Breaking News
light_mode
Trending Tags

Membentengi Anggaran Makan Bergizi: Ujian Akuntabilitas dan Integritas SPIP

  • account_circle Amrullah
  • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
  • visibility 139
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Anggaran publik seharusnya tidak hanya dipahami sebagai deretan angka yang tersusun rapi dalam dokumen resmi negara. Lebih dari itu, anggaran merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah kepada masyarakat, sekaligus ukuran sejauh mana negara mampu menjaga kepercayaan yang telah diberikan. Oleh karena itu, ketika anggaran dialokasikan untuk program makan bergizi, persoalannya tidak berhenti pada aspek teknis seperti penyaluran dana atau distribusi bahan makanan. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu apakah anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, atau justru terserap dalam praktik kebocoran, sekadar formalitas administratif, serta pola birokrasi yang kehilangan arah integritas. Di titik inilah kritik terhadap pengelolaan anggaran menjadi relevan, karena tanpa sistem pengawasan yang kuat, program yang baik sekalipun berpotensi berubah menjadi kegiatan simbolis tanpa dampak nyata.

Program makan bergizi pada hakikatnya memiliki nilai strategis yang sangat tinggi dalam pembangunan sosial. Program ini berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, kesehatan anak-anak, kemampuan belajar, hingga masa depan pembangunan nasional secara keseluruhan. Namun, justru karena menyentuh aspek kebutuhan dasar masyarakat, program ini juga memiliki tingkat kerentanan yang tinggi terhadap berbagai bentuk penyimpangan. Besarnya alokasi anggaran, panjangnya rantai distribusi, keterlibatan banyak pihak, serta proses pengadaan barang dan jasa membuka peluang terjadinya inefisiensi maupun kecurangan. Dalam kenyataannya, kebocoran anggaran tidak selalu muncul dalam bentuk korupsi yang terlihat jelas. Ia bisa muncul dalam bentuk penggelembungan harga, pengadaan yang tidak sesuai standar, laporan yang tidak sesuai fakta, pemborosan administratif, atau distribusi yang tidak tepat sasaran. Dengan demikian, persoalan anggaran tidak hanya berkaitan dengan tindakan pencurian, tetapi juga menyangkut ketidakmampuan sistem dalam memastikan bahwa setiap rupiah memberikan manfaat yang optimal.

Dalam kondisi seperti ini, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) seharusnya berperan sebagai benteng utama dalam menjaga tata kelola anggaran. SPIP dirancang untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara efektif, efisien, sesuai dengan peraturan, serta menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya. Idealnya, SPIP tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mendeteksi kesalahan setelah terjadi, tetapi juga sebagai mekanisme pencegahan sejak awal proses berjalan. Sistem ini bekerja melalui berbagai unsur, seperti lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, sistem informasi dan komunikasi, serta pemantauan yang berkelanjutan. Dengan struktur seperti itu, SPIP seharusnya mampu menutup berbagai celah yang dapat dimanfaatkan untuk penyimpangan sebelum berkembang menjadi kerugian negara. Namun dalam praktiknya, kekuatan konsep SPIP sering kali tidak diikuti oleh kualitas implementasi yang memadai. Secara administratif sistem terlihat tertata, tetapi dalam pelaksanaannya sering kali pengendalian hanya dijalankan sebagai kewajiban formal, bukan sebagai bagian dari budaya kerja yang hidup.

Permasalahan pertama dapat dilihat dari lemahnya fungsi pengawasan internal di banyak instansi. Pengendalian masih sering dianggap sebagai tugas tambahan, bukan sebagai bagian utama dari proses kerja organisasi. Akibatnya, kegiatan audit internal dan pemeriksaan sering dilakukan setelah masalah terjadi, bukan untuk mencegahnya sejak awal. Dalam konteks program makan bergizi, kondisi ini sangat berisiko karena kesalahan kecil pada tahap perencanaan atau pengadaan dapat berdampak besar terhadap kualitas pelaksanaan di lapangan. Misalnya, kualitas makanan yang menurun, sasaran penerima yang tidak tepat, atau penggunaan anggaran yang tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh. Lemahnya pengawasan juga menyebabkan tidak jelasnya pembagian tanggung jawab. Ketika terjadi masalah, setiap pihak cenderung menghindari tanggung jawab dan saling menyalahkan, sehingga penyelesaian masalah menjadi tidak efektif.

  • Penulis: Amrullah

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MUI Gorontalo Dikukuhkan, Prof. Amani Lubis: Jadikan MUI Garda Moderasi Beragama

    MUI Gorontalo Dikukuhkan, Prof. Amani Lubis: Jadikan MUI Garda Moderasi Beragama

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo resmi mengukuhkan kepengurusan baru masa khidmat 2025–2030. Prosesi pelantikan berlangsung di Auditorium Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo, Sabtu (23/8/2025), dengan dihadiri tokoh agama, pejabat pemerintah, dan perwakilan ormas Islam se-Gorontalo. Pengukuhan dipimpin Ketua MUI Pusat, Prof. Dr. Hj. Amani Lubis, MA. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya MUI sebagai mitra […]

  • Kalau Sudah Tahu Merugikan, Tapi Masih Nekat Nikah Siri… Ya Sudah

    Kalau Sudah Tahu Merugikan, Tapi Masih Nekat Nikah Siri… Ya Sudah

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 229
    • 0Komentar

    “Nikah siri itu lebih banyak merugikan perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyaktiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” tegasnya.

  • Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 260
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Ketentuan mengenai larangan ajaran Komunisme dan Marxisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menjadi perhatian publik. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 188 KUHP, yang melarang setiap orang mengajarkan, menyebarkan, serta mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme dalam bentuk apa pun. Dalam pasal tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud dapat dikenai ancaman pidana […]

  • Catatan Dari Konferensi Indigenous Religions Di Yogyakarta

    Catatan Dari Konferensi Indigenous Religions Di Yogyakarta

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2019
    • account_circle Tarmizi Abbas
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Untuk pertama kalinya, International Conference on Indigenous Religions resmi dihelat. Sejak pukul 08.00WIB pagi, terlihat pemandangan manusia berkerumun memenuhi barisan antre di University Club (UC) Hotel Universitas Gadjah Mada (UGM), untuk melakukan registrasi. Uniknya, para partisipan tidak hanya berlatar belakang peneliti atau speakers dalam konferensi, melainkan juga “sang Liyan”—mereka yang seringkali kita sebut sebagai “yang […]

  • PWNU Gorontalo Imbau Tunda Kegiatan Besar, Ikuti Arahan PBNU untuk Perbanyak Zikir

    PWNU Gorontalo Imbau Tunda Kegiatan Besar, Ikuti Arahan PBNU untuk Perbanyak Zikir

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo, Drs. H. Ibrahim T. Sore, mengimbau seluruh warga dan pengurus NU di daerahnya agar menunda sementara kegiatan seremonial yang melibatkan massa dalam jumlah besar. Langkah ini sejalan dengan arahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) guna menjaga kondusivitas di tengah situasi daerah yang belum stabil. “Untuk mengantisipasi keadaan, […]

  • Ketua IKPM-HT Yogyakarta Resmi Laporkan Kader PDI-P, Shanty Alda Nathalia ke Bidang Kehormatan DPP

    Ketua IKPM-HT Yogyakarta Resmi Laporkan Kader PDI-P, Shanty Alda Nathalia ke Bidang Kehormatan DPP

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Yogyakarta – Ketua Ikatan Komunikasi Pelajar Mahasiswa Halmahera Timur (IKPM-HT) Yogyakarta resmi melayangkan surat pengaduan terhadap Shanty Alda Nathalia, Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, ke Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan pada Selasa (3/3/2026). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran disiplin partai dan benturan kepentingan (conflict of interest) yang dinilai mencederai marwah institusi. […]

expand_less