Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Gus Yaqut Bantah Nikmati Dana Korupsi Kuota Haji

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • visibility 196
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah tudingan bahwa dirinya menikmati dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut kepada awak media setelah keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2025). Saat itu, ia terlihat telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Di hadapan puluhan wartawan, Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan yang diambil terkait pengelolaan kuota haji.

“Saya sepersen pun tidak menikmati apa yang dituduhkan. Kebijakan yang saya lakukan semata-mata untuk keselamatan jamaah haji,” kata Yaqut.

Ia menyebut bahwa setiap keputusan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Agama didasarkan pada pertimbangan keselamatan dan kenyamanan jamaah haji Indonesia.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh KPK. Lembaga antirasuah itu terus mendalami sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan pengaturan kuota dan distribusi layanan haji pada periode sebelumnya.

KPK sebelumnya menyatakan akan menelusuri berbagai pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan kuota haji, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penentuan dan distribusi kuota tersebut.

Sementara itu, Yaqut menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menghormati langkah yang dilakukan oleh KPK dalam mengusut perkara tersebut.

Selain YCQ, KPK sebelumnya juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni IAA alias GA yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama dalam perkara tersebut.

KPK menahan YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi Perkara

Perkara ini bermula dari adanya perubahan komposisi kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 yang dilakukan oleh YCQ di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pada tahun 2023, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji dari Arab Saudi sebanyak 8.000 kuota reguler. Namun, berdasarkan usulan HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), YCQ kemudian mengubah komposisi kuota tersebut menjadi:

  • 7.360 kuota haji reguler

  • 640 kuota haji khusus

Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya fee percepatan untuk kuota haji khusus sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jamaah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RFA selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama diduga memberikan jatah fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat lainnya di Kementerian Agama.

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Sementara itu pada tahun 2024, Indonesia kembali memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi. Tambahan ini diperlukan untuk mengurangi antrean haji di Indonesia yang mencapai hingga 47 tahun.

Namun dalam praktiknya, YCQ membagi tambahan kuota tersebut menjadi:

  • 10.000 kuota haji reguler (50%)

  • 10.000 kuota haji khusus (50%)

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan aturan, komposisi kuota seharusnya adalah:

  • 92% untuk haji reguler

  • 8% untuk haji khusus

Dalam proses pembagian kuota ini, penyidik juga menemukan adanya permintaan fee percepatan sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah untuk kuota haji khusus.

Permintaan komitmen fee tersebut diduga dilakukan atas perintah IAA. Dana yang terkumpul dari fee percepatan tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji, yang disebut-sebut diketahui oleh YCQ.

Kerugian Negara

Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan para pihak terkait.

Hasil penghitungan menunjukkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Praperadilan Ditolak

Proses penyidikan kasus ini juga telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh YCQ.

Dengan demikian, secara hukum penyidikan yang dilakukan oleh KPK dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, YCQ dan IAA disangkakan melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) dan/atau

  • Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Temuan DPR di Jatim: Masih Ada Perusahaan Abai pada Perlindungan Ekosistem

    Temuan DPR di Jatim: Masih Ada Perusahaan Abai pada Perlindungan Ekosistem

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 240
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Komisi XII DPR RI menemukan masih adanya perusahaan yang dinilai belum serius dalam menjalankan tanggung jawab perlindungan lingkungan hidup. Temuan tersebut mengemuka saat kunjungan kerja DPR RI ke sejumlah perusahaan sektor energi dan industri di Jawa Timur. Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mengungkapkan, dari empat perusahaan yang diundang dalam agenda […]

  • Peringati Maulid Nabi 1447 H, Pesantren Salafiyah Syafiiyah Angkat Tema Pembelaan Kaum Mustadh’afin

    Peringati Maulid Nabi 1447 H, Pesantren Salafiyah Syafiiyah Angkat Tema Pembelaan Kaum Mustadh’afin

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Ribuan santri dan warga Nahdlatul Ulama dari berbagai wilayah di Kabupaten Pohuwato bakal memadati Aula Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah, Desa Banuroja, Kecamatan Randangan, Kamis malam (4/9/2025), dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H. Mengusung tema “Meneladani Nabi Muhammad SAW dalam Membela Kaum Mustadh’afin dan Menjaga Stabilitas Sosial”, kegiatan ini tak hanya menjadi ajang […]

  • Kapolri Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Hukuman Seberat-beratnya bagi Oknum Brimob Penganiaya Pelajar di Maluku

    Kapolri Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Hukuman Seberat-beratnya bagi Oknum Brimob Penganiaya Pelajar di Maluku

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 246
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia. “Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” ujar Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). Ia menegaskan telah memerintahkan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara […]

  • Dua Bocah SD Salurkan Donasi, Jamil: Anak Sekecil Itu Memang Sangat Menggetarkan Batin

    Dua Bocah SD Salurkan Donasi, Jamil: Anak Sekecil Itu Memang Sangat Menggetarkan Batin

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Nulondalo.com – Tepat pada Senin, 1 Desember 2025 pukul 10 pagi WIB, di sebuah posko penggalangan donasi bencana alam yang terjadi di Sumbar, Sumut dan Aceh yang berlokasi di kantor PB PMII, Dua anak berseragam SD datang membawa pesan moral. Dengan tangan mungil yang belum mengenal rumitnya dunia Mereka menyerahkan uang lima ribu rupiah. Nilai […]

  • Diduga Belum Memiliki Izin Lokasi, KOPRA INSTITUT Soroti PT. Pangkatan Indonesia

    Diduga Belum Memiliki Izin Lokasi, KOPRA INSTITUT Soroti PT. Pangkatan Indonesia

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Komite Perjuangan Rakyat (KOPRA) INSTITUT, menyoroti PT. Pangkatan Indonesia salah satu perusahan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah desa Tanjung Siram Billah Hulu kabupaten Labuhanbatu. Perusahan ini di duga belum memiliki izin lokasi dan perizinan kebun. Ketua Bidang Kajian Lingkungan KOPRA INSTITUT Julkifli mengungkapkan bahwa berdasarkan data dan informasi yang ia peroleh ada dugaan PT. […]

  • KPMI BOGANI sukses menggelar Debat Ilmiah Paguyuban se-Bolaang Mongondow Raya 2025

    KPMI BOGANI sukses menggelar Debat Ilmiah Paguyuban se-Bolaang Mongondow Raya 2025

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Nulondalo.com — Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Poigar Bilalang Passi (KPMI BOGANI) sukses menggelar kegiatan  Debat Ilmiah Paguyuban se-Bolaang Mongondow Raya (BMR) 2025, Rabu (24/12/2025). Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Universitas Gorontalo dan diikuti oleh paguyuban-paguyuban Bolaang Mongondow Raya yang berada di Gorontalo. Kegiatan debat ilmiah ini menjadi ruang akademik dan kultural bagi mahasiswa BMR […]

expand_less