Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Kemenkes Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
  • visibility 269
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara, sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis.

Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang diterbitkan Kemenkes sebagai langkah memastikan persoalan administratif tidak berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat pelayanan medis yang diperlukan.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar.

Berlaku Maksimal Tiga Bulan

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa larangan penolakan berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.

Selama periode itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan:

  • Pelayanan kegawatdaruratan

  • Tindakan medis esensial yang menyelamatkan nyawa

  • Upaya pencegahan kecacatan

Kebijakan ini terutama berlaku bagi pasien yang menjalani pelayanan rutin dan berisiko tinggi, seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker, serta layanan katastropik lainnya. Pelayanan harus tetap diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.

Negara Hadir Lindungi Kelompok Rentan

Azhar menegaskan, negara harus hadir memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap memperoleh akses layanan kesehatan.

“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Kemenkes juga menekankan bahwa pelayanan kesehatan harus diberikan tanpa diskriminasi. Meski demikian, rumah sakit tetap wajib menjalankan aspek administrasi secara tertib dan akuntabel, termasuk pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, serta pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.

Perlu Koordinasi Aktif

Fasilitas pelayanan kesehatan diminta melakukan koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan untuk verifikasi status kepesertaan dan mekanisme penjaminan pembiayaan. Selain itu, koordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota juga diperlukan guna pembinaan dan penyelesaian kendala operasional di lapangan.

Kemenkes menyatakan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut, serta menindaklanjuti setiap laporan terkait penolakan pasien.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional. Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mengakses fasilitas kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis, karena hak atas pelayanan kesehatan tetap dijamin meskipun terdapat kendala administratif yang bersifat sementara.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jokowi dan SBY Hadiri Halalbihalal di Istana, Prabowo Tegaskan Pesan Persatuan

    Jokowi dan SBY Hadiri Halalbihalal di Istana, Prabowo Tegaskan Pesan Persatuan

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 355
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Joko Widodo menghadiri gelar griya Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang diselenggarakan Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Sabtu (21/3/2026). Kehadirannya menjadi salah satu sorotan dalam suasana silaturahmi Lebaran para pemimpin nasional. Jokowi tiba di kompleks istana dan langsung disambut Presiden Prabowo di Istana Merdeka. Keduanya tampak berjabat tangan serta berbincang hangat, mencerminkan […]

  • Perempuan Berhenti Bekerja: Pengorbanan atau Investasi?

    Perempuan Berhenti Bekerja: Pengorbanan atau Investasi?

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Sutanti Idris
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Di tengah semakin banyak perempuan yang memilih berhenti bekerja setelah menikah atau memiliki anak, muncul pertanyaan yang sering kali memicu perdebatan: apakah keputusan tersebut merupakan sebuah pengorbanan atau justru investasi? Bagi saya, jawabannya bergantung pada alasan dan cara perempuan memaknai keputusan itu. Berhenti bekerja bukanlah tanda menyerah, bukan pula bukti bahwa perempuan kehilangan kemampuan. Sebaliknya, […]

  • EKO-AKUNTA-NESIA Diluncurkan, Akademisi Indonesia-Malaysia Dorong Paradigma Ekonomi Berkeadilan

    EKO-AKUNTA-NESIA Diluncurkan, Akademisi Indonesia-Malaysia Dorong Paradigma Ekonomi Berkeadilan

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 171
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Peluncuran buku EKO-AKUNTA-NESIA: Teori, Konsep dan Konteks karya Muhammad Aras Prabowo bersama Meutia, Windu Mulyasari, dan Agus Sholikhan Yulianto mendapat perhatian luas dari kalangan akademisi Indonesia dan Malaysia. Buku yang diterbitkan oleh UNUSIA Press itu dinilai menghadirkan tawaran paradigma baru ekonomi dan akuntansi yang berakar pada keadilan sosial, keberlanjutan ekologis, dan nilai-nilai kerakyatan […]

  • Pesawat Kargo Pelita Air Diduga Jatuh Usai Lepas Landas dari Long Bawan

    Pesawat Kargo Pelita Air Diduga Jatuh Usai Lepas Landas dari Long Bawan

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 241
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Pesawat kargo milik Pelita Air Service dengan nomor penerbangan PAS 7101 rute Long Bawan–Tarakan diduga jatuh tak lama setelah lepas landas dari Bandara Long Bawan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (19/2) sekitar pukul 12.20 WITA. Berdasarkan informasi awal, pesawat tersebut baru menempuh jarak sekitar lima kilometer dari ujung landasan pacu sebelum diduga mengalami […]

  • (Korupsi) Bisnis Paling Rasional

    (Korupsi) Bisnis Paling Rasional

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 346
    • 0Komentar

    Di negeri ini, senjata api diawasi ketat. Mau punya pistol saja izinnya panjang, bisa lebih panjang dari antrean sembako. Tapi laporan keuangan? Bebas berkeliaran, rapi, wangi, dan sering dielu-elukan, padahal isinya bisa bikin rakyat miskin seumur hidup. Gus Dur mungkin akan bilang, “Senjata itu membunuh orang. Laporan keuangan bisa membunuh akal sehat.” Korupsi pejabat publik […]

  • UU Pemilu Digugat Lagi, Ambang Batas Parlemen Dinilai Inkonsitusional

    UU Pemilu Digugat Lagi, Ambang Batas Parlemen Dinilai Inkonsitusional

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 322
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan diarahkan pada ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dinilai berpotensi inkonstitusional dan mencederai prinsip kedaulatan rakyat. Permohonan pengujian materiil diajukan oleh Koalisi Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia yang diwakili Miftahol Arifin selaku Ketua […]

expand_less