Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Negara Hukum atau Negara Kuasa? Menguji Integritas Penegakan Hukum Indonesia

  • account_circle Zulkifli
  • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
  • visibility 263
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sebelum Indonesia mengenal sistem hukum kolonial Belanda, masyarakat Nusantara telah hidup dengan tatanan hukum sendiri, yakni hukum adat. Nilai-nilai ini tumbuh dari kearifan lokal dan mengakar kuat dalam kehidupan sosial. Salah satu komunitas yang hingga kini masih menjaga hukum adat adalah Suku Kajang di Kabupaten Bulukumba. Mereka bahkan mendapat pengakuan internasional; The Washington Post menempatkan masyarakat Kajang sebagai salah satu penjaga hutan tropis terbaik di dunia karena komitmen dan konsistensinya menjaga ekosistem tanpa teknologi modern.

Masyarakat Kajang membagi kawasan hutan menjadi Borong Karamaka (hutan keramat atau terlarang) dan Borong Batasayya (hutan perbatasan yang dikelola secara terbatas). Filosofi leluhur mereka menegaskan bahwa manusia dan alam bukanlah dua entitas yang terpisah, melainkan satu kesatuan utuh yang saling menjaga.

Sebagai negara hukum yang menganut sistem demokrasi, Indonesia seharusnya menjamin keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna merupakan pengejawantahan amanat konstitusi, termasuk Pasal 22A UUD 1945.

Adagium vox populi vox dei atau suara rakyat adalah suara Tuhan bukan berarti rakyat setara dengan Tuhan, melainkan mengandung makna bahwa kebenaran yang diperjuangkan rakyat akan selalu mendapat pembelaan moral. Namun ironisnya, nilai ini kerap hanya menjadi slogan yang berlalu tanpa pengaruh nyata terhadap kebijakan para elite penguasa.

Dalam praktik hukum dikenal Asas Fiksi Hukum yang menganggap setiap orang mengetahui hukum setelah suatu peraturan diundangkan (presumption iures de iure), sehingga ketidaktahuan tidak dapat dijadikan alasan pembenar (ignorantia juris non excusat).

Namun asas ini sering menimbulkan pertanyaan keadilan: apakah adil menghukum seseorang atas pelanggaran aturan yang benar-benar tidak mereka pahami akibat minimnya sosialisasi, terutama di daerah terpencil? Tanpa penyebaran informasi yang memadai, asas tersebut berpotensi menjadi alat penindasan bagi masyarakat awam.

Secara struktural, sistem hukum Indonesia sebenarnya telah tersusun rapi. Persoalan utama seringkali terletak pada integritas penegak hukum. Intervensi kekuasaan, ancaman, hingga praktik suap menjadi bayang-bayang yang merusak independensi hukum.

Ungkapan “hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah” menggambarkan realitas di mana masyarakat kecil merasakan kerasnya hukum, sementara pihak berkuasa kerap mendapatkan perlakuan lebih lunak. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip equality before the law yang dijamin konstitusi.

Fenomena meningkatnya korupsi dan kejahatan yang dipicu faktor ekonomi menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah para aristokrat telah kebal hukum? Apakah negara gagal menyediakan lapangan kerja yang layak bagi rakyatnya? Pertanyaan-pertanyaan ini mencerminkan kegelisahan publik terhadap arah penegakan hukum dan kebijakan negara.

Sejarah Nusantara mencatat bahwa pada masa Kerajaan Majapahit terdapat kitab hukum Kutaramanawa. Salah satu ketentuannya menyebutkan bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian dapat berujung hukuman berat setara pembunuhan tingkat pertama.

Ketegasan hukum pada masa itu diyakini menciptakan efek jera yang kuat. Kontras dengan kondisi sekarang, ketika kerusakan lingkungan akibat penebangan liar atau eksploitasi tambang oleh pihak berkepentingan sering berujung pada pembelaan diri, bahkan pencitraan sebagai penyelamat masyarakat melalui bantuan sosial.

Pertanyaan besar pun muncul: mampukah penegak hukum tetap profesional dan berani menegakkan keadilan di tengah tekanan feodalisme dan kekuasaan? Ataukah hukum akan terus menjadi alat legitimasi bagi kepentingan politik?

Realitas di Indonesia menunjukkan bahwa hukum kerap berdiri bukan sebagai penjaga keadilan, melainkan sebagai pendukung kekuasaan. Ketika penegak hukum lebih takut kepada penguasa daripada kepada nurani keadilan, maka hukum kehilangan netralitasnya. Ia berubah menjadi instrumen yang membenarkan kebijakan, bukan mengoreksinya.

Jika Indonesia ingin mengembalikan marwah hukum, maka pembenahan harus dimulai dari struktur paling atas dari lembaga legislatif hingga aparat penegak hukum. Reformasi bukan hanya soal regulasi, tetapi juga integritas, keberanian moral, dan keberpihakan pada keadilan yang sesungguhnya.

Penulis:  Ketua Kaderisasi Rayon Syariah PMII komisariat IAI DDI Mangkoso

  • Penulis: Zulkifli
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FGD di BINUS, UNUSIA–ICMA Teken Implementation Agreement Dorong Kolaborasi Akademik

    FGD di BINUS, UNUSIA–ICMA Teken Implementation Agreement Dorong Kolaborasi Akademik

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 209
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) memperkuat komitmennya dalam penguatan Tridarma Perguruan Tinggi melalui kolaborasi strategis bersama Ikatan Cendekiawan Muda Akuntansi (ICMA). Sinergi tersebut diwujudkan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Akselerasi Tridarma Perguruan Tinggi” yang digelar di BINUS University Kampus Anggrek, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Kegiatan ini dihadiri pimpinan serta perwakilan perguruan tinggi mitra […]

  • Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Berhasil Catatkan Akreditasi Unggul

    Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Berhasil Catatkan Akreditasi Unggul

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    GORONTALO – Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat UNG berhasil mencatatkan pencapaian gemilang, dengan memperoleh status akreditasi Unggul dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kesehatan (LAM-PTKes). Pencapaian ini diperoleh setelah melalui serangkaian proses penilaian yang ketat dan komprehensif yang dilakukan beberapa waktu lalu. Berdasarkan penilaian LAM-PTKes, prodi magister kesehatan masyarakat layak menyandang status akreditasi prodi unggul dengan nilai […]

  • Bappeda Provinsi Gorontalo Gelar Seminar Akhir Kajian Penataan Kembali Wilayah Aglomerasi Perkotaan

    Bappeda Provinsi Gorontalo Gelar Seminar Akhir Kajian Penataan Kembali Wilayah Aglomerasi Perkotaan

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo menggelar Seminar Akhir Kajian Penataan Kembali Wilayah Aglomerasi Perkotaan Gorontalo dengan mengusung tema “Urgensi Penataan Kembali Wilayah Aglomerasi Perkotaan Gorontalo: Sebuah Strategi Akselerasi Pembangunan Regional, Pemerataan, dan Pengembangan Peningkatan Kinerja Central Place.” Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Bappeda Provinsi Gorontalo , Jumat (21/11/2025). Seminar ini […]

  • Kampung Adalah Awal Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim

    Kampung Adalah Awal Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Moloneo Az
    • visibility 624
    • 0Komentar

    Gorontalo, NULONDALO.com – Hingga saat ini di Provinsi Gorontalo telah ada 18 desa yang masuk dalam program kampung iklim (Proklim), belum banyak namun pemerintah daerah bertekad untuk menambahnya secara bertahap. Untuk dapat menjadi kampung Proklim ada sejumlah syarat dan yang utama adalah desa tersebut sudah melakukan aksi dan mitigasi bencana selama 2 tahun. Pekerjaan untuk […]

  • Tokoh Lintas Agama Rumuskan 9 Poin ‘Risalah Jagat’ Serukan Taubat Ekologis

    Tokoh Lintas Agama Rumuskan 9 Poin ‘Risalah Jagat’ Serukan Taubat Ekologis

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle Faisal Husuna
    • visibility 77
    • 0Komentar

    NULONDALO.COM – JOMBANG – Sejumlah tokoh keagamaan, akademisi, hingga aktivis lingkungan hadir sebagai pemantik diskusi dalam rangkaian sesi forum Festival Jagat, yang berlangsung 29 – 30 Agustus, merumuskan 9 point ‘Risalah Jagat’ serukan taubat ekologis. Forum yang dilaksanakan di Pesantren Khoiriyah Hasyim Seblak tersebut, di hadiri oleh sejumlah tokoh, di antaranya Uskup Keuskupan Surabaya Mgr. […]

  • Sekretaris Komisi Fatwa MUI: Bulan Sya’ban Momentum Persiapan Menuju Ramadhan

    Sekretaris Komisi Fatwa MUI: Bulan Sya’ban Momentum Persiapan Menuju Ramadhan

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 266
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, menyampaikan bahwa bulan Sya’ban merupakan momentum penting bagi umat Islam untuk mempersiapkan diri menyambut bulan suci Ramadhan, baik dari sisi fisik, spiritual, maupun finansial. Hal tersebut disampaikan Kiai Miftah saat ditemui MUI Digital di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026). Menurutnya, persiapan […]

expand_less