Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Enam Mahasiswa Gugat UU Partai Politik ke MK, Minta Masa Jabatan Ketua Umum Dibatasi

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
  • visibility 172
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol), Rabu (24/6/2026).

Permohonan dengan Nomor 217/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh enam mahasiswa, yakni Alysa Milano Sepania, Aditya Zain, Affan Kurnia Fawwaz, Fransisca Denis Febrianti, Mukhammad Bramasetia Zidan Abdillah, dan Bryand Alexandros Try Suranta Kaban.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 23 ayat (1) UU Parpol yang menyatakan pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta Pasal 34 ayat (1) huruf c yang mengatur sumber keuangan partai politik berasal dari bantuan APBN dan/atau APBD.

Menurut para pemohon, ketentuan tersebut membuka ruang terjadinya konsentrasi kekuasaan dalam tubuh partai politik karena tidak mengatur batas masa jabatan ketua umum.

“Para pemohon sebagai warga negara, pemilih, dan mahasiswa tidak dapat memastikan proses demokrasi internal partai politik berjalan secara terbuka, demokratis, dan akuntabel. Padahal partai politik menjalankan fungsi publik dan memperoleh pembiayaan dari negara,” ujar Aditya Zain dalam persidangan.

Melalui permohonannya, mereka meminta MK membatasi masa jabatan ketua umum partai politik selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) huruf c UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa pergantian kepengurusan dilakukan secara periodik setiap lima tahun dan ketua umum hanya dapat menjabat selama dua periode.

Hakim Minta Pelajari Putusan Sebelumnya

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan para pemohon agar mempelajari sejumlah putusan MK yang pernah menguji norma serupa, antara lain Putusan Nomor 69/PUU-XXI/2023 serta perkara Nomor 22/PUU-XXIII/2025 yang dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Menurut Arsul, para pemohon harus mampu menghadirkan argumentasi baru yang berbeda dari perkara-perkara sebelumnya.

Ia juga menyoroti kedudukan hukum (legal standing) para pemohon. Menurutnya, mereka harus dapat meyakinkan Mahkamah mengenai hubungan langsung dengan norma yang diuji, mengingat bukan anggota maupun pengurus partai politik.

Selain itu, Arsul mempertanyakan alasan permohonan yang hanya membatasi masa jabatan ketua umum, sementara ketentuan yang diuji juga mengatur kepengurusan partai di seluruh tingkatan.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur turut meminta para pemohon memperkuat argumentasi mengenai kedudukan hukum dan menjelaskan secara lebih rinci pertentangan konstitusional antara norma yang diuji dengan UUD 1945. Ia juga meminta petitum disesuaikan karena permohonan menguji dua norma sekaligus.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang memimpin persidangan menilai permohonan masih memerlukan banyak perbaikan. Menurutnya, para pemohon perlu memahami keseluruhan pengaturan mengenai kepengurusan partai politik, termasuk ketentuan bahwa kepengurusan di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD/ART.

Sebelum menutup persidangan, Enny menyampaikan bahwa para pemohon diberi kesempatan satu kali untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan harus diserahkan kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi paling lambat Selasa, 7 Juli 2026, pukul 12.00 WIB, baik secara langsung maupun melalui sistem daring.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arus Mudik Leberan Berjalan Lancar, DPP GENINUSA Berikan Apresiasi Menteri Perhubungan dan Polri

    Arus Mudik Leberan Berjalan Lancar, DPP GENINUSA Berikan Apresiasi Menteri Perhubungan dan Polri

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Lancarnya arus mudik lebaran tahun 2025, mendapat respon dari Zikal Okta Syahtria, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan SantriPreuner Nusantara (DPP GENINUSA). Ketum DPP GENINUSA memberikan apresiasi kepada pemerintah lewat kementerian perhubungan dan kepolisian republik indonesia yang telah memberikan keamanan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga arus mudik lebaran di tahun 2025 dapat berjalan dengan lancar. […]

  • Pseudo-Ramadan

    Pseudo-Ramadan

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Ramadan akan segera berlalu. Bagai seorang perempuan, Ramadan tampak anggun dan suci. Ramadan cermin dari sebuah cahaya yang menyinari jiwa yang membutuhkan cahaya. Hanya jiwa yang suci yang dapat diterangi cahaya itu. Dalam Ramadan berisi deretan ritus persembahan bagi yang merasa harus menyembah. Salah satu aktifitas itu adalah puasa. Bukan saja untuk menahan haus dan […]

  • Jejak Safari Ramadan H. Ali Yafid di Bone

    Jejak Safari Ramadan H. Ali Yafid di Bone

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Suaib Pr
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Bone- Ramadan hari ke-12 menjadi momen istimewa bagi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, H. Ali Yafid. Safari Ramadan kali ini membawanya pulang ke tanah kelahirannya di Kabupaten Bone. Kehadirannya bukan sekadar kunjungan kerja, melainkan rangkaian kegiatan penuh makna yang menyentuh hati masyarakat. Di Bone, Ali Yafid memulai agenda dengan kunjungan ke MAN 2 Bone, […]

  • Sudah Tahu? Ini Nominal Zakat Fitrah dan Fidyah Terbaru Tahun 1447 H

    Sudah Tahu? Ini Nominal Zakat Fitrah dan Fidyah Terbaru Tahun 1447 H

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 288
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Selain itu, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah […]

  • Menuju Bank Gorontalo: Mungkinkah Pisah dari Bank SulutGo?

    Menuju Bank Gorontalo: Mungkinkah Pisah dari Bank SulutGo?

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Rencana pembentukan Bank Gorontalo kembali mencuat ke permukaan. Gagasan ini sebenarnya bukan hal baru, namun perdebatan soal peluang dan tantangannya kini semakin menarik untuk dikaji secara lebih serius. Bank SulutGo sendiri memiliki sejarah panjang. Didirikan pertama kali pada 1961 dengan nama PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, bank ini lahir sebagai instrumen perbankan daerah untuk […]

  • Kewarganegaraan Qur’an : Sebuah Prediksi Global

    Kewarganegaraan Qur’an : Sebuah Prediksi Global

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Almunauwar Bin Rusli
    • visibility 783
    • 0Komentar

    Sejak tulisan “Mempertimbangkan Front Sosialisme Islam” tersebar, maka mulai muncul sederet tanda tanya : apakah saya adalah seorang konservatif? liberal? atau Marxis? Tentu saja, mereka semua memiliki hak untuk membuat pelbagai macam klasifikasi seperti itu. Namun, yang paling penting ialah sejauh mana analisis-analisis saya tetap bisa berkontribusi bagi penyelesaian krisis umat manusia di Timur Tengah […]

expand_less