Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Sah! Ini dia Badan Usaha yang Bisa Memiliki Izin Pertambangan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
  • visibility 137
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU.

Hal tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 hari ini, Selasa (18/2).

Dalam Rapat Paripuurna tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Doli Kurnia Tanjung menjelaskan poin-poin perubahan RUU Minerba dari UU sebelumnya.

Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin Rapat Paripurna tersebut meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) Baleg DPR RI.

Dalam kesempatan itu, BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta akan diberi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk kepentingan perguruan tinggi.

“Pemberian WIUP kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi,” ucap Martin dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Materi tersebut dimuat dalam perubahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Lebih lanjut, Martin menjelaskan bahwa RUU tersebut juga memuat kebijakan untuk mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak, yang meliputi koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), hingga melibatkan badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

RUU Minerba tersebut juga bertujuan untuk memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif-efisien.

“Khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Melalui RUU tersebut, ia mengungkapkan bahwa panja mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional.

“Selain itu, mewujudkan pemerataan dan keadilan, sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945,” kata Martin.

Revisi UU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR pun melakukan revisi terhadap UU Minerba.

Akan tetapi, selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.

Sejumlah pasal yang diubah oleh DPR, di antaranya mengubah Pasal 51 dengan menambahkan frasa “atau dengan cara pemberian prioritas”, yang kemudian mengatur pemberian prioritas kepada ormas keagamaan pada Pasal 51 ayat (3) huruf c.

Kemudian, DPR juga menambahkan pasal baru, yakni Pasal 51A yang mengatur mengenai peluang perguruan tinggi mengelola tambang. (hal/aha)

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menjelang Akhir Tahun, Sekda Sultra Ingatkan Disiplin ASN dan Keamanan Dokumen Kantor

    Menjelang Akhir Tahun, Sekda Sultra Ingatkan Disiplin ASN dan Keamanan Dokumen Kantor

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 148
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Suasana Lapangan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara tampak berbeda pada Senin pagi (15/12/2025). Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai instansi berkumpul dalam Apel Gabungan lingkup Pemerintah Provinsi Sultra, sebagai bagian dari konsolidasi menjelang penutupan tahun anggaran 2025. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., […]

  • Pemkab Gorontalo Gelar Sidang MP-TGR, Dalami Potensi Kerugian Daerah

    Pemkab Gorontalo Gelar Sidang MP-TGR, Dalami Potensi Kerugian Daerah

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 218
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menggelar sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR), Selasa (21/04/2026), di Ruang Dulohupa Kantor Bupati Gorontalo. Sidang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, didampingi sejumlah pejabat terkait, di antaranya Asisten III Setda, Inspektorat, Badan Keuangan, serta Bagian Hukum. Agenda utama sidang adalah melakukan pendalaman terhadap potensi tuntutan ganti rugi […]

  • Peringati Maulid Nabi 1447 H, Pesantren Salafiyah Syafiiyah Angkat Tema Pembelaan Kaum Mustadh’afin

    Peringati Maulid Nabi 1447 H, Pesantren Salafiyah Syafiiyah Angkat Tema Pembelaan Kaum Mustadh’afin

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Ribuan santri dan warga Nahdlatul Ulama dari berbagai wilayah di Kabupaten Pohuwato bakal memadati Aula Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah, Desa Banuroja, Kecamatan Randangan, Kamis malam (4/9/2025), dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H. Mengusung tema “Meneladani Nabi Muhammad SAW dalam Membela Kaum Mustadh’afin dan Menjaga Stabilitas Sosial”, kegiatan ini tak hanya menjadi ajang […]

  • Jelang Ramadan, Pemuda Desa Buti Gotong Royong Bangun Pagar Masjid Al-Ikhlas Secara Swadaya photo_camera 2

    Jelang Ramadan, Pemuda Desa Buti Gotong Royong Bangun Pagar Masjid Al-Ikhlas Secara Swadaya

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Faisal Husuna
    • visibility 298
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Di bawah cahaya lampu seadanya, sekelompok pemuda di Desa Buti, Kecamatan Mananggu masih bertahan di halaman Masjid Al-Ikhlas. Mereka mengayunkan sekop, mendorong gerobak, dan merapikan tumpukan batu yang perlahan disusun menjadi pagar masjid. Tak ada aba-aba resmi, tak pula jadwal ketat. Usai menyelesaikan aktivitas masing-masing, mereka datang satu per satu, lalu bekerja bersama. […]

  • Trump dan Matinya Amerika

    Trump dan Matinya Amerika

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Suryadi R
    • visibility 347
    • 0Komentar

    Kakek berusia 79 tahun itu datang dengan slogan yang terdengar seperti mantra kebangkitan: Make America Great Again. Di podium-podium, dari panggung ke panggung, ia kerap tampil dengan gaya komedian yang angkuh. Ia adalah Donald Trump. Ia sesumbar menjanjikan restorasi kejayaan dan kebesarannya; Amerika akan kembali disegani. Dunia akan kembali tunduk. Pabrik-pabrik akan hidup. Perbatasan akan […]

  • Hari Tani 2025: Defisit Jalan Perkebunan

    Hari Tani 2025: Defisit Jalan Perkebunan

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Apriyanto Rajak
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Hari tani nasional selalu diperingati 24 September setiap tahun. Sebuah momentum tepat untuk merefleksikan sejauh mana petani memperoleh kesejahteraan. Selama ini bertani dianggap sebagai pekerjaan yang kurang menjanjikan, sehingga jangan heran mengapa anak muda kurang tertarik dengan profesi ini dan umumnya lebih didominasi oleh orang tua. Menurut data sensus pertanian 2023 menyebutkan generasi X memiliki […]

expand_less