Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Praktik Pungli PTSL Terbongkar, Mantan Lurah Leang-Leang Resmi Ditahan Kejari Maros

  • account_circle Sakti
  • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
  • visibility 144
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com, MAROS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros akhirnya menetapkan mantan Lurah Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Andi Marwati (AM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program sertifikat tanah gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (9/12/2025) setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait dugaan praktik pungli yang telah berlangsung bertahun-tahun.

AM langsung digelandang ke Lapas Kelas IIB Maros untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Saat tiba, ia tampak mengenakan rompi merah khas tahanan kejaksaan.

Pungutan Diduga Capai Rp395 Juta

Kepala Kejari Maros, Febrian, mengungkapkan bahwa pungli tersebut diduga dilakukan terhadap 768 bidang tanah milik warga Kelurahan Leang-Leang.

“Total nilai pungutan yang kami temukan mencapai Rp395 juta,” ujar Febrian.

Padahal, sesuai ketentuan resmi program PTSL, masyarakat hanya dibebankan biaya maksimal Rp250 ribu per bidang tanah. Namun, warga justru dipaksa membayar jauh di atas aturan.

“Dalam praktiknya, warga diminta membayar antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per bidang,” jelas Febrian.

Awalnya Bahkan Dipatok Lebih dari Rp1 Juta

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, mengungkapkan pungutan itu bahkan sempat jauh lebih tinggi pada awal program.

“Awalnya dipatok Rp1.350.000, kemudian turun menjadi Rp750.000, dan terakhir Rp500.000 per bidang,” ungkapnya.

Ironisnya, meski pembayaran sudah dilakukan, 125 sertifikat tanah warga hingga kini belum terbit.

“Mereka sudah bayar, tapi sertifikatnya belum keluar,” tegas Sulfikar.

Dana Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi dan Mengalir ke RT/RW

Dari hasil penyidikan awal, uang hasil pungli diduga dinikmati untuk kepentingan pribadi tersangka. Namun penyidik juga menemukan adanya aliran dana ke sejumlah pengurus lingkungan.

“Sebagian diberikan ke RT dan RW, biasanya dengan alasan uang bensin saat melakukan penagihan,” kata Sulfikar.

Hingga kini, total saksi yang diperiksa telah mencapai 433 orang, dengan 407 di antaranya merupakan warga Kelurahan Leang-Leang. Meskipun baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memastikan proses pendalaman masih berlanjut.

“Sementara ini baru satu tersangka, namun penyidikan masih berlanjut,” tambahnya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan pungli khususnya pada program prioritas pemerintah seperti PTSL yang semestinya mempermudah warga memperoleh sertifikat tanah tanpa beban biaya berlebihan.

  • Penulis: Sakti

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hasil Rapat Badan Pengurus Lengkap Tim Caretaker BPD HIPMI Maluku Utara

    Hasil Rapat Badan Pengurus Lengkap Tim Caretaker BPD HIPMI Maluku Utara

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 595
    • 0Komentar

    Jakarta – Tim Caretaker BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku Utara telah melaksanakan Rapat Badan Pengurus Lengkap (RBPL) pada 29 Januari 2026 di Jakarta. RBPL ini dilaksanakan sebagai bagian dari mandat organisasi berdasarkan SK BPP HIPMI Nomor 139/Kep/Sek/BPP/I/26, guna memastikan keberlanjutan dan ketertiban organisasi BPD HIPMI Maluku Utara sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah […]

  • Arus Balik dari Sebuah Negeri yang Tidak Dibiarkan Berkuasa

    Arus Balik dari Sebuah Negeri yang Tidak Dibiarkan Berkuasa

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Suryadi R
    • visibility 480
    • 0Komentar

    “Biar aku ceritai kalian. Dahulu, di jaman kejayaan Majapahit, arus bergerak dari selatan ke utara, dari Nusantara ke Atas Angin.” Kalimat ini ditulis Pramoedya Ananta Toer dalam Arus Baliknya. Ia seakan memberi tahu dengan seksama bahwa kalimat itu tak hanya sekadar nostalgia sejarah. Tetapi merupakan sebuah pernyataan geopolitik yang tajam. Kalimat itu seolah menantang asumsi […]

  • Bagaimana jika Ramadan Bukan Bulan yang Paling Istimewa?

    Bagaimana jika Ramadan Bukan Bulan yang Paling Istimewa?

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Tarmizi Abbas
    • visibility 405
    • 0Komentar

    Adagium bahwa Ramadan sebagai bulan yang paling agung dalam Islam merupakan klaim yang diyakini mayoritas umat Islam dunia, tak terkecuali di Indonesia. Diyakini sebagai bulan paling agung lantaran Ramadan adalah bulan wajib untuk berpuasa selama sebulan; diturunkannya Al-Quran (Syahr Ramadan); namanya diabadikan di dalam al-Quran (Qs. 2: 185); bahkan pada bulan ini ada peristiwa Laylahal-Qadr (Qs. 30: 97) yang […]

  • Mahasiswa Desak Renovasi Asrama Wonocatur, Soroti Tunggakan Pajak dan Janji yang Tak Pernah Terealisasi photo_camera 3

    Mahasiswa Desak Renovasi Asrama Wonocatur, Soroti Tunggakan Pajak dan Janji yang Tak Pernah Terealisasi

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Mike
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Yogyakarta — Mahasiswa Gorontalo yang menghuni Asrama Wonocatur, Yogyakarta, kembali menyuarakan tuntutan renovasi menyeluruh terhadap bangunan asrama yang kian memburuk. Kerusakan fisik yang terus bertambah dinilai sebagai dampak dari renovasi yang tidak berkualitas, ditambah dengan persoalan administratif yang hingga kini belum diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Ketua Asrama Gorontalo Wonocatur, Prasetya, menyebut bahwa kondisi bangunan […]

  • Keutamaan Salat Isya Menurut Imam an-Nawawi

    Keutamaan Salat Isya Menurut Imam an-Nawawi

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Salat Isya adalah salah satu dari lima salat fardhu yang diwajibkan atas setiap Muslim. Waktunya berada di penghujung siang, ketika tubuh manusia telah letih dan condong pada istirahat. Dalam kondisi demikian, syariat tetap mendorong umat Islam untuk tetap menunaikan salat Isya, bahkan dengan jaminan keutamaan yang besar. Ulama besar mazhab Syafi’i, Imam Yahya bin Syaraf […]

  • Abaikan Undangan Mahasiswa, Sekretaris IKPM-HT Yogyakarta Beri Peringatan ke Pemda dan Komisi II DPRD Haltim

    Abaikan Undangan Mahasiswa, Sekretaris IKPM-HT Yogyakarta Beri Peringatan ke Pemda dan Komisi II DPRD Haltim

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Nulondalo.com – Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan Komisi II DPRD Halmahera Timur (Haltim) dalam merespons undangan dialog terkait kepentingan masyarakat. Hal ini memicu kritik pedas dari Ikatan Komunikasi Pelajar Mahasiswa Halmahera Timur (IKPM-HT) Yogyakarta. Sekretaris IKPM-HT Yogyakarta, Yudis Kamah, menyampaikan kekecewaan mendalam atas absennya perwakilan pemerintah dalam forum dialog yang membicarakan […]

expand_less