Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Negara Hukum atau Negara Kuasa? Menguji Integritas Penegakan Hukum Indonesia

  • account_circle Zulkifli
  • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
  • visibility 242
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sebelum Indonesia mengenal sistem hukum kolonial Belanda, masyarakat Nusantara telah hidup dengan tatanan hukum sendiri, yakni hukum adat. Nilai-nilai ini tumbuh dari kearifan lokal dan mengakar kuat dalam kehidupan sosial. Salah satu komunitas yang hingga kini masih menjaga hukum adat adalah Suku Kajang di Kabupaten Bulukumba. Mereka bahkan mendapat pengakuan internasional; The Washington Post menempatkan masyarakat Kajang sebagai salah satu penjaga hutan tropis terbaik di dunia karena komitmen dan konsistensinya menjaga ekosistem tanpa teknologi modern.

Masyarakat Kajang membagi kawasan hutan menjadi Borong Karamaka (hutan keramat atau terlarang) dan Borong Batasayya (hutan perbatasan yang dikelola secara terbatas). Filosofi leluhur mereka menegaskan bahwa manusia dan alam bukanlah dua entitas yang terpisah, melainkan satu kesatuan utuh yang saling menjaga.

Sebagai negara hukum yang menganut sistem demokrasi, Indonesia seharusnya menjamin keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna merupakan pengejawantahan amanat konstitusi, termasuk Pasal 22A UUD 1945.

Adagium vox populi vox dei atau suara rakyat adalah suara Tuhan bukan berarti rakyat setara dengan Tuhan, melainkan mengandung makna bahwa kebenaran yang diperjuangkan rakyat akan selalu mendapat pembelaan moral. Namun ironisnya, nilai ini kerap hanya menjadi slogan yang berlalu tanpa pengaruh nyata terhadap kebijakan para elite penguasa.

Dalam praktik hukum dikenal Asas Fiksi Hukum yang menganggap setiap orang mengetahui hukum setelah suatu peraturan diundangkan (presumption iures de iure), sehingga ketidaktahuan tidak dapat dijadikan alasan pembenar (ignorantia juris non excusat).

Namun asas ini sering menimbulkan pertanyaan keadilan: apakah adil menghukum seseorang atas pelanggaran aturan yang benar-benar tidak mereka pahami akibat minimnya sosialisasi, terutama di daerah terpencil? Tanpa penyebaran informasi yang memadai, asas tersebut berpotensi menjadi alat penindasan bagi masyarakat awam.

Secara struktural, sistem hukum Indonesia sebenarnya telah tersusun rapi. Persoalan utama seringkali terletak pada integritas penegak hukum. Intervensi kekuasaan, ancaman, hingga praktik suap menjadi bayang-bayang yang merusak independensi hukum.

Ungkapan “hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah” menggambarkan realitas di mana masyarakat kecil merasakan kerasnya hukum, sementara pihak berkuasa kerap mendapatkan perlakuan lebih lunak. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip equality before the law yang dijamin konstitusi.

Fenomena meningkatnya korupsi dan kejahatan yang dipicu faktor ekonomi menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah para aristokrat telah kebal hukum? Apakah negara gagal menyediakan lapangan kerja yang layak bagi rakyatnya? Pertanyaan-pertanyaan ini mencerminkan kegelisahan publik terhadap arah penegakan hukum dan kebijakan negara.

Sejarah Nusantara mencatat bahwa pada masa Kerajaan Majapahit terdapat kitab hukum Kutaramanawa. Salah satu ketentuannya menyebutkan bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian dapat berujung hukuman berat setara pembunuhan tingkat pertama.

Ketegasan hukum pada masa itu diyakini menciptakan efek jera yang kuat. Kontras dengan kondisi sekarang, ketika kerusakan lingkungan akibat penebangan liar atau eksploitasi tambang oleh pihak berkepentingan sering berujung pada pembelaan diri, bahkan pencitraan sebagai penyelamat masyarakat melalui bantuan sosial.

Pertanyaan besar pun muncul: mampukah penegak hukum tetap profesional dan berani menegakkan keadilan di tengah tekanan feodalisme dan kekuasaan? Ataukah hukum akan terus menjadi alat legitimasi bagi kepentingan politik?

Realitas di Indonesia menunjukkan bahwa hukum kerap berdiri bukan sebagai penjaga keadilan, melainkan sebagai pendukung kekuasaan. Ketika penegak hukum lebih takut kepada penguasa daripada kepada nurani keadilan, maka hukum kehilangan netralitasnya. Ia berubah menjadi instrumen yang membenarkan kebijakan, bukan mengoreksinya.

Jika Indonesia ingin mengembalikan marwah hukum, maka pembenahan harus dimulai dari struktur paling atas dari lembaga legislatif hingga aparat penegak hukum. Reformasi bukan hanya soal regulasi, tetapi juga integritas, keberanian moral, dan keberpihakan pada keadilan yang sesungguhnya.

Penulis:  Ketua Kaderisasi Rayon Syariah PMII komisariat IAI DDI Mangkoso

  • Penulis: Zulkifli
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sejarah Peringatan 1 Muharram: Dari Zaman Nabi hingga Tradisi Nusantara

    Sejarah Peringatan 1 Muharram: Dari Zaman Nabi hingga Tradisi Nusantara

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 175
    • 0Komentar

    1 Muharram merupakan hari pertama dalam kalender Hijriah yang menandai pergantian tahun baru Islam. Bagi umat Muslim, Muharram memiliki makna spiritual yang mendalam. Tak hanya bulan yang penuh keutamaan, tetapi juga menjadi simbol perubahan, hijrah, dan refleksi keagamaan. Bulan Muharram bukan sekadar awal tahun baru Islam, melainkan momentum spiritual yang sarat nilai-nilai keutamaan seperti taqwa, […]

  • Wali Kota Gorontalo Siapkan Perda LGBT, Adhan Dambea: Tidak Ada Ruang untuk LGBT

    Wali Kota Gorontalo Siapkan Perda LGBT, Adhan Dambea: Tidak Ada Ruang untuk LGBT

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 247
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Adhan Dambea menyatakan Pemerintah Kota Gorontalo berencana menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga visi Kota Gorontalo sebagai daerah religius. Pernyataan itu disampaikan Adhan saat berbincang dengan awak media di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo pada Rabu malam, […]

  • Apakah Kita Dididik untuk Bertanya atau Sekadar Manggut-Manggut?

    Apakah Kita Dididik untuk Bertanya atau Sekadar Manggut-Manggut?

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Pendidikan seharusnya menjadi ruang paling aman bagi lahirnya gagasan, perdebatan, dan keberanian berpikir. Sayangnya, realitas di lapangan sering kali berbicara lain. Ruang belajar kita masih dibayangi oleh warisan feodal yang mengekang kebebasan berpikir. Murid dituntut manut, mahasiswa diminta tunduk, sementara guru atau dosen ditempatkan di atas altar otoritas yang tidak boleh dipertanyakan. Ujung-ujungnya, pendidikan gagal […]

  • Momen Penuh Makna! Doa Bado Ketupat Jadi Pembuka Tradisi Lebaran Ketupat di Gorontalo

    Momen Penuh Makna! Doa Bado Ketupat Jadi Pembuka Tradisi Lebaran Ketupat di Gorontalo

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 379
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Tradisi Lebaran Ketupat di kawasan Kampung Jawa, Kabupaten Gorontalo, resmi dimulai dengan pelaksanaan doa Bado Ketupat yang berlangsung khidmat di Masjid Al Muttaqin, Sabtu (28/03/2026). Prosesi religius ini dihadiri langsung oleh Sofyan Puhi, didampingi Tonny S. Junus serta Sugondo Makmur. Kehadiran para pimpinan daerah ini menjadi simbol dukungan pemerintah terhadap pelestarian tradisi yang […]

  • Menag Nasaruddin Umar: Santri Harus Sukses Dunia, Tapi Jangan Tinggalkan Ibadah Sunnah

    Menag Nasaruddin Umar: Santri Harus Sukses Dunia, Tapi Jangan Tinggalkan Ibadah Sunnah

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 206
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa keberhasilan santri menembus berbagai profesi strategis tidak boleh menghilangkan identitas utamanya sebagai insan yang dekat dengan Tuhan. Pondasi ibadah dan spiritualitas, menurutnya, harus tetap menjadi ciri khas santri di mana pun berada. Penegasan tersebut disampaikan Menag saat memberikan sambutan pada perayaan Milad ke-20 Pondok Pesantren Madinatunnajah […]

  • Kekeringan dan krisis air bersih.Masalah yang tidak kunjung usai Di Kecamatan Bontoa

    Kekeringan dan krisis air bersih.Masalah yang tidak kunjung usai Di Kecamatan Bontoa

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Hardiansyah
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Nulondalo.com,Maros – Musim kemarau yang berkepanjangan mulai memicu krisis air bersih di sejumlah wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Ribuan warga di kawasan pesisir kini harus bertahan dengan menggunakan air sumur tadah hujan yang keruh bahkan terasa asin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Salah satu wilayah yang mengalami dampak paling parah adalah Desa Ampekale, Kecamatan Bontoa. Selama lebih […]

expand_less