Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Tragedi Tibor 18, FKPR Minta Pemerintah Tak Abaikan Ekonomi Masyarakat Penambang

  • account_circle Ikbal Kau
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • visibility 12
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BONE BOLANGO, NULONDALO.COM – Tragedi kembali terjadi di kawasan pertambangan Tibor 18, Bone Bolango, dan menimbulkan duka bagi keluarga korban serta masyarakat. Peristiwa tersebut menjadi sorotan terhadap persoalan keselamatan pekerja sekaligus kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.

Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, meminta pemerintah dan seluruh pihak tidak melihat persoalan pertambangan hanya dari satu sudut pandang.

Menurut Rahman, musibah pertambangan harus menjadi momentum untuk mengevaluasi berbagai persoalan secara menyeluruh, mulai dari keselamatan kerja, kondisi sosial-ekonomi masyarakat, kepastian hukum hingga tanggung jawab pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan.

“Kami turut berduka atas musibah yang terjadi. Keselamatan pekerja tentu harus menjadi perhatian utama. Tetapi jangan sampai setiap kali terjadi musibah, kita hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang salah. Kita juga harus melihat mengapa masyarakat memilih pekerjaan tersebut dan berapa banyak keluarga yang menggantungkan kehidupannya dari aktivitas pertambangan,” ujar Rahman.

Jangan Lupakan Aspek Ekonomi Masyarakat

Rahman menilai aktivitas pertambangan rakyat di Bone Bolango memiliki dimensi ekonomi yang tidak dapat diabaikan.

Menurutnya, di balik para pekerja tambang terdapat keluarga yang membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk pangan, pendidikan anak dan tempat tinggal.

“Pertanyaan mendasarnya adalah sudah berapa banyak kepala keluarga yang selama ini memperoleh penghasilan dari pertambangan? Berapa banyak keluarga yang kehidupannya bergantung pada pekerjaan tersebut? Ini harus menjadi bagian dari pertimbangan ketika pemerintah mengambil kebijakan,” katanya.

Rahman mengatakan, masyarakat penambang pada dasarnya sedang berusaha mencari nafkah. Karena itu, risiko pekerjaan tidak seharusnya menjadi alasan bagi negara untuk melepaskan tanggung jawab.

“Kalau memang pekerjaan itu memiliki risiko, justru di situlah pemerintah harus hadir. Bukan hanya melakukan penindakan, tetapi memberikan pembinaan, pengawasan, edukasi keselamatan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Penyebutan Nama “Bos Ipin” Harus Proporsional

Mengenai munculnya nama “Bos Ipin” dalam pemberitaan terkait aktivitas pertambangan di Tibor 18, Rahman meminta masyarakat menyikapinya secara bijaksana.

Ia menilai informasi mengenai dugaan peran seseorang dalam aktivitas pertambangan harus terlebih dahulu melalui proses klarifikasi dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

“Kita menghormati setiap pemberitaan dan proses hukum yang berjalan. Tetapi penyebutan nama seseorang tentu perlu dilihat secara proporsional. Jangan sampai informasi yang masih membutuhkan pembuktian kemudian dipahami publik sebagai sebuah kesimpulan,” ujarnya.

Rahman juga mengatakan, apabila terdapat pihak yang berperan menyediakan akses pekerjaan, fasilitas, atau dukungan ekonomi kepada masyarakat penambang, dampak sosial-ekonominya juga perlu dilihat secara objektif.

Namun, ia menegaskan aspek ekonomi tidak boleh mengesampingkan keselamatan pekerja.

“Kita harus mampu melihat dua hal sekaligus. Kehidupan ekonomi masyarakat harus diperhatikan, tetapi keselamatan pekerja juga tidak boleh diabaikan. Keduanya harus berjalan bersama,” tegas Rahman.

Dorong Penataan WPR dan IPR

FKPR mendorong tragedi Tibor 18 menjadi momentum evaluasi tata kelola pertambangan rakyat di Bone Bolango.

Rahman meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mempercepat penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta mendorong proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat atau koperasi yang memenuhi persyaratan.

FKPR juga meminta pemerintah serius mengevaluasi wilayah konsesi PT Gorontalo Minerals (PT GM), termasuk kemungkinan penyesuaian atau penciutan wilayah apabila berdasarkan kajian dan ketentuan hukum hal tersebut memungkinkan.

“Jangan biarkan masyarakat terus berada dalam ketidakpastian. Kalau memang pertambangan rakyat harus ditata, maka tata dengan baik. Kalau ada wilayah yang dapat menjadi WPR, percepat prosesnya. Kalau masyarakat memenuhi persyaratan IPR, bantu dan fasilitasi,” jelas Rahman.

Rahman menegaskan FKPR tidak bermaksud membenarkan aktivitas pertambangan yang melanggar hukum ataupun mengabaikan keselamatan.

Menurutnya, pemerintah perlu melihat penambang lokal sebagai bagian dari masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan kepastian.

“Penambang lokal bukan musuh pemerintah. Mereka adalah rakyat yang sedang mencari nafkah. Kalau aktivitasnya berisiko, maka negara harus hadir untuk membuatnya lebih aman dan tertata, bukan hanya datang setelah musibah terjadi,” ujarnya.

Menurut Rahman, legalisasi melalui mekanisme WPR dan IPR juga dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan dan lingkungan.

Dengan wilayah kerja dan legalitas yang jelas, masyarakat dapat memperoleh pembinaan mengenai teknik pertambangan, keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan serta tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab.

“Jangan hanya berpikir bagaimana menghentikan aktivitasnya. Berpikirlah bagaimana menatanya agar masyarakat tetap memiliki sumber penghidupan, tetapi keselamatan dan lingkungan tetap terlindungi,” kata Rahman.

FKPR berharap tragedi Tibor 18 tidak berakhir pada saling menyalahkan. Rahman meminta pemerintah menghadirkan solusi konkret yang memperhatikan keselamatan pekerja sekaligus keberlangsungan ekonomi masyarakat.

“Kami tidak ingin musibah ini menjadi ruang untuk mencari kambing hitam. Kalau ada dugaan pelanggaran, tentu harus diperiksa dan dibuktikan sesuai hukum. Tetapi jangan menghakimi sebelum ada pembuktian,” tegasnya.

Rahman menekankan pemerintah perlu melihat persoalan pertambangan rakyat dari berbagai sisi.

“Kita harus menghitung korban, tetapi jangan lupa menghitung juga keluarga yang hidup dari tambang. Kita harus memperhatikan keselamatan pekerja, tetapi jangan lupa bahwa mereka bekerja karena ada kebutuhan ekonomi. Dan kalau pemerintah ingin aktivitas tersebut lebih aman, maka berikan ruang legal, lakukan pembinaan dan lakukan pengawasan,” pungkasnya.

FKPR menilai masyarakat membutuhkan kepastian hukum, keselamatan dalam bekerja dan keberlangsungan ekonomi, bukan sekadar penghakiman setelah musibah terjadi.

  • Penulis: Ikbal Kau

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KUHP dan KUHAP Versi Baru Resmi Berlaku, Sejumlah Pasal Jadi Sorotan Publik

    KUHP dan KUHAP Versi Baru Resmi Berlaku, Sejumlah Pasal Jadi Sorotan Publik

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 438
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi mulai berlaku pada Jumat (2/12/2025). Pemberlakuan KUHAP baru ini melengkapi reformasi hukum pidana nasional setelah sebelumnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan lebih dahulu sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP baru ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023. Selanjutnya, DPR […]

  • Sawit Gorontalo Kacau Balau, Ginada: Ini Soal Masa Depan, Bukan Cuma Ekonomi!

    Sawit Gorontalo Kacau Balau, Ginada: Ini Soal Masa Depan, Bukan Cuma Ekonomi!

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Sorotan tajam datang dari Ketua Departemen Organisasi PP Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), I Dewa Gede Ginada Darma Putra, terkait kisruh pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Gorontalo. Dalam pernyataan kerasnya, Ginada menyebut kondisi tata kelola sawit saat ini bukan hanya bermasalah, tapi masuk dalam level krisis akut dan berlapis. Berangkat dari berbagai dokumen, […]

  • Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 354
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Ketentuan mengenai larangan ajaran Komunisme dan Marxisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menjadi perhatian publik. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 188 KUHP, yang melarang setiap orang mengajarkan, menyebarkan, serta mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme dalam bentuk apa pun. Dalam pasal tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud dapat dikenai ancaman pidana […]

  • Paradigma yang Berkembang: Menempatkan “Mahkota Ilmu” sebagai Proses Dialektis-Epistemologis

    Paradigma yang Berkembang: Menempatkan “Mahkota Ilmu” sebagai Proses Dialektis-Epistemologis

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Donald Qomaidiasyah Tungkagi
    • visibility 838
    • 0Komentar

    Pengantar Tulisan ini merupakan respon atas kritik Tarmizi Abbas terhadap sanggahan saya sebelumnya. Ia menulis sangat baik, “Tak Ada Yang Integratif Dari ‘Epistemologi Integratif’ dalam Paradigma Makuta Ilmu: Itu Kesesatannya” (10 Januari 2026) di nulondalo.com. Saya tetap mengapresiasi, serta belajar banyak hal dari kritik tersebut. Sebelumnya, diskursus melalui beberapa tulisan dengan Tarmizi Abbas, dipantik dari […]

  • Keutamaan Salat Isya Menurut Imam an-Nawawi

    Keutamaan Salat Isya Menurut Imam an-Nawawi

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Salat Isya adalah salah satu dari lima salat fardhu yang diwajibkan atas setiap Muslim. Waktunya berada di penghujung siang, ketika tubuh manusia telah letih dan condong pada istirahat. Dalam kondisi demikian, syariat tetap mendorong umat Islam untuk tetap menunaikan salat Isya, bahkan dengan jaminan keutamaan yang besar. Ulama besar mazhab Syafi’i, Imam Yahya bin Syaraf […]

  • Data Valid Landasan Kebijakan Program HIV/AIDS

    Data Valid Landasan Kebijakan Program HIV/AIDS

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Anang S Otoluwa secara resmi membuka kegiatan Pertemuan Validasi Data Penemuan dan Pengobatan HIV/AIDS serta Penelusuran ODHIV Hilang Semester I Tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Gorontalo di Yulia Hotel Kota Gorontalo. Kadinkes Anang menegaskan bahwa pertemuan ini sangat strategis dalam mendukung roadmap nasional menuju Ending AIDS […]

expand_less