Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Praktik Pungli PTSL Terbongkar, Mantan Lurah Leang-Leang Resmi Ditahan Kejari Maros

  • account_circle Sakti
  • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
  • visibility 175
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com, MAROS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros akhirnya menetapkan mantan Lurah Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Andi Marwati (AM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program sertifikat tanah gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (9/12/2025) setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait dugaan praktik pungli yang telah berlangsung bertahun-tahun.

AM langsung digelandang ke Lapas Kelas IIB Maros untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Saat tiba, ia tampak mengenakan rompi merah khas tahanan kejaksaan.

Pungutan Diduga Capai Rp395 Juta

Kepala Kejari Maros, Febrian, mengungkapkan bahwa pungli tersebut diduga dilakukan terhadap 768 bidang tanah milik warga Kelurahan Leang-Leang.

“Total nilai pungutan yang kami temukan mencapai Rp395 juta,” ujar Febrian.

Padahal, sesuai ketentuan resmi program PTSL, masyarakat hanya dibebankan biaya maksimal Rp250 ribu per bidang tanah. Namun, warga justru dipaksa membayar jauh di atas aturan.

“Dalam praktiknya, warga diminta membayar antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per bidang,” jelas Febrian.

Awalnya Bahkan Dipatok Lebih dari Rp1 Juta

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, mengungkapkan pungutan itu bahkan sempat jauh lebih tinggi pada awal program.

“Awalnya dipatok Rp1.350.000, kemudian turun menjadi Rp750.000, dan terakhir Rp500.000 per bidang,” ungkapnya.

Ironisnya, meski pembayaran sudah dilakukan, 125 sertifikat tanah warga hingga kini belum terbit.

“Mereka sudah bayar, tapi sertifikatnya belum keluar,” tegas Sulfikar.

Dana Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi dan Mengalir ke RT/RW

Dari hasil penyidikan awal, uang hasil pungli diduga dinikmati untuk kepentingan pribadi tersangka. Namun penyidik juga menemukan adanya aliran dana ke sejumlah pengurus lingkungan.

“Sebagian diberikan ke RT dan RW, biasanya dengan alasan uang bensin saat melakukan penagihan,” kata Sulfikar.

Hingga kini, total saksi yang diperiksa telah mencapai 433 orang, dengan 407 di antaranya merupakan warga Kelurahan Leang-Leang. Meskipun baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memastikan proses pendalaman masih berlanjut.

“Sementara ini baru satu tersangka, namun penyidikan masih berlanjut,” tambahnya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan pungli khususnya pada program prioritas pemerintah seperti PTSL yang semestinya mempermudah warga memperoleh sertifikat tanah tanpa beban biaya berlebihan.

  • Penulis: Sakti

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saring Sebelum Sharing, Pesan Bhabinkamtibmas Usai Mediasi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

    Saring Sebelum Sharing, Pesan Bhabinkamtibmas Usai Mediasi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Ikbal
    • visibility 211
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Bhabinkamtibmas Desa Ilomangga, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, Bripka Efendi Gusasi, SH, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Imbauan tersebut disampaikan usai memfasilitasi mediasi penyelesaian dugaan pencemaran nama baik yang berlangsung di Kantor Desa Ilomangga, Rabu (10/6/2026). Kasus tersebut bermula dari beredarnya […]

  • Intelektual Muda NU Kritik Pengelolaan Anggaran: Rakyat Bayar Pajak, Jangan Diminta Menalangi Program Negara

    Intelektual Muda NU Kritik Pengelolaan Anggaran: Rakyat Bayar Pajak, Jangan Diminta Menalangi Program Negara

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 169
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Intelektual Muda Nahdlatul Ulama dan Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Dr. Muhammad Aras Prabowo, menilai sejumlah pernyataan pejabat publik belakangan ini menunjukkan persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola pemerintahan. Hal yang menjadi sorotan Aras yakni lemahnya disiplin komunikasi publik dan munculnya persepsi publik mengenai menurunnya akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Menurut Aras, […]

  • Gorontalo Inflasi 0,8 Persen di Juni 2025

    Gorontalo Inflasi 0,8 Persen di Juni 2025

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Pada bulan Juni 2025 Provinsi Gorontalo mengalami inflasi Year on Year (y-on-y) sebesar 0,80 persen. Angka ini disumbangkan dari Kota Gorontalo yang mengalami inflasi sebesar 0,77 persen dan dari Kabupaten Gorontalo mengalami inflasi sebesar 0,81 persen. “Inflasi y-on-y Provinsi Gorontalo terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks pada delapan kelompok pengeluaran,” kata […]

  • Keutamaan Bershalawat, Guru Helmi Podungge: Satu Shalawat Dibalas Sepuluh Rahmat Play Button

    Keutamaan Bershalawat, Guru Helmi Podungge: Satu Shalawat Dibalas Sepuluh Rahmat

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 439
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Rais Syuriyah PCNU Bone Bolango sekaligus Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bone Bolango, KH. Helmi Podungge atau Guru Helmi, menyampaikan pengajian bertema Keutamaan Bershalawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Pengajian tersebut menegaskan bahwa shalawat bukan sekadar amalan lisan, melainkan jalan keselamatan dan keberkahan hidup, baik di dunia maupun di akhirat. Dalam […]

  • Beragama di Era Algoritma: Cepat Yakin, Lambat Memahami

    Beragama di Era Algoritma: Cepat Yakin, Lambat Memahami

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Alam Khaerul Hidayat
    • visibility 424
    • 0Komentar

    Lewat beberapa perbincangan santai ala tongkrongan dengan teman, saya menemukan satu celah pembahasan yang menarik sekaligus perlu diluruskan. Kami memang tumbuh dari latar belakang yang tidak sepenuhnya sama. Bahkan, jika dilihat dari kecenderungan wacananya, mereka hampir mendekati kelompok yang hendak saya bahas. Namun beruntungnya, keduanya tetap berada pada posisi yang moderat dan terbuka untuk berdialog. […]

  • PC PMII Baru 2026-2027 Resmi Dilantik, Perkuat Kaderisasi Dan Gerakan Responsif

    PC PMII Baru 2026-2027 Resmi Dilantik, Perkuat Kaderisasi Dan Gerakan Responsif

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle Muh. Akbar.
    • visibility 151
    • 0Komentar

     Nulondalo.Com, BARRU — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Barru Masa Khidmat 2026–2027 resmi dilantik di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Barru, Sabtu (26/9/2026). Pelantikan tersebut menjadi momentum awal bagi kepengurusan baru PC PMII Barru untuk memperkuat kaderisasi sekaligus meningkatkan kontribusi organisasi dalam merespons berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah […]

expand_less