Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Menjaga Marwah Ulama, Merawat Khitah NU: Menguji Nalar Hukum atas Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i

  • account_circle Faisal Husuna
  • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
  • visibility 288
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Oleh Fathurrahman Marzuki, S.H.,M.H (Advokat/Alumni Pondok Pesantren Madrasatul Quran Tebuireng Jombang Jawa Timur/Ketua Bidang Kerohanian dan Kerukunan Antar Ummat Beragama Dewan Pimpinan Cabang PERADI Makassar)

NULONDALO.COM – Laporan yang dilayangkan oleh Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) ke Bareskrim Polri terhadap ulama dan akademisi pesantren Tebuireng, KH. Musta’in Syafi’i, terkait materi ceramah menjelang Muktamar NU ke-35, menyentuh titik krusial perlintasan antara kebebasan berekspresi dan delik kehormatan. Sebagai praktisi hukum, laporan ini perlu diuji secara objektif menggunakan instrumen dogmatika pidana, asas hukum positif, serta jaminan konstitusional agar hukum tidak tereduksi menjadi alat pembungkam kritik moral.

Dari perspektif sosiologis dan doktrin organisasi, argumentasi perlunya evaluasi di tubuh Nahdlatul Ulama (NU) merupakan bagian sah dari dinamika internal demi menjaga kemaslahatan umat dan marwah jamiyah. Dalam tradisi organisasi besar, otokritik dan evaluasi struktural adalah keniscayaan untuk memastikan arah kebijakan organisasi tetap selaras dengan khitah perjuangan para pendiri, sehingga suara-suara kritis dari para kiai sepuh tidak boleh dibungkam dengan ancaman hukum. Dari sudut pandang doktrin hukum pidana, penegakan hukum wajib berpijak pada asas actus non facit reum nisi mens sit rea, yang menegaskan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana tanpa adanya niat jahat (mens rea atau opzet).

KH Musta’in Syafi’i menyampaikan pandangannya dalam kapasitas sebagai kiai dan intelektual pesantren yang memiliki moral obligation terhadap kebaikan umat dan organisasi, murni sebagai ijtihad pemikiran dan evaluasi kritis, bukan upaya menyerang personal secara ad hominem.

Selain itu, analisis terhadap barang bukti video harus dilakukan secara holistik tanpa terjebak pada fragmentasi informasi atau pemotongan konteks (context stripping/clipping) yang beredar di media sosial. Sesuai asas audi et alteram partem, penyidik wajib menguji rekaman secara utuh dari awal hingga akhir untuk menemukan ratio legis dari pesan yang disampaikan. Lebih lanjut, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas melindungi kebebasan mengeluarkan pendapat. Posisi ini diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Kominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang Pedoman Implementasi UU ITE, yang menyatakan bahwa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan bukanlah delik pencemaran nama baik, sehingga ceramah evaluatif seorang ulama masuk dalam ranah perlindungan kebebasan ekspresi demi kepentingan publik (public interest).

Dalam doktrin hukum modern, hukum pidana juga harus diletakkan sebagai ultimum remedium (senjata terakhir). Mengingat subjek hukum yang terlibat adalah tokoh-tokoh agama dalam naungan umat Islam, penyelesaian ideal harus dikembalikan pada mekanisme internal keorganisasian melalui tradisi tabayun, musyawarah, dan ishlah (perdamaian). Langkah strategis seperti audit forensik digital, pemeriksaan saksi ahli bahasa, dan pengutamaan keadilan restoratif mutlak diperlukan demi menjaga keutuhan ukhuwah serta mencegah hukum pidana mencederai marwah kebebasan akademik para ulama.

  • Penulis: Faisal Husuna

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Abu Madhura; Muadzin Yang Semula Mengejek Azan (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #26)

    Abu Madhura; Muadzin Yang Semula Mengejek Azan (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #26)

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 343
    • 0Komentar

    Pada edisi sebelumnya, saya menulis Abdullah ibn Umm Maktum sebagai partner muadzin Bilal ibn Rabah. Keduanya adalah muadzin yang ditunjuk Nabi untuk pelaksanaan salat di Madinah. Dari sekitar Masjid Nabawi, suara azan mereka menjadi penanda waktu bagi kehidupan kaum Muslim di kota itu. Pasca peristiwa Fathul Makkah, Nabi Kembali ke Mekkah dan membangun Mekkah dengan […]

  • DPRD Gorontalo Setujui Ranperda Kepemudaan Jadi Perda

    DPRD Gorontalo Setujui Ranperda Kepemudaan Jadi Perda

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 292
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD ke-67 yang digelar, Senin (29/12/2025). Rapat paripurna tersebut dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie, serta jajaran pemerintah daerah dan anggota […]

  • DPP GENINUSA Menginisiasi Diskusi Publik Reformasi Hukum Soal Tarik-Menarik RUU KUHAP 

    DPP GENINUSA Menginisiasi Diskusi Publik Reformasi Hukum Soal Tarik-Menarik RUU KUHAP 

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Dewan Pimpinan Pusat Gerakan SantriPreuner Nusantara (DPP GENINUSA) Melalui Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia – Biro Pendidikan dan Ekonomi Mengagendakan Diskusi Publik, Santunan Anak Yatim serta dibarengi dengan Buka Puasa Bersama yang berlokasi di Pondok Ranggi, Jakarta Pusat, 20 Maret 2025. Agenda diskusi dengan teman “RUU KUHAP: Reformasi hukum atau pelemahan pemberantasan korupsi”, dihadiri […]

  • Hisab Kemenag: Hilal Awal Syawal 1447 H Belum Penuhi Kriteria MABIMS, Lebaran Berpotensi 21 Maret 2026

    Hisab Kemenag: Hilal Awal Syawal 1447 H Belum Penuhi Kriteria MABIMS, Lebaran Berpotensi 21 Maret 2026

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 682
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa posisi hilal awal Syawal 1447 Hijriah secara hisab belum memenuhi kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat) yang ditetapkan oleh Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Dengan kondisi tersebut, Idulfitri 1447 H berpotensi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Hal ini disampaikan Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep […]

  • Jejak Safari Ramadan H. Ali Yafid di Bone

    Jejak Safari Ramadan H. Ali Yafid di Bone

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Suaib Pr
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Bone- Ramadan hari ke-12 menjadi momen istimewa bagi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, H. Ali Yafid. Safari Ramadan kali ini membawanya pulang ke tanah kelahirannya di Kabupaten Bone. Kehadirannya bukan sekadar kunjungan kerja, melainkan rangkaian kegiatan penuh makna yang menyentuh hati masyarakat. Di Bone, Ali Yafid memulai agenda dengan kunjungan ke MAN 2 Bone, […]

  • Gerar Raditya Juara 1 O2SN Pencak Silat Tingkat Provinsi, Siap Wakili Gorontalo ke Nasional

    Gerar Raditya Juara 1 O2SN Pencak Silat Tingkat Provinsi, Siap Wakili Gorontalo ke Nasional

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Fitri Nur'aini
    • visibility 264
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Gorontalo – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan putra terbaik Kabupaten Gorontalo. Gerar Raditya, siswa SMK Negeri 1 Mootilango sekaligus atlet Perguruan IKSPI Kera Sakti Cabang Boalemo, berhasil meraih Juara 1 Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Cabang Pencak Silat Putra Tingkat Provinsi Gorontalo, Kamis (9/7/2026). Atas capaian tersebut, Gerar dipastikan akan mewakili Provinsi Gorontalo pada ajang […]

expand_less