Breaking News
dark_mode
Trending Tags

KPU Bantah Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Sebut Bukan Kewenangan MK

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
  • visibility 57
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, NULONDALO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka bukan merupakan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan KPU dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Sidang tersebut beragendakan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu.

Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para Pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu dan membatalkan penetapannya sebagai cawapres.

KPU Persoalkan Kewenangan MK

Kuasa hukum KPU, Saleh, mengatakan persoalan yang diajukan Para Pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu.

“Para Pemohon meyakini bahwa MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa mengenai calon wakil presiden tahun 2024 atas nama Gibran Rakabuming Raka yang menurut Para Pemohon diduga tidak memenuhi syarat pendidikan,” ujar Saleh.

Menurut KPU, perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden memiliki objek yang berkaitan dengan penetapan perolehan suara hasil pemilu. Sementara persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan dinilai berada dalam ranah sengketa proses.

KPU juga menilai permohonan tersebut diajukan jauh melewati tenggat waktu. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk KPU, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.

Hasil Pemilu 2024 ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024, sedangkan permohonan perkara ini diajukan pada September 2026.

KPU: Dokumen Gibran Telah Diverifikasi

KPU juga membantah anggapan bahwa dokumen persyaratan pendidikan Gibran tidak memenuhi ketentuan.

Melalui kuasa hukumnya, Jufaldi, KPU menyatakan telah menerima dan melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Oktober 2023.

KPU merujuk pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, yang menurut KPU memberikan kedudukan surat keterangan penyetaraan yang setara dengan ijazah SLTA.

Atas dasar proses tersebut, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.

“Dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jufaldi.

Bawaslu: Tidak Ada Laporan soal Syarat Pendidikan Gibran

Dalam persidangan yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat bagi Gibran.

Namun, Bawaslu juga menjelaskan adanya persoalan akses terhadap data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP).

Bagja mengatakan Bawaslu sebelumnya telah berupaya memperoleh akses terhadap sistem tersebut. Persoalan akses itu juga pernah menjadi bagian dari perkara etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hakim MK Pertanyakan Aturan Pendidikan dari Luar Negeri

Dalam persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menyoroti keberadaan ketentuan mengenai bukti kelulusan sekolah menengah dari luar negeri dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Saldi mempertanyakan apakah ketentuan tersebut sudah terdapat dalam peraturan KPU pada pemilu sebelumnya.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab bahwa ketentuan tersebut belum ada dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya.

Pertanyaan tersebut menjadi salah satu bagian yang diperhatikan dalam persidangan karena berkaitan dengan aturan mengenai pembuktian syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

MK Belum Memutus Perkara

Setelah mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait, dan Bawaslu, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa para pihak masih dapat memberikan tambahan keterangan secara tertulis.

Selanjutnya, Majelis Hakim akan membahas perkara tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Dengan demikian, belum terdapat putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan atau mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden. Posisi mengenai keabsahan syarat pendidikan tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa Mahkamah.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jangan Jadi Nahdliyyin Imma’ah

    Jangan Jadi Nahdliyyin Imma’ah

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Abdullah Aniq Nawawi
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Ada hadits yang patut direnungkan oleh kita semua, khususnya oleh warga Nahdliyyin yang akhir-akhir ini menyaksikan banyak kejanggalan pada tubuh organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Mulai dari konflik internal hingga kasus-kasus yang menyeret para pengurus dan tokohnya. Nabi bilang begini: لا تَكُونُوا إمعة تَقولُونَ إِن أحسن النَّاس أحسنا وَإِن ظلمُوا ظلمنَا “Janganlah kalian menjadi “imma’ah”. Yaitu […]

  • Solidaritas PC PMII Baabullah Kota Ternate Untuk Sumatera dan Aceh Sekaligus Berikan Warning Wilayah Maluku Utara 

    Solidaritas PC PMII Baabullah Kota Ternate Untuk Sumatera dan Aceh Sekaligus Berikan Warning Wilayah Maluku Utara 

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Asril
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Nulondalo.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Baabullah Kota Ternate menggelar aksi kemanusiaan untuk korban bencana alam di Sumatra dan Aceh, sekaligus mengampanyekan peringatan darurat ekologi bagi Maluku Utara yang saat ini dikepung oleh aktivitas pertambangan secara masif. Ternate, 7 Desember 2025. Aksi yang berlangsung di depan Lank Mart itu diisi dengan penggalangan donasi, […]

  • Penumpang Berangkat Melalui Angkutan Laut Gorontalo Capai 3714 Orang

    Penumpang Berangkat Melalui Angkutan Laut Gorontalo Capai 3714 Orang

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Jumlah penumpang angkutan laut yang berangkat pada Mei 2025 di Provinsi Gorontalo sebanyak 3.714 orang atau menurun 36,88 persen dibandingkan dengan keadaan pada April 2025 yang tercatat sebanyak 5.884 orang. Sementara jumlah penumpang angkutan laut yang datang pada Mei 2025 sebanyak 3.036 orang, menurun 60,47 persen dibanding April 2025 yang sejumlah 7.680 orang. Jumlah barang […]

  • Korban Masih Dirawat Intensif, PAC Maros Baru Desak Keadilan

    Korban Masih Dirawat Intensif, PAC Maros Baru Desak Keadilan

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 344
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Maros — Bentuk kepedulian terhadap dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian terus mengalir. Kali ini, Pengurus Anak Cabang (PAC) Maros Baru turun langsung menjenguk korban yang masih menjalani perawatan medis akibat insiden yang terjadi pada malam pergantian Tahun Baru. Ketua PAC Maros Baru bersama rombongan mendatangi Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, tepatnya […]

  • Pemkot Jayapura Siapkan 100 Hektare Sawah, Usulkan Tambahan hingga 300 Hektare untuk Dukung Swasembada Pangan

    Pemkot Jayapura Siapkan 100 Hektare Sawah, Usulkan Tambahan hingga 300 Hektare untuk Dukung Swasembada Pangan

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    nulondalo.com, JAYAPURA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura menyiapkan sekitar 100 hektare lahan di Distrik Muara Tami untuk pengembangan tanaman padi sebagai bagian dari upaya mendukung program swasembada pangan di Tanah Papua. Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, mengatakan potensi lahan pertanian di Distrik Muara Tami hingga kawasan perbatasan Republik Indonesia dengan Papua Nugini masih cukup luas […]

  • Kasus Dugaan Persekusi Banser di Tangerang, Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka

    Kasus Dugaan Persekusi Banser di Tangerang, Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 368
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan persekusi terhadap kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang beredar pada Sabtu, […]

expand_less