Koalisi Desak Presiden Hentikan Proyek Jalan 135 Km di Merauke, Diduga Langgar AMDAL dan HAM
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 51
- print Cetak

Presiden Prabowo Subianto melaksanakan kunjungan kerja perdana di Kabupaten Merauke, Ahad, 3 November 2024. Ia didampingi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meninjau lumbung pangan alias proyek food estate. Dok. Humas Kementerian Pertanian.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Selain itu, proyek tersebut juga dinilai belum mengantongi perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Koalisi menilai kondisi ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana lingkungan hidup.
Di sisi lain, pembangunan jalan tersebut telah memicu penolakan dari masyarakat adat. Pada 5 Maret 2026, lima perwakilan marga dari masyarakat adat Malind mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Bupati Merauke terkait kelayakan lingkungan hidup ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Koalisi menilai penerbitan keputusan tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan, asas umum pemerintahan yang baik, serta prinsip perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak masyarakat adat Papua.
Selain meminta penghentian proyek, koalisi juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat TNI yang disebut mendampingi pihak perusahaan dalam melakukan pendekatan kepada masyarakat adat untuk melepaskan tanah dan hutan adat.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar