PMII Barru Soroti Fasilitas RSUD Lapatarai, Pertanyakan Kesesuaian Penghargaan Pelayanan Kesehatan
- account_circle Mukhamad Akbar
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 34
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nulondalo.com, BARRU – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Barru menyoroti kondisi sejumlah fasilitas pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lapatarai Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Sorotan tersebut muncul menyusul keluhan pasien terkait fasilitas tempat tidur, ketersediaan air di toilet, hingga keterbatasan inkubator.
Persoalan tersebut menjadi perhatian PMII setelah Pemerintah Kabupaten Barru meraih Penghargaan Terbaik I kategori Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan tingkat kabupaten se-Sulawesi dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi.
PMII menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena penghargaan di bidang pelayanan kesehatan semestinya sejalan dengan kualitas fasilitas dan pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Muh. Akbar Selaku ketua PMII Cabang Barru mengatakan, keluhan mengenai fasilitas rumah sakit tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Menurutnya, tempat tidur pasien yang layak, ketersediaan air bersih, serta fasilitas medis merupakan bagian penting dalam menunjang pelayanan kesehatan.
“Kami mempertanyakan bagaimana indikator akses dan kualitas pelayanan kesehatan tersebut diterapkan di lapangan, sementara masih terdapat keluhan masyarakat mengenai fasilitas dasar di rumah sakit. Penghargaan seharusnya menjadi gambaran kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ungkap Muh. Akbar.
Ia juga menyoroti keterbatasan inkubator yang dinilai perlu mendapat perhatian khusus dari manajemen rumah sakit. Menurutnya, fasilitas tersebut memiliki peran penting dalam mendukung perawatan bayi baru lahir yang membutuhkan penanganan medis khusus.
Selain itu, ketersediaan air bersih dan kelayakan fasilitas sanitasi perlu menjadi prioritas karena berkaitan dengan kebersihan serta kenyamanan pasien selama menjalani perawatan.
PMII Cabang Barru mengingatkan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan memiliki landasan hukum yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan pengelola fasilitas kesehatan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 189 ayat (1), mengatur kewajiban rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminatif, dan efektif. Ketentuan tersebut juga mencakup kewajiban menjaga standar mutu pelayanan serta menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur bahwa kesehatan merupakan bagian dari ruang lingkup pelayanan publik. Pasal 21 juga menempatkan sarana, prasarana, dan fasilitas sebagai salah satu komponen standar pelayanan publik.
Atas dasar itu, PMII Cabang Barru meminta Pemerintah Kabupaten Barru bersama manajemen RSUD Lapatarai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi fasilitas rumah sakit.
PMII juga mendorong adanya keterbukaan informasi mengenai ketersediaan fasilitas medis, kondisi sarana prasarana, serta langkah pembenahan yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan pasien.
Menurut PMII, evaluasi tersebut penting agar penghargaan yang diterima pemerintah daerah tidak hanya menjadi capaian administratif, tetapi juga menjadi dorongan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara berkelanjutan.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya penghargaan pemerintah daerah, tetapi pelayanan kesehatan yang layak. Tempat tidur pasien harus memadai, air bersih harus tersedia, dan fasilitas medis harus mendukung kebutuhan pelayanan masyarakat,” tegas Muh. Akbar.
PMII Cabang Barru berharap pihak rumah sakit dan pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka sekaligus menyampaikan langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat
- Penulis: Mukhamad Akbar

Saat ini belum ada komentar