Setelah Sawah Hilang Setengah Juta Hektare, Negara Menggelar Rapat
- account_circle Redaksi Nulondalo
- calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
- visibility 181
- print Cetak

Nusron Wahid menyampaikan bahwa alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan industri dan perumahan menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional. Doc. Setpres
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Pemerintah pusat akhirnya memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah setelah Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare sawah dalam kurun waktu 2019–2024.
Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Usai pertemuan, Nusron Wahid menyampaikan bahwa alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan industri dan perumahan menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional.
Karena itu, Kementerian ATR/BPN mengajukan sejumlah langkah strategis yang telah mendapatkan persetujuan Presiden.
“Dalam pembicaraan dengan Bapak Presiden, kami melaporkan langkah-langkah yang sudah dan akan kami ambil, dan alhamdulillah mendapat restu,” ujar Nusron.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, yang menegaskan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan bahwa minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) harus dilindungi secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan.
Nusron menjelaskan, bagi daerah yang belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pemerintah pusat menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B sementara.
Kebijakan ini berlaku hingga pemerintah daerah menetapkan pembagian lahan secara definitif.
Sementara itu, daerah yang sudah memasukkan LP2B dalam RTRW namun belum memenuhi batas minimal 87 persen diminta segera melakukan revisi RTRW dalam waktu enam bulan.
“Kami minta direvisi agar angka LP2B mencapai 87 persen, supaya sawah kita tidak terus berkurang,” kata Nusron.
Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan sawah menjadi agenda strategis nasional guna menjaga ketahanan pangan dan mendukung program swasembada pangan.
Namun, data penyusutan lahan sawah yang telah terjadi menunjukkan bahwa pengendalian alih fungsi lahan masih menjadi pekerjaan besar yang harus segera dibenahi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
- Penulis: Redaksi Nulondalo

Saat ini belum ada komentar