Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Pasal Penghasutan KUHP Digugat ke MK, Pemohon Nilai Ancam Kebebasan Berpendapat

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
  • visibility 73
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Dua warga negara, Matluk dan Chambali Safaludin, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 202/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Kamis (18/6/2026).

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, membahas keberatan para pemohon terhadap ketentuan Pasal 246 KUHP yang mengatur pidana bagi setiap orang yang di muka umum menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya yang menjamin kepastian hukum, kebebasan berpendapat, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Pemohon I, Matluk, menyampaikan bahwa rumusan pasal yang mengandung frasa “menghasut” dinilai tidak memiliki batasan yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran yang terlalu luas oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menciptakan chilling effect atau efek pengekangan terhadap kebebasan berekspresi di ruang publik.

“Ketidakjelasan rumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata bagi para Pemohon, karena pernyataan-pernyataan kritis yang disampaikan para Pemohon berpotensi ditafsirkan secara luas oleh aparat penegak hukum sebagai tindakan menghasut sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo,” ujar Matluk dalam persidangan yang diikuti secara daring.

Para pemohon berpendapat bahwa keberlakuan norma tersebut dapat membuat mahasiswa, aktivis, jurnalis, akademisi, maupun tokoh masyarakat merasa khawatir untuk menyampaikan kritik dan pendapat secara terbuka.

Oleh karena itu, mereka meminta MK menyatakan Pasal 246 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap mengandung rumusan delik yang kabur dan tidak memberikan batas yang tegas antara ekspresi yang dilindungi konstitusi dan perbuatan yang dapat dipidana.

Dalam persidangan, para hakim konstitusi memberikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan permohonan. Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta para pemohon mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang agar sistematika permohonan disusun sesuai ketentuan yang berlaku.

Adies juga menekankan pentingnya menjelaskan secara lebih rinci hubungan antara pasal-pasal konstitusi yang dijadikan dasar pengujian dengan kerugian yang dialami para pemohon.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Agenda Kolaboratif SANTRIPRENEUR Talk, Wakil Ketua Komisi X : Kami Dari DPR-RI Akan Tetap Berusaha Agar Pendidikan Menjadi Prioritas

    Agenda Kolaboratif SANTRIPRENEUR Talk, Wakil Ketua Komisi X : Kami Dari DPR-RI Akan Tetap Berusaha Agar Pendidikan Menjadi Prioritas

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Agenda SANTRIPRENEUR TALKS dengan Tema “Peradaban santri: Berpendidian, Berdaya, Berkhidmat Membangun Negeri” merupakan kegiatan kolaboratif antara Dewan Pengurus Pusat Gerakan SantriPreuner Nusantara (DPP GENINUSA) dan LPDP PKUMI (Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal) yang diselenggarakan di Aula Masjid Istiqlal pada Jum’at, 14 Maret 2025. Kegiatan SANTRIPRENEUR TALKS Dibuka secara resmi oleh ketua umum DPP GENINUSA, Zikal […]

  • Khamenei Dikabarkan Tewas Usai Serangan Gabungan AS–Israel

    Khamenei Dikabarkan Tewas Usai Serangan Gabungan AS–Israel

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 256
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Ketegangan di Timur Tengah meningkat drastis setelah pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, mengklaim bahwa Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, tewas dalam serangan udara besar yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel pada Sabtu (28/2/2026). Dalam pernyataannya, Netanyahu mengatakan ada “banyak tanda” yang menunjukkan bahwa kompleks kediaman dan markas besar Khamenei di […]

  • Limbah Medis Harus Dikelola Secara Aman Sesuai UU

    Limbah Medis Harus Dikelola Secara Aman Sesuai UU

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Anang S Otoluwa memberikan sambutan dalam Pertemuan Evaluasi Pengelolaan/Pelaporan Limbah Medis dan Sosialisasi Medical Waste In SMILE (ME SMILE) atau Sistem Monitoring Inventaris Logistik Kesehatan secara Elektronik yang diselenggarakan secara daring, Rabu (02/07/2025). Pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi pengelolaan dan pelaporan limbah medis serta mensosialisasikan aplikasi ME SMILE. Dalam sambutannya, […]

  • PWNU Gorontalo Gelar Rapat Syuriyah–Tanfidziyah, Bahas Polemik di Tubuh PBNU 24 detik Play Button photo_camera 6

    PWNU Gorontalo Gelar Rapat Syuriyah–Tanfidziyah, Bahas Polemik di Tubuh PBNU

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 271
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo menggelar Rapat Syuriyah dan Tanfidziyah diperluas dengan menghadirkan jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Gorontalo. Pertemuan ini berlangsung pada Ahad, 30 November 2025, bertempat di Kantor PWNU Gorontalo Jalan Samratulangi, Kota Gorontalo. Rapat tertutup tersebut digelar untuk membahas dinamika dan polemik yang tengah terjadi […]

  • Seratus Tahun NU dan Neo-Postradisionalisme

    Seratus Tahun NU dan Neo-Postradisionalisme

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Pepi al-Bayqunie
    • visibility 406
    • 0Komentar

    Pada awal tahun 2000-an, di tubuh Nahdlatul Ulama, muncul satu arus pemikiran penting yang digerakkan terutama oleh anak-anak muda NU di level kultural, yang kemudian dikenal sebagai Postradisionalisme Islam. Gerakan pemikiran ini lahir dan tumbuh dari ruang-ruang intelektual dan kebudayaan yang relatif cair. LKiS di Yogyakarta dan Desantara di Jakarta menjadi dua simpul penting yang […]

  • HAM & ASSOCIATES Lapor Hakim PN Sanana ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI

    HAM & ASSOCIATES Lapor Hakim PN Sanana ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Advokat HAM & ASSOCIATES laporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) RI atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Laporan tertanggal 29 April 2025 tersebut dilayangkan pada hari, Jum’at (16/05/2025). Pasalnya, setelah membaca dan mempelajari seluruh berkas yang berkaitan dengan Perkara Nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Snn yang diucapkan […]

expand_less