Breaking News
light_mode
Trending Tags

MK Tegaskan Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana, Mekanisme Dewan Pers Harus Didahulukan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
  • visibility 267
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.

Karena itu, penyelesaian sengketa pers harus terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penegasan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada Sidang Pengucapan Putusan yang digelar Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Menurut Mahkamah, wartawan berada pada posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position) karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial. Dalam konteks tersebut, proses hukum pidana maupun perdata berpotensi disalahgunakan bukan semata-mata untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.

“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Guntur.

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para Pemohon mempersoalkan Pasal 8 Undang-Undang Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan terhadap wartawan.

Mahkamah menegaskan bahwa fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari norma Pasal 8 itu sendiri.

Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

Namun demikian, MK menekankan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak bersifat absolut. Perlindungan tersebut bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban mencegah tindakan sewenang-wenang, termasuk intimidasi, tekanan, dan tindakan represif.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyoroti fakta empirik masih adanya wartawan yang diproses secara pidana maupun digugat secara perdata akibat karya jurnalistiknya, baik melalui KUHP, KUHPerdata, maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kondisi ini dinilai menunjukkan kuatnya potensi kriminalisasi pers apabila mekanisme khusus dalam UU Pers diabaikan.

MK menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis yang mengatur secara khusus kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Karena itu, instrumen hukum pidana dan perdata tidak seharusnya digunakan secara langsung tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.

Mahkamah bahkan menempatkan mekanisme Dewan Pers sebagai forum utama dan pertama (primary remedy), sekaligus bagian dari pendekatan restorative justice.

Sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta proses etik di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang menyatakan permohonan seharusnya ditolak.

Putusan MK ini dinilai memperkuat perlindungan konstitusional terhadap kebebasan pers sekaligus menegaskan peran strategis Dewan Pers dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers, tanggung jawab jurnalistik, dan kepentingan hukum masyarakat.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keluarga Berisiko Stunting Dapat Bantuan Internasional

    Keluarga Berisiko Stunting Dapat Bantuan Internasional

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Gorontalo menyampaikan apresiasi atas dukungan internasional dalam upaya percepatan penurunan stunting. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Anang S. Otoluwa, yang mewakili Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, dalam acara penyerahan bantuan oleh Branch Singapore Aid kepada 150 keluarga berisiko stunting di Kota Gorontalo. Kegiatan ini merupakan bagian dari […]

  • Diduga Ada Keterlibatan Oknum Pejabat Imigrasi Kota Medan Soal TPPO, APPRI Gelar Demo di Depan Kementrian Imigrasi dan Mabes Polri 

    Diduga Ada Keterlibatan Oknum Pejabat Imigrasi Kota Medan Soal TPPO, APPRI Gelar Demo di Depan Kementrian Imigrasi dan Mabes Polri 

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Aliansi pemuda peduli rakyat Indonesia (APPRI) gelar aksi demonstrasi soal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di depan kementrian imigrasi dan mabes polri pada Jum’at, 22 Agustus 2025. APPRI mendesak kepada Kapolri dan menteri imigrasi agar melakukan pemeriksaan terhadap oknum pejabat imigrasi Sumatera Utara dan imigrasi kota Medan karena diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. […]

  • Kajian Entrepreuner : 5 Tips Menjadi Pengusaha Muda oleh Ceo Eksyarprenuer Indonesia

    Kajian Entrepreuner : 5 Tips Menjadi Pengusaha Muda oleh Ceo Eksyarprenuer Indonesia

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Kajian entrepreneur dan ngabuburit bulan ramadhan yang dimediasi oleh Kopma Al-Hikmah dengan tema “berbisnis secara syariah Agar hidup menjadi berkah” menghadirkan Arya Nur Fauzi, salah satu pemateri muda dan sukses. Arya memiliki banyak pengalaman dan berprestasi, hingga sekarang ia adalah seorang CEO EKSYARPRENUER Indonesia sekaligus menjabat sebagai sekretaris jenderal DPP Gerakan SantriPreuner Nusantara (GENINUSA). Kegiatan […]

  • Dari Mandulnya Intelektual hingga Salah Paham Membaca Dunia

    Dari Mandulnya Intelektual hingga Salah Paham Membaca Dunia

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Kita sedang terbiasa menilai tanpa benar-benar memahami. Dunia dibaca dari permukaan, sementara fondasinya diabaikan. Kita bicara tentang kemajuan China tanpa menyentuh Marxism-nya, dan mengomentari Iran tanpa mengerti Syiah-nya. Di situlah letak masalahnya: pengetahuan tidak lagi dipakai untuk membongkar, tapi sekadar untuk ikut berbicara, itulah mengapa kebenaran sering kalah cepat dari hal yang sekadar menarik. Di […]

  • Belanja Negara dan Ilusi Kinerja: Apakah Realisasi Anggaran Mencerminkan Keberhasilan?

    Belanja Negara dan Ilusi Kinerja: Apakah Realisasi Anggaran Mencerminkan Keberhasilan?

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Dzaky Alfarisi
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Setiap akhir tahun anggaran, pemerintah pusat maupun daerah hampir selalu memasuki fase yang sama: perlombaan mengejar target penyerapan anggaran. Narasi yang dibangun ke publik pun cenderung seragam—realisasi belanja mencapai angka tinggi, sering kali di atas 90 persen, dan hal tersebut diklaim sebagai bukti keberhasilan kinerja. Di permukaan, angka-angka ini memang terlihat meyakinkan. Namun, jika ditelaah […]

  • Komisi VI DPR RI Soroti Dampak Tol Trans Sumatera terhadap UMKM di Jambi

    Komisi VI DPR RI Soroti Dampak Tol Trans Sumatera terhadap UMKM di Jambi

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 213
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Komisi VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik untuk mengevaluasi proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Kota Jambi, Jumat (10/4/2026). Dalam kunjungan tersebut, dampak pembangunan tol terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu perhatian utama. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya, menyampaikan bahwa isu dampak tol terhadap […]

expand_less