Breaking News
light_mode
Trending Tags

Enam Mahasiswa Gugat UU Partai Politik ke MK, Minta Masa Jabatan Ketua Umum Dibatasi

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 27
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol), Rabu (24/6/2026).

Permohonan dengan Nomor 217/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh enam mahasiswa, yakni Alysa Milano Sepania, Aditya Zain, Affan Kurnia Fawwaz, Fransisca Denis Febrianti, Mukhammad Bramasetia Zidan Abdillah, dan Bryand Alexandros Try Suranta Kaban.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 23 ayat (1) UU Parpol yang menyatakan pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta Pasal 34 ayat (1) huruf c yang mengatur sumber keuangan partai politik berasal dari bantuan APBN dan/atau APBD.

Menurut para pemohon, ketentuan tersebut membuka ruang terjadinya konsentrasi kekuasaan dalam tubuh partai politik karena tidak mengatur batas masa jabatan ketua umum.

“Para pemohon sebagai warga negara, pemilih, dan mahasiswa tidak dapat memastikan proses demokrasi internal partai politik berjalan secara terbuka, demokratis, dan akuntabel. Padahal partai politik menjalankan fungsi publik dan memperoleh pembiayaan dari negara,” ujar Aditya Zain dalam persidangan.

Melalui permohonannya, mereka meminta MK membatasi masa jabatan ketua umum partai politik selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) huruf c UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa pergantian kepengurusan dilakukan secara periodik setiap lima tahun dan ketua umum hanya dapat menjabat selama dua periode.

Hakim Minta Pelajari Putusan Sebelumnya

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan para pemohon agar mempelajari sejumlah putusan MK yang pernah menguji norma serupa, antara lain Putusan Nomor 69/PUU-XXI/2023 serta perkara Nomor 22/PUU-XXIII/2025 yang dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Menurut Arsul, para pemohon harus mampu menghadirkan argumentasi baru yang berbeda dari perkara-perkara sebelumnya.

Ia juga menyoroti kedudukan hukum (legal standing) para pemohon. Menurutnya, mereka harus dapat meyakinkan Mahkamah mengenai hubungan langsung dengan norma yang diuji, mengingat bukan anggota maupun pengurus partai politik.

Selain itu, Arsul mempertanyakan alasan permohonan yang hanya membatasi masa jabatan ketua umum, sementara ketentuan yang diuji juga mengatur kepengurusan partai di seluruh tingkatan.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur turut meminta para pemohon memperkuat argumentasi mengenai kedudukan hukum dan menjelaskan secara lebih rinci pertentangan konstitusional antara norma yang diuji dengan UUD 1945. Ia juga meminta petitum disesuaikan karena permohonan menguji dua norma sekaligus.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang memimpin persidangan menilai permohonan masih memerlukan banyak perbaikan. Menurutnya, para pemohon perlu memahami keseluruhan pengaturan mengenai kepengurusan partai politik, termasuk ketentuan bahwa kepengurusan di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD/ART.

Sebelum menutup persidangan, Enny menyampaikan bahwa para pemohon diberi kesempatan satu kali untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan harus diserahkan kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi paling lambat Selasa, 7 Juli 2026, pukul 12.00 WIB, baik secara langsung maupun melalui sistem daring.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Idul Fitri, Kemenag Sulsel Siapkan Program Ramah Pemudik

    Sambut Idul Fitri, Kemenag Sulsel Siapkan Program Ramah Pemudik

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Suaib Pr
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Makassar– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan, H. Ali Yafid, memaparkan kesiapan program Ramah Pemudik dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi “Ketupat-2026” di Hotel Harper Makassar, Kamis 5 Maret 2026. Rakor tersebut dibuka Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dan dihadiri unsur Forkopimda, Pangdam XIV Hasanuddin, serta pejabat lintas instansi. Dalam […]

  • Arus Mudik Leberan Berjalan Lancar, DPP GENINUSA Berikan Apresiasi Menteri Perhubungan dan Polri

    Arus Mudik Leberan Berjalan Lancar, DPP GENINUSA Berikan Apresiasi Menteri Perhubungan dan Polri

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Lancarnya arus mudik lebaran tahun 2025, mendapat respon dari Zikal Okta Syahtria, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan SantriPreuner Nusantara (DPP GENINUSA). Ketum DPP GENINUSA memberikan apresiasi kepada pemerintah lewat kementerian perhubungan dan kepolisian republik indonesia yang telah memberikan keamanan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga arus mudik lebaran di tahun 2025 dapat berjalan dengan lancar. […]

  • Ramadan Insight 2026: Memperkuat Harmoni Budaya Indonesia–Tiongkok di Masjid Istiqlal

    Ramadan Insight 2026: Memperkuat Harmoni Budaya Indonesia–Tiongkok di Masjid Istiqlal

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 223
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Dalam semangat kebersamaan di bulan suci Ramadhan, kegiatan Ramadhan Insight 2026 with Embassy of the People’s Republic of China sukses diselenggarakan pada 12 Maret 2026 di Masjid Istiqlal, Jakarta. Mengusung tema “Harmony in Diversity: Celebrating Chinese Culture in the Spirit of Ramadan”, acara ini menjadi ruang dialog lintas budaya yang mempertemukan nilai-nilai keislaman […]

  • Menakar Kembali Jalan Ziarah Menuju Lapeo: Tradisi yang Bertahan, Iman yang Dipertanyakan

    Menakar Kembali Jalan Ziarah Menuju Lapeo: Tradisi yang Bertahan, Iman yang Dipertanyakan

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 434
    • 0Komentar

    Pasca Eid al-Fitr, saya mendapati satu pemandangan yang hampir selalu berulang setiap tahun, orang-orang bergerak menuju tempat-tempat ziarah. Ada yang datang bersama keluarga, ada yang berombongan dengan tetangga, ada pula yang menempuh perjalanan cukup jauh hanya untuk singgah sebentar, membaca doa, lalu pulang. Salah satu titik yang paling ramai adalah kawasan Masjid Nuruttaubah Imam Lapeo. […]

  • Tempat Kemarin, Kedai Baru Favorit Mahasiswa dan Aktivis di Pusat Kota Gorontalo Play Button photo_camera 4

    Tempat Kemarin, Kedai Baru Favorit Mahasiswa dan Aktivis di Pusat Kota Gorontalo

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 221
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Sebuah kedai kopi baru bernama Tempat Kemarin perlahan menjelma menjadi ruang favorit anak muda lintas generasi di Kota Gorontalo. Mulai dari mahasiswa, aktivis, hingga warga umum, kedai ini ramai dikunjungi terutama pada sore hingga malam hari. Terletak di Jalan Samratulangi, Kelurahan Limba U-1, Kecamatan Kota Selatan, posisi kedai ini terbilang sangat strategis. Di […]

  • Proposal yang Menodai Idealisme: Saat PKC PMII Gorontalo Gagal Membaca Luka Pohuwato

    Proposal yang Menodai Idealisme: Saat PKC PMII Gorontalo Gagal Membaca Luka Pohuwato

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Langkah PKC PMII Gorontalo yang diketahui mengajukan proposal kegiatan ke PT. Pani Gold Project (PT. PETS) menimbulkan gelombang kekecewaan dari berbagai kalangan, termasuk dari PC PMII Kota Gorontalo sendiri. Bukan semata soal administratif, tetapi soal nurani — tentang arah perjuangan dan nilai dasar yang menjadi napas organisasi mahasiswa Islam Indonesia: keberpihakan kepada rakyat kecil. PT. […]

expand_less