DPR Apresiasi Penetapan Dua Korporasi Tersangka Karhutla di Kalteng, HGU Terancam Dicabut
- account_circle Abdul Fajar
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 4
- print Cetak

Anggota Komisi II DPR RI, Iwan Kurniawan, mengapresiasi langkah Polda Kalimantan Tengah dalam menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
NULONDALO.COM, KALIMANTAN TENGAH – Anggota Komisi II DPR RI, Iwan Kurniawan, mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) yang menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurutnya, langkah tersebut menjadi penegasan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalteng adalah PT BWL di Kabupaten Kapuas dan PT PWN di Kabupaten Lamandau.
Dalam penanganan kedua perkara tersebut, kepolisian juga menetapkan pimpinan perusahaan sebagai tersangka perorangan.
Iwan menyebut, penindakan terhadap korporasi merupakan pembelajaran penting bagi seluruh perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Kalimantan Tengah, khususnya sektor perkebunan kelapa sawit.
“Tentunya ini menjadi satu catatan pembelajaran bagaimana ketika korporasi melakukan kesalahan, melakukan pelanggaran, harus ditindak tegas,” kata Iwan saat berkunjung ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (31/10/2026).
Dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, Iwan mengatakan akan berupaya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengetahui kemungkinan adanya korporasi lain yang berpotensi terlibat dalam kasus serupa.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penelusuran terhadap dugaan keterlibatan pihak lain perlu dilakukan agar penanganan kasus karhutla berjalan menyeluruh.
Iwan berharap proses hukum tersebut dapat memberikan efek jera sehingga kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang setiap tahun.
Perusahaan yang berinvestasi di Kalimantan Tengah, terutama sektor perkebunan kelapa sawit, diminta meningkatkan upaya pencegahan serta memastikan aktivitas usahanya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Ia juga menilai penindakan terhadap korporasi yang melanggar sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap perusahaan yang memiliki investasi besar.
Iwan menegaskan, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat harus siap menerima sanksi sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU).
“Tidak pandang bulu, punya siapa pun itu. Termasuk pencabutan HGU. Jadi kalau memang kesalahannya fatal, tidak menutup kemungkinan mereka akan sampai dicabut HGU-nya,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Ia menambahkan, kepentingan masyarakat luas dan kelestarian lingkungan harus menjadi pertimbangan utama dalam penanganan kasus karhutla.
Aktivitas investasi, menurutnya, tidak boleh mengabaikan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kepentingan masyarakat, kepentingan orang banyak di atas segalanya,” pungkasnya.
- Penulis: Abdul Fajar
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar