Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Kemenkes Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
  • visibility 161
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara, sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis.

Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang diterbitkan Kemenkes sebagai langkah memastikan persoalan administratif tidak berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat pelayanan medis yang diperlukan.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar.

Berlaku Maksimal Tiga Bulan

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa larangan penolakan berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.

Selama periode itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan:

  • Pelayanan kegawatdaruratan

  • Tindakan medis esensial yang menyelamatkan nyawa

  • Upaya pencegahan kecacatan

Kebijakan ini terutama berlaku bagi pasien yang menjalani pelayanan rutin dan berisiko tinggi, seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker, serta layanan katastropik lainnya. Pelayanan harus tetap diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.

Negara Hadir Lindungi Kelompok Rentan

Azhar menegaskan, negara harus hadir memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap memperoleh akses layanan kesehatan.

“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Kemenkes juga menekankan bahwa pelayanan kesehatan harus diberikan tanpa diskriminasi. Meski demikian, rumah sakit tetap wajib menjalankan aspek administrasi secara tertib dan akuntabel, termasuk pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, serta pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.

Perlu Koordinasi Aktif

Fasilitas pelayanan kesehatan diminta melakukan koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan untuk verifikasi status kepesertaan dan mekanisme penjaminan pembiayaan. Selain itu, koordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota juga diperlukan guna pembinaan dan penyelesaian kendala operasional di lapangan.

Kemenkes menyatakan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut, serta menindaklanjuti setiap laporan terkait penolakan pasien.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional. Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mengakses fasilitas kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis, karena hak atas pelayanan kesehatan tetap dijamin meskipun terdapat kendala administratif yang bersifat sementara.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desa Bukan Sekadar laporan Dan infrastruktur. Ia Rasa kepemilikan kolektif

    Desa Bukan Sekadar laporan Dan infrastruktur. Ia Rasa kepemilikan kolektif

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 332
    • 0Komentar

    Pembangunan desa hari ini kerap berjalan dalam irama yang terlalu kaku: serba terukur, serba terlapor, tetapi kerap lupa untuk dirasakan. Desa dipaksa berbicara dalam bahasa angka—persentase pertumbuhan, serapan anggaran, dan indikator kinerja—seolah kemajuan hanya sah jika bisa dirumuskan dalam tabel dan grafik. Di tengah gegap gempita itu, sesuatu yang paling mendasar justru perlahan tersisih: manusia […]

  • Dugaan Kriminalisasi Warga di Kasus Tambang Banggai Tuai Kritik Aktivis Lingkungan

    Dugaan Kriminalisasi Warga di Kasus Tambang Banggai Tuai Kritik Aktivis Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 321
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Pantas Indomining di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali menuai sorotan publik. Kali ini, isu dugaan kriminalisasi terhadap warga yang memprotes aktivitas tambang memicu kritik dari kalangan aktivis lingkungan. Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APPLI) Sulawesi Tengah melalui ketuanya, Aulia Hakim, menyampaikan bahwa masyarakat setempat sejak awal telah […]

  • Mojtaba Khamenei Ditunjuk Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Gantikan Ayahnya di Tengah Konflik Timur Tengah

    Mojtaba Khamenei Ditunjuk Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Gantikan Ayahnya di Tengah Konflik Timur Tengah

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 250
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Iran resmi menunjuk Ayatollah Seyyed Mojtaba Hosseini Khamenei sebagai Pemimpin Tertinggi baru Republik Islam Iran, menggantikan ayahnya Ayatollah Ali Khamenei yang dilaporkan meninggal dunia setelah serangan militer yang terjadi di tengah eskalasi konflik kawasan Timur Tengah. Keputusan tersebut diumumkan oleh Majelis Ahli Iran pada Minggu, 8 Maret 2026. Lembaga yang berwenang memilih pemimpin […]

  • Kevin Lapendos Tegas Bantah Tudingan Gerakan Ditunggangi: “Ini Gerakan Saya, Bukan Pesanan Siapa Pun”

    Kevin Lapendos Tegas Bantah Tudingan Gerakan Ditunggangi: “Ini Gerakan Saya, Bukan Pesanan Siapa Pun”

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Di tengah memanasnya isu tambang ilegal (PETI) di Kabupaten Pohuwato, nama aktivis muda Sandri, yang lebih dikenal dengan sebutan Kevin Lapendos, kembali mencuat. Namun kali ini bukan karena aksinya di lapangan, melainkan karena tudingan miring yang mencoba menggiring opini publik seolah-olah gerakannya telah “ditunggangi” oleh pihak tertentu. Sebuah unggahan akun media sosial baru-baru ini menyebut […]

  • LBH PB PMII saat berada di ruang sidang untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

    Ibu dan Bayi 7 Bulan Mendekam di Balik Jeruji Besi, LBH PB PMII Nilai Keadilan Masih Setengah Hati

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 421
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, JAKARTA – Potret buram penegakan hukum di Indonesia kembali mencuat. Seorang ibu yang terjerat kasus dugaan penggelapan terpaksa membawa bayinya yang baru berusia 7 bulan ke dalam sel tahanan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) yang dibacakan pada, Kamis (2/4/2026). Meski upaya hukum telah dilakukan, jeritan bayi di balik terali besi seolah tak […]

  • PA GMNI Haltim Apresiasi kinerja Bupati dan Mendukung Program Pemerintah Halmahera Timur 

    PA GMNI Haltim Apresiasi kinerja Bupati dan Mendukung Program Pemerintah Halmahera Timur 

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Halmahera Timur (PA GMNI Haltim) mendukung Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, bersama Sekretaris Daerah Ricky Chairul Richfat dalam melakukan koordinasi dengan Direktorat Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Transmigrasi. Dukungan tersebut disampaikan oleh Ketua PA GMNI Haltim, Mardedi Totomo pada Rabu (19/11/2025) “PA GMNI memberikan apresiasi serta mendukung kerja kerja pemerintah daerah […]

expand_less