Kewarganegaraan Qur’an : Sebuah Prediksi Global
- account_circle Almunauwar Bin Rusli
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 182
- print Cetak

Almunauwar bin Rusli, penulis yang mengangkat gagasan kewarganegaraan qur’an dan revolusi tarbiyah dalam wacana pemikiran Islam kontemporer. Doc. Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namun, perlu diingat bahwa kewarganegaraan qur’an di sini bukanlah sebuah proyek kegenitan Islamisasi layaknya mimpi Al-Attas hingga Al-Faruqi, melainkan suatu proses objektivikasi yang mensintesiskan berbagai macam produk teologi juga epistemologi. Oleh sebab itu, kita perlu membebaskan ulang Al-Qur’an dari penjara rahmatan lil muslimin agar ia betul-betul keluar menjadi rahmatan lil alamin. Jika Tuhan lebih besar daripada agama, maka manusia harus bisa melampaui tafsir-tafsir delusional di dalam kitab sucinya. Roger Geraudy (1913-2012), mantan anggota Politbiro Partai Komunis Prancis menyebut jika kita sangat memerlukan paradigma syariah yang historis. Khaled Abou El Fadl (2005) juga Mustafa Akyol (2022) sendiri terus berupaya mengembalikan nalar, kebebasan dan toleransi dalam wacana pemikiran umat Islam. Sedangkan di Mesir, Thariq Bisyri (1933-2021) menegaskan jika fiqih harus bersifat dialog bukan monolog. Hanya dengan cara itu, kritisisme, kreativitas dan inovasi tidak akan gampang diamputasi. Mencintai Al-Qur’an tak harus menukarkan keyakinan.
Bagi saya, paradigma kewarganegaraan qur’an hanya bisa disalurkan melalui revolusi tarbiyah (al-Tsaurah al-Tarbiyah). Pertama, revolusi tarbiyah perlu mendalami diskursus fenomenologi. Dalam fenomenologi, fokus utamanya adalah bagaimana individu memaknai realitas melalui pengalaman langsung. Revolusi tidak dimulai dengan senjata, melainkan dengan perubahan kesadaran kolektif. Fenomenologi menolak pandangan bahwa dunia hanyalah sekumpulan data objektif yang statis. Sebaliknya, dunia adalah Lebenswelt (kehidupan) yang kita bentuk bersama. Revolusi membutuhkan subjek yang sadar akan kemampuannya untuk bertindak.
Kedua, revolusi tarbiyah perlu mendalami diskursus hermeneutika. Revolusi membutuhkan alasan yang kuat untuk meruntuhkan tatanan lama. Di sinilah hermeneutika akan melakukan interpretasi kritis terhadap teks-teks konstitusi, kitab suci atau dogma politik) yang selama ini dianggap absolut. Hermeneutika tidak menerima realitas apa adanya, melainkan melihat makna tersembunyi di balik permukaan. Kecurigaan adalah motor penggerak revolusi kognitif yang kemudian bertransformasi menjadi aksi massa.Tanpa interpretasi yang kontekstual, sebuah ideologi revolusioner hanyalah huruf mati. Ketiga, revolusi tarbiyah perlu mendalami diskursus dialektika. Dialektika memandang bahwa segala sesuatu di dunia ini berada dalam proses perubahan yang terus-menerus. Perubahan ini tidak terjadi secara acak, melainkan didorong oleh kontradiksi internal. Revolusi bukanlah sekadar penghancuran, melainkan proses negasi. Segala doktrin tarbiyah yang sudah expired dinegasi oleh energi ijtihad yang sophisticated. Tanpa dialektika, revolusi hanya dianggap sebagai kerusuhan sejarah.
Struktur pemikiran revolusi tarbiyah di atas menghendaki agar Al-Qur’an harus menjadi prinsip dan bukan sekedar pengetahuan. Atau jika mau disederhanakan dari “etik” menjadi “taktik”. Bukankah ketika diasingkan ke Prancis oleh Pahlavi, Imam Khomeini mampu mengelaborasi antara ajaran Al-Qur’an dengan Marxisme secara teliti? Bukankah karena militansi tarbiyah mesin kaderisasi kepemimpinan di Iran tidak pernah musnah? Kewarganegaraan qur’an merupakan wujud kontemporer dari Al-Islam Din wa Daulah. Dalam sudut pandang ini, saya menentang habis-habisan tesis Ahmet T. Kuru (2020). Jika dia melihat situasi terkini di Iran, maka klaimnya yang mengatakan bahwa aliansi ulama-negara adalah sumber otoritarianisme dan ketertinggalan di dunia Muslim benar-benar berantakan dan tidak lagi relevan. Bukankah Iran telah menempatkan moral di atas rudal? Bukankah Iran telah menikmati kemakmuran di dalam tembok pengucilan sejak revolusi 1979?
Ketidaksepakatan saya terhadap Kuru kurang lebih sama dengan penentangan Asef Bayat terhadap inkonsistensi ide Habermas yang bungkam terhadap jaminan “ruang publik”, “dialog rasional” hingga “demokrasi deliberatif” di Gaza. Tahun 2015 silam, Noam Chomsky dan Ilan Pappe telah memublikasikan buku On Palestine. Bacalah! Saya ingin mengakhiri tulisan ini dengan mengatakan sekali lagi apabila kewarganegaraan qur’an merupakan paradigma alternatif agar ruang gerak religiusitas serta nasionalisme kita tak menjadi sempit dan sesak nafas. Jadi, mari berikan kesempatan kepada para santri dan mahasiswa Muslim di Indonesia untuk tetap menjaga nyala api revolusi tarbiyah lewat rasa ma’iyatullah. Sekian !
Penulis : Dosen IAIN Manado/Anggota KPPP MUI Sulawesi Utara
- Penulis: Almunauwar Bin Rusli

Saat ini belum ada komentar