Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Investasi Bodong Rugikan Masyarakat, DPR Minta RUU Perampasan Aset Berpihak pada Korban

  • account_circle Abdul Fajar
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 29
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memberikan perhatian serius terhadap pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban kejahatan ekonomi.

Menurut Sari, regulasi tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada upaya merampas aset hasil tindak pidana, tetapi juga harus memastikan bahwa kekayaan yang diperoleh pelaku kejahatan dapat dikembalikan kepada masyarakat yang dirugikan.

Ia menyoroti berbagai kasus kejahatan ekonomi, mulai dari investasi bodong, penipuan keuangan, robot trading ilegal, hingga praktik penghimpunan dana tanpa izin yang telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan. Jangan sampai pelaku menjalani hukuman, tetapi korban justru tidak mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami,” ujar Sari dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Anggota Komisi III DPR RI tersebut menjelaskan, salah satu persoalan dalam penegakan hukum selama ini adalah belum optimalnya mekanisme pemulihan kerugian korban. Tidak sedikit masyarakat yang tetap kesulitan mendapatkan kembali hak-haknya meskipun pelaku tindak pidana telah menjalani proses hukum.

Karena itu, Sari berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat kemampuan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana melalui mekanisme hukum yang jelas.

Menurutnya, kejahatan ekonomi semakin kompleks karena pelaku kerap menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Di antaranya dengan mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain, menggunakan identitas orang lain, hingga memanfaatkan transaksi keuangan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.

“Negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Pimpinan DPR RI Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu mencontohkan sejumlah kasus investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, hingga penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah yang telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

Dalam kasus-kasus tersebut, persoalan tidak hanya terletak pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga bagaimana aset yang berhasil ditemukan dan dirampas dapat dimanfaatkan untuk mengembalikan kerugian para korban.

“Uang yang diperoleh dari hasil kejahatan dan berasal dari masyarakat yang menjadi korban harus mendapatkan perhatian serius. Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan,” ujarnya.

Sari menilai, pengaturan mengenai pengembalian aset kepada korban harus menjadi salah satu substansi penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ia menyebutkan, mekanisme tersebut perlu dirumuskan secara terperinci, mulai dari identifikasi korban, pembuktian hubungan antara aset dan tindak pidana, penilaian kerugian, hingga tata cara pendistribusian hasil pengelolaan aset kepada pihak yang berhak.

Kejelasan pengaturan tersebut diperlukan agar implementasi undang-undang nantinya tidak hanya berorientasi pada perampasan kekayaan pelaku, tetapi juga menjamin pemulihan hak-hak masyarakat.

Di sisi lain, Sari mengingatkan bahwa efektivitas pemberantasan kejahatan harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum.

“Pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Karena itu, perlu partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang agar substansi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru dalam implementasinya,” jelasnya.

Sari berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan instrumen hukum yang komprehensif untuk memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi sekaligus menjamin pemulihan kerugian masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari jumlah pelaku yang dihukum atau besarnya aset yang berhasil dirampas, tetapi juga dari kemampuan negara mengembalikan hak-hak masyarakat yang menjadi korban.

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum atau berapa banyak aset yang berhasil dirampas, tetapi juga sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan dan memulihkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban,” pungkasnya.

  • Penulis: Abdul Fajar
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Bukanlah Gerindra di Gorontalo: Catatan Kritis Pada HUT Gerindra Ke-17

    Prabowo Bukanlah Gerindra di Gorontalo: Catatan Kritis Pada HUT Gerindra Ke-17

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Oleh : Dr. Funco Tanipu., ST., M.A (Dosen Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo. Founder The Gorontalo Institute) Memperbincangkan Gerindra adalah juga memperbincangkan Jendral Prabowo Subianto, yang kini menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia yang ke – 8. Perjalanan Prabowo, termasuk Gerindra memang berlika-liku, jatuh bangun, dan “berdarah-darah”. Hingga karena konsistensi serta sikap yang […]

  • Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAI DDI Maros, Dr. Haeruddin HR, S.H.I., M.H., Jadi Narasumber Rakor MUI Kabupaten Maros

    Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAI DDI Maros, Dr. Haeruddin HR, S.H.I., M.H., Jadi Narasumber Rakor MUI Kabupaten Maros

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Hardiansyah
    • visibility 159
    • 0Komentar

    MAROS, NULONDALO.COM – Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Agama Islam (IAI) DDI Maros, Dr. Haeruddin HR, S.H.I., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros yang digelar di Desa Borikamase, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Selasa, 8 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi […]

  • Dari Dosa Akuntansi ke Selera Politik

    Dari Dosa Akuntansi ke Selera Politik

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 364
    • 0Komentar

    Di negeri ini, fraud dan kriminalisasi sering kali seperti dua santri yang duduk satu bangku: kelihatannya berbeda kitab, tapi ujian akhirnya sama-sama bikin deg-degan. Fraud yang awalnya dosa akuntansi, lama-lama naik kelas menjadi dosa pidana. Sementara kriminalisasi, yang mestinya urusan hukum, kadang terasa seperti urusan selera politik. Maka jangan heran, jabatan publik kini sering dipersepsikan […]

  • Supremasi Sipil: Sebuah Refleksi Tentang Realitas dan Harapan

    Supremasi Sipil: Sebuah Refleksi Tentang Realitas dan Harapan

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Di banyak tempat, kita sering mendengar narasi tentang supremasi sipil, sebuah konsep di mana masyarakat sipil—atau masyarakat yang bebas dari pengaruh langsung negara atau militer—dianggap sebagai entitas yang memegang kendali atas jalannya pemerintahan. Idealnya, masyarakat sipil adalah ruang di luar struktur formal negara, tempat kebebasan berkembang dan hak-hak individu dihargai. Namun, bagaimana jika kenyataannya tidak […]

  • Pemprov Gorontalo Berikan Diskon Tiket Nataru, Angkutan Udara Turun hingga 13 Persen

    Pemprov Gorontalo Berikan Diskon Tiket Nataru, Angkutan Udara Turun hingga 13 Persen

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 218
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan keringanan biaya perjalanan bagi masyarakat yang akan melakukan mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, usai memimpin apel gelar pasukan sekaligus pembukaan Posko Terpadu Angkutan Udara periode Nataru di Bandara Djalaludin Gorontalo, Kamis (18/12/2025). Idah menjelaskan, pemerintah telah […]

  • Kopra Institute Desak Bupati dan BKD Periksa Sekda Morotai Soal Dugaan Judol

    Kopra Institute Desak Bupati dan BKD Periksa Sekda Morotai Soal Dugaan Judol

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Maluku Utara – Dugaan kasus yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, terus menguat. Komite Perjuangan Rakyat (Kopra Institute) meminta Bupati dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak tinggal diam. Direktur Kopra Institute, Faisal Habeba, menegaskan bahwa dugaan yang mencuat, khususnya terkait praktik judi online (judol), harus segera ditindaklanjuti secara serius. “Ini […]

expand_less