Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Bareskrim Ungkap Kronologi Dugaan Penyadapan Presiden

  • account_circle Abdul Fajar
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 30
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NULONDALO.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kronologi dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan sistem penyadapan milik kepolisian.

Ketiga perwira tinggi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

Asep menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Nomor Telepon Dimasukkan ke Sistem LIMS

Dalam kronologi yang dipaparkan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian disadap, meskipun saat itu tidak sedang berlangsung proses penegakan hukum yang menjadi dasar dilakukannya penyadapan.

Tidak hanya itu, penyidik juga menduga terdapat perintah untuk menghapus file hasil sadapan beserta jejak log dalam sistem LIMS.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ungkap Asep.

Kasus ini mulai ditangani setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan praktik tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim kemudian melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Polisi juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Pol Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi.

Menurut Asep, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Yusril: Tidak Ada Indikasi Makar

Menanggapi perkara tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan sejauh ini tidak ditemukan indikasi tindakan makar dalam kasus yang menyeret Listyo Sigit dan dua jenderal lainnya.

“Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana, ya. Jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2026).

Yusril mengatakan, materi dan tujuan penyadapan masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Karena itu, belum ada informasi yang dapat disampaikan secara terbuka mengenai isi maupun kepentingan dari penyadapan tersebut.

Ia juga menegaskan, pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka berkaitan dengan tindak pidana penyadapan dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan pasal-pasal tentang makar.

PDI-P Soroti Pelanggaran HAM

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengapresiasi langkah Polri dalam mengungkap dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Menurut Hasto, penyadapan tanpa prosedur hukum yang disertai penghapusan data elektronik dan akses ilegal bukan sekadar persoalan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan hak demokratis warga negara.

“Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional,” tutur Hasto dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2026).

Hasto meminta pengungkapan perkara ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan praktik serupa yang berpotensi digunakan sebagai instrumen kriminalisasi dan pembungkaman terhadap masyarakat sipil, jurnalis, kelompok kritis, maupun tokoh politik.

Ia juga mengapresiasi keberanian anggota internal Polri yang melaporkan dugaan praktik penyadapan tersebut. Menurutnya, langkah itu

  • Penulis: Abdul Fajar
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengapresiasi Transparansi, Sulawesi Tengah Anugerahkan Keterbukaan Informasi Publik 2025

    Mengapresiasi Transparansi, Sulawesi Tengah Anugerahkan Keterbukaan Informasi Publik 2025

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 221
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Komitmen menghadirkan pemerintahan yang terbuka dan melayani kembali ditegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan yang digelar oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah ini berlangsung di Ruang Polibu, Senin (15/12/2025). Acara tersebut menjadi ruang […]

  • Negara Hukum atau Negara Kuasa? Menguji Integritas Penegakan Hukum Indonesia

    Negara Hukum atau Negara Kuasa? Menguji Integritas Penegakan Hukum Indonesia

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Zulkifli
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Sebelum Indonesia mengenal sistem hukum kolonial Belanda, masyarakat Nusantara telah hidup dengan tatanan hukum sendiri, yakni hukum adat. Nilai-nilai ini tumbuh dari kearifan lokal dan mengakar kuat dalam kehidupan sosial. Salah satu komunitas yang hingga kini masih menjaga hukum adat adalah Suku Kajang di Kabupaten Bulukumba. Mereka bahkan mendapat pengakuan internasional; The Washington Post menempatkan […]

  • Sorotan Kekayaan Kepala Daerah, Unggahan Pengasuh Ponpes di Pohuwato Jadi Perbincangan

    Sorotan Kekayaan Kepala Daerah, Unggahan Pengasuh Ponpes di Pohuwato Jadi Perbincangan

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 787
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Di tengah riuhnya sorotan terhadap kekayaan Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, sebuah unggahan dari Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Kabupaten Pohuwato, KH. Abdullah Aniq Nawawi atau yang akrab disapa Gus Aniq, turut menarik perhatian publik. Unggahan yang dibuat pada 12 Maret 2026 tersebut dinilai relevan dengan maraknya perbincangan mengenai gaya hidup dan kekayaan sejumlah […]

  • Board of Peace Tuai Kritik Akademisi, Dinilai Abaikan Palestina dan Melembagakan Ketidakadilan

    Board of Peace Tuai Kritik Akademisi, Dinilai Abaikan Palestina dan Melembagakan Ketidakadilan

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 352
    • 0Komentar

    nulondalo.com –Pembentukan Board of Peace (BoP) oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebagai mekanisme perdamaian dan rekonstruksi Gaza menuai kritik tajam dari kalangan akademisi dan intelektual Indonesia. Lembaga yang diklaim sebagai terobosan perdamaian global itu dinilai justru mengabaikan prinsip keadilan, hukum internasional, serta keterlibatan substantif rakyat Palestina sebagai pihak paling terdampak konflik. Kritik keras salah […]

  • DPR Mengusulkan Sistim Pemilu Campuran Demi Perkuat Demokrasi

    DPR Mengusulkan Sistim Pemilu Campuran Demi Perkuat Demokrasi

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengusulkan untuk diadaptasinya sistem pemilu campuran dalam rangka untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II yang membahas evaluasi Pemilu Serentak 2024 dan penataan sistem pemilu untuk perubahan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. RDPU tersebut menghadirkan sejumlah, […]

  • Ekonom NU Soroti Dampak Penunjukan Deputi Gubernur BI terhadap Kepercayaan Pasar

    Ekonom NU Soroti Dampak Penunjukan Deputi Gubernur BI terhadap Kepercayaan Pasar

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 315
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Penunjukan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) menuai beragam tanggapan dari kalangan akademisi dan pelaku pasar. Salah satu kritik datang dari intelektual Nahdlatul Ulama sekaligus ekonom, Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak, yang menilai dinamika tersebut memunculkan kekhawatiran terkait independensi lembaga moneter. Dalam tulisan opininya yang berjudul; “Pasar Masuk Angin” tayang di […]

expand_less