Breaking News
light_mode
Trending Tags

LBH Papua Pos Sorong Duga Kapolresta Lindungi Anggota dalam Kasus Penyiksaan Warga Sipil

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
  • visibility 144
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong menduga Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sorong, Papua Barat Daya, melakukan pembiaran dan melindungi oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus penyiksaan terhadap warga sipil bernama Ortizan F. Tarage.

Dilansir dari Jubi.id, Dugaan tersebut disampaikan anggota LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Kelagilit, menyusul lambannya penanganan laporan dugaan penyiksaan yang telah dilaporkan sejak Mei 2025 dan hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Sudah tujuh bulan sejak laporan polisi kami ajukan, tetapi sampai hari ini tidak ada penetapan tersangka. Ini bukan kelalaian biasa, melainkan pembiaran sistematis dan upaya melindungi terduga pelaku penyiksaan,” kata Ambrosius saat diwawancarai di Sorong.

Kasus dugaan penyiksaan tersebut dilaporkan pada 22 Mei 2025 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/341/V/2025/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.

Namun hingga Januari 2026, LBH menilai penyidik Polresta Sorong Kota tidak menunjukkan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami menduga kuat penyidik tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan secara sungguh-sungguh. Tidak ada upaya mencari alat bukti dan tidak ada langkah untuk menetapkan tersangka. Kasus ini dibiarkan jalan di tempat,” ujar Ambrosius.

Menurut LBH Papua Pos Sorong, para terduga pelaku hingga kini masih aktif bertugas dan menjalankan aktivitas normal di lingkungan Polresta Sorong Kota tanpa penindakan apa pun.

“Lembaga yang seharusnya melindungi korban justru berubah menjadi tempat berlindung bagi pelaku pelanggaran HAM,” katanya.

LBH mengungkapkan, korban Ortizan F. Tarage diduga mengalami penyiksaan berat menggunakan kayu, bambu, besi, gembok, hingga selang, saat berada dalam kendali kepolisian. Penyiksaan tersebut disebut terjadi setelah penangkapan resmi korban.

“Ini bukan kekerasan spontan. Ini penyiksaan yang dilakukan setelah penangkapan resmi, artinya ada perintah, ada struktur, dan ada komando. Ini jelas pelanggaran HAM berat,” tegas Ambrosius.

Penangkapan korban disebut didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/135/V/RES.1.8./2025/Sat Reskrim.

LBH menilai hal ini menunjukkan bahwa tindakan kekerasan tersebut dilakukan secara terstruktur dan berdasarkan perintah.

LBH Papua Pos Sorong juga menilai tindakan penyiksaan tersebut melanggar berbagai instrumen hukum nasional dan internasional, antara lain Pasal 28G ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang ICCPR, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT).

Selain itu, LBH menyoroti sikap Kapolresta Sorong Kota yang diduga mengabaikan permintaan keterangan dari Komnas HAM RI Perwakilan Papua. Surat Komnas HAM bernomor 165/TL.Aduan.3.5.6/IX/2025 tertanggal 25 September 2025 dan 002/TL.Aduan.3.5.6/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 disebut belum mendapat balasan hingga kini.

“Kami tidak mengetahui alasan Kapolresta Sorong Kota mengabaikan surat Komnas HAM. Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap mekanisme pengawasan HAM di Indonesia,” ujar Ambrosius.

LBH Papua Pos Sorong menyimpulkan adanya dugaan impunitas dalam tubuh Polresta Sorong Kota dan menilai kasus ini tidak dapat diselesaikan secara internal atau administratif semata. LBH mendesak Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera melakukan investigasi independen dan mendalam.

Kasus ini, menurut LBH, bukan hanya berdampak pada korban, tetapi juga menjadi preseden berbahaya bagi perlindungan hak asasi manusia di Papua.

Ortizan F. Tarage diduga disiksa saat ditahan di Polresta Sorong pada Mei 2025. Ia ditangkap pada 15 Mei 2025 di belakang Kompleks Diklat, Jalan Pendidikan, Kilometer 8, Kota Sorong, terkait dugaan kasus pencurian sepeda motor.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 237
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Ketentuan mengenai larangan ajaran Komunisme dan Marxisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menjadi perhatian publik. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 188 KUHP, yang melarang setiap orang mengajarkan, menyebarkan, serta mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme dalam bentuk apa pun. Dalam pasal tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud dapat dikenai ancaman pidana […]

  • Isra Mi’raj Bukan Sekadar Kisah Mukjizat, Ini Pesan Gus Aniq Nawawi Play Button

    Isra Mi’raj Bukan Sekadar Kisah Mukjizat, Ini Pesan Gus Aniq Nawawi

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 312
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW tidak semata-mata dimaknai sebagai kisah mukjizat perjalanan dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa hingga Sidratul Muntaha. Lebih dari itu, Isra Mi’raj menyimpan pesan mendalam tentang iman, proses perjuangan, dan makna tawakal dalam kehidupan umat Islam. Pesan tersebut disampaikan KH Abdullah Aniq Nawawi, MA atau Gus Aniq dalam […]

  • Hijau Hitam di Era Digital: Semarak Milad ke-79 HMI

    Hijau Hitam di Era Digital: Semarak Milad ke-79 HMI

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo.com
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Nulondalo.com-Makassar. Suasana Milad ke-79 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tahun ini terasa berbeda. Meski tidak semua kader hadir secara fisik dalam perayaan, semangat kebersamaan tetap bergema di ruang-ruang digital. Status WhatsApp, unggahan Instagram, hingga cuitan di Twitter menjadi tanda bahwa kader HMI di seluruh penjuru tanah air ikut menyemarakkan momentum bersejarah ini. Kebanggaan sebagai kader tampak nyata. […]

  • Mojtaba Khamenei Ditunjuk Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Gantikan Ayahnya di Tengah Konflik Timur Tengah

    Mojtaba Khamenei Ditunjuk Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Gantikan Ayahnya di Tengah Konflik Timur Tengah

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 198
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Iran resmi menunjuk Ayatollah Seyyed Mojtaba Hosseini Khamenei sebagai Pemimpin Tertinggi baru Republik Islam Iran, menggantikan ayahnya Ayatollah Ali Khamenei yang dilaporkan meninggal dunia setelah serangan militer yang terjadi di tengah eskalasi konflik kawasan Timur Tengah. Keputusan tersebut diumumkan oleh Majelis Ahli Iran pada Minggu, 8 Maret 2026. Lembaga yang berwenang memilih pemimpin […]

  • DPR Soroti Lemahnya Kesiapan Kepala Daerah Hadapi Bencana

    DPR Soroti Lemahnya Kesiapan Kepala Daerah Hadapi Bencana

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, menilai lemahnya koordinasi dan kesiapan kepala daerah dalam menghadapi bencana masih menjadi persoalan serius yang harus segera dibenahi. Ia menyoroti masih adanya kebingungan pimpinan daerah saat bencana terjadi, meskipun perangkat penanganan darurat telah tersedia. “Sudah jelas ada Basarnas, ada BNPB, tapi masih terlihat ragu mau ngapain. […]

  • Akadnya Rapi, Akhlaknya Bolong

    Akadnya Rapi, Akhlaknya Bolong

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Kalau mendengar istilah “korporasi syariah”, banyak orang langsung merasa tenang. Seolah-olah begitu ada kata “syariah”, uang otomatis aman, laporan keuangan jujur, dan direksi langsung rajin tahajud. Padahal, kata Gus Dur, “Tidak semua yang pakai sarung itu kiai”, dan tidak semua yang berlabel syariah itu amanah. Di brosur, korporasi syariah digambarkan bak pesantren modern: bersih, rapi, […]

expand_less