Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Sah! Ini dia Badan Usaha yang Bisa Memiliki Izin Pertambangan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
  • visibility 153
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU.

Hal tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 hari ini, Selasa (18/2).

Dalam Rapat Paripuurna tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Doli Kurnia Tanjung menjelaskan poin-poin perubahan RUU Minerba dari UU sebelumnya.

Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin Rapat Paripurna tersebut meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) Baleg DPR RI.

Dalam kesempatan itu, BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta akan diberi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk kepentingan perguruan tinggi.

“Pemberian WIUP kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi,” ucap Martin dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Materi tersebut dimuat dalam perubahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Lebih lanjut, Martin menjelaskan bahwa RUU tersebut juga memuat kebijakan untuk mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak, yang meliputi koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), hingga melibatkan badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

RUU Minerba tersebut juga bertujuan untuk memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif-efisien.

“Khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Melalui RUU tersebut, ia mengungkapkan bahwa panja mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional.

“Selain itu, mewujudkan pemerataan dan keadilan, sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945,” kata Martin.

Revisi UU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR pun melakukan revisi terhadap UU Minerba.

Akan tetapi, selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.

Sejumlah pasal yang diubah oleh DPR, di antaranya mengubah Pasal 51 dengan menambahkan frasa “atau dengan cara pemberian prioritas”, yang kemudian mengatur pemberian prioritas kepada ormas keagamaan pada Pasal 51 ayat (3) huruf c.

Kemudian, DPR juga menambahkan pasal baru, yakni Pasal 51A yang mengatur mengenai peluang perguruan tinggi mengelola tambang. (hal/aha)

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Barira: Muktabah, Wala, dan Hak Pilih dalam Pernikahan (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan # 14)

    Barira: Muktabah, Wala, dan Hak Pilih dalam Pernikahan (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan # 14)

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 329
    • 0Komentar

    Barira adalah seorang perempuan yang hidup di Madinah pada masa Nabi. Ia bukan berasal dari keluarga terpandang. Ia adalah seorang budak milik salah satu keluarga Anshar. Hidupnya pada awalnya berada dalam keterbatasan. Ia tidak bebas menentukan arah hidupnya sendiri. Namun kisahnya kemudian menjadi penting dalam sejarah Islam karena beberapa peristiwa yang melibatkan dirinya melahirkan penegasan […]

  • Mentan Amran Murka Temukan Bawang Selundupan: “Tak Ada Ampun, Bongkar Sampai Akar!”

    Mentan Amran Murka Temukan Bawang Selundupan: “Tak Ada Ampun, Bongkar Sampai Akar!”

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 248
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan sikap keras pemerintah terhadap praktik impor ilegal pangan yang dinilai merugikan petani dan mengancam ekosistem pertanian nasional. Penegasan itu disampaikan Mentan Amran saat turun langsung ke Semarang untuk mengecek ribuan karung bawang bombay selundupan yang masuk tanpa izin resmi dan terindikasi membawa penyakit berbahaya. Dalam pemeriksaan […]

  • Jangan Tunggu Korban Berjatuhan! Kabel Listrik Berserakan di Tanah, Pasar Malam Dusun Taipa Diduga Abaikan Keselamatan Pengunjung

    Jangan Tunggu Korban Berjatuhan! Kabel Listrik Berserakan di Tanah, Pasar Malam Dusun Taipa Diduga Abaikan Keselamatan Pengunjung

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Nulondalo.Com, MAROS – Keselamatan pengunjung pasar malam di Dusun Taipa, Desa Majannang, Kabupaten Maros, patut dipertanyakan. Hasil investigasi wartawan di lapangan menemukan kabel listrik yang menjalar di atas permukaan tanah tanpa pengamanan yang memadai, sehingga dinilai berpotensi membahayakan masyarakat yang datang ke lokasi. Dari pantauan langsung, kabel-kabel listrik terlihat membentang di jalur yang dilalui pengunjung. […]

  • Ketua Badko HMI Sumut Mengaku Diteror Usai Bahas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    Ketua Badko HMI Sumut Mengaku Diteror Usai Bahas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 250
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut), Yusril Mahendra Butar Butar, mengaku menerima teror dan intimidasi dari pihak tak dikenal. Teror tersebut terjadi usai dirinya menggelar forum diskusi terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andri Yunus. Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/3/2026), Yusril mengungkapkan bahwa ancaman […]

  • Heboh Tumpukan Potongan Uang di TPS Liar Setu Bekasi, Ini Penjelasan Polisi dan BI

    Heboh Tumpukan Potongan Uang di TPS Liar Setu Bekasi, Ini Penjelasan Polisi dan BI

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    nulondalo.com, BEKASI –  Warga Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dihebohkan dengan temuan tumpukan potongan uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Taman Rahayu. Peristiwa ini menjadi viral setelah video amatir yang memperlihatkan karung berisi cacahan uang bercampur sampah beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, potongan […]

  • Fasilitas Umum Diduga Dipakai untuk Kepentingan Privat, Kepala Desa Tellumpoccoe Disorot Warga

    Fasilitas Umum Diduga Dipakai untuk Kepentingan Privat, Kepala Desa Tellumpoccoe Disorot Warga

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Dugaan penyalahgunaan aliran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, kembali menuai sorotan warga. Kali ini, masyarakat mempertanyakan sikap pemerintah desa yang dinilai lamban dan terkesan membiarkan persoalan tersebut berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan tegas. Warga dari Dusun Palisi, Dusun Matana, dan Dusun Bontoulu menilai persoalan ini bukan […]

expand_less