Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Enam Mahasiswa Gugat UU Partai Politik ke MK, Minta Masa Jabatan Ketua Umum Dibatasi

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
  • visibility 158
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol), Rabu (24/6/2026).

Permohonan dengan Nomor 217/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh enam mahasiswa, yakni Alysa Milano Sepania, Aditya Zain, Affan Kurnia Fawwaz, Fransisca Denis Febrianti, Mukhammad Bramasetia Zidan Abdillah, dan Bryand Alexandros Try Suranta Kaban.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 23 ayat (1) UU Parpol yang menyatakan pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta Pasal 34 ayat (1) huruf c yang mengatur sumber keuangan partai politik berasal dari bantuan APBN dan/atau APBD.

Menurut para pemohon, ketentuan tersebut membuka ruang terjadinya konsentrasi kekuasaan dalam tubuh partai politik karena tidak mengatur batas masa jabatan ketua umum.

“Para pemohon sebagai warga negara, pemilih, dan mahasiswa tidak dapat memastikan proses demokrasi internal partai politik berjalan secara terbuka, demokratis, dan akuntabel. Padahal partai politik menjalankan fungsi publik dan memperoleh pembiayaan dari negara,” ujar Aditya Zain dalam persidangan.

Melalui permohonannya, mereka meminta MK membatasi masa jabatan ketua umum partai politik selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) huruf c UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa pergantian kepengurusan dilakukan secara periodik setiap lima tahun dan ketua umum hanya dapat menjabat selama dua periode.

Hakim Minta Pelajari Putusan Sebelumnya

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan para pemohon agar mempelajari sejumlah putusan MK yang pernah menguji norma serupa, antara lain Putusan Nomor 69/PUU-XXI/2023 serta perkara Nomor 22/PUU-XXIII/2025 yang dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Menurut Arsul, para pemohon harus mampu menghadirkan argumentasi baru yang berbeda dari perkara-perkara sebelumnya.

Ia juga menyoroti kedudukan hukum (legal standing) para pemohon. Menurutnya, mereka harus dapat meyakinkan Mahkamah mengenai hubungan langsung dengan norma yang diuji, mengingat bukan anggota maupun pengurus partai politik.

Selain itu, Arsul mempertanyakan alasan permohonan yang hanya membatasi masa jabatan ketua umum, sementara ketentuan yang diuji juga mengatur kepengurusan partai di seluruh tingkatan.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur turut meminta para pemohon memperkuat argumentasi mengenai kedudukan hukum dan menjelaskan secara lebih rinci pertentangan konstitusional antara norma yang diuji dengan UUD 1945. Ia juga meminta petitum disesuaikan karena permohonan menguji dua norma sekaligus.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang memimpin persidangan menilai permohonan masih memerlukan banyak perbaikan. Menurutnya, para pemohon perlu memahami keseluruhan pengaturan mengenai kepengurusan partai politik, termasuk ketentuan bahwa kepengurusan di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD/ART.

Sebelum menutup persidangan, Enny menyampaikan bahwa para pemohon diberi kesempatan satu kali untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan harus diserahkan kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi paling lambat Selasa, 7 Juli 2026, pukul 12.00 WIB, baik secara langsung maupun melalui sistem daring.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa S3 PKUMI Gelar Pelatihan Essay Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag RI

    Mahasiswa S3 PKUMI Gelar Pelatihan Essay Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag RI

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 258
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Mahasiswa Program Doktor (S3) PKUMI menggelar pelatihan pembuatan essay Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama Republik Indonesia di Musholla Asrama PKUMI, Sabtu (09/05/2026). Kegiatan tersebut diikuti para calon pendaftar BIB yang tengah mempersiapkan dokumen administrasi dan essay motivasi sebagai bagian penting dalam proses seleksi beasiswa. Pelatihan menghadirkan Muhammad Yusuf sebagai narasumber. Selain tercatat […]

  • Mentan Amran Murka Temukan Bawang Selundupan: “Tak Ada Ampun, Bongkar Sampai Akar!”

    Mentan Amran Murka Temukan Bawang Selundupan: “Tak Ada Ampun, Bongkar Sampai Akar!”

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 241
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan sikap keras pemerintah terhadap praktik impor ilegal pangan yang dinilai merugikan petani dan mengancam ekosistem pertanian nasional. Penegasan itu disampaikan Mentan Amran saat turun langsung ke Semarang untuk mengecek ribuan karung bawang bombay selundupan yang masuk tanpa izin resmi dan terindikasi membawa penyakit berbahaya. Dalam pemeriksaan […]

  • Dari Gedung IP-DDI, PMII Maros Tetapkan Alif Al Isra sebagai Ketua Umum

    Dari Gedung IP-DDI, PMII Maros Tetapkan Alif Al Isra sebagai Ketua Umum

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Konferensi Cabang (Konfercab) ke-IX Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Maros sukses digelar di Gedung IP-DDI Maros, Sabtu, 25 Januari 2026. Forum tertinggi organisasi di tingkat cabang ini berlangsung khidmat, dinamis, dan penuh semangat kaderisasi. Dalam forum tersebut, M. Alif Al Isra resmi terpilih sebagai Ketua Umum PMII Cabang Maros periode 2026–2027, […]

  • Akademisi Unusia: Olahraga Harus Jadi Investasi Strategis Menuju Indonesia Emas 2045

    Akademisi Unusia: Olahraga Harus Jadi Investasi Strategis Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak, menegaskan bahwa olahraga harus diposisikan sebagai investasi strategis dalam pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Penyusunan Kurikulum dan Desain Besar Karakter Pemuda Indonesia yang digelar Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora), 27 Februari 2026, di Jakarta. Forum tersebut […]

  • UMMA Gaungkan Gerakan Antikorupsi, Satukan Aksi dari Kampus untuk Indonesia Bersih

    UMMA Gaungkan Gerakan Antikorupsi, Satukan Aksi dari Kampus untuk Indonesia Bersih

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Universitas Muslim Maros (UMMA) kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam membangun peradaban yang berintegritas dengan menggelar Seminar Pendidikan Antikorupsi bertema “Satukan Aksi Basmi Korupsi”, Selasa, 9 Desember 2025, di Baruga A Kantor Bupati Maros. Sebanyak 220 mahasiswa dari tiga fakultas hadir dan mengikuti kegiatan ini dengan penuh antusias. Seminar yang dipandu […]

  • Temuan DPR di Jatim: Masih Ada Perusahaan Abai pada Perlindungan Ekosistem

    Temuan DPR di Jatim: Masih Ada Perusahaan Abai pada Perlindungan Ekosistem

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 246
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Komisi XII DPR RI menemukan masih adanya perusahaan yang dinilai belum serius dalam menjalankan tanggung jawab perlindungan lingkungan hidup. Temuan tersebut mengemuka saat kunjungan kerja DPR RI ke sejumlah perusahaan sektor energi dan industri di Jawa Timur. Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mengungkapkan, dari empat perusahaan yang diundang dalam agenda […]

expand_less