Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Gus Yaqut Bantah Nikmati Dana Korupsi Kuota Haji

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • visibility 179
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah tudingan bahwa dirinya menikmati dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut kepada awak media setelah keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2025). Saat itu, ia terlihat telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Di hadapan puluhan wartawan, Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan yang diambil terkait pengelolaan kuota haji.

“Saya sepersen pun tidak menikmati apa yang dituduhkan. Kebijakan yang saya lakukan semata-mata untuk keselamatan jamaah haji,” kata Yaqut.

Ia menyebut bahwa setiap keputusan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Agama didasarkan pada pertimbangan keselamatan dan kenyamanan jamaah haji Indonesia.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh KPK. Lembaga antirasuah itu terus mendalami sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan pengaturan kuota dan distribusi layanan haji pada periode sebelumnya.

KPK sebelumnya menyatakan akan menelusuri berbagai pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan kuota haji, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penentuan dan distribusi kuota tersebut.

Sementara itu, Yaqut menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menghormati langkah yang dilakukan oleh KPK dalam mengusut perkara tersebut.

Selain YCQ, KPK sebelumnya juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni IAA alias GA yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama dalam perkara tersebut.

KPK menahan YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi Perkara

Perkara ini bermula dari adanya perubahan komposisi kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 yang dilakukan oleh YCQ di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pada tahun 2023, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji dari Arab Saudi sebanyak 8.000 kuota reguler. Namun, berdasarkan usulan HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), YCQ kemudian mengubah komposisi kuota tersebut menjadi:

  • 7.360 kuota haji reguler

  • 640 kuota haji khusus

Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya fee percepatan untuk kuota haji khusus sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jamaah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RFA selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama diduga memberikan jatah fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat lainnya di Kementerian Agama.

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Sementara itu pada tahun 2024, Indonesia kembali memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi. Tambahan ini diperlukan untuk mengurangi antrean haji di Indonesia yang mencapai hingga 47 tahun.

Namun dalam praktiknya, YCQ membagi tambahan kuota tersebut menjadi:

  • 10.000 kuota haji reguler (50%)

  • 10.000 kuota haji khusus (50%)

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan aturan, komposisi kuota seharusnya adalah:

  • 92% untuk haji reguler

  • 8% untuk haji khusus

Dalam proses pembagian kuota ini, penyidik juga menemukan adanya permintaan fee percepatan sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah untuk kuota haji khusus.

Permintaan komitmen fee tersebut diduga dilakukan atas perintah IAA. Dana yang terkumpul dari fee percepatan tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji, yang disebut-sebut diketahui oleh YCQ.

Kerugian Negara

Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan para pihak terkait.

Hasil penghitungan menunjukkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Praperadilan Ditolak

Proses penyidikan kasus ini juga telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh YCQ.

Dengan demikian, secara hukum penyidikan yang dilakukan oleh KPK dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, YCQ dan IAA disangkakan melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) dan/atau

  • Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

    Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 537
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil dalam Sidang Isbat yang digelar setelah pemantauan hilal di berbagai wilayah Indonesia. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil rukyatul hilal yang dilakukan di lebih dari seratus titik di seluruh […]

  • Lebaran Dua Versi

    Lebaran Dua Versi

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 769
    • 0Komentar

    Seperti tahun-tahun sebelumnya, para santri menyempatkan diri berkumpul di rumah Kyai Saleh setelah Salat Ied. Segala jenis makanan khas Sulawesi Selatan terhidang rapi, menggoda selera. Ada barongko, kue cucur, pisang goreng, dan aneka lontong yang harum. Suasana hangat dan riuh rendah percakapan memenuhi ruang tamu, tapi tetap penuh tertib. Satu per satu, para santri sungkem, […]

  • Kolaborasi Kemanusiaan: HUT ke-78 Reskrim Polres Maros Dimeriahkan Bakti Sosial bersama PAC Maros Baru   

    Kolaborasi Kemanusiaan: HUT ke-78 Reskrim Polres Maros Dimeriahkan Bakti Sosial bersama PAC Maros Baru  

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros, PAC Kiwal Garuda Hitam Maros Baru menunjukkan komitmennya sebagai jembatan kemanusiaan dengan menyelenggarakan kegiatan bakti sosial yang menyentuh langsung masyarakat yang membutuhkan. Perayaan hari jadi Reskrim yang ke-78 ini dirangkaikan dengan penyaluran paket sembako kepada warga di Kelurahan Baji […]

  • Ramadan dan Jurang Kesenjangan

    Ramadan dan Jurang Kesenjangan

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Suaib Prawono
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Ramadan selalu hadir dengan semarak yang khas. Beragam ekspresi keagamaan mencuat ke ruang publik, mulai pengajian rutin, ceramah agama, semarak majelis taklim, hingga seruan sahur jelang dini hari. Ramadan seolah telah menjadi panggung besar ekspresi keagamaan. Selain dimaknai sebagai bulan suci, juga diyakini sebagai bulan penuh berkah; bulan yang dirindukan umat Islam karena pahala amal […]

  • Sepanjang 2025 Gorontalo Terima Manfaat Pelayanan Kesehatan BPJS Rp825 Miliar

    Sepanjang 2025 Gorontalo Terima Manfaat Pelayanan Kesehatan BPJS Rp825 Miliar

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Moloneo Az
    • visibility 219
    • 0Komentar

    GORONTALO, NULONDALO.com – Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Provinsi Gorontalo, Anang S. Otoluwa, menyampaikan bahwa Provinsi Gorontalo menerima manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan sebesar Rp825 miliar sepanjang tahun 2025. Nilai tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp741 miliar. Hal itu disampaikan Anang usai […]

  • Pemkab Bone Bolango Lakukan Rotasi Besar-Besaran Pejabat Eselon II, 24 JPT Pratama Dilantik

    Pemkab Bone Bolango Lakukan Rotasi Besar-Besaran Pejabat Eselon II, 24 JPT Pratama Dilantik

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 150
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango kembali melakukan rotasi besar-besaran terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 821.2/KEP/BUP-BB/12/233/X/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, sebanyak 24 pejabat eselon II resmi dilantik dan dirotasi. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan tersebut berlangsung di Ruang Lupa Lelah, Kantor Bupati Bone […]

expand_less