Breaking News
dark_mode
Trending Tags

MUI Gorontalo Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025–2030

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
  • visibility 158
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo resmi mengukuhkan kepengurusan baru untuk masa khidmat 2025–2030.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Auditorium Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo, Sabtu (23/8/2025), dan dihadiri para tokoh agama, pejabat pemerintah, serta perwakilan ormas Islam se-Provinsi Gorontalo.

Pengukuhan dipimpin langsung oleh Ketua MUI Pusat, Prof. Dr. Hj. Amani Lubis, MA. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya peran MUI sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga kerukunan umat dan memajukan peradaban Islam.

“MUI adalah rumah besar bagi seluruh umat Islam. Jadikanlah MUI sebagai wadah menyatukan visi dan misi, serta garda terdepan dalam menjaga moderasi beragama,” ujar Prof. Amani.

Ia juga menekankan agar kepengurusan baru MUI Gorontalo fokus pada isu-isu strategis, seperti penguatan dakwah digital, pembinaan generasi muda, serta edukasi publik mengenai produk halal. Selain itu, MUI dituntut lebih responsif terhadap tantangan zaman, termasuk persoalan sosial dan ekonomi umat.

Sementara itu, Ketua MUI Provinsi Gorontalo terpilih, Prof. Dr. Hi. Zulkarnain Suleman, MHI, menyampaikan terima kasih atas amanah yang diberikan. Ia berkomitmen membawa MUI Gorontalo menjadi lembaga yang lebih inovatif dan berdampak bagi masyarakat.

“Kami siap bekerja sama dengan semua pihak untuk mewujudkan Gorontalo yang religius, damai, dan sejahtera. Dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat kami harapkan,” ungkapnya.

Acara ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah, menandai dimulainya babak baru kepengurusan MUI Provinsi Gorontalo. Dengan kepemimpinan baru ini, MUI Gorontalo diharapkan semakin relevan dan adaptif dalam menjawab kebutuhan umat di daerah.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Bukanlah Gerindra di Gorontalo: Catatan Kritis Pada HUT Gerindra Ke-17

    Prabowo Bukanlah Gerindra di Gorontalo: Catatan Kritis Pada HUT Gerindra Ke-17

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Oleh : Dr. Funco Tanipu., ST., M.A (Dosen Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo. Founder The Gorontalo Institute) Memperbincangkan Gerindra adalah juga memperbincangkan Jendral Prabowo Subianto, yang kini menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia yang ke – 8. Perjalanan Prabowo, termasuk Gerindra memang berlika-liku, jatuh bangun, dan “berdarah-darah”. Hingga karena konsistensi serta sikap yang […]

  • Ironi Serambi Madinah, Dua Dekade Provinsi Berdiri Tanpa Masjid Raya

    Ironi Serambi Madinah, Dua Dekade Provinsi Berdiri Tanpa Masjid Raya

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Hafiz Aqmal Djibran, S.Ikom
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Jika Aceh dikenal dengan “Serambi Mekkah”, maka Gorontalo dikenal dengan “Serambi Madinah”. Julukan tersebut sudah lama dikenal khususnya bagi masyarakat Gorontalo, termasuk penulis. Barangkali telah menjadi identitas daerah Gorontalo yang bisa diketahui oleh banyak orang. Tentunya julukan ini tidak serta merta turun dari langit dan dipersembahkan untuk daerah Gorontalo. Jika digali dari sejarah lokal dan […]

  • Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 322
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Ketentuan mengenai larangan ajaran Komunisme dan Marxisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menjadi perhatian publik. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 188 KUHP, yang melarang setiap orang mengajarkan, menyebarkan, serta mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme dalam bentuk apa pun. Dalam pasal tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud dapat dikenai ancaman pidana […]

  • Mengapa Suara Perdamaian Lebih Nyaring dari Arah Komunitas, Bukan Pemerintah?

    Mengapa Suara Perdamaian Lebih Nyaring dari Arah Komunitas, Bukan Pemerintah?

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Suaib Prawono
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Dalam dinamika sosial Indonesia, satu hal yang menarik untuk diamati adalah bahwa suara-suara yang paling lantang menyuarakan kerukunan dan perdamaian justru lebih sering datang dari organisasi masyarakat sipil—terutama ormas keagamaan, sosial, dan komunitas-komunitas akar rumput—bukan dari pemerintah. Fenomena ini bukan tanpa alasan. Ia berakar pada perbedaan mendasar dalam cara berpikir, atau yang sering disebut sebagai […]

  • Si Jago Merah Mengamuk di Kota Gorontalo, Permukiman Padat Penduduk Terbakar photo_camera 11

    Si Jago Merah Mengamuk di Kota Gorontalo, Permukiman Padat Penduduk Terbakar

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Rival
    • visibility 236
    • 0Komentar

    nulondalo.com– Kebakaran hebat melanda permukiman padat penduduk di Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Selasa (16/12/2025). Sedikitnya lima rumah warga dilaporkan hangus dilalap si jago merah. Informasi yang dihimpun redaksi di lokasi kejadian, api dengan cepat membesar dan merambat ke rumah-rumah warga yang saling berdekatan. Warga sekitar panik dan berusaha menyelamatkan diri serta barang-barang […]

  • Pemprov Sulsel Genjot Preservasi Jalan Paket 3 Senilai Rp478,1 Miliar, Ruas Strategis di Pinrang Dikebut

    Pemprov Sulsel Genjot Preservasi Jalan Paket 3 Senilai Rp478,1 Miliar, Ruas Strategis di Pinrang Dikebut

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 230
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) terus menggenjot penanganan preservasi jalan melalui Paket 3 dengan total anggaran mencapai Rp478,1 miliar. Program ini mencakup penanganan jalan sepanjang 254,85 kilometer yang tersebar di 15 ruas jalan pada sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan. Salah satu ruas yang saat ini tengah dikerjakan berada di Kabupaten Pinrang, yakni […]

expand_less