Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Pasal Penghasutan KUHP Digugat ke MK, Pemohon Nilai Ancam Kebebasan Berpendapat

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
  • visibility 67
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Dua warga negara, Matluk dan Chambali Safaludin, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 202/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Kamis (18/6/2026).

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, membahas keberatan para pemohon terhadap ketentuan Pasal 246 KUHP yang mengatur pidana bagi setiap orang yang di muka umum menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya yang menjamin kepastian hukum, kebebasan berpendapat, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Pemohon I, Matluk, menyampaikan bahwa rumusan pasal yang mengandung frasa “menghasut” dinilai tidak memiliki batasan yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran yang terlalu luas oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menciptakan chilling effect atau efek pengekangan terhadap kebebasan berekspresi di ruang publik.

“Ketidakjelasan rumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata bagi para Pemohon, karena pernyataan-pernyataan kritis yang disampaikan para Pemohon berpotensi ditafsirkan secara luas oleh aparat penegak hukum sebagai tindakan menghasut sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo,” ujar Matluk dalam persidangan yang diikuti secara daring.

Para pemohon berpendapat bahwa keberlakuan norma tersebut dapat membuat mahasiswa, aktivis, jurnalis, akademisi, maupun tokoh masyarakat merasa khawatir untuk menyampaikan kritik dan pendapat secara terbuka.

Oleh karena itu, mereka meminta MK menyatakan Pasal 246 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap mengandung rumusan delik yang kabur dan tidak memberikan batas yang tegas antara ekspresi yang dilindungi konstitusi dan perbuatan yang dapat dipidana.

Dalam persidangan, para hakim konstitusi memberikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan permohonan. Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta para pemohon mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang agar sistematika permohonan disusun sesuai ketentuan yang berlaku.

Adies juga menekankan pentingnya menjelaskan secara lebih rinci hubungan antara pasal-pasal konstitusi yang dijadikan dasar pengujian dengan kerugian yang dialami para pemohon.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Polri Merespons Kritik Publik soal Kasus Korban Penjambretan

    Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Polri Merespons Kritik Publik soal Kasus Korban Penjambretan

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 180
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Gelombang kritik publik terhadap penanganan kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya, seorang suami korban penjambretan, akhirnya berujung pada keputusan tegas dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil menyusul polemik penetapan status tersangka terhadap Hogi Minaya, yang justru diproses hukum setelah berusaha […]

  • Invisible Labor Ibu Rumah Tangga dalam Perspektif Ekonomi

    Invisible Labor Ibu Rumah Tangga dalam Perspektif Ekonomi

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Sutanti Idris
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Di tengah masyarakat modern yang semakin sibuk mengejar pertumbuhan ekonomi, ada satu jenis pekerjaan yang justru sering luput dari pengakuan: pekerjaan domestik ibu rumah tangga. Aktivitas memasak, membersihkan rumah, mengurus anak, mendampingi pendidikan keluarga, menjaga kesehatan emosional anggota rumah tangga, hingga memastikan seluruh ritme keluarga berjalan stabil, sering dianggap sebagai “kewajiban biasa” seorang perempuan. Padahal, […]

  • Abdullah bin Ummi Maktum, Muadzin Yang Tunanetra (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #3)

    Abdullah bin Ummi Maktum, Muadzin Yang Tunanetra (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #3)

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Bagi umat Islam, biasanya muadzin yang paling diingat oleh sejarah adalah Bilal bin Rabah. Seorang budak bersuara merdu yang dimerdekakan oleh Abu Bakr r.a dikenal sebagai sosok yang teguh memegang iman di tengah tekanan dan siksaan. Kisahnya sangat inspiratif dan banyak diceritakan dalam buku-buku Sejarah bahkan diabadikan dalam film. Tidak sedikit orang Islam yang ketika mendengar […]

  • Hisab Kemenag: Hilal Awal Syawal 1447 H Belum Penuhi Kriteria MABIMS, Lebaran Berpotensi 21 Maret 2026

    Hisab Kemenag: Hilal Awal Syawal 1447 H Belum Penuhi Kriteria MABIMS, Lebaran Berpotensi 21 Maret 2026

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 570
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa posisi hilal awal Syawal 1447 Hijriah secara hisab belum memenuhi kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat) yang ditetapkan oleh Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Dengan kondisi tersebut, Idulfitri 1447 H berpotensi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Hal ini disampaikan Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep […]

  • Praktik Pungli PTSL Terbongkar, Mantan Lurah Leang-Leang Resmi Ditahan Kejari Maros

    Praktik Pungli PTSL Terbongkar, Mantan Lurah Leang-Leang Resmi Ditahan Kejari Maros

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros akhirnya menetapkan mantan Lurah Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Andi Marwati (AM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program sertifikat tanah gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (9/12/2025) setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait dugaan praktik pungli yang telah berlangsung […]

  • LAUTRA Tingkatkan Konservasi Laut dan Kesejahteraan Masyarakat

    LAUTRA Tingkatkan Konservasi Laut dan Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    KBRN, Gorontalo –  Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar menyelenggarakan Rapat Koordinasi pelaksanaan program di wilayah kerja Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 1 hingga 3 Juli 2025, di Kantor BPSPL Makassar, Sulawesi Selatan. BPSPL merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) […]

expand_less