Listyo Sigit Terseret Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo
- account_circle Abdul Fajar
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 39
- print Cetak

Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), yang disebut dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Foto: Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
NULONDALO.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Asep mengungkapkan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Menurut Asep, ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Penetapan tiga perwira tinggi tersebut menjadi perhatian serius karena perkara yang ditangani menyangkut dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah unsur strategis dalam kehidupan bernegara.
Meski demikian, proses hukum terhadap ketiganya masih berjalan. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan bersalah dari pengadilan.
- Penulis: Abdul Fajar
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar