Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Pasal Penghasutan KUHP Digugat ke MK, Pemohon Nilai Ancam Kebebasan Berpendapat

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
  • visibility 69
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Menurutnya, kerugian konstitusional harus diuraikan secara konkret dan dapat dipastikan secara wajar akan terjadi.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menilai permohonan masih perlu diperbaiki, baik dari sisi format maupun substansi. Ia mengingatkan bahwa MK menguji undang-undang berdasarkan UUD 1945, bukan berdasarkan Pancasila, sehingga dasar pengujian harus dirumuskan secara tepat.

Liliek juga menyarankan para pemohon mempelajari putusan-putusan MK sebelumnya yang berkaitan dengan frasa “menghasut”.

Pada kesempatan yang sama, Saldi Isra menyoroti perlunya penyempurnaan pada bagian kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing), alasan permohonan, serta petitum.

Ia menegaskan bahwa para pemohon harus mampu menjelaskan secara jelas bagaimana norma yang diuji merugikan hak konstitusional mereka.

Menutup persidangan, majelis memberikan waktu selama 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

Naskah perbaikan harus diserahkan paling lambat pada 1 Juli 2026 pukul 12.00 WIB kepada Kepaniteraan MK.

Setelah itu, Mahkamah akan menjadwalkan sidang lanjutan guna mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan yang telah diajukan.

Perkara ini menjadi salah satu pengujian awal terhadap KUHP baru yang menyoroti keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Abu Lubabah, Kisah Pengkhianatan dan Pertobatan (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #10)

    Abu Lubabah, Kisah Pengkhianatan dan Pertobatan (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #10)

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 393
    • 0Komentar

    Namun setelah keluar dari pertemuan itu, Abu Lubabah merasa bersalah karena Ia telah membocorkan hasil rapat kepada musuh. Ia menyesal. Ia tidak kembali ke rumah, melainkan menuju Masjid Nabawi dan mengikat dirinya pada salah satu tiang. Ia menyatakan tidak akan melepaskan diri sampai Allah menerima tobatnya. Selama beberapa hari ia tetap dalam keadaan terikat. Istrinya […]

  • Arqam, Sang Pemilik Rumah Legendaris (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #7)

    Arqam, Sang Pemilik Rumah Legendaris (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #7)

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Yang membuat nama Arqam bin Arqam abadi dalam sejarah adalah keberaniannya membuka rumahnya bagi kaum Muslimin. Pada masa dakwah yang masih sangat awal, ketika Islam disampaikan secara rahasia dan penuh risiko, Nabi SAW dan para sahabat tidak bisa berkumpul secara terbuka. Pertemuan semacam itu bisa berujung penganiayaan. Dalam kondisi genting itulah, Arqam menawarkan rumahnya sebagai […]

  • Puan Maharani Hormati Putusan MK: DPR Siap Tindak Lanjuti Pilkada Tetap Dipilih Langsung

    Puan Maharani Hormati Putusan MK: DPR Siap Tindak Lanjuti Pilkada Tetap Dipilih Langsung

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh rakyat. DPR, kata Puan, akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan lembaganya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan mekanisme pemilihan kepala […]

  • Kalau Sudah Tahu Merugikan, Tapi Masih Nekat Nikah Siri… Ya Sudah

    Kalau Sudah Tahu Merugikan, Tapi Masih Nekat Nikah Siri… Ya Sudah

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 252
    • 0Komentar

    “Nikah siri itu lebih banyak merugikan perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyaktiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” tegasnya.

  • Akademisi dan Ulama Soroti Pengadaan MacBook Rp25 Juta untuk Anggota DPRD Gorontalo

    Akademisi dan Ulama Soroti Pengadaan MacBook Rp25 Juta untuk Anggota DPRD Gorontalo

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam kritik publik. Sejumlah kalangan menilai bahwa pengadaan perangkat dengan nilai anggaran yang relatif besar perlu dipertimbangkan secara lebih matang, terutama jika dikaitkan dengan kondisi ekonomi masyarakat dan semangat efisiensi belanja pemerintah yang saat ini tengah digaungkan secara nasional. Salah satu kritik datang dari akademisi IAIN Sultan Amai Gorontalo, […]

  • Laba Bisa Ditulis, Tapi Keseimbangan Neraca Tidak Bisa Dibohongi

    Laba Bisa Ditulis, Tapi Keseimbangan Neraca Tidak Bisa Dibohongi

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Dalam dunia keuangan, laporan laba rugi sering jadi primadona. Investor melihatnya, direksi memamerkannya, media mengutipnya. Tapi bagi seorang akuntan, neraca—ya, struktur aset, kewajiban, dan ekuitas—adalah panggung sesungguhnya di mana kekuatan dan kelemahan suatu entitas benar-benar bisa dinilai. Maka ketika saya membaca laporan keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (BSG) per 31 Desember 2024, […]

expand_less