Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Akademisi UNUSIA Kecam Dugaan Penyalahgunaan 900 Identitas Petani dalam Kasus KUR di Jember

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
  • visibility 155
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) sekaligus Intelektual Muda Nahdlatul Ulama, Dr. Muhammad Aras Prabowo, S.E., M.Ak, mengecam keras dugaan penyalahgunaan sekitar 900 identitas petani dalam kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu kantor cabang Bank BUMN di Jember.

Menurutnya, kasus yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut bukan sekadar tindak pidana korupsi, tetapi merupakan pengkhianatan terhadap amanat negara dalam melindungi petani dan mengelola dana publik secara bertanggung jawab.

Aras menilai KUR merupakan instrumen strategis pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan sektor pertanian. Karena itu, setiap bentuk manipulasi terhadap program tersebut memiliki dampak yang jauh lebih besar daripada sekadar kerugian keuangan negara.

Kejahatan semacam ini, katanya, merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan, mencederai kredibilitas program pemerintah, sekaligus menghambat upaya pemberdayaan ekonomi rakyat.

“Jika benar identitas ratusan petani dipinjam atau dicatut untuk kredit fiktif, maka yang dirampas bukan hanya uang negara, melainkan juga hak, martabat, dan masa depan petani. Ini merupakan kejahatan yang sangat serius dan para pelakunya harus dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dr. Muhammad Aras Prabowo.

Sebagai akademisi yang menaruh perhatian pada bidang akuntansi, tata kelola, dan akuntabilitas publik, Aras menilai perkara tersebut merupakan bukti nyata runtuhnya sistem akuntabilitas dalam pengelolaan program pembiayaan pemerintah.

Menurutnya, akuntabilitas tidak hanya diukur dari tersusunnya laporan keuangan atau terpenuhinya target penyaluran kredit, tetapi juga dari integritas proses, keabsahan data, kepatuhan terhadap prosedur, serta tanggung jawab moral seluruh pihak yang diberi amanah mengelola dana publik.

“Sebagai akademisi yang menekuni bidang akuntabilitas, saya memandang kasus ini sebagai kegagalan total dalam membangun sistem pertanggungjawaban publik. Akuntabilitas tidak berhenti pada penyusunan laporan keuangan, tetapi mencakup integritas proses, kejujuran data, kepatuhan terhadap regulasi, dan tanggung jawab moral kepada masyarakat.

Ketika identitas petani dapat dimanipulasi secara sistematis, berarti seluruh mata rantai pengendalian internal dan mekanisme akuntabilitas telah mengalami keruntuhan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aras menjelaskan bahwa terdapat sedikitnya tiga dimensi akuntabilitas yang diduga gagal berjalan dalam perkara tersebut, yakni akuntabilitas administratif, akuntabilitas keuangan, dan akuntabilitas moral. Akuntabilitas administratif menyangkut lemahnya proses verifikasi identitas dan kepatuhan terhadap standar operasional.

Akuntabilitas keuangan berkaitan dengan penyalahgunaan dana publik yang bersumber dari program pemerintah. Sementara akuntabilitas moral menyentuh aspek integritas pejabat dan pelaksana yang justru memanfaatkan masyarakat kecil sebagai objek kejahatan.

Ia menambahkan bahwa modus penggunaan identitas masyarakat secara terstruktur juga mengindikasikan lemahnya sistem pengendalian internal, manajemen risiko, penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking), serta pengawasan berlapis di lingkungan perbankan.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Seluruh aktor intelektual, pihak yang menikmati hasil kejahatan, maupun pihak yang lalai menjalankan fungsi pengawasan harus dimintai pertanggungjawaban. Negara harus menunjukkan bahwa korupsi terhadap program pemberdayaan rakyat merupakan extraordinary crime yang ditangani secara luar biasa,” katanya.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sasar Kotak Amal Masjid, Tiga Remaja Diciduk Tim Resmob Polda Gorontalo

    Sasar Kotak Amal Masjid, Tiga Remaja Diciduk Tim Resmob Polda Gorontalo

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 268
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Tim Opsnal Resmob/Analis Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menciduk tiga remaja yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kotak amal Masjid Jami Sabilil Huda, Jalan Ahmad A. Wahab, Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Jumat (9/1/2026). Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/I/2026/SPKT Polda Gorontalo yang dilaporkan oleh […]

  • Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga (poto: Istimewah)

    Wagub Sulbar Salim S Mengga Wafat, Ini Kronologi Lengkapnya

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 300
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kabar duka menyelimuti Sulawesi Barat. Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Mayjen TNI (Purn) Salim S Mengga, meninggal dunia pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 06.40 Wita. Salim S Mengga mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Siloam Makassar. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan bahwa almarhum wafat akibat sakit, tanpa merinci […]

  • Menyambut Tahun Baru Masehi dengan Dzikir Sunyi, Pesan KH. Abdul Ghofur Nawawi Sebelum Wafat Play Button

    Menyambut Tahun Baru Masehi dengan Dzikir Sunyi, Pesan KH. Abdul Ghofur Nawawi Sebelum Wafat

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 309
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pergantian tahun Masehi kerap identik dengan hiruk-pikuk perayaan, kembang api, dan berbagai euforia yang melibatkan keramaian. Namun, dalam sebuah pengajian penuh makna, almaghfurlah KH. Abdul Ghofur Nawawi justru mengajak jamaah untuk menyambut pergantian tahun dengan cara yang berbeda: dzikir sederhana, sunyi, dan penuh kesadaran spiritual. Kiai Ghofur mengisahkan bahwa amalan ini merupakan ijazah […]

  • Manfaat Kapulaga untuk Wanita, dari Redakan Nyeri Haid hingga Jaga Kecantikan

    Manfaat Kapulaga untuk Wanita, dari Redakan Nyeri Haid hingga Jaga Kecantikan

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 168
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Manfaat kapulaga untuk wanita tidak hanya terbatas pada membantu meredakan nyeri haid. Rempah aromatik ini juga dikenal memiliki berbagai khasiat alami yang mendukung kesehatan tubuh dan kecantikan dari dalam. Kandungan antioksidan, vitamin, dan mineral di dalam kapulaga membuatnya kerap dimanfaatkan sebagai bagian dari gaya hidup sehat. Kapulaga merupakan rempah yang berasal dari biji […]

  • Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Soroti Ketidakadilan Anggaran dan Politik Pengakuan Negara

    Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Soroti Ketidakadilan Anggaran dan Politik Pengakuan Negara

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Ikbal
    • visibility 230
    • 0Komentar

    nulondalo.com -Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) menggelar diskusi publik bertajuk “Menguak Politik Pengakuan dan Keadilan Anggaran Pesantren yang Bersyarat” di Aula Kampus A UNUSIA, Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini menjadi ruang akademik untuk memperkuat argumentasi mahasiswa UNUSIA yang tengah mengajukan Judicial Review (JR) atau uji materiil terhadap Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren […]

  • Rentenir Tak Dilarang, Asal Tak Memukul: Wajah Baru Hukum Pidana Setelah KUHP 2026

    Rentenir Tak Dilarang, Asal Tak Memukul: Wajah Baru Hukum Pidana Setelah KUHP 2026

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 636
    • 0Komentar

    Di gang sempit permukiman padat penduduk, praktik pinjam-meminjam uang masih berlangsung seperti biasa. Bunga mencekik, tempo singkat, dan penagihan yang membuat jantung berdebar. Bedanya, kini semua itu terjadi di bawah payung hukum pidana yang baru. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial. KUHP dan KUHAP versi terbaru mulai berlaku, […]

expand_less