Breaking News
dark_mode
Trending Tags

KPU Bantah Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Sebut Bukan Kewenangan MK

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 3
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, NULONDALO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka bukan merupakan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan KPU dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Sidang tersebut beragendakan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu.

Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para Pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu dan membatalkan penetapannya sebagai cawapres.

KPU Persoalkan Kewenangan MK

Kuasa hukum KPU, Saleh, mengatakan persoalan yang diajukan Para Pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu.

“Para Pemohon meyakini bahwa MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa mengenai calon wakil presiden tahun 2024 atas nama Gibran Rakabuming Raka yang menurut Para Pemohon diduga tidak memenuhi syarat pendidikan,” ujar Saleh.

Menurut KPU, perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden memiliki objek yang berkaitan dengan penetapan perolehan suara hasil pemilu. Sementara persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan dinilai berada dalam ranah sengketa proses.

KPU juga menilai permohonan tersebut diajukan jauh melewati tenggat waktu. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk KPU, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.

Hasil Pemilu 2024 ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024, sedangkan permohonan perkara ini diajukan pada September 2026.

KPU: Dokumen Gibran Telah Diverifikasi

KPU juga membantah anggapan bahwa dokumen persyaratan pendidikan Gibran tidak memenuhi ketentuan.

Melalui kuasa hukumnya, Jufaldi, KPU menyatakan telah menerima dan melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Oktober 2023.

KPU merujuk pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, yang menurut KPU memberikan kedudukan surat keterangan penyetaraan yang setara dengan ijazah SLTA.

Atas dasar proses tersebut, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.

“Dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jufaldi.

Bawaslu: Tidak Ada Laporan soal Syarat Pendidikan Gibran

Dalam persidangan yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat bagi Gibran.

Namun, Bawaslu juga menjelaskan adanya persoalan akses terhadap data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP).

Bagja mengatakan Bawaslu sebelumnya telah berupaya memperoleh akses terhadap sistem tersebut. Persoalan akses itu juga pernah menjadi bagian dari perkara etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hakim MK Pertanyakan Aturan Pendidikan dari Luar Negeri

Dalam persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menyoroti keberadaan ketentuan mengenai bukti kelulusan sekolah menengah dari luar negeri dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Saldi mempertanyakan apakah ketentuan tersebut sudah terdapat dalam peraturan KPU pada pemilu sebelumnya.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab bahwa ketentuan tersebut belum ada dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya.

Pertanyaan tersebut menjadi salah satu bagian yang diperhatikan dalam persidangan karena berkaitan dengan aturan mengenai pembuktian syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

MK Belum Memutus Perkara

Setelah mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait, dan Bawaslu, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa para pihak masih dapat memberikan tambahan keterangan secara tertulis.

Selanjutnya, Majelis Hakim akan membahas perkara tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Dengan demikian, belum terdapat putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan atau mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden. Posisi mengenai keabsahan syarat pendidikan tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa Mahkamah.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menag Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Damai Jelang Nyepi, Idulfitri, dan Paskah

    Menag Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Damai Jelang Nyepi, Idulfitri, dan Paskah

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 276
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan damai, persaudaraan, dan kerukunan di tengah masyarakat. Ajakan tersebut disampaikan mengingat sejumlah hari besar keagamaan berlangsung berdekatan bahkan bersamaan pada tahun ini, yakni Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah. Menurut Menag, momentum perayaan keagamaan tersebut dapat menjadi ruang bersama untuk memperkuat nilai […]

  • Aktivis Bakal menggelar Aksi Demo, Desak Kejati dan Polda Gorontalo Tangkap Wahyudin Moridu

    Aktivis Bakal menggelar Aksi Demo, Desak Kejati dan Polda Gorontalo Tangkap Wahyudin Moridu

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Gelombang kritik terhadap praktik korupsi di tubuh elit politik Gorontalo semakin menguat. Aktivis muda Gorontalo, Kevin Lapendos, dengan lantang meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Gorontalo segera mengambil langkah hukum tegas terhadap Wahyudin Moridu, anggota legislatif Provinsi Gorontalo dari fraksi PDIP, yang diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Boalemo […]

  • DVI Identifikasi 20 Jenazah Korban Longsor Bandung Barat, 18 Masih Proses

    DVI Identifikasi 20 Jenazah Korban Longsor Bandung Barat, 18 Masih Proses

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 150
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri berhasil mengidentifikasi 20 jenazah korban longsor di Kabupaten Bandung Barat. Seluruh jenazah yang telah teridentifikasi tersebut telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Berdasarkan data sementara hingga Senin (26/1) pukul 18.30 WIB, Tim SAR gabungan telah mengevakuasi dan mengirimkan sebanyak 38 kantong jenazah ke pos DVI untuk […]

  • Alam adalah Ayat Makro Kosmos, Kitab Suci adalah Ayat Mikro Kosmos

    Alam adalah Ayat Makro Kosmos, Kitab Suci adalah Ayat Mikro Kosmos

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Pepi al-Bayqunie
    • visibility 182
    • 0Komentar

    (Penulis Jamaah GUSDURian tinggal di Sulawesi Selatan yang lahir dengan nama Saprillah) Tulisan ini terinsiprasi dari sambutan Menteri Agama, Prof AGH Nazarudin Umar dalam acara peluncuran buku tafsir ayat-ayat ekologi: membangun kesadaran ekoteologis berbasis Alquran yang dilaksanakan di Gedung Bayt Alquran, TMII oleh LPMQ (Lajnah Pentashih Mushaf Quran). Dalam epistemologi Islam, ayat bukan sekadar rangkaian kalimat dalam kitab suci. […]

  • Tingkat Hunian Kamar Hotel Bintang di Gorontalo Naik 3,64 Persen

    Tingkat Hunian Kamar Hotel Bintang di Gorontalo Naik 3,64 Persen

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang di Provinsi Gorontalo pada Mei 2025 sebesar 32,90 persen naik 3,64 poin dibandingkan bulan April 2025. “Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel merupakan gambaran produktivitas usaha jasa akomodasi,” kata Dwi Alwi Astuti Plt Kepala BPS Provinsi Gorontalo, Selasa (1/7/2025). Dwi Alwi menjelaskan peningkatan TPK hotel […]

  • NU dalam Cengkeraman Kekuasaan: Ke Mana NU Bergerak?

    NU dalam Cengkeraman Kekuasaan: Ke Mana NU Bergerak?

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Misbah Yamin
    • visibility 397
    • 0Komentar

    Satu abad Nahdlatul Ulama (NU) seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai keberhasilan organisasi keagamaan bertahan dalam lintasan sejarah bangsa, tetapi juga sebagai momentum evaluasi kritis atas arah gerak institusionalnya. Dalam konteks ini, pertanyaan nya “Ke mana NU bergerak?” bukanlah ungkapan emosional, melainkan problem akademik tentang representasi, otonomi organisasi, dan relasi kuasa antara agama dan negara. Secara […]

expand_less