Ketua IKPM-HT Yogyakarta Resmi Laporkan Kader PDI-P, Shanty Alda Nathalia ke Bidang Kehormatan DPP
- account_circle Risman Lutfi
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 34
- print Cetak

Ikmal, Ketua IKPM-HT Yogyakarta.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nulondalo.com, Yogyakarta – Ketua Ikatan Komunikasi Pelajar Mahasiswa Halmahera Timur (IKPM-HT) Yogyakarta resmi melayangkan surat pengaduan terhadap Shanty Alda Nathalia, Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, ke Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan pada Selasa (3/3/2026). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran disiplin partai dan benturan kepentingan (conflict of interest) yang dinilai mencederai marwah institusi.
Laporan tersebut menyoroti posisi Shanty Alda yang saat ini duduk di Komisi XII DPR RI dengan ruang lingkup tugas bidang Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM), Lingkungan Hidup, dan Investasi. Di saat yang sama, terlapor diduga masih menjabat aktif sebagai pimpinan di beberapa perusahaan tambang nikel di Maluku Utara.
Dalam keterangan resminya, Ketua IKPM-HT Yogyakarta Ikmal Ali M. Nur, mengungkapkan bahwa keberadaan Shanty Alda di Komisi XII menciptakan konflik kepentingan yang nyata. Perusahaan-perusahaan yang dikaitkan dengan terlapor, yakni PT Smart Marsindo, PT Aneka Niaga Prima, dan PT Arumba Jaya Perkasa, diduga memiliki sejumlah catatan merah.
“Penempatan kader yang memiliki keterlibatan aktif dalam bisnis tambang di komisi yang mengawasi sektor pertambangan jelas bertentangan dengan semangat PDI Perjuangan sebagai ‘Partai Wong Cilik’. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang di mana pengawas justru menjadi bagian dari pelaku bisnis,” tegas Ikmal.
Laporan itu juga merujuk pada hasil riset Transparency International Indonesia (TII) dan analisis citra satelit Auriga Nusantara yang menunjukkan adanya dampak ekologis serius dari operasi perusahan tambang nikel milik Shanty Alda di Halmahera, termasuk deforestasi seluas 1.065 hektar di Pulau Gebe serta dugaan pelanggaran Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Surat IKPM-HT Yogyakarta ke Bidang Kehormatan DPP PDI-P.
Selain isu lingkungan dan etika jabatan, pelapor juga menyinggung keterkaitan nama Shanty Alda dalam pusaran kasus suap perizinan tambang di Maluku Utara yang melibatkan mantan Gubernur (Alm) Abdul Gani Kasuba. Hal ini berpotensi merusak citra PDI Perjuangan di mata publik.
Shanty Alda dinilai melanggar UU MD3 yang melarang Anggota DPR merangkap jabatan sebagai direksi pada badan usaha, serta melanggar Kode Etik DPR RI Nomor 1 Tahun 2015.
Melalui surat pengaduan ini, Ketua IKPM-HT Yogyakarta mendesak DPP PDI Perjuangan untuk segera mengambil langkah organisasi yang tegas, di antaranya; Melakukan klarifikasi dan evaluasi internal melalui Bidang Kehormatan Partai, Melakukan rotasi komisi untuk menjauhkan terlapor dari sektor yang berkaitan dengan bisnis pribadinya, Memberikan sanksi pemberhentian tetap dan mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) jika terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin partai dan perundang-undangan.
“Kami mencintai demokrasi dan ingin PDI Perjuangan tetap menjadi partai yang bersih dan berintegritas. Jika partai bisa tegas pada kasus-kasus lain, maka terhadap dugaan benturan kepentingan ini pun harus dilakukan hal yang sama,” ungkap Ketua IKPM-HT Yogyakarta.
Ikmal menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada sanksi tegas yang diberikan.
“Jika surat kami tidak dihiraukan, kami akan menggalang massa secara besar-besaran untuk melakukan aksi di Kantor DPP PDI Perjuangan dan beberapa Kantor DPD,” tutupnya.
- Penulis: Risman Lutfi
- Editor: Risman Lutfi

Saat ini belum ada komentar