Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kemenkes Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month 12 jam yang lalu
  • visibility 19
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara, sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis.

Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang diterbitkan Kemenkes sebagai langkah memastikan persoalan administratif tidak berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat pelayanan medis yang diperlukan.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar.

Berlaku Maksimal Tiga Bulan

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa larangan penolakan berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.

Selama periode itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan:

  • Pelayanan kegawatdaruratan

  • Tindakan medis esensial yang menyelamatkan nyawa

  • Upaya pencegahan kecacatan

Kebijakan ini terutama berlaku bagi pasien yang menjalani pelayanan rutin dan berisiko tinggi, seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker, serta layanan katastropik lainnya. Pelayanan harus tetap diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.

Negara Hadir Lindungi Kelompok Rentan

Azhar menegaskan, negara harus hadir memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap memperoleh akses layanan kesehatan.

“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Kemenkes juga menekankan bahwa pelayanan kesehatan harus diberikan tanpa diskriminasi. Meski demikian, rumah sakit tetap wajib menjalankan aspek administrasi secara tertib dan akuntabel, termasuk pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, serta pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.

Perlu Koordinasi Aktif

Fasilitas pelayanan kesehatan diminta melakukan koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan untuk verifikasi status kepesertaan dan mekanisme penjaminan pembiayaan. Selain itu, koordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota juga diperlukan guna pembinaan dan penyelesaian kendala operasional di lapangan.

Kemenkes menyatakan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut, serta menindaklanjuti setiap laporan terkait penolakan pasien.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional. Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mengakses fasilitas kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis, karena hak atas pelayanan kesehatan tetap dijamin meskipun terdapat kendala administratif yang bersifat sementara.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggaran BLP3G Rp2,5 M, 80 Persen Sudah Disalurkan

    Anggaran BLP3G Rp2,5 M, 80 Persen Sudah Disalurkan

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Dalam rangka memberikan perlindungan sosial dan kebutuhan dasar masyarakat, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Sosial pada tahun anggaran 2025 memprogramkan bantuan sosial barang yang diberikan kepada keluarga dalam bentuk Bantuan Langsung Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo (BLP3G). Pemberian bantuan bahan pangan yang telah memasuki tahun ke-4 sejak 2021 silam ini, menjangkau 76 kecamatan, 652 desa dan kelurahan di 5 Kabupaten […]

  • Gerakan Nurani Bangsa Desak Presiden Hentikan Kekerasan dan Kembalikan Kepercayaan Publik

    Gerakan Nurani Bangsa Desak Presiden Hentikan Kekerasan dan Kembalikan Kepercayaan Publik

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Gerakan Nurani Bangsa yang digerakkan sejumlah tokoh lintas agama, intelektual, dan budayawan menyampaikan seruan moral kepada Presiden Prabowo Subianto terkait situasi sosial politik yang belakangan ini memanas akibat gelombang aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Dalam pernyataannya, Gerakan Nurani Bangsa meminta Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan menjadikan kemanusiaan dan keberpihakan kepada rakyat sebagai […]

  • Hasil Perdagangan Karbon diterima Pusat, DPR : Daerah Harus Dapat Manfaat

    Hasil Perdagangan Karbon diterima Pusat, DPR : Daerah Harus Dapat Manfaat

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra menyoroti manfaat konkret dari perdagangan karbon bagi daerah, serta mekanisme distribusi manfaat bagi daerah penyumbang penurunan emisi karbon di Indonesia. “Jika perdagangan karbon ini diterima di pusat, apakah kabupaten penghasil karbon seperti di Jambi juga mendapatkan manfaatnya? Bagaimana mekanisme perhitungannya agar mereka mendapatkan hak yang seharusnya?” tanya Cek […]

  • Lewat Voting Terbuka, Pemuda Majannang Percayakan Karang Taruna ke Tangan Sakti

    Lewat Voting Terbuka, Pemuda Majannang Percayakan Karang Taruna ke Tangan Sakti

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Maros –  Karang Taruna Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, sukses menggelar Temu Karya sekaligus Pembentukan Pengurus Baru yang dirangkaikan dengan pemilihan Ketua Umum, Jumat (9/1/2026), bertempat di Kantor Desa Majannang. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh PJ Kepala Desa Majannang, Syamsir, S.S, Ketua Karang Taruna Kecamatan Maros Baru Syawir, Sekretaris Karang Taruna Kecamatan […]

  • Gus Aniq Nawawi Sayangkan Aksi Bela Palestina di Gorontalo Gunakan Simbol Hizbut Tahrir

    Gus Aniq Nawawi Sayangkan Aksi Bela Palestina di Gorontalo Gunakan Simbol Hizbut Tahrir

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 47
    • 0Komentar

    nulondalo.com  – Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Randangan, Gorontalo Gus Aniq Nawawi (KH. Abdullah Aniq Nawawi) menyayangkan munculnya simbol-simbol organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada aksi damai bela palestina oleh ratusan orang yang mengatasnamakan Santri Peduli Palestina pada Ahad, (2/2/2025), kemarin. Ratusan massa aksi tersebut menggunakan atribut bertuliskan Khilafah dan juga bendera yang identik […]

  • BNPB Catat Sejumlah Bencana Hidrometeorologi di Berbagai Wilayah, Banjir hingga Angin Kencang Dominasi Kejadian

    BNPB Catat Sejumlah Bencana Hidrometeorologi di Berbagai Wilayah, Banjir hingga Angin Kencang Dominasi Kejadian

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    nulondalo.com , Jakarta — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Pusat Pengendalian Operasi melaporkan sejumlah kejadian bencana yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia dalam periode Kamis (5/2) hingga Jumat (6/2) pukul 07.00 WIB. Mayoritas peristiwa dipicu oleh cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi basah seperti banjir, hujan lebat, serta angin kencang. Di Provinsi Jawa Timur, […]

expand_less