Proyek jalan stasiun KA Pangkep Diduga menggunakan material timbunan ilegal,Penambang menyebut Ayah Bupati Pangkep
- account_circle Hardiansyah
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 17
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nulondalo.com–Pangkep — Proyek pembangunan jalan akses menuju kawasan Stasiun Labakkang dan Ma’rang di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, kini menghadapi pertanyaan serius mengenai asal-usul material timbunan yang digunakan di lapangan.
Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma mengungkapkan, jika peryataan dari La’lang menyebutkan jika semua pemilik tambang tidak memiliki legalitas, perlu dipertanyakan dari mana tanah didatangkan. memunculkan dugaan bahwa sebagian material timbunan proyek pemerintah tersebut berasal dari aktivitas penggalian yang legalitas pertambangannya perlu diverifikasi, termasuk dokumen ijin, lokasi sumber material, pemilik lahan, pemasok, hingga kesesuaian material dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
Bung Salim juga menuturkan, persoalan menjadi semakin sensitif setelah seorang pengusaha tambang galian C, yang disebut mengetahui aktivitas tambang di wilayah Pangkep, diketahui La’lang, menyebut nama Syamsul A Hamid Batara, ayah kandung Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL), dalam keterangannya mengenai pengurusan izin dan hubungan kerja sama tambang.
Dengan menyebut nama H Syamsu tersebut merupakan keterangan dari La’lang diduga sebagai bukti adanya keterlibatan dalam penggunaan material yang bermasalah.
“Justru di titik inilah persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan terbuka oleh pihak berwenang, benarkah material yang masuk ke proyek berasal dari tambang berijin muncul pertanyaan, siapa pemasok sebenarnya, dari titik tambang mana material itu diambil, apakah dokumen asal-usul material diperiksa sebelum material diterima di lokasi proyek. Dan yang paling penting, apakah material yang digunakan benar-benar memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen kontrak, tegasnya.
Bung Salim menjelaskan, dari data pengadaan yang tersedia menunjukkan pekerjaan Pembangunan Jalan Akses Stasiun Labakkang dan Fasilitas Pendukung Lainnya berada di bawah Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan dan menggunakan anggaran APBN 2026. Data tender mencantumkan pagu sekitar Rp12,72 miliar.
Sementara itu, paket Pembangunan Jalan Akses Stasiun Ma’rang dan Fasilitas Pendukung Lainnya tercatat memiliki pagu sekitar Rp35,70 miliar, dengan HPS sekitar Rp33,77 miliar. Data tender juga menunjukkan terdapat penyedia yang tercatat memenangkan paket tersebut dengan nilai terkoreksi sekitar Rp29,03 miliar.
“Artinya, ada uang negara dalam jumlah besar yang digunakan untuk membangun infrastruktur pendukung konektivitas perkeretaapian, karena itu, persoalan material timbunan tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah tanah sudah masuk lokasi proyek” tutur Bung Salim.
Adik Kandung Mantan Wakabareskrim Polri, Irjenn Pol (P) Dr Drs H Syahrul Mamma SH MH, juga mengungkapkan, ada rantai administrasi dan teknis yang perlu dijelaskan, yakni dari mana material berasal, siapa pemasoknya, siaapa yang mengangkut, dokumen apa yang menyertai, siapa yang memeriksa, apakah material diuji, apakah sudah memenuhi spesifikasi, dan apakah volume yang dibayar sesuai dengan volume yang benar-benar digunakan, tuturnya.
Ia juga mengatakan, pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena dokumen perencanaan pembangunan akses Stasiun Labakkang dan Ma’rang memang menempatkan jalan akses serta fasilitas pendukung sebagai bagian dari kebutuhan infrastruktur pendukung jalur kereta api lintas Makassar–Parepare.
Asesor BNSP ini menegaskan, agar aparat penegak hukum dapat memastikan terlebih dahulu apakah benar material proyek berasal dari aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas sebagaimana dipersyaratkan.
“Yang penting diperiksa adalah sumber materialnya, siapa pemasoknya, dari mana material diambil, dokumen pengangkutannya, serta apakah material tersebut memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Menurut Bung Salim, pemeriksaan juga tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan. Jika ditemukan persoalan, rantai distribusi material perlu ditelusuri.
Dalam penelusuran awal, La’lang memberikan keterangan yang menyebut bahwa aktivitas tambang yang diketahuinya memiliki hubungan kerja sama dengan H Syamsul, ayah Bupati Pangkep, juga menyebut bahwa urusan ijin tambang dikaitkan dengan H Syamsul.
“Dari tambang galian C ilegal itu. Kalau di Pangkep cuma saya yang ada ijin tambangnya, karena saya bekerja sama dengan bapaknya Pak Bupati Pangkep,” ujar La’lang. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari La’lang, bukan yang kesimpulan tim investigasi dan redaksi.
Jika benar demikian, pertanyaan berikutnya sederhana tetapi penting, yaitu ijin tambang yang dimaksud ijin apa, atas nama siapa, berada di lokasi mana, untuk komoditas apa, dan apakah izin tersebut masih berlaku pada saat material digunakan untuk proyek.
Berdasarkan penelusuran awal terhadap data perusahaan/ijin yang disebut dalam informasi lapangan, nama CV Rezky Rahma Aulia muncul dalam daftar wilayah ijin usaha pertambangan. Namun informasi yang tersedia di ruang publik belum cukup untuk menyimpulkan bahwa ijin tersebut yang digunakan sebagai sumber material proyek ini, sebab dokumen ijin asli menjadi sangat penting untuk diperiksa.
Informasi awal yang diterima, menyebut sumber tambang dikaitkan dengan wilayah Desa Bara Batu, Kecamatan Labakkang. Namun dalam penelusuran lapangan, muncul informasi lain yang menyebut lokasi aktivitas berada di wilayah Desa Biru-Biru kelurahan Balocci Baru, Kecamatan Balocci.
Perbedaan informasi lokasi tersebut bukan persoalan kecil, jika satu ijin menunjuk lokasi tertentu, sementara aktivitas penggalian berlangsung di lokasi berbeda, maka harus dijelaskan, Apakah keduanya merupakan lokasi yang sama dalam administrasi pertambangan, Apakah terdapat perubahan koordinat atau wilayah ijin, dan apakah kegiatan penggalian berlangsung dalam wilayah ijin yang sah, juga siapa pemegang hak atas lahan tersebut, selain itu siapa pemegang ijin pertambangannya, serta apakah material dari lokasi tersebut benar-benar dikirim ke proyek jalan akses stasiun, semua pertanyaan itu membutuhkan dokumen, bukan sekadar klaim.
Informasi lain yang diterima tim, menyebut lahan yang digunakan untuk aktivitas tambang sebelumnya dikaitkan dengan seseorang bernama Rusman. Dalam keterangan sumber itu menyebutkan adanya transaksi gadai lahan sekitar Rp200 juta dengan H Syamsu. Informasi tersebut dapat dinyatakan sebagai fakta yang ditemukan dilapangan.
Informasi dari La’lang yang menyebutkan dirinya Bersama anaknya yang mengelola aktivitas tersebut dan dikaitkan sebagai orang kepercayaan H Syamsul.
Disinilah mayarakat meminta pihak Kepolisian Polres Pangkep, sebagai aparat penegak hukum memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi, memeriksa dokumen yang menunjukkan hubungan hukum atau bisnis tertentu, publik berhak mengetahui konteksnya secara proporsional
Tak kalah menarik adalah keterangan seorang pengawas proyek ketika ditanya mengenai asal material timbunan, alih-alih menjelaskan dokumen sumber material, pengawas tersebut mengaku tidak mengetahui secara rinci.
“Kalau kami Pak tidak tahu soal itu. Intinya dia bawa material masuk, kami terima,” sebut Faisal staff pengawas proyek kereta api.
Pernyataan ini perlu diklarifikasi ke pihak aparat hukum lebih jauh, sebab persoalannya bukan semata-mata apakah pengawas lapangan mengetahui pemilik tambang.
“Pertanyaannya adalah, apakah ada prosedur pemeriksaan sumber material, apakah setiap material yang masuk dicatat, apakah terdapat surat jalan, apakah terdapat dokumen asal material, apakah pemasok material tercantum dalam dokumen kontrak” tegas Ketum PERJOSI
Selain itu, mantan wakil ketua PWI Sulsel juga mempertanyakan, apakah material dilakukan pengujian laboratorium, apakah volume material yang masuk dicocokkan dengan volume pekerjaan, dan siapa yang memberikan persetujuan akhir bahwa material tersebut layak digunakan.
Dalam pekerjaan konstruksi, material timbunan bukan hanya persoalan “ada tanah dan bisa dipakai”.
Ia juga menuturkan material harus dikaitkan dengan kebutuhan teknis pekerjaan, karena itu, bila muncul tudingan material tidak sesuai spesifikasi, pembuktiannya harus dilakukan secara teknis, bukan melalui asumsi, bukan pula hanya berdasarkan warna, tekstur atau asal lokasi.
“Yang harus dibuka adalah spesifikasi teknis kontrak, hasil pengujian laboratorium, berita acara pemeriksaan, metode pengujian, serta dokumen penerimaan material” tambahnya.
Menurut Bung Salim, jika material yang digunakan ternyata berbeda dengan persyaratan kontrak, maka perlu dijelaskan siapa yang memeriksa, siapa yang menyetujui dan apakah terdapat tindakan korektif.
“Dari lokasi tambang, ke kendaraan pengangkut, ke pemasok, kemudian masuk ke proyek, dari sana dapat dilihat apakah terdapat dokumen yang konsisten atau justru terdapat mata rantai yang tidak dapat dijelaskan, dengan rute dari lokasi tambang, ke kendaraan pengangkut, ke pemasok, kemudian masuk ke proyek” tegasnya.
Menurut host Lensa Bung Salim di 55TV ini menjelaskan, bukan hanya tambangnya, tetapi juga dokumen proyek. Dan Persoalan lain yang harus diperjelas adalah nilai masing-masing paket pekerjaan.
Data pengadaan yang dapat ditelusuri menunjukkan paket Labakkang dan Ma’rang memang merupakan pekerjaan yang berada dalam lingkup Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan. Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya meminta kontraktor menjelaskan material.
Bung Salim Kembali menegaskan, dokumen pengadaan harus dibuka untuk memastikan, tentang spesifikasi material, volume pekerjaan tanah, sumber material yang diperbolehkan, daftar pemasok/subkontraktor, metode pemeriksaan material, bgaimana dengan hasil uji laboratorium, juga berita acara penerimaan, surat jalan material, dan pembayaran berdasarkan volume, serta dokumen perubahan pekerjaan apabila ada. Dengan dokumen tersebut, publik dapat membedakan antara dugaan dan fakta yang dapat dibuktikan.
Penyebutan nama H Syamsu dalam keterangan La’lang membuat isu ini semakin sensitive, dengan menyebut nama tersebut bukti bahwa diduga H Syamsu terlibat dalam penggunaan material ilegal atau pelanggaran proyek.
H Syamsu ayah kandung Bupati Pangkep, saat dihubungi melalu WhatsApp untuk melakukan klarifikasi kebenaran pernyataan La’lang, sempat diterima, namun langsung memblokir tim investigasi dan redaksi, demikian juga dengan La’lang juga memblokir nomor tim.
Kapolres Pangkep AKBP Aditya Pradana SIK SH dan Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Halim, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan penjelasan, terkesan bungkam.
Proyek jalan akses stasiun kereta api merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur publik yang manfaatnya ditujukan kepada masyarakat. Karena itu, dugaan mengenai sumber material harus dijawab secara transparan.
Bung Salim menuturkan, investigasi ini dilakukan bukan mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan bahwa setiap meter kubik material yang dibayar menggunakan uang negara mempunyai asal-usul yang jelas, legalitas yang dapat diverifikasi, dan kualitas yang memenuhi persyaratan teknis, tutupnya.(tim)
- Penulis: Hardiansyah

Saat ini belum ada komentar