Kasus Penyadapan, Polri Sita 11 Ponsel dan Empat Flashdisk
- account_circle Abdul Fajar
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 23
- print Cetak

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta. Foto: Istimewa.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
NULONDALO.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri, termasuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Barang bukti tersebut disita setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan ahli terkait dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan pengusaha.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli dalam perkara tersebut.
“Memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian, kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam kasus ini, Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Menurut Asep, ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap sejumlah nomor telepon.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” kata Asep.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil sadapan dan jejak aktivitas dari sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Selain dugaan penyadapan ilegal, para tersangka juga dijerat dengan pasal terkait penghapusan atau perubahan informasi elektronik serta akses ilegal.
Bareskrim masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, keterlibatan para pihak, dan tujuan dugaan penyadapan tersebut.
Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Penulis: Abdul Fajar
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar