KPK Soroti Dugaan Monopoli Proyek di Pemprov Maluku Utara, Gubernur Sherly Tjoanda Diminta Tindak Lanjuti Temuan
- account_circle Hardiansyah
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 40
- print Cetak

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos/ ISTIMEWA
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Maluku Utara sendiri memiliki rekam jejak kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. Pada pemerintahan sebelumnya, mantan Kepala BPBJ pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus serupa.
Terkait Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2025 yang disebut-sebut menjadi dasar dugaan monopoli dan pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa, Maruli menyatakan KPK masih melakukan pendalaman.
“Kami pelajari dulu ya lebih terperinci. Swakelola belum terbahas, baru pengadaan langsung, e-purchasing dan tender,” ujarnya.
Maruli juga membuka ruang bagi media dan masyarakat untuk menyampaikan informasi yang dapat membantu proses analisis KPK.
“Tapi kalau ada bahan kalau boleh bisa share ke kami agar perlu pelajari dulu persisnya seperti apa baru kami bisa analisis,” pungkasnya.
- Penulis: Hardiansyah

Saat ini belum ada komentar