Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Pasal Penghasutan KUHP Digugat ke MK, Pemohon Nilai Ancam Kebebasan Berpendapat

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
  • visibility 89
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Dua warga negara, Matluk dan Chambali Safaludin, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 202/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Kamis (18/6/2026).

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, membahas keberatan para pemohon terhadap ketentuan Pasal 246 KUHP yang mengatur pidana bagi setiap orang yang di muka umum menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya yang menjamin kepastian hukum, kebebasan berpendapat, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Pemohon I, Matluk, menyampaikan bahwa rumusan pasal yang mengandung frasa “menghasut” dinilai tidak memiliki batasan yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran yang terlalu luas oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menciptakan chilling effect atau efek pengekangan terhadap kebebasan berekspresi di ruang publik.

“Ketidakjelasan rumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata bagi para Pemohon, karena pernyataan-pernyataan kritis yang disampaikan para Pemohon berpotensi ditafsirkan secara luas oleh aparat penegak hukum sebagai tindakan menghasut sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo,” ujar Matluk dalam persidangan yang diikuti secara daring.

Para pemohon berpendapat bahwa keberlakuan norma tersebut dapat membuat mahasiswa, aktivis, jurnalis, akademisi, maupun tokoh masyarakat merasa khawatir untuk menyampaikan kritik dan pendapat secara terbuka.

Oleh karena itu, mereka meminta MK menyatakan Pasal 246 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap mengandung rumusan delik yang kabur dan tidak memberikan batas yang tegas antara ekspresi yang dilindungi konstitusi dan perbuatan yang dapat dipidana.

Dalam persidangan, para hakim konstitusi memberikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan permohonan. Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta para pemohon mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang agar sistematika permohonan disusun sesuai ketentuan yang berlaku.

Adies juga menekankan pentingnya menjelaskan secara lebih rinci hubungan antara pasal-pasal konstitusi yang dijadikan dasar pengujian dengan kerugian yang dialami para pemohon.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Video Pembuangan Miras ke Laut Viral, Oknum Bhabinkamtibmas Polsek Ternate Utara Diperiksa Propam

    Video Pembuangan Miras ke Laut Viral, Oknum Bhabinkamtibmas Polsek Ternate Utara Diperiksa Propam

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 256
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Polres Ternate, Maluku Utara, melakukan pemeriksaan internal terhadap seorang oknum anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ternate Utara setelah video aksi pembuangan minuman keras (miras) ke laut di kawasan Pelabuhan Dufa-Dufa viral di media sosial. Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Sudirjo, membenarkan bahwa Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) saat ini sedang mendalami kasus tersebut untuk memastikan […]

  • Resolusi 2026: Memindahkan energi, memperluas Jejaring Play Button

    Resolusi 2026: Memindahkan energi, memperluas Jejaring

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Pepy al-Bayqunie
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Periode 2019–2025, saat saya memimpin Balai Litbang Agama Makassar (BLAM), menjadi fase penting dalam pembelajaran kepemimpinan dan pengelolaan program pengembangan sumber daya manusia keagamaan. Berbagai program yang dilaksanakan—mulai dari MB Speak Up, Sekolah Penguatan Moderasi Beragama, hingga Klinik Moderasi Beragama—menjadi laboratorium bagi pengembangan strategi, inovasi, dan implementasi kebijakan moderasi beragama di tingkat operasional. Pengalaman memimpin […]

  • Ricuh Usai Laga Liga 4, Suporter PSIR Rembang Kejar Wasit

    Ricuh Usai Laga Liga 4, Suporter PSIR Rembang Kejar Wasit

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 250
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pertandingan Liga 4 antara PSIR Rembang melawan Persak Kebumen berujung ricuh usai peluit panjang dibunyikan, Jumat (13/2/2026). Laga yang dimenangi Persak Kebumen dengan skor 0-2 itu diwarnai aksi sejumlah suporter tuan rumah yang masuk ke dalam lapangan dan mengejar wasit. Insiden tersebut terjadi sesaat setelah pertandingan berakhir. Berdasarkan informasi yang beredar di media […]

  • Bareskrim Polri Ungkap Puluhan Ribu Kasus Narkoba, Sita 590 Ton Sepanjang 2025

    Bareskrim Polri Ungkap Puluhan Ribu Kasus Narkoba, Sita 590 Ton Sepanjang 2025

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 284
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mencatat capaian luar biasa sepanjang tahun 2025 dengan 48.592 kasus narkoba berhasil diungkap hingga 11 Desember 2025. Hal ini diungkapkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, dalam rilis akhir tahun di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025). “Sepanjang tahun ini, total 64.055 orang diamankan terkait kasus narkoba,” […]

  • Bapsae: Kritik Gap Generasi ala BTS

    Bapsae: Kritik Gap Generasi ala BTS

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Pepi al-Bayqunie
    • visibility 371
    • 0Komentar

    Terus terang, saya tidak pernah menaruh ekspektasi apa pun pada BTS selain sebagai band pop yang rapi dan menyenangkan. Dalam bayangan saya, K-Pop—termasuk BTS—adalah industri yang sangat efisien menjual visual, koreografi, dan kemasan. Musiknya menghibur, energik, dan selesai di situ. Pure entertainment. Tidak lebih. Pandangan saya mulai terkoreksi ketika, dalam satu diskusi tentang masa depan NU […]

  • IPK 3,95 dan Segudang Prestasi, Rizka Aulia Sabila Selangkah Lagi Menuju Wisuda Universitas Muslim Maros

    IPK 3,95 dan Segudang Prestasi, Rizka Aulia Sabila Selangkah Lagi Menuju Wisuda Universitas Muslim Maros

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Nulondalo.Com, MAROS — Perjalanan panjang penuh perjuangan akhirnya mengantarkan Rizka Aulia Sabila pada salah satu titik penting dalam perjalanan akademiknya. Mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Program Studi S1 Pendidikan Bahasa Inggris, Universitas Muslim Maros (UMMA), tersebut berhasil menyelesaikan masa studinya dengan capaian membanggakan, yakni Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,95. Momen tersebut terasa semakin […]

expand_less