Breaking News
dark_mode
Trending Tags

MK Tegaskan Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana, Mekanisme Dewan Pers Harus Didahulukan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
  • visibility 316
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.

Karena itu, penyelesaian sengketa pers harus terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penegasan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada Sidang Pengucapan Putusan yang digelar Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Menurut Mahkamah, wartawan berada pada posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position) karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial. Dalam konteks tersebut, proses hukum pidana maupun perdata berpotensi disalahgunakan bukan semata-mata untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.

“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Guntur.

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para Pemohon mempersoalkan Pasal 8 Undang-Undang Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan terhadap wartawan.

Mahkamah menegaskan bahwa fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari norma Pasal 8 itu sendiri.

Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

Namun demikian, MK menekankan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak bersifat absolut. Perlindungan tersebut bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban mencegah tindakan sewenang-wenang, termasuk intimidasi, tekanan, dan tindakan represif.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyoroti fakta empirik masih adanya wartawan yang diproses secara pidana maupun digugat secara perdata akibat karya jurnalistiknya, baik melalui KUHP, KUHPerdata, maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kondisi ini dinilai menunjukkan kuatnya potensi kriminalisasi pers apabila mekanisme khusus dalam UU Pers diabaikan.

MK menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis yang mengatur secara khusus kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Karena itu, instrumen hukum pidana dan perdata tidak seharusnya digunakan secara langsung tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.

Mahkamah bahkan menempatkan mekanisme Dewan Pers sebagai forum utama dan pertama (primary remedy), sekaligus bagian dari pendekatan restorative justice.

Sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta proses etik di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang menyatakan permohonan seharusnya ditolak.

Putusan MK ini dinilai memperkuat perlindungan konstitusional terhadap kebebasan pers sekaligus menegaskan peran strategis Dewan Pers dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers, tanggung jawab jurnalistik, dan kepentingan hukum masyarakat.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kronologi Dugaan Korupsi Perumda Aneka Usaha Majene, Sekda dan Bupati Diperiksa Kejati Sulbar

    Kronologi Dugaan Korupsi Perumda Aneka Usaha Majene, Sekda dan Bupati Diperiksa Kejati Sulbar

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 313
    • 0Komentar

    nulondalo.com-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perumda Aneka Usaha Majene. Dalam penyidikan tersebut, penyidik telah memeriksa Sekretaris Daerah dan Bupati Majene sebagai saksi bersama puluhan pihak lainnya. Kasus ini menjerat mantan Penjabat Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene berinisial AA yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut kronologi pengungkapan kasus […]

  • 64 Pejabat Dilantik, Pemkab Maros Siap Gaspol Jalankan Program

    64 Pejabat Dilantik, Pemkab Maros Siap Gaspol Jalankan Program

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros kembali melakukan perombakan birokrasi melalui pengumuman dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) serta pejabat administrator, Senin, 5 Januari 2025. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Lapangan Pallantikang, Kabupaten Maros. Sebanyak 10 jabatan eselon II resmi diisi melalui mekanisme lelang jabatan, menandai tuntasnya pengisian seluruh posisi strategis di lingkup […]

  • Kisah-Kisah Para Nabi yang Terjadi di Bulan Muharram

    Kisah-Kisah Para Nabi yang Terjadi di Bulan Muharram

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Bulan Muharram dikenal sebagai salah satu bulan suci dalam Islam, bahkan disebut sebagai “Syahrullah”(bulan Allah) oleh Rasulullah SAW. Di bulan ini, terutama tanggal 10 Muharram (Hari Asyura), banyak peristiwa besar yang diyakini terjadi dalam sejarah kenabian. Berikut adalah kisah-kisah penting para Nabi yang terjadi di bulan Muharram menurut tradisi Islam: Nabi Adam AS: Diterimanya Tobat […]

  • TUMBUHKAN KESADARAN LINGKUNGAN SEJAK USIA DINI, MAHASISWA KKN TEMATIK PERUBAHAN IKLIM UNIVERSITAS HASANUDDIN GELAR EDUKASI PEMILAHAN SAMPAH DI DUA SEKOLAH DASAR DESA PAJUKUKANG

    TUMBUHKAN KESADARAN LINGKUNGAN SEJAK USIA DINI, MAHASISWA KKN TEMATIK PERUBAHAN IKLIM UNIVERSITAS HASANUDDIN GELAR EDUKASI PEMILAHAN SAMPAH DI DUA SEKOLAH DASAR DESA PAJUKUKANG

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Hardiansyah
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Nulondalo.com–Maros,Permasalahan sampah masih menjadi salah satu tantangan lingkungan yang dihadapi banyak daerah, termasuk di wilayah pedesaan. Kebiasaan mencampur berbagai jenis sampah dan membuangnya tanpa melalui proses pemilahan menjadi penyebab meningkatnya pencemaran lingkungan serta menghambat proses pengelolaan sampah. Berangkat dari kondisi tersebut, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Perubahan Iklim Gelombang 116 Universitas Hasanuddin Posko Desa […]

  • Inilah Tuntutan Demo Aliansi Merah Maron

    Inilah Tuntutan Demo Aliansi Merah Maron

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo, dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus M. Thomas Mopili, menemui aksi demonstrasi mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) di Bundaran Tugu Saronde, Senin (1/9/2025). Mahasiswa UNG yang tergabung dalam Aliansi Merah Maron menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, DPRD, […]

  • How Jakarta and Singapore Are Redefining Resilience Amid a Climate Crisis

    How Jakarta and Singapore Are Redefining Resilience Amid a Climate Crisis

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Pramono Pido
    • visibility 299
    • 0Komentar

    Jakarta and Singapore exemplify urban centers at the forefront of climate change adaptation. Rising sea levels, increased rainfall, and rapid urbanization are reshaping urban operations across Southeast Asia. In response, governments are advancing the concept of the “smart city,” emphasizing data-driven governance, predictive systems, and digital infrastructure to enhance urban safety and resilience. Despite technological […]

expand_less