Breaking News
light_mode
Trending Tags

LBH Papua Pos Sorong Duga Kapolresta Lindungi Anggota dalam Kasus Penyiksaan Warga Sipil

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
  • visibility 173
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong menduga Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sorong, Papua Barat Daya, melakukan pembiaran dan melindungi oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus penyiksaan terhadap warga sipil bernama Ortizan F. Tarage.

Dilansir dari Jubi.id, Dugaan tersebut disampaikan anggota LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Kelagilit, menyusul lambannya penanganan laporan dugaan penyiksaan yang telah dilaporkan sejak Mei 2025 dan hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Sudah tujuh bulan sejak laporan polisi kami ajukan, tetapi sampai hari ini tidak ada penetapan tersangka. Ini bukan kelalaian biasa, melainkan pembiaran sistematis dan upaya melindungi terduga pelaku penyiksaan,” kata Ambrosius saat diwawancarai di Sorong.

Kasus dugaan penyiksaan tersebut dilaporkan pada 22 Mei 2025 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/341/V/2025/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.

Namun hingga Januari 2026, LBH menilai penyidik Polresta Sorong Kota tidak menunjukkan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami menduga kuat penyidik tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan secara sungguh-sungguh. Tidak ada upaya mencari alat bukti dan tidak ada langkah untuk menetapkan tersangka. Kasus ini dibiarkan jalan di tempat,” ujar Ambrosius.

Menurut LBH Papua Pos Sorong, para terduga pelaku hingga kini masih aktif bertugas dan menjalankan aktivitas normal di lingkungan Polresta Sorong Kota tanpa penindakan apa pun.

“Lembaga yang seharusnya melindungi korban justru berubah menjadi tempat berlindung bagi pelaku pelanggaran HAM,” katanya.

LBH mengungkapkan, korban Ortizan F. Tarage diduga mengalami penyiksaan berat menggunakan kayu, bambu, besi, gembok, hingga selang, saat berada dalam kendali kepolisian. Penyiksaan tersebut disebut terjadi setelah penangkapan resmi korban.

“Ini bukan kekerasan spontan. Ini penyiksaan yang dilakukan setelah penangkapan resmi, artinya ada perintah, ada struktur, dan ada komando. Ini jelas pelanggaran HAM berat,” tegas Ambrosius.

Penangkapan korban disebut didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/135/V/RES.1.8./2025/Sat Reskrim.

LBH menilai hal ini menunjukkan bahwa tindakan kekerasan tersebut dilakukan secara terstruktur dan berdasarkan perintah.

LBH Papua Pos Sorong juga menilai tindakan penyiksaan tersebut melanggar berbagai instrumen hukum nasional dan internasional, antara lain Pasal 28G ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang ICCPR, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT).

Selain itu, LBH menyoroti sikap Kapolresta Sorong Kota yang diduga mengabaikan permintaan keterangan dari Komnas HAM RI Perwakilan Papua. Surat Komnas HAM bernomor 165/TL.Aduan.3.5.6/IX/2025 tertanggal 25 September 2025 dan 002/TL.Aduan.3.5.6/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 disebut belum mendapat balasan hingga kini.

“Kami tidak mengetahui alasan Kapolresta Sorong Kota mengabaikan surat Komnas HAM. Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap mekanisme pengawasan HAM di Indonesia,” ujar Ambrosius.

LBH Papua Pos Sorong menyimpulkan adanya dugaan impunitas dalam tubuh Polresta Sorong Kota dan menilai kasus ini tidak dapat diselesaikan secara internal atau administratif semata. LBH mendesak Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera melakukan investigasi independen dan mendalam.

Kasus ini, menurut LBH, bukan hanya berdampak pada korban, tetapi juga menjadi preseden berbahaya bagi perlindungan hak asasi manusia di Papua.

Ortizan F. Tarage diduga disiksa saat ditahan di Polresta Sorong pada Mei 2025. Ia ditangkap pada 15 Mei 2025 di belakang Kompleks Diklat, Jalan Pendidikan, Kilometer 8, Kota Sorong, terkait dugaan kasus pencurian sepeda motor.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hisab Kemenag: Hilal Awal Syawal 1447 H Belum Penuhi Kriteria MABIMS, Lebaran Berpotensi 21 Maret 2026

    Hisab Kemenag: Hilal Awal Syawal 1447 H Belum Penuhi Kriteria MABIMS, Lebaran Berpotensi 21 Maret 2026

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 493
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa posisi hilal awal Syawal 1447 Hijriah secara hisab belum memenuhi kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat) yang ditetapkan oleh Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Dengan kondisi tersebut, Idulfitri 1447 H berpotensi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Hal ini disampaikan Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep […]

  • Dilepas ke Papua, 450 Prajurit Yonif 713 Diingatkan Disiplin dan Profesional

    Dilepas ke Papua, 450 Prajurit Yonif 713 Diingatkan Disiplin dan Profesional

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 249
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Sebanyak 450 prajurit Batalyon Infanteri (Yonif) 713/Satya Tama resmi diberangkatkan untuk menjalankan misi negara di Papua, Kamis (26/03/2026). Pelepasan ini menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat stabilitas keamanan di wilayah Indonesia Timur. Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, hadir langsung memimpin prosesi pelepasan sekaligus memberikan arahan tegas kepada seluruh personel. Ia menekankan pentingnya menjaga disiplin […]

  • Ketua Badko HMI Sumut Mengaku Diteror Usai Bahas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    Ketua Badko HMI Sumut Mengaku Diteror Usai Bahas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 225
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut), Yusril Mahendra Butar Butar, mengaku menerima teror dan intimidasi dari pihak tak dikenal. Teror tersebut terjadi usai dirinya menggelar forum diskusi terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andri Yunus. Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/3/2026), Yusril mengungkapkan bahwa ancaman […]

  • Isra Mi’raj Bukan Sekadar Kisah Mukjizat, Ini Pesan Gus Aniq Nawawi Play Button

    Isra Mi’raj Bukan Sekadar Kisah Mukjizat, Ini Pesan Gus Aniq Nawawi

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 376
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW tidak semata-mata dimaknai sebagai kisah mukjizat perjalanan dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa hingga Sidratul Muntaha. Lebih dari itu, Isra Mi’raj menyimpan pesan mendalam tentang iman, proses perjuangan, dan makna tawakal dalam kehidupan umat Islam. Pesan tersebut disampaikan KH Abdullah Aniq Nawawi, MA atau Gus Aniq dalam […]

  • Bappeda Gorontalo Gelar FGD Bahas Optimalisasi Ruang Destinasi Pariwisata Unggulan 2025

    Bappeda Gorontalo Gelar FGD Bahas Optimalisasi Ruang Destinasi Pariwisata Unggulan 2025

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Kebutuhan Ruang Destinasi Pariwisata Unggulan Provinsi Gorontalo 2025”, Jumat (17/10/2025), di kantor Bappeda Provinsi Gorontalo. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo, tenaga ahli, akademisi, serta praktisi wisata. FGD ini merupakan bagian dari […]

  • Ustadz “Tuhan Kecil”?

    Ustadz “Tuhan Kecil”?

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Asrul G.H. Lasapa
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Jika ada pertanyaan sebagaimana judul tulisan ini, maka jawabanya bukan. Ustadz bukan “Tuhan Kecil”. Tuhan yang sesungguhnya adalah dzat Yang Maha Besar dan tidak ada yang melebihi kebesaran-Nya. Kemahabesaran Tuhan ini dibarengi dengan kekuasaan-Nya yang tidak terbatas termasuk kekuasaan untuk “menghukumi” segala sesuatu. Namun harus dipahami bahwa penghukuman Tuhan kepada segala sesuatu yang termaktub dalam […]

expand_less