Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sah! Ini dia Badan Usaha yang Bisa Memiliki Izin Pertambangan

  • account_circle Redaksi Nulondalo
  • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
  • visibility 92
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU.

Hal tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 hari ini, Selasa (18/2).

Dalam Rapat Paripuurna tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Doli Kurnia Tanjung menjelaskan poin-poin perubahan RUU Minerba dari UU sebelumnya.

Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin Rapat Paripurna tersebut meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) Baleg DPR RI.

Dalam kesempatan itu, BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta akan diberi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk kepentingan perguruan tinggi.

“Pemberian WIUP kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi,” ucap Martin dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Materi tersebut dimuat dalam perubahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Lebih lanjut, Martin menjelaskan bahwa RUU tersebut juga memuat kebijakan untuk mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak, yang meliputi koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), hingga melibatkan badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

RUU Minerba tersebut juga bertujuan untuk memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif-efisien.

“Khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Melalui RUU tersebut, ia mengungkapkan bahwa panja mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional.

“Selain itu, mewujudkan pemerataan dan keadilan, sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945,” kata Martin.

Revisi UU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR pun melakukan revisi terhadap UU Minerba.

Akan tetapi, selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.

Sejumlah pasal yang diubah oleh DPR, di antaranya mengubah Pasal 51 dengan menambahkan frasa “atau dengan cara pemberian prioritas”, yang kemudian mengatur pemberian prioritas kepada ormas keagamaan pada Pasal 51 ayat (3) huruf c.

Kemudian, DPR juga menambahkan pasal baru, yakni Pasal 51A yang mengatur mengenai peluang perguruan tinggi mengelola tambang. (hal/aha)

  • Penulis: Redaksi Nulondalo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PWNU Gorontalo Gelar Pekan Ekonomi Syariah, Ibrahim: Demi NU Agar Berdaya di Bidang Ekonomi

    PWNU Gorontalo Gelar Pekan Ekonomi Syariah, Ibrahim: Demi NU Agar Berdaya di Bidang Ekonomi

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo secara resmi menggelar Pekan Ekonomi Syariah (PES) di Kantor PWNU Gorontalo, Selasa (28/10/2025). Kegiatan ini menjadi ajang penting dalam mendorong kemandirian ekonomi umat melalui penguatan ekosistem ekonomi syariah di daerah. Ketua PWNU Gorontalo, H. Ibrahim Sore, dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai, Pekan Ekonomi […]

  • Pasca Kebakaran di Sipatana, Pemkot Gorontalo Salurkan Bantuan untuk Korban photo_camera 2

    Pasca Kebakaran di Sipatana, Pemkot Gorontalo Salurkan Bantuan untuk Korban

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 179
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Kota Gorontalo bergerak cepat membantu warga yang terdampak musibah kebakaran di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, Ahad (15/3/2026). Bantuan tersebut disalurkan melalui sejumlah instansi sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang tengah mengalami musibah. Penyaluran bantuan dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM), serta […]

  • KH Abdul Ghofir Nawawi Wafat, Warga NU Gorontalo Berduka

    KH Abdul Ghofir Nawawi Wafat, Warga NU Gorontalo Berduka

    • calendar_month Senin, 20 Mei 2019
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 85
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Warga Nahdlatul Ulama Provinsi Gorontalo berduka atas wafatnya KH Abdul Ghofir Nawawi, Rais Syuriyah PWNU Gorontalo. Kabar wafatnya almarhum beredar luas di sejumlah grup WhatsApp dan pesan singkat yang diterima redaksi nulondalo online. Dalam pesan tersebut disampaikan bahwa KH Abdul Ghofir Nawawi mengembuskan napas terakhir pada pukul 13.25 […]

  • Marhaban Ya Ramadhan

    Marhaban Ya Ramadhan

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Ilham Sopu 
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Dalam salah satu bukunya yang masuk kategori best seller yakni Lentera Al-Qur’an, kisah dan hikmah kehidupan, salah satu tema yang dikupas Prof Quraish adalah menyangkut ramadhan. Ada dua kata yang digunakan untuk menyambut tamu yang datang, yakni marhaban dan ahlan wa sahlan, keduanya berarti selamat datang, tapi beda dalam penggunaan kalimat tersebut. Menurut Prof Quraish, […]

  • Tingkat Hunian Kamar Hotel Bintang di Gorontalo Naik 3,64 Persen

    Tingkat Hunian Kamar Hotel Bintang di Gorontalo Naik 3,64 Persen

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang di Provinsi Gorontalo pada Mei 2025 sebesar 32,90 persen naik 3,64 poin dibandingkan bulan April 2025. “Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel merupakan gambaran produktivitas usaha jasa akomodasi,” kata Dwi Alwi Astuti Plt Kepala BPS Provinsi Gorontalo, Selasa (1/7/2025). Dwi Alwi menjelaskan peningkatan TPK hotel […]

  • Jika Ahmadiyah Mengakui Nabi Muhammad SAW, Maka Saya Ahmadiyah

    Jika Ahmadiyah Mengakui Nabi Muhammad SAW, Maka Saya Ahmadiyah

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Kira-kira pertama kali saya mendengar nama Ahmadiyah, itu sekitar tahun 1994 ketika masih duduk di bangku Madrasah Aliyah Limboto. Salah seorang guru saya menjelaskan tentang teologi pemikiran Islam. Guru  saya lulusan IAIN Alauddin Makassar jurusan aqidah filsafat. Disela-sela ia menjelaskan  tentang pemikiran Islam, ia menyentil soal Ahmadiyah , selain Mu’tazilah, Khawarij, Murji’ah, Syi’ah dan Sunni.  […]

expand_less