomi berkeadilan jika dikelola secara transparan dan inovatif,” tutupnya.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jabar Bongkar Produksi Mie Basah Berformalin di Garut, Satu Tersangka Diamankan

    Polda Jabar Bongkar Produksi Mie Basah Berformalin di Garut, Satu Tersangka Diamankan

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar praktik produksi mie basah yang mengandung bahan tambahan pangan berbahaya di Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial WK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, mengatakan pengungkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/II/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JABAR tertanggal 13 Februari 2026. “Pengungkapan […]

  • Anak Miskin Jadi Sarjana: Bukan Keajaiban, Tapi Tanda Gagalnya Sistem Pendidikan

    Anak Miskin Jadi Sarjana: Bukan Keajaiban, Tapi Tanda Gagalnya Sistem Pendidikan

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Kisah-kisah tentang keluarga miskin yang  berhasil menyekolahkan anaknya hingga mencetak sarjana bahkan sampai meraih gelar doktor, selalu mengalirkan inspirasi.  Di media sosial ceritanya memantik perhatian yang tinggi. Narasinya dibagikan berulang-ulang. Orang menanggapinya dengan pujian dan rasa haru. Keberhasilan  orang-orang miskin itu menorehkan kesan yang kuat. Sebab mereka meraih sarjana dengan perjuangan yang berdarah-darah. Ada yang […]

  • Pendidikan Kunci Utama untuk Memutus Rantai Kemiskinan

    Pendidikan Kunci Utama untuk Memutus Rantai Kemiskinan

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Akses terhadap pendidikan adalah hak mendasar dan kunci utama dalam memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi. Namun di Gorontalo, tantangan anak putus sekolah masih nyata. Faktor sosial-ekonomi keluarga menjadi penyebab utama anak putus sekolah. Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dari sisi pendidikan semata, tetapi juga harus menyentuh aspek kesejahteraan, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan sosial. Hal […]

  • PBNU Percepat Penyelesaian SK, Prioritaskan Cegah Kevakuman Pengurus Cabang

    PBNU Percepat Penyelesaian SK, Prioritaskan Cegah Kevakuman Pengurus Cabang

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 159
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Persoalan ratusan Surat Keputusan (SK) pengurus cabang yang sempat mandek akhirnya mulai menemukan titik terang. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memastikan percepatan penyelesaian SK melalui Rapat Harian Tanfidziyah yang digelar pada Rabu, 22 April 2026. Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, mengatakan bahwa percepatan ini menjadi agenda utama dengan tetap berpegang pada […]

  • Jaringan Bandar Narkoba Ishak Kembali Terbongkar, Dua Orang Ditangkap di Kutai Barat

    Jaringan Bandar Narkoba Ishak Kembali Terbongkar, Dua Orang Ditangkap di Kutai Barat

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengembangkan pengungkapan jaringan peredaran narkotika milik bandar narkoba Ishak di wilayah Kutai Barat. Dalam pengembangan tersebut, penyidik menangkap dua tersangka berinisial Mery Christine Kiling dan Marselus Vernandus pada Selasa (12/5/2026). Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan kedua tersangka diduga merupakan bagian dari […]

  • PWNU Gorontalo Desak PBNU Segera Akhiri Konflik, Dorong Percepatan Muktamar photo_camera 15

    PWNU Gorontalo Desak PBNU Segera Akhiri Konflik, Dorong Percepatan Muktamar

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Nulondalo.com – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo bersama seluruh PCNU se-Provinsi Gorontalo menekankan perlunya penyelesaian cepat atas dinamika internal yang tengah terjadi di PBNU. Pernyataan ini disampaikan melalui Surat Pernyataan Nomor 373/PW.01/A.II.07.99/27/12/2025 yang dirilis pada 2 Desember 2025. Ketua PWNU Gorontalo, Drs. H. Ibrahim T. Sore, menegaskan bahwa konflik internal PBNU tidak boleh berlarut-larut […]

expand_less