Dugaan Setoran PETI di Pasir Putih Disorot FKPR, Aparat Diminta Telusuri Aliran Uang
- account_circle Ikbal Kau
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 45
- print Cetak

Orator Aksi menggunakan pengeras suara dari atas kendaraan dalam sebuah kegiatan di ruang terbuka. Aksi tersebut berlangsung di bawah terik matahari dengan latar langit biru.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
GORONTALO, NULONDALO.COM – Dugaan adanya praktik setoran atau “atensi” dalam aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Pasir Putih, Kabupaten Gorontalo, kembali menjadi sorotan.
Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi mengenai dugaan adanya pihak yang disebut-sebut menjadi pengepul setoran dari aktivitas PETI.
Sorotan tersebut mencuat setelah seorang penambang bernama Aji mengaku kecewa terhadap Firman Latuda. Berdasarkan pengakuan Aji yang disampaikan kepada publik, dirinya mengaku telah memberikan sejumlah uang yang disebut sebagai “atensi” dengan pemahaman atau jaminan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukannya di kawasan Pasir Putih akan aman dari penertiban.
Namun, menurut pengakuan Aji, ketika aparat melakukan penertiban, dirinya tidak memperoleh informasi sebelumnya. Akibatnya, alat berat yang digunakannya dalam aktivitas pertambangan tersebut diamankan aparat penegak hukum.
Aji kemudian disebut meminta agar uang yang sebelumnya telah diberikan dikembalikan.
Rahman menilai informasi tersebut tidak semestinya berhenti sebagai persoalan antara penambang dan pihak yang disebut menerima uang.
“Kalau benar ada uang atensi yang diberikan dengan iming-iming atau garansi bahwa aktivitas PETI akan aman dari penertiban, ini bukan lagi persoalan sederhana. Ini harus dibongkar secara terang. Dari mana keberanian memberikan garansi itu? Apakah ada pihak lain yang berada di belakangnya?” tegas Rahman.
Minta Keterangan Aji Diverifikasi
Menurut Rahman, keterangan Aji harus menjadi salah satu informasi awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.
Ia menegaskan, FKPR tidak ingin menghakimi seseorang hanya berdasarkan isu atau pengakuan sepihak.
Namun, apabila keterangan tersebut didukung bukti, seperti keterangan saksi, aliran transaksi, komunikasi, maupun alat bukti lainnya, aparat diminta mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.
“Jangan hanya alat beratnya yang ditangkap. Kalau benar ada pihak yang mengumpulkan setoran dan menjanjikan keamanan, maka aktor di balik aktivitas itu juga harus dicari. Siapa yang menerima? Siapa yang memberikan perlindungan? Siapa yang mengetahui? Dan apakah ada pihak lain yang terlibat?” kata Rahman.
Jangan Sampai Rakyat Hanya Menjadi Objek
Rahman menyebut dugaan praktik semacam itu, apabila nantinya terbukti, dapat merugikan masyarakat yang bekerja sebagai penambang.
Menurutnya, penambang di lapangan menanggung berbagai biaya operasional, mulai dari bahan bakar hingga tenaga kerja. Di sisi lain, apabila benar terdapat pembayaran yang disebut sebagai “atensi”, penambang tetap menghadapi risiko ketika aparat melakukan penertiban.
“Kalau benar skemanya seperti itu, rakyat jangan hanya dijadikan objek. Jangan sampai rakyat diminta membayar dengan janji keamanan, tetapi ketika penertiban datang, rakyat pula yang menanggung seluruh akibatnya,” ujar Rahman.
Ia meminta Polda Gorontalo menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
Menurutnya, apabila dugaan yang disampaikan Aji memiliki dasar pembuktian, perkara tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam aktivitas PETI di Gorontalo.
Pemberantasan PETI Diminta Tidak Berhenti di Lapangan
Rahman juga mengingatkan bahwa pemberantasan PETI tidak cukup hanya melalui penyitaan alat berat dan penertiban pekerja di lapangan.
Jika terdapat pihak yang diduga mengambil keuntungan dari aktivitas PETI melalui pungutan atau setoran, pihak tersebut juga harus diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tahu Kapolda Gorontalo memiliki agenda besar untuk memberantas PETI. Tetapi agenda itu jangan berhenti pada penambang kecil dan alat berat di lapangan. Kalau ada dugaan jaringan yang bermain di belakang aktivitas PETI, itu yang harus dibongkar,” tegasnya.
Rahman mengatakan, kejelasan terhadap dugaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap agenda pemberantasan PETI.
Di sisi lain, FKPR kembali mendesak pemerintah mempercepat penyelesaian persoalan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Rahman menegaskan, sikap FKPR bukan meminta pemerintah membiarkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sebaliknya, pemerintah diminta menghadirkan solusi legal dan terukur bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan ekonominya dari pertambangan rakyat.
“Kami tidak mendesak pemerintah untuk melegalkan PETI. Yang kami tuntut adalah solusi nyata. Kalau pertambangan rakyat memang menjadi sumber kehidupan masyarakat, pemerintah harus hadir memberikan jalan keluar melalui mekanisme WPR dan IPR yang sesuai hukum,” ujarnya.
Menurut Rahman, masyarakat menghadapi persoalan ekonomi yang nyata. Ketika lapangan pekerjaan terbatas dan pertambangan menjadi salah satu sumber penghidupan, larangan tanpa solusi dapat mendorong masyarakat tetap masuk ke aktivitas ilegal.
“Rakyat bisa takut pada hukum, tetapi rakyat juga takut lapar. Pertanyaannya, ketika pemerintah melarang aktivitas yang menjadi sumber penghidupan masyarakat, apa solusi konkret yang diberikan kepada mereka?” kata Rahman.
Ia menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menata sektor pertambangan rakyat agar tidak berada dalam ruang abu-abu yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
“Jangan sampai rakyat bekerja di bawah tanah, tetapi yang menikmati kekayaan alam justru para pemain dan mafia yang mengambil keuntungan dari situasi PETI. Kalau ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi kekayaan alam Gorontalo juga berpotensi habis tanpa memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat,” tutup Rahman.
FKPR meminta masyarakat atau pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan setoran tersebut menyampaikannya kepada aparat penegak hukum agar dapat diperiksa berdasarkan bukti.
Sementara itu, terhadap Firman Latuda maupun pihak lain yang disebut dalam isu tersebut, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan pembuktian hukum yang sah.
- Penulis: Ikbal Kau
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar