Al-Shifah binti Abdullah, Sang Guru Literasi, Ahli Rukiyah dan Manajer Pasar
- account_circle Pepi Al-Bayqunie
- calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
- visibility 118
- print Cetak

Ilustrasi suasana pasar Madinah pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, menampilkan sosok Al-Shifah binti Abdullah sebagai perempuan berilmu yang berperan dalam literasi dan pengawasan pasar. Adegan menggambarkan aktivitas perdagangan, pencatatan transaksi, serta pelayanan ruqyah, merefleksikan kontribusi intelektual dan sosial perempuan Muslim pada periode awal Islam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Selain literasi, riwayat dalam Sunan Abu Dawud juga menyebut bahwa Al-Shifa memiliki kemampuan lain, yakni ruqyah untuk penyakit tertentu. Nabi memintanya mengajarkan ruqyah itu kepada Hafsah sebagaimana ia mengajarkan tulisan. Riwayat ini menunjukkan bahwa keahliannya tidak terbatas pada baca tulis, tetapi juga mencakup pengetahuan praktis yang diakui dan diterima. Namun, jika dilihat dari sisi administratif, aspek yang paling menonjol tetaplah kapasitas intelektualnya dalam literasi.
Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, Al-Shifa disebut diberi tanggung jawab dalam pengawasan pasar Madinah. Dalam literatur fikih, fungsi ini dikenal sebagai hisbah, yaitu pengawasan terhadap aktivitas ekonomi untuk mencegah penipuan dan ketidakadilan dalam transaksi. Sumber-sumber sejarah tidak menjelaskan secara rinci bentuk struktural jabatannya—apakah ia memiliki otoritas penuh atau bertugas dalam lingkup tertentu. Meski demikian, penyebutan namanya dalam konteks ini menunjukkan adanya kepercayaan administratif terhadap kapasitas dan integritasnya.
Pasar pada masa itu merupakan pusat ekonomi kota. Pengawasan terhadap timbangan, kualitas barang, dan praktik transaksi menjadi fungsi penting dalam menjaga stabilitas sosial. Kemampuan membaca dan menulis memberi keunggulan dalam mengelola catatan, memahami aturan, serta memastikan ketertiban. Karena itu, literasi Al-Shifa bukan sekadar atribut pribadi, melainkan memiliki implikasi fungsional dalam tata kelola publik.
Kisah Al-Shifa menunjukkan bahwa Nabi dan Khalifah Umar menempatkan kompetensi sebagai dasar utama dalam pemberian peran sosial. Tanggung jawab yang diberikan kepadanya didasarkan pada kemampuan, kecakapan, dan integritas yang terbukti, bukan pada pertimbangan jenis kelamin semata.
Penulis : Jamaah Gusdurian, tinggal di Sulawesi Selatan yang lahir dengan nama Saprillah
- Penulis: Pepi Al-Bayqunie

Saat ini belum ada komentar