Dekan FEB UNUSIA Ingatkan Risiko Sosial Perluasan Pajak Digital, Pemerintah Diminta Jaga Kepercayaan Publik
- account_circle Abdul Fajar
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 25
- print Cetak

Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (FEB UNUSIA), Dr. Muhammad Aras Prabowo, S.E., M.Ak., menyoroti pentingnya keadilan ekonomi, transparansi, dan perlindungan masyarakat dalam rencana perluasan pemungutan pajak digital. Foto: Istimewa.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
NULONDALO.COM – Rencana perluasan pemungutan pajak digital melalui sistem pembayaran perbankan dan teknologi finansial perlu dikaji secara cermat.
Pemerintah tidak hanya dituntut menghitung potensi peningkatan penerimaan negara, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, stabilitas sosial, serta tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (FEB UNUSIA), Dr. Muhammad Aras Prabowo, S.E., M.Ak., mengatakan kebijakan fiskal harus memperhatikan distribusi beban ekonomi dan dampaknya terhadap daya beli masyarakat.
“Negara tidak boleh hanya menghitung berapa besar penerimaan yang dapat dipungut. Pemerintah juga harus menghitung siapa yang menanggung beban, bagaimana dampaknya terhadap daya beli, dan sejauh mana masyarakat memperoleh manfaat dari pajak yang dibayarkan,” ujar Aras dalam keterangannya.
Ia menegaskan, kebijakan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2026 perlu dipahami secara tepat. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai pengenaan pajak baru terhadap setiap transfer antar-rekening.
Aras mengingatkan, ketidakjelasan komunikasi pemerintah mengenai kebijakan perpajakan digital berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Bahkan, kondisi tersebut dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.
Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut juga perlu mempertimbangkan situasi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi tekanan biaya hidup.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan inflasi tahunan pada Oktober 2026 mencapai 3,23 persen. Sementara itu, survei Poltracking Indonesia pada Oktober 2026 mencatat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sebesar 64,8 persen, sedangkan tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintah berada di angka 55,3 persen.
“Selisih antara kepercayaan dan kepuasan publik merupakan sinyal yang perlu diperhatikan. Kepercayaan masyarakat bukan sumber daya yang tidak terbatas. Kebijakan yang tidak sensitif terhadap kondisi sosial dapat memperlebar jarak antara negara dan rakyat,” tegasnya.
Aras juga mengaitkan pentingnya sensitivitas kebijakan ekonomi dengan dinamika sosial-politik yang berkembang di Indonesia. Ia menyinggung gelombang demonstrasi pada Agustus–September 2025 serta aksi mahasiswa pada Oktober 2026 yang mengangkat persoalan biaya hidup, penggunaan anggaran, dan tata kelola pemerintahan.
Meski aksi-aksi tersebut tidak berkaitan langsung dengan kebijakan pajak digital, menurutnya, dinamika tersebut menjadi pengingat bahwa partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam proses perumusan kebijakan ekonomi.
“Pemerintah harus memahami bahwa stabilitas sosial dan stabilitas ekonomi saling berkaitan. Ketika masyarakat mempertanyakan keadilan kebijakan, jawabannya bukan sekadar penjelasan administratif, melainkan pembuktian manfaat dan akuntabilitas,” katanya.
Lebih lanjut, dari perspektif akuntabilitas substantif, Aras mendorong pemerintah memperkuat sejumlah aspek dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan digital. Di antaranya transparansi objek pajak, perlindungan data nasabah, pencegahan pemungutan pajak ganda, serta evaluasi dampak kebijakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, digitalisasi perpajakan semestinya tidak hanya meningkatkan efektivitas penerimaan negara, tetapi juga memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memperkuat kepercayaan masyarakat.
“Jangan sampai negara semakin canggih dalam memungut pajak, tetapi tidak semakin transparan dalam mempertanggungjawabkan penggunaannya. Keberhasilan fiskal harus berjalan bersama keadilan ekonomi, kesejahteraan rakyat, dan legitimasi sosial,” pungkasnya.
- Penulis: Abdul Fajar
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar