Breaking News
light_mode
Trending Tags

MK Tegaskan Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana, Mekanisme Dewan Pers Harus Didahulukan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
  • visibility 139
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.

Karena itu, penyelesaian sengketa pers harus terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penegasan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada Sidang Pengucapan Putusan yang digelar Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Menurut Mahkamah, wartawan berada pada posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position) karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial. Dalam konteks tersebut, proses hukum pidana maupun perdata berpotensi disalahgunakan bukan semata-mata untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.

“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Guntur.

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para Pemohon mempersoalkan Pasal 8 Undang-Undang Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan terhadap wartawan.

Mahkamah menegaskan bahwa fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari norma Pasal 8 itu sendiri.

Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

Namun demikian, MK menekankan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak bersifat absolut. Perlindungan tersebut bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban mencegah tindakan sewenang-wenang, termasuk intimidasi, tekanan, dan tindakan represif.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyoroti fakta empirik masih adanya wartawan yang diproses secara pidana maupun digugat secara perdata akibat karya jurnalistiknya, baik melalui KUHP, KUHPerdata, maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kondisi ini dinilai menunjukkan kuatnya potensi kriminalisasi pers apabila mekanisme khusus dalam UU Pers diabaikan.

MK menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis yang mengatur secara khusus kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Karena itu, instrumen hukum pidana dan perdata tidak seharusnya digunakan secara langsung tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.

Mahkamah bahkan menempatkan mekanisme Dewan Pers sebagai forum utama dan pertama (primary remedy), sekaligus bagian dari pendekatan restorative justice.

Sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta proses etik di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang menyatakan permohonan seharusnya ditolak.

Putusan MK ini dinilai memperkuat perlindungan konstitusional terhadap kebebasan pers sekaligus menegaskan peran strategis Dewan Pers dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers, tanggung jawab jurnalistik, dan kepentingan hukum masyarakat.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Deretan Bencana Awal Januari: Banjir Rendam NTB, Korban Tewas Banjir Bandang Sitaro Bertambah Jadi 17 Orang

    Deretan Bencana Awal Januari: Banjir Rendam NTB, Korban Tewas Banjir Bandang Sitaro Bertambah Jadi 17 Orang

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia dalam periode 7 Januari 2026 hingga 8 Januari 2026 pukul 07.00 WIB. Berdasarkan pemantauan Pusat Pengendali dan Operasi (Pusdalops) BNPB, bencana yang terjadi masih didominasi oleh bencana hidrometeorologi basah, khususnya banjir. Banjir Rendam Sumbawa Barat Peristiwa banjir pertama […]

  • Masa Depan Partai Islam di Serambi Madinah oleh Dr. Funco Tanipu

    Masa Depan Partai Islam di Serambi Madinah oleh Dr. Funco Tanipu

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Partai-partai Islam di Indonesia rata-rata mengambil gambar Bulan sebagai lambang partainya masing-masing. Selain bulan, ada juga bintang sebagai bagian dari lambang partai. Selain partai, ada beberapa ormas yang menggunakan bulan sebagai lambang organisasi, seperti HMI, GP Ansor, dll. Bulan dan bintang memiliki makna keberanian, ketinggian, keteguhan, dan kekuatan politik yang menjamin tegaknya syariat Islam. Selain […]

  • Pemkot Gorontalo Larang Petasan Saat Malam Tahun Baru 2026

    Pemkot Gorontalo Larang Petasan Saat Malam Tahun Baru 2026

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Pemerintah Kota Gorontalo secara resmi melarang penggunaan petasan saat perayaan malam pergantian tahun 2025 ke 2026. Larangan tersebut ditegaskan langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Pernyataan itu disampaikan Wali Kota Adhan saat diwawancarai pewarta usai apel malam pada kegiatan wisata akhir tahun yang digelar Pemkot Gorontalo di Pantai Bolihutuo, Kecamatan Botumoito, Kabupaten […]

  • Bappeda Gorontalo Gelar FGD Bahas Strategi Penanggulangan Anak Putus Sekolah karena Faktor Ekonomi

    Bappeda Gorontalo Gelar FGD Bahas Strategi Penanggulangan Anak Putus Sekolah karena Faktor Ekonomi

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Strategi Penanggulangan Anak Putus Sekolah SMP karena Faktor Ekonomi Keluarga di Provinsi Gorontalo”. Kegiatan ini berlangsung di kantor Bappeda Provinsi Gorontalo dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan, senin (27 Oktober 2025). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris […]

  • Dari Ruang Kelas hingga Laboratorium, Revitalisasi Sekolah Diperkuat di Gorontalo Utara

    Dari Ruang Kelas hingga Laboratorium, Revitalisasi Sekolah Diperkuat di Gorontalo Utara

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail meresmikan revitalisasi fasilitas pendidikan di SMK Negeri 4 Gorontalo Utara dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Gorontalo Utara, Rabu (21/1/2025). Peresmian tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Gorontalo Utara Nurjanah Hasan Yusuf serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Sudarman […]

  • Hijau Hitam di Era Digital: Semarak Milad ke-79 HMI

    Hijau Hitam di Era Digital: Semarak Milad ke-79 HMI

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo.com
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Nulondalo.com-Makassar. Suasana Milad ke-79 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tahun ini terasa berbeda. Meski tidak semua kader hadir secara fisik dalam perayaan, semangat kebersamaan tetap bergema di ruang-ruang digital. Status WhatsApp, unggahan Instagram, hingga cuitan di Twitter menjadi tanda bahwa kader HMI di seluruh penjuru tanah air ikut menyemarakkan momentum bersejarah ini. Kebanggaan sebagai kader tampak nyata. […]

expand_less