Breaking News
light_mode
Trending Tags

MK Tegaskan Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana, Mekanisme Dewan Pers Harus Didahulukan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
  • visibility 179
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.

Karena itu, penyelesaian sengketa pers harus terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penegasan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada Sidang Pengucapan Putusan yang digelar Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Menurut Mahkamah, wartawan berada pada posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position) karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial. Dalam konteks tersebut, proses hukum pidana maupun perdata berpotensi disalahgunakan bukan semata-mata untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.

“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Guntur.

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para Pemohon mempersoalkan Pasal 8 Undang-Undang Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan terhadap wartawan.

Mahkamah menegaskan bahwa fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari norma Pasal 8 itu sendiri.

Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

Namun demikian, MK menekankan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak bersifat absolut. Perlindungan tersebut bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban mencegah tindakan sewenang-wenang, termasuk intimidasi, tekanan, dan tindakan represif.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyoroti fakta empirik masih adanya wartawan yang diproses secara pidana maupun digugat secara perdata akibat karya jurnalistiknya, baik melalui KUHP, KUHPerdata, maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kondisi ini dinilai menunjukkan kuatnya potensi kriminalisasi pers apabila mekanisme khusus dalam UU Pers diabaikan.

MK menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis yang mengatur secara khusus kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Karena itu, instrumen hukum pidana dan perdata tidak seharusnya digunakan secara langsung tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.

Mahkamah bahkan menempatkan mekanisme Dewan Pers sebagai forum utama dan pertama (primary remedy), sekaligus bagian dari pendekatan restorative justice.

Sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta proses etik di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang menyatakan permohonan seharusnya ditolak.

Putusan MK ini dinilai memperkuat perlindungan konstitusional terhadap kebebasan pers sekaligus menegaskan peran strategis Dewan Pers dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers, tanggung jawab jurnalistik, dan kepentingan hukum masyarakat.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketum PSI Nusa Tenggara Barat, Resmi Diangkat Sebagai Dewan Pembina DPW GENINUSA NTB

    Ketum PSI Nusa Tenggara Barat, Resmi Diangkat Sebagai Dewan Pembina DPW GENINUSA NTB

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Ahamd Ziadi dinilai layak menjadi dewan pembina Gerakan SantriPreuner Nusantara (GENINUSA) Nusa Tenggara Barat, Ahamd Ziadi adalah tokoh berpengaruh yang saat ini menjabat sebagai ketua umum PSI Nusa tenggara Barat. Keputusan ini diambil dalam Momentum silaturahmi pengurus yang digelar pada Selasa, 20 Mei 2025. Pengangkatan Ahamd Ziadi sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran GENINUSA NTB […]

  • Pemkab Bone Bolango Lakukan Rotasi Besar-Besaran Pejabat Eselon II, 24 JPT Pratama Dilantik

    Pemkab Bone Bolango Lakukan Rotasi Besar-Besaran Pejabat Eselon II, 24 JPT Pratama Dilantik

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango kembali melakukan rotasi besar-besaran terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 821.2/KEP/BUP-BB/12/233/X/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, sebanyak 24 pejabat eselon II resmi dilantik dan dirotasi. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan tersebut berlangsung di Ruang Lupa Lelah, Kantor Bupati Bone […]

  • Abu Dzar al-Ghiffari, Para Ahlu Suffah dan Akar Tasawuf dalam Islam (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #21)

    Abu Dzar al-Ghiffari, Para Ahlu Suffah dan Akar Tasawuf dalam Islam (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #21)

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Abu Dzar al-Ghifari adalah salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW yang dikenal karena kehidupan zuhudnya. Ia berasal dari kabilah Ghifar, sebuah kabilah Arab yang tinggal di jalur perdagangan antara Makkah dan Syam. Sebelum masuk Islam, kabilah ini dikenal keras dan hidup dari merampok kafilah dagang. Namun Abu Dzar memiliki sifat yang berbeda dari kebanyakan orang […]

  • Menggeser Stigma Negatif Wanita Bercadar

    Menggeser Stigma Negatif Wanita Bercadar

    • calendar_month Rabu, 26 Okt 2022
    • account_circle Asrul G.H. Lasapa
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Wanita bercadar kembali menjadi isu nasional setelah peristiwa penangkapan seorang wanita bersenjata oleh aparat keamanan di Istana Negara, pada Selasa, 26 Oktober 2022.  Berita ini viral di semua media cetak maupun media online. Oleh karena  wanita bersenjata ini mengenakan cadar dalam penampilannya, maka simbol “cadar” kembali menjadi sorotan yang mengiringi pemberitaan. Di media terdapat dua […]

  • Sedekah Tanpa Batas: Menag Dorong Filantropi Islam Universal

    Sedekah Tanpa Batas: Menag Dorong Filantropi Islam Universal

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Suaib Pr
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Nulondalo.com- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan penekanan khusus mengenai optimalisasi filantropi Islam dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026. Menag mengajak umat Islam, khususnya kelompok kaya (aghniya), untuk tidak terjebak pada pemenuhan standar minimal kewajiban agama dalam pembayaran zakat, tapi memperluas kontribusinya melalui instrumen sedekah, infak, hibah, dan wakaf. Hal itu disampaikan […]

  • Di Iftar Pendidikan Gorontalo, Indra Gobel Soroti Pentingnya Pendidikan dan Kebudayaan photo_camera 2

    Di Iftar Pendidikan Gorontalo, Indra Gobel Soroti Pentingnya Pendidikan dan Kebudayaan

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Keluarga besar Yayasan Pendidikan Dakwah Islamiyah Al Huda, IGTKI-PGRI, serta Komunitas Belajar Kreatif Kecamatan Kota Selatan menggelar kegiatan Iftar Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo yang dirangkaikan dengan silaturahmi Ramadan insan pendidikan. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, yang mewakili Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea. Turut hadir pimpinan Pondok Pesantren Al-Huda, […]

expand_less