Izin Pinjam Pakai Mandek, PC PMII Barru Tagih Kepastian Sekda Soal Eks Kantor Kesbangpol
- account_circle Muh. Akbar.
- calendar_month 18 jam yang lalu
- visibility 57
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nulondalo.Com, BARRU — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Barru menyoroti belum diterbitkannya surat izin pinjam pakai aset daerah yang rencananya akan digunakan sebagai sekretariat organisasi tersebut.
Aset yang dimaksud merupakan bekas Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barru. Menurut PC PMII Barru, bangunan tersebut sebelumnya telah dijanjikan untuk dapat digunakan sebagai sekretariat PC PMII Barru.
Namun, hingga kini surat izin pinjam pakai yang menjadi dasar penggunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Barru tersebut belum juga diterbitkan.
PC PMII Barru menyebut proses administrasi terkait penggunaan aset tersebut masih berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru dan berkaitan dengan kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda) Barru, Andi Syarifuddin, S.IP., M.Si.
Kondisi tersebut kemudian menuai sorotan dari jajaran PC PMII Barru. Mereka menilai komitmen yang sebelumnya disampaikan terkait penggunaan bekas Kantor Kesbangpol sebagai sekretariat belum diwujudkan dalam bentuk kepastian administratif.
“Kami menyebut kondisi ini sebagai janji yang diingkari dan PHP (pemberi harapan palsu) oleh Andi Syarifuddin selaku Sekda Kabupaten Barru terhadap organisasi kami,” ujar Pengurus PC PMII Barru.
Menurut PC PMII Barru, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai penggunaan sebuah bangunan. Keberadaan sekretariat dinilai penting untuk menunjang kegiatan administrasi, kaderisasi, rapat kepengurusan, hingga berbagai aktivitas organisasi kemahasiswaan.
PC PMII Barru berharap Pemerintah Kabupaten Barru memberikan kejelasan terkait status penggunaan aset tersebut, khususnya mengenai proses dan kepastian penerbitan surat izin pinjam pakai.
Mereka juga meminta agar komitmen yang sebelumnya telah disampaikan tidak berhenti pada komunikasi, tetapi ditindaklanjuti melalui prosedur administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang aset tersebut diperuntukkan untuk sekretariat PC PMII Barru, kami berharap ada kejelasan secara administratif. Jangan sampai organisasi sudah diberikan harapan, tetapi pada akhirnya tidak ada kepastian,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari Sekda Barru Andi Syarifuddin maupun Pemerintah Kabupaten Barru terkait alasan belum diterbitkannya surat izin pinjam pakai tersebut.
PC PMII Barru menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan mengenai status dan kepastian penggunaan bekas Kantor Kesbangpol sebagai sekretariat mereka.
- Penulis: Muh. Akbar.

Saat ini belum ada komentar