KPK Soroti Dugaan Monopoli Proyek di Pemprov Maluku Utara, Gubernur Sherly Tjoanda Diminta Tindak Lanjuti Temuan
- account_circle Hardiansyah
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 35
- print Cetak

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos/ ISTIMEWA
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com, TERNATE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyoroti dugaan monopoli proyek dan berbagai persoalan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, mengungkapkan pihaknya telah menggelar pertemuan tertutup dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, untuk membahas langkah-langkah pencegahan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Menurut Maruli, risiko korupsi yang paling menonjol saat ini ditemukan pada pengadaan barang dan jasa melalui metode e-purchasing. Seiring meningkatnya penggunaan metode tersebut, potensi penyimpangan juga dinilai semakin besar.
“Yang paling mengemuka memang dari PBJ dengan metode e-purchasing, karena semakin ke sini penggunaannya besar ya, tetapi juga kerawanan risiko besar korupsi meningkat,” ujar Maruli usai kegiatan pemantauan dan evaluasi tata kelola pemerintahan daerah di Ternate, Kamis (11/6/2026).
Selain e-purchasing, KPK juga menyoroti proses tender proyek yang dijalankan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ). Meski belum membeberkan secara rinci temuan yang dimaksud, Maruli menyebut terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian serius.
“Metode pengadaan langsung dan PBJ strategis yang umumnya menggunakan tender. Di situ kami bahas dan menghasilkan kesimpulan dan sampaikan yang mana dalam waktu tiga bulan itu kami menunggu tindak lanjutnya,” katanya.
KPK menegaskan akan melakukan penelaahan lebih lanjut terhadap berbagai persoalan yang terjadi di BPBJ. Langkah tersebut menjadi perhatian penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan proyek pemerintah daerah.
- Penulis: Hardiansyah

Saat ini belum ada komentar