Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pasal Penghasutan KUHP Digugat ke MK, Pemohon Nilai Ancam Kebebasan Berpendapat

  • account_circle Redaksi Nulondalo
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 18
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Dua warga negara, Matluk dan Chambali Safaludin, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 202/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Kamis (18/6/2026).

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, membahas keberatan para pemohon terhadap ketentuan Pasal 246 KUHP yang mengatur pidana bagi setiap orang yang di muka umum menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya yang menjamin kepastian hukum, kebebasan berpendapat, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Pemohon I, Matluk, menyampaikan bahwa rumusan pasal yang mengandung frasa “menghasut” dinilai tidak memiliki batasan yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran yang terlalu luas oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menciptakan chilling effect atau efek pengekangan terhadap kebebasan berekspresi di ruang publik.

“Ketidakjelasan rumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata bagi para Pemohon, karena pernyataan-pernyataan kritis yang disampaikan para Pemohon berpotensi ditafsirkan secara luas oleh aparat penegak hukum sebagai tindakan menghasut sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo,” ujar Matluk dalam persidangan yang diikuti secara daring.

Para pemohon berpendapat bahwa keberlakuan norma tersebut dapat membuat mahasiswa, aktivis, jurnalis, akademisi, maupun tokoh masyarakat merasa khawatir untuk menyampaikan kritik dan pendapat secara terbuka.

Oleh karena itu, mereka meminta MK menyatakan Pasal 246 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap mengandung rumusan delik yang kabur dan tidak memberikan batas yang tegas antara ekspresi yang dilindungi konstitusi dan perbuatan yang dapat dipidana.

Dalam persidangan, para hakim konstitusi memberikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan permohonan. Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta para pemohon mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang agar sistematika permohonan disusun sesuai ketentuan yang berlaku.

Adies juga menekankan pentingnya menjelaskan secara lebih rinci hubungan antara pasal-pasal konstitusi yang dijadikan dasar pengujian dengan kerugian yang dialami para pemohon.

  • Penulis: Redaksi Nulondalo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LBH PB PMII Kecam Dugaan Illegal Logging CV AEM di Sula, Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan dan Copot Kepala UPTD KPH Kepulauan Sula

    LBH PB PMII Kecam Dugaan Illegal Logging CV AEM di Sula, Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan dan Copot Kepala UPTD KPH Kepulauan Sula

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Nulondalo.com – Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) mengecam keras dugaan skandal illegal logging yang melibatkan CV Anugerah Empat Mandiri (AEM) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan penebangan kayu di luar koordinat izin yang telah ditentukan, yang merupakan pelanggaran berat terhadap hukum kehutanan di […]

  • Waspada Macet! Ini Titik Rawan Kemacetan di Maros Saat Libur Nataru

    Waspada Macet! Ini Titik Rawan Kemacetan di Maros Saat Libur Nataru

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maros mengungkap sejumlah titik rawan kemacetan selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026. Pemetaan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi lonjakan mobilitas masyarakat yang diprediksi meningkat signifikan selama masa libur akhir tahun. Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Maros, Muhammad Darwis, mengatakan bahwa kepadatan arus lalu lintas umumnya terjadi di […]

  • IKPM-HT Yogyakarta Bedah Riset Transmigrasi Maba Utara Jelang Dialog Publik di UGM

    IKPM-HT Yogyakarta Bedah Riset Transmigrasi Maba Utara Jelang Dialog Publik di UGM

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 379
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Yogyakarta – Ikatan Komunikasi Pelajar Mahasiswa Halmahera Timur (IKPM-HT) Yogyakarta menggelar diskusi internal untuk membedah riset mendalam mengenai kondisi Transmigrasi di Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, Jum’at (2/1/2026). Agenda pembacaan riset ini merupakan langkah strategis organisasi dalam mematangkan data dan substansi sebelum dibawa ke forum Dialog Publik bersama Pusat Studi Pedesaan […]

  • Tubuh sebagai Ruang Iman, Pengetahuan dan Penyembuhan

    Tubuh sebagai Ruang Iman, Pengetahuan dan Penyembuhan

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Membaca Ketegangan Agama, Kesehatan Modern, Dan Pengobatan Tradisional dengan perspektif Moderasi Beragama. Mungkinkah gagasan moderasi beragama digunakan untuk membaca ilmu kesehatan? Saya menjawabnya, mungkin. Dengan segala kehati-hatian agar tidak terkesan memaksakan. Ruang perjumpaan agama dan ilmu kesehatan adalah tubuh. Sebagaimana ilmu kesahatan, agama juga berbicara tentang tubuh. Bagaimana tubuh dirawat, disembuhkan, dilindungi, bahkan dimuliakan. Tubuh […]

  • Kemenag Sulsel Serahkan SK Redistribusi PPPK, 66 Pegawai Kembali Bertugas di Daerah Asal

    Kemenag Sulsel Serahkan SK Redistribusi PPPK, 66 Pegawai Kembali Bertugas di Daerah Asal

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) redistribusi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa (5/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan optimalisasi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Agama. Sebanyak 66 PPPK dari berbagai kabupaten […]

  • Wujudkan Generasi Emas, Kemkomdigi Perkuat Komunikasi Publik dan Konten Positif

    Wujudkan Generasi Emas, Kemkomdigi Perkuat Komunikasi Publik dan Konten Positif

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat kapasitas dan jejaring komunikasi publik pemerintah agar makin adaptif, profesional, dan kolaboratif di tengah derasnya transformasi digital. Upaya itu diwujudkan melalui tiga kegiatan strategis yang digelar serentak di Denpasar, Bali, Rabu (29/10/2025), yakni Indonesia.go.id (IGID) Menyapa, Forum Media Monitoring (FoMo), dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Standardisasi Konten Pemerintah. Ketiga […]

expand_less