Breaking News
light_mode
Trending Tags

Negara Hukum atau Negara Kuasa? Menguji Integritas Penegakan Hukum Indonesia

  • account_circle Zulkifli
  • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
  • visibility 203
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sebelum Indonesia mengenal sistem hukum kolonial Belanda, masyarakat Nusantara telah hidup dengan tatanan hukum sendiri, yakni hukum adat. Nilai-nilai ini tumbuh dari kearifan lokal dan mengakar kuat dalam kehidupan sosial. Salah satu komunitas yang hingga kini masih menjaga hukum adat adalah Suku Kajang di Kabupaten Bulukumba. Mereka bahkan mendapat pengakuan internasional; The Washington Post menempatkan masyarakat Kajang sebagai salah satu penjaga hutan tropis terbaik di dunia karena komitmen dan konsistensinya menjaga ekosistem tanpa teknologi modern.

Masyarakat Kajang membagi kawasan hutan menjadi Borong Karamaka (hutan keramat atau terlarang) dan Borong Batasayya (hutan perbatasan yang dikelola secara terbatas). Filosofi leluhur mereka menegaskan bahwa manusia dan alam bukanlah dua entitas yang terpisah, melainkan satu kesatuan utuh yang saling menjaga.

Sebagai negara hukum yang menganut sistem demokrasi, Indonesia seharusnya menjamin keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna merupakan pengejawantahan amanat konstitusi, termasuk Pasal 22A UUD 1945.

Adagium vox populi vox dei atau suara rakyat adalah suara Tuhan bukan berarti rakyat setara dengan Tuhan, melainkan mengandung makna bahwa kebenaran yang diperjuangkan rakyat akan selalu mendapat pembelaan moral. Namun ironisnya, nilai ini kerap hanya menjadi slogan yang berlalu tanpa pengaruh nyata terhadap kebijakan para elite penguasa.

Dalam praktik hukum dikenal Asas Fiksi Hukum yang menganggap setiap orang mengetahui hukum setelah suatu peraturan diundangkan (presumption iures de iure), sehingga ketidaktahuan tidak dapat dijadikan alasan pembenar (ignorantia juris non excusat).

Namun asas ini sering menimbulkan pertanyaan keadilan: apakah adil menghukum seseorang atas pelanggaran aturan yang benar-benar tidak mereka pahami akibat minimnya sosialisasi, terutama di daerah terpencil? Tanpa penyebaran informasi yang memadai, asas tersebut berpotensi menjadi alat penindasan bagi masyarakat awam.

Secara struktural, sistem hukum Indonesia sebenarnya telah tersusun rapi. Persoalan utama seringkali terletak pada integritas penegak hukum. Intervensi kekuasaan, ancaman, hingga praktik suap menjadi bayang-bayang yang merusak independensi hukum.

Ungkapan “hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah” menggambarkan realitas di mana masyarakat kecil merasakan kerasnya hukum, sementara pihak berkuasa kerap mendapatkan perlakuan lebih lunak. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip equality before the law yang dijamin konstitusi.

Fenomena meningkatnya korupsi dan kejahatan yang dipicu faktor ekonomi menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah para aristokrat telah kebal hukum? Apakah negara gagal menyediakan lapangan kerja yang layak bagi rakyatnya? Pertanyaan-pertanyaan ini mencerminkan kegelisahan publik terhadap arah penegakan hukum dan kebijakan negara.

Sejarah Nusantara mencatat bahwa pada masa Kerajaan Majapahit terdapat kitab hukum Kutaramanawa. Salah satu ketentuannya menyebutkan bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian dapat berujung hukuman berat setara pembunuhan tingkat pertama.

Ketegasan hukum pada masa itu diyakini menciptakan efek jera yang kuat. Kontras dengan kondisi sekarang, ketika kerusakan lingkungan akibat penebangan liar atau eksploitasi tambang oleh pihak berkepentingan sering berujung pada pembelaan diri, bahkan pencitraan sebagai penyelamat masyarakat melalui bantuan sosial.

Pertanyaan besar pun muncul: mampukah penegak hukum tetap profesional dan berani menegakkan keadilan di tengah tekanan feodalisme dan kekuasaan? Ataukah hukum akan terus menjadi alat legitimasi bagi kepentingan politik?

Realitas di Indonesia menunjukkan bahwa hukum kerap berdiri bukan sebagai penjaga keadilan, melainkan sebagai pendukung kekuasaan. Ketika penegak hukum lebih takut kepada penguasa daripada kepada nurani keadilan, maka hukum kehilangan netralitasnya. Ia berubah menjadi instrumen yang membenarkan kebijakan, bukan mengoreksinya.

Jika Indonesia ingin mengembalikan marwah hukum, maka pembenahan harus dimulai dari struktur paling atas dari lembaga legislatif hingga aparat penegak hukum. Reformasi bukan hanya soal regulasi, tetapi juga integritas, keberanian moral, dan keberpihakan pada keadilan yang sesungguhnya.

Penulis:  Ketua Kaderisasi Rayon Syariah PMII komisariat IAI DDI Mangkoso

  • Penulis: Zulkifli
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenkes Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

    Kemenkes Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara, sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis. Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang diterbitkan Kemenkes sebagai langkah memastikan persoalan administratif tidak berdampak pada […]

  • Alissa Wahid dan Kartini yang Tak Pernah Selesai

    Alissa Wahid dan Kartini yang Tak Pernah Selesai

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Setiap April, memori tentang Kartini akan menyeruak. Ia datang, dikenang, dirayakan, dan diabadikan. Di ruang kelas, anak-anak berseragam menggelar lomba busana adat. Di media sosial, ucapan selamat Hari Kartini berseliweran, disertai kutipan populer dan foto perempuan berkebaya. Sebuah ritual yang terasa akrab, bahkan otomatis. Tapi siapa Kartini yang sebenarnya sedang kita rayakan? Yang pasti bukan […]

  • Kisah Inspiratif Ibu Warni asal Gorontalo, Berdagang Es Kelapa Demi Empat Anak

    Kisah Inspiratif Ibu Warni asal Gorontalo, Berdagang Es Kelapa Demi Empat Anak

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Kabar Perempuan – Peringatan Hari Ibu Nasional yang jatuh pada 22 Desember 2024 kemarin sejatinya adalah perayaan untuk menghargai jasa perjuangan seorang ibu. Hari Ibu adalah hari dimana seorang ibu mendapatkan ucapan atas jasa-jasanya selama ini. Menghargai kedudukannya, peran dan kontribusi dalam rumah tangga. Sebagaimana tema Hari Ibu Nasional 2024 bertajuk; Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya […]

  • Dominasi Viralitas Dalam Pembentukan Opini Publik di Ruang Digital

    Dominasi Viralitas Dalam Pembentukan Opini Publik di Ruang Digital

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Julkifli Gadeang
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Oleh: Julkifli Gadeang Hari ini, sebuah persoalan tidak perlu benar-benar penting untuk menjadi perhatian publik. Ia hanya perlu viral. Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai upaya menghakimi dinamika ruang digital yang terus berkembang, melainkan sebagai refleksi kritis atas perubahan cara masyarakat membangun dan memahami opini publik di era teknologi informasi. Di tengah derasnya arus komunikasi digital, […]

  • Kevin Lapendos Soroti Dugaan Wacana Dialog Seluruh Unsur Pimpinan Forkopimda Gorontalo, Menjelang Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.”

    Kevin Lapendos Soroti Dugaan Wacana Dialog Seluruh Unsur Pimpinan Forkopimda Gorontalo, Menjelang Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.”

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Pemuda Gorontalo Kevin Lapendos kembali mengeluarkan pernyataan kritisnya terhadap dugaan wacana kegiatan dialog publik Forkopimda Provinsi Gorontalo yang disebut-sebut akan digelar pada 20 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Isu yang beredar menyebutkan, kegiatan tersebut akan dihadiri seluruh unsur pimpinan Forkopimda dan diarahkan untuk menyampaikan dukungan penuh terhadap berbagai program […]

  • Fatimah bin al-Khattab: Pembuka Jalan Iman Umar bin Al-Khattab. (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #18)

    Fatimah bin al-Khattab: Pembuka Jalan Iman Umar bin Al-Khattab. (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #18)

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Tentu kita semua mengenal Umar bin al-Khattab. Sosok penting dalam sejarah Islam. Sahabat pemberani yang dikenal tegas, bahkan keras. Ia juga orang yang istimewa karena mendapatkan hidayah Islam melalui jalur doa Nabi. Namun jalan Umar menuju Islam tidak dimulai dari pertemuan langsung dengan Rasulullah. Jalan itu justru melewati rumah sederhana milik adik perempuannya sendiri: Fatimah […]

expand_less