Breaking News
dark_mode
Trending Tags

MK Tegaskan Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana, Mekanisme Dewan Pers Harus Didahulukan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
  • visibility 348
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.

Karena itu, penyelesaian sengketa pers harus terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penegasan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada Sidang Pengucapan Putusan yang digelar Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Menurut Mahkamah, wartawan berada pada posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position) karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial. Dalam konteks tersebut, proses hukum pidana maupun perdata berpotensi disalahgunakan bukan semata-mata untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.

“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Guntur.

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para Pemohon mempersoalkan Pasal 8 Undang-Undang Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan terhadap wartawan.

Mahkamah menegaskan bahwa fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari norma Pasal 8 itu sendiri.

Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

Namun demikian, MK menekankan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak bersifat absolut. Perlindungan tersebut bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban mencegah tindakan sewenang-wenang, termasuk intimidasi, tekanan, dan tindakan represif.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyoroti fakta empirik masih adanya wartawan yang diproses secara pidana maupun digugat secara perdata akibat karya jurnalistiknya, baik melalui KUHP, KUHPerdata, maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kondisi ini dinilai menunjukkan kuatnya potensi kriminalisasi pers apabila mekanisme khusus dalam UU Pers diabaikan.

MK menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis yang mengatur secara khusus kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Karena itu, instrumen hukum pidana dan perdata tidak seharusnya digunakan secara langsung tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.

Mahkamah bahkan menempatkan mekanisme Dewan Pers sebagai forum utama dan pertama (primary remedy), sekaligus bagian dari pendekatan restorative justice.

Sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta proses etik di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang menyatakan permohonan seharusnya ditolak.

Putusan MK ini dinilai memperkuat perlindungan konstitusional terhadap kebebasan pers sekaligus menegaskan peran strategis Dewan Pers dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers, tanggung jawab jurnalistik, dan kepentingan hukum masyarakat.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waketum PBNU Urai Strategi NU, Isu Indonesia Timur dan Kesejahteraan Guru Mengemuka

    Waketum PBNU Urai Strategi NU, Isu Indonesia Timur dan Kesejahteraan Guru Mengemuka

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 436
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Zulfa Musthofa, mengurai arah strategi kepemimpinan NU sekaligus menyerap berbagai aspirasi daerah dalam agenda silaturahim bersama PCNU se-Gorontalo dan tiga cabang PCNU dari Sulawesi Utara, Ahad (19/4/2026), di Kantor PWNU Gorontalo. Dalam pemaparannya, Zulfa Musthofa menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama bukan sekadar organisasi keagamaan, melainkan […]

  • Yayasan As Salam Terpadu Tenjo Buka PMBM 2026/2027, Siapkan Generasi Unggul Berbasis Nilai Islam

    Yayasan As Salam Terpadu Tenjo Buka PMBM 2026/2027, Siapkan Generasi Unggul Berbasis Nilai Islam

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 242
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Yayasan As Salam Terpadu Tenjo resmi membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) untuk Tahun Pelajaran 2026/2027. Pendaftaran dibuka mulai Maret hingga Juli 2026 untuk tiga jenjang pendidikan, yakni Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs). Pembukaan PMBM ini merupakan bagian dari komitmen yayasan dalam memperluas akses pendidikan Islam yang berkualitas, […]

  • KPU Bantah Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Sebut Bukan Kewenangan MK

    KPU Bantah Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Sebut Bukan Kewenangan MK

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    JAKARTA, NULONDALO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka bukan merupakan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan KPU dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026). […]

  • RA Assalam Tenjo Borong Prestasi di Ajang AKSERA 2026

    RA Assalam Tenjo Borong Prestasi di Ajang AKSERA 2026

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 288
    • 0Komentar

    nulondalo.com – RA Assalam Tenjo kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang AKSERA (Ajang Kreativitas, Seni, Olahraga, dan Agama Anak RA) tingkat Parungpanjang, Rumpin, dan Tenjo. Kegiatan yang berlangsung di Ocean Park BSD pada 27 April 2026 tersebut diikuti oleh 10 RA dengan total sekitar 500 siswa. Ajang ini menjadi ruang bagi anak-anak usia dini untuk […]

  • Kolonialisme Digital

    Kolonialisme Digital

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Sonny Madjid
    • visibility 467
    • 0Komentar

    Setelah perang nilai tukar mata uang, bio farma-bio teknologi, narasi sistem global kini sudah masuk pada perang berbasis teknologi (cybernwar, big data, AI, dll). Pertanyaan besarnya adalah siapa yang menguasai teknologi, maka dia mengendalikan, apa kepentingannya, siapa yang diuntungkan? Kita semua tahu, penguasaan algoritma yang menyangkut infrastruktur data global, platform digital dikuasai segelintir korporasi dan […]

  • Dari Maros untuk Indonesia: Chaidir Syam Diganjar Penghargaan Bela Negara

    Dari Maros untuk Indonesia: Chaidir Syam Diganjar Penghargaan Bela Negara

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS – Komitmen Pemerintah Kabupaten Maros dalam menanamkan nilai-nilai bela negara kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Bupati Maros, Chaidir Syam, menerima Penghargaan Apresiasi Bela Negara 2025 yang digelar oleh Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Markas Besar TNI, di Hotel El Royal Bandung. Penghargaan tersebut […]

expand_less