Breaking News
light_mode
Trending Tags

Praktik Pungli PTSL Terbongkar, Mantan Lurah Leang-Leang Resmi Ditahan Kejari Maros

  • account_circle Sakti
  • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
  • visibility 87
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com, MAROS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros akhirnya menetapkan mantan Lurah Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Andi Marwati (AM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program sertifikat tanah gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (9/12/2025) setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait dugaan praktik pungli yang telah berlangsung bertahun-tahun.

AM langsung digelandang ke Lapas Kelas IIB Maros untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Saat tiba, ia tampak mengenakan rompi merah khas tahanan kejaksaan.

Pungutan Diduga Capai Rp395 Juta

Kepala Kejari Maros, Febrian, mengungkapkan bahwa pungli tersebut diduga dilakukan terhadap 768 bidang tanah milik warga Kelurahan Leang-Leang.

“Total nilai pungutan yang kami temukan mencapai Rp395 juta,” ujar Febrian.

Padahal, sesuai ketentuan resmi program PTSL, masyarakat hanya dibebankan biaya maksimal Rp250 ribu per bidang tanah. Namun, warga justru dipaksa membayar jauh di atas aturan.

“Dalam praktiknya, warga diminta membayar antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per bidang,” jelas Febrian.

Awalnya Bahkan Dipatok Lebih dari Rp1 Juta

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, mengungkapkan pungutan itu bahkan sempat jauh lebih tinggi pada awal program.

“Awalnya dipatok Rp1.350.000, kemudian turun menjadi Rp750.000, dan terakhir Rp500.000 per bidang,” ungkapnya.

Ironisnya, meski pembayaran sudah dilakukan, 125 sertifikat tanah warga hingga kini belum terbit.

“Mereka sudah bayar, tapi sertifikatnya belum keluar,” tegas Sulfikar.

Dana Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi dan Mengalir ke RT/RW

Dari hasil penyidikan awal, uang hasil pungli diduga dinikmati untuk kepentingan pribadi tersangka. Namun penyidik juga menemukan adanya aliran dana ke sejumlah pengurus lingkungan.

“Sebagian diberikan ke RT dan RW, biasanya dengan alasan uang bensin saat melakukan penagihan,” kata Sulfikar.

Hingga kini, total saksi yang diperiksa telah mencapai 433 orang, dengan 407 di antaranya merupakan warga Kelurahan Leang-Leang. Meskipun baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memastikan proses pendalaman masih berlanjut.

“Sementara ini baru satu tersangka, namun penyidikan masih berlanjut,” tambahnya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan pungli khususnya pada program prioritas pemerintah seperti PTSL yang semestinya mempermudah warga memperoleh sertifikat tanah tanpa beban biaya berlebihan.

  • Penulis: Sakti

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepemimpinan Ideal al-Ghazālī dan Refleksi PBNU: Belajar dari Keteladanan Gus Dur

    Kepemimpinan Ideal al-Ghazālī dan Refleksi PBNU: Belajar dari Keteladanan Gus Dur

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Nur Shollah Bek
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Dalam khazanah pemikiran Islam klasik, Imam al-Ghazālī menempatkan kepemimpinan sebagai amanah agung yang tidak hanya diukur dari kecakapan administratif atau kekuasaan struktural, melainkan dari kesatuan antara intelektualitas, spiritualitas, dan akhlak. Seorang pemimpin, menurut al-Ghazālī, bukan sekadar pengatur urusan lahiriah, tetapi tabib sosial—yang mampu mengobati kerusakan moral, kegersangan spiritual, dan kehancuran nilai dalam tubuh masyarakat atau […]

  • Tiga Kecamatan di Boalemo Terima Paket Bantuan Pangan Pemprov Gorontalo

    Tiga Kecamatan di Boalemo Terima Paket Bantuan Pangan Pemprov Gorontalo

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas jangkauan bantuan sosial. Kali ini, giliran tiga kecamatan di Kabupaten Boalemo yang menjadi titik penyaluran bantuan pada Selasa (1/7/2025), yakni Kecamatan Tilamuta, Botumoito, dan Mananggu. Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, turun langsung menyalurkan berbagai jenis bantuan, mulai dari Bantuan Langsung Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo (BLP3G), […]

  • Yang Nanam Malah Lapar

    Yang Nanam Malah Lapar

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 325
    • 0Komentar

    Satu abad Nahdlatul Ulama (NU) adalah usia yang cukup matang untuk merenung: apakah jam’iyah ini masih sekadar kuat di tahlilan, atau sudah cukup berani kuat di laporan keuangan? Gus Dur pernah berkelakar, “NU itu besar sekali, tapi kalau ditanya asetnya, jawabannya sering: berkah.” Masalahnya, berkah saja tidak cukup untuk bayar pupuk, solar kapal nelayan, dan […]

  • HAM & ASSOCIATES Lapor Hakim PN Sanana ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI

    HAM & ASSOCIATES Lapor Hakim PN Sanana ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Advokat HAM & ASSOCIATES laporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) RI atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Laporan tertanggal 29 April 2025 tersebut dilayangkan pada hari, Jum’at (16/05/2025). Pasalnya, setelah membaca dan mempelajari seluruh berkas yang berkaitan dengan Perkara Nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Snn yang diucapkan […]

  • Pendamping PKH Pallantikang Klarifikasi Isu Pendataan dan Biaya Administrasi, Tegaskan Bukan Kewenangannya

    Pendamping PKH Pallantikang Klarifikasi Isu Pendataan dan Biaya Administrasi, Tegaskan Bukan Kewenangannya

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 108
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Maros –  Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kelurahan Pallantikang, Maryam, akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan permasalahan pendataan penerima bantuan dan isu pemungutan biaya administrasi bantuan sosial. Klarifikasi ini disampaikan secara terbuka sebagai upaya meredam polemik yang dinilai telah mengganggu ketertiban dan ketenangan masyarakat. Maryam menegaskan bahwa proses pendataan penerima manfaat […]

  • MBG: Maling Berkedok Gizi atau Benar-Benar Makan Bergizi Gratis?

    MBG: Maling Berkedok Gizi atau Benar-Benar Makan Bergizi Gratis?

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Muh Faizal HS
    • visibility 334
    • 0Komentar

    Ketika gagasan Makan Bergizi Gratis ini muncul sebagi kebijakan strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, maka respon dari masyarakat itu berbeda-beda. Ada yang mengatakan bahwa program ini dianggap sebagai langkah progresif untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan asupan gizi yang mencukupi. Di sisi lain, ada mengatakan program ini mempunyai anggaran yang cukup besar dan […]

expand_less