Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Ustadz “Tuhan Kecil”?

  • account_circle Asrul G.H. Lasapa
  • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
  • visibility 170
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jika ada pertanyaan sebagaimana judul tulisan ini, maka jawabanya bukan. Ustadz bukan “Tuhan Kecil”.

Tuhan yang sesungguhnya adalah dzat Yang Maha Besar dan tidak ada yang melebihi kebesaran-Nya. Kemahabesaran Tuhan ini dibarengi dengan kekuasaan-Nya yang tidak terbatas termasuk kekuasaan untuk “menghukumi” segala sesuatu.

Namun harus dipahami bahwa penghukuman Tuhan kepada segala sesuatu yang termaktub dalam kitab suci, sebahagian besar masih bersifat umum yang ditandai dengan penggunaan lafaz umum yang dalam ilmu ushul fiqih disebut lafzhul ‘aam sehingga perlu penjelasan yang bersifat khas (khusus) dan tafshili (terperinci)

Penjelasan yang bersifat khusus ini dalam konteks kajian ilmu hadis disebut Hadis atau Sunnah. Nabi sebagai mandataris Tuhan memiliki hak prerogatif menjelaskan makna umum tersebut. Maka dalam rangka memaknai kalimat dalam kitab suci yang masih bersifat umum tersebut, muncul hadis-hadis Nabi yang merespon berbagai kasus dalam kehidupan umat.

Ulama merupakan generasi sesudah Nabi bahkan sesudah sahabat Nabi yang memiliki peran sangat penting dalam menjaga keberlangsungan ajaran agama. Tentang kedudukan ulama, Nabi menyatakan bahwa ulama adalah pewaris para Nabi. Status ini telah populer di dunia Islam.

Lanjut bagaimana dengan kedudukan ustadz di tengah umat ? Jika kita sepakat bahwa tingkatan ustadz berada di bawah ulama maka susunan hierarki keilmuannya bisa kita buat begini:
– Nabi
– Sahabat
– Tabi’in
– Tabi’ut Tabi’in
– Atba’ut Tabi’ut Tabi’in
– Ulama
– Ustadz
– Da’i/Muballigh

Berdasarkan urutan ini maka dapat dikatakan bahwa jika Nabi adalah mandataris Tuhan (Nabi/Rasul), Sahabat adalah khalifah Rasul, kemudian ulama adalah pewaris Nabi, maka ustadz yang menimba ilmu dari ulama adalah penerus dan perpanjangan lidah para ulama.

Dengan demikian, ketika para ustadz merespon permasalahan umat termasuk merespon permasalahan yang viral di tengah masyarakat bukan dalam kapasitas “menghukumi” atau dalam kapasitas sebagai “Tuhan Kecil”, tetapi yang dilakukan oleh para ustadz adalah “menyampaikan kembali hukum” tentang sesuatu yang belum diketahui atau mungkin sudah dilupakan orang sebagaimana yang diajarkan oleh para ulama kepada mereka dan tentunya para ustadz harus merujuk pada pada pendapat para ulama atau kitab-kitab yang ditulis oleh para ulama dan tidak dibenarkan menggunakan pendapat pribadi.

Wallahu A’lam

Gorontalo, 26 April 2023

Oleh : Asrul G.H. Lasapa(Ustadz di Ponpes Alkhairaat Tilamuta)

  • Penulis: Asrul G.H. Lasapa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Butuhkah Peningkatan SDM di Gorontalo?

    Butuhkah Peningkatan SDM di Gorontalo?

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Peningkatan Sumber Daya Manusia menjadi isu yang sangat krusial untuk didiskusikan, apalagi peningkatan Sumber Daya Manusia menjadi program unggulan Gubernur Provinsi Gorontalo dengan dalih meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan provinsi Gorontalo, yang menjadi pertanyaannya adalah apakah dengan peningkatan Sumber Daya Manusia yang akan dilakukan melalui program pemberian beasiswa terhadap putra daerah untuk melanjutkan pendidikan ke luar […]

  • Negara Untung di Atas Kertas, Rakyat Rugi di Kehidupan Nyata?

    Negara Untung di Atas Kertas, Rakyat Rugi di Kehidupan Nyata?

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle M. Ja'far Ali Reza
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Setiap tahun, laporan keuangan pemerintah disajikan dengan rapi. Angka-angka tersusun sistematis, realisasi anggaran tercatat dengan detail, dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih dari Badan Pemeriksa Keuangan. Dari sudut pandang administratif, ini adalah gambaran ideal dari tata kelola keuangan negara yang tertib dan profesional. Tidak sedikit yang menjadikan capaian ini sebagai bukti bahwa sistem […]

  • PWNU Gorontalo Imbau Tunda Kegiatan Besar, Ikuti Arahan PBNU untuk Perbanyak Zikir

    PWNU Gorontalo Imbau Tunda Kegiatan Besar, Ikuti Arahan PBNU untuk Perbanyak Zikir

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo, Drs. H. Ibrahim T. Sore, mengimbau seluruh warga dan pengurus NU di daerahnya agar menunda sementara kegiatan seremonial yang melibatkan massa dalam jumlah besar. Langkah ini sejalan dengan arahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) guna menjaga kondusivitas di tengah situasi daerah yang belum stabil. “Untuk mengantisipasi keadaan, […]

  • Prodi S2 Pendidikan IPA UNG Jalin Kolaborasi Strategis dengan UNIMA dan Pemda Gorontalo

    Prodi S2 Pendidikan IPA UNG Jalin Kolaborasi Strategis dengan UNIMA dan Pemda Gorontalo

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Faisal
    • visibility 92
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Program Studi (Prodi) S2 Pendidikan IPA Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo (UNG) melaksanakan kegiatan penandatanganan implementasi kerja sama dengan Program Studi S2 Pendidikan IPA Universitas Negeri Manado (UNIMA), Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gorontalo, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo, Kamis (30/04/2026). Dr. Tirtawaty Abdjul, M. Pd, seorang Dosen Prodi S2 Pendidikan IPA […]

  • DPR Dorong Sinergi Pusat–Daerah Demi Jaminan Kesehatan Warga Kurang Mampu

    DPR Dorong Sinergi Pusat–Daerah Demi Jaminan Kesehatan Warga Kurang Mampu

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 187
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mendorong penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna memastikan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tetap terlayani secara optimal dan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur, Makassar, Jumat (20/2/2026). […]

  • Pemkab Maros Berlakukan WFA Terbatas bagi ASN Selama Libur Nataru 2025

    Pemkab Maros Berlakukan WFA Terbatas bagi ASN Selama Libur Nataru 2025

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 115
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros memberikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Desember 2025, dengan catatan penerapannya bersifat selektif dan tidak mengganggu pelayanan publik. Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan bahwa tidak seluruh […]

expand_less