Breaking News
dark_mode
Trending Tags

LBH Papua Pos Sorong Duga Kapolresta Lindungi Anggota dalam Kasus Penyiksaan Warga Sipil

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
  • visibility 267
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong menduga Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sorong, Papua Barat Daya, melakukan pembiaran dan melindungi oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus penyiksaan terhadap warga sipil bernama Ortizan F. Tarage.

Dilansir dari Jubi.id, Dugaan tersebut disampaikan anggota LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Kelagilit, menyusul lambannya penanganan laporan dugaan penyiksaan yang telah dilaporkan sejak Mei 2025 dan hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Sudah tujuh bulan sejak laporan polisi kami ajukan, tetapi sampai hari ini tidak ada penetapan tersangka. Ini bukan kelalaian biasa, melainkan pembiaran sistematis dan upaya melindungi terduga pelaku penyiksaan,” kata Ambrosius saat diwawancarai di Sorong.

Kasus dugaan penyiksaan tersebut dilaporkan pada 22 Mei 2025 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/341/V/2025/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.

Namun hingga Januari 2026, LBH menilai penyidik Polresta Sorong Kota tidak menunjukkan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami menduga kuat penyidik tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan secara sungguh-sungguh. Tidak ada upaya mencari alat bukti dan tidak ada langkah untuk menetapkan tersangka. Kasus ini dibiarkan jalan di tempat,” ujar Ambrosius.

Menurut LBH Papua Pos Sorong, para terduga pelaku hingga kini masih aktif bertugas dan menjalankan aktivitas normal di lingkungan Polresta Sorong Kota tanpa penindakan apa pun.

“Lembaga yang seharusnya melindungi korban justru berubah menjadi tempat berlindung bagi pelaku pelanggaran HAM,” katanya.

LBH mengungkapkan, korban Ortizan F. Tarage diduga mengalami penyiksaan berat menggunakan kayu, bambu, besi, gembok, hingga selang, saat berada dalam kendali kepolisian. Penyiksaan tersebut disebut terjadi setelah penangkapan resmi korban.

“Ini bukan kekerasan spontan. Ini penyiksaan yang dilakukan setelah penangkapan resmi, artinya ada perintah, ada struktur, dan ada komando. Ini jelas pelanggaran HAM berat,” tegas Ambrosius.

Penangkapan korban disebut didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/135/V/RES.1.8./2025/Sat Reskrim.

LBH menilai hal ini menunjukkan bahwa tindakan kekerasan tersebut dilakukan secara terstruktur dan berdasarkan perintah.

LBH Papua Pos Sorong juga menilai tindakan penyiksaan tersebut melanggar berbagai instrumen hukum nasional dan internasional, antara lain Pasal 28G ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang ICCPR, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT).

Selain itu, LBH menyoroti sikap Kapolresta Sorong Kota yang diduga mengabaikan permintaan keterangan dari Komnas HAM RI Perwakilan Papua. Surat Komnas HAM bernomor 165/TL.Aduan.3.5.6/IX/2025 tertanggal 25 September 2025 dan 002/TL.Aduan.3.5.6/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 disebut belum mendapat balasan hingga kini.

“Kami tidak mengetahui alasan Kapolresta Sorong Kota mengabaikan surat Komnas HAM. Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap mekanisme pengawasan HAM di Indonesia,” ujar Ambrosius.

LBH Papua Pos Sorong menyimpulkan adanya dugaan impunitas dalam tubuh Polresta Sorong Kota dan menilai kasus ini tidak dapat diselesaikan secara internal atau administratif semata. LBH mendesak Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera melakukan investigasi independen dan mendalam.

Kasus ini, menurut LBH, bukan hanya berdampak pada korban, tetapi juga menjadi preseden berbahaya bagi perlindungan hak asasi manusia di Papua.

Ortizan F. Tarage diduga disiksa saat ditahan di Polresta Sorong pada Mei 2025. Ia ditangkap pada 15 Mei 2025 di belakang Kompleks Diklat, Jalan Pendidikan, Kilometer 8, Kota Sorong, terkait dugaan kasus pencurian sepeda motor.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Investigasi Dugaan Prostitusi Berujung Laporan Polisi, Ketua PERJOSI Maros Mengaku Dihina, Difitnah, dan Diintimidasi

    Investigasi Dugaan Prostitusi Berujung Laporan Polisi, Ketua PERJOSI Maros Mengaku Dihina, Difitnah, dan Diintimidasi

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS – Polemik pemberitaan mengenai dugaan praktik prostitusi yang disebut berlangsung di balik aktivitas sebuah warung kopi di Kabupaten Maros kini bergulir ke ranah hukum. Ketua Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) Kabupaten Maros, Tallasa, resmi melaporkan seorang perempuan berinisial FR, yang disebut sebagai pemilik warung tersebut, ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros, Rabu […]

  • PT Pegadaian Kanwil 9 Jakarta 2 Berangkatkan 500 Orang, Mudik 2025 Aman Sampai Tujuan 

    PT Pegadaian Kanwil 9 Jakarta 2 Berangkatkan 500 Orang, Mudik 2025 Aman Sampai Tujuan 

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, PT Pegadaian Kanwil 9 Jakarta 2 kembali menggelar program Mudik Gratis bagi masyarakat. Program ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung mobilitas masyarakat yang ingin merayakan Lebaran di kampung halaman dengan aman sampai tujuan. Jakarta, 27 Maret 2025. Acara pelepasan peserta mudik gratis ini dilaksanakan […]

  • Neraca Langit

    Neraca Langit

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 400
    • 0Komentar

    Bagi mahasiswa akuntansi, neraca adalah hal yang serius. Di dalamnya ada aset, liabilitas, dan ekuitas yang harus seimbang. Kalau tidak seimbang, dosen biasanya langsung bertanya dengan nada yang membuat mahasiswa berkeringat: “Ini selisihnya ke mana?” Kadang selisihnya cuma seribu rupiah, tetapi mencari asal-usulnya bisa lebih rumit daripada mencari sandal di masjid setelah tarawih. Namun Ramadhan […]

  • KOPRA Institut Desak KPK dan Kejagung Atas Dugaan Korupsi Bank Sumut KCP Krakatau

    KOPRA Institut Desak KPK dan Kejagung Atas Dugaan Korupsi Bank Sumut KCP Krakatau

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 255
    • 0Komentar

    JAKARTA – KOPRA Institut (Komite Perjuangan Rakyat) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung pada Kamis (26/2/2026) Aksi tersebut menuntut agar kedua lembaga penegak hukum mengambil alih pemeriksaan dugaan korupsi senilai Rp2,2 miliar yang diduga melibatkan Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap. Koordinator aksi, Ardi, menyampaikan bahwa kedatangan […]

  • Inilah Pengurus Baru Asosiasi Produsen Benih Indonesia Gorontalo

    Inilah Pengurus Baru Asosiasi Produsen Benih Indonesia Gorontalo

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Para pelaku usaha perbenihan di Provinsi Gorontalo resmi membentuk dan memilih pengurus baru Asosiasi Produsen Benih Indonesia (Asbenindo). Kegiatan ini dihadiri oleh penangkar, produsen benih, serta pengawas benih tanaman dari berbagai kabupaten/kota. Melalui proses pemilihan yang berlangsung secara aklamasi, terpilih sebagai pengurus baru Ketua: Ervan Baga, Wakil Ketua: Umar Etango, Sekretaris: Hitler Datau, dan Bendahara: […]

  • Dalam Bayang-bayang Raden Ayu: Kartini Sebagai Kesedaran Kolektif Emansipasi Perempuan

    Dalam Bayang-bayang Raden Ayu: Kartini Sebagai Kesedaran Kolektif Emansipasi Perempuan

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Raden Ajeng Kartini Djojo Adhiningrat yang sering dikenal dengan nama RA Kartini sebagai salah satu perempuan Indonesia asal jepara-jawa tengah, pejuang emansipasi perempuan itu selalu diperingati setiap tahun, tepatnya pada tanggal 21 April, tahun kelahirannya 1879. Dalam catatan sejarah, kartini menggores tinta perlawanan atas penjajahan yang dialami bangsa Indonesia. Doktrin Perjuangannya mengangkat martabat perempuan sebagai […]

expand_less