Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Kemenkes Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
  • visibility 211
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara, sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis.

Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang diterbitkan Kemenkes sebagai langkah memastikan persoalan administratif tidak berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat pelayanan medis yang diperlukan.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar.

Berlaku Maksimal Tiga Bulan

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa larangan penolakan berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.

Selama periode itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan:

  • Pelayanan kegawatdaruratan

  • Tindakan medis esensial yang menyelamatkan nyawa

  • Upaya pencegahan kecacatan

Kebijakan ini terutama berlaku bagi pasien yang menjalani pelayanan rutin dan berisiko tinggi, seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker, serta layanan katastropik lainnya. Pelayanan harus tetap diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.

Negara Hadir Lindungi Kelompok Rentan

Azhar menegaskan, negara harus hadir memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap memperoleh akses layanan kesehatan.

“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Kemenkes juga menekankan bahwa pelayanan kesehatan harus diberikan tanpa diskriminasi. Meski demikian, rumah sakit tetap wajib menjalankan aspek administrasi secara tertib dan akuntabel, termasuk pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, serta pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.

Perlu Koordinasi Aktif

Fasilitas pelayanan kesehatan diminta melakukan koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan untuk verifikasi status kepesertaan dan mekanisme penjaminan pembiayaan. Selain itu, koordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota juga diperlukan guna pembinaan dan penyelesaian kendala operasional di lapangan.

Kemenkes menyatakan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut, serta menindaklanjuti setiap laporan terkait penolakan pasien.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional. Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mengakses fasilitas kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis, karena hak atas pelayanan kesehatan tetap dijamin meskipun terdapat kendala administratif yang bersifat sementara.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Misteri Emas Molalahu dan Keserakahan yang Terus Berulang

    Misteri Emas Molalahu dan Keserakahan yang Terus Berulang

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Momy Hunowu
    • visibility 419
    • 0Komentar

    Sebagai salah seorang warganegara yang terlahir di tanah Molalahu, saya terkejut membaca postingan yang dibagikan warganet di media sosial, menyayat hati. Tentang aktivitas liar, mencabik-cabik bumi tanah leluhur. Kabar itu seketika menjadi viral. Berbagai komentar penolakan berseliweran di jagad maya, seturut viralnya 100 ribu rupiah ongkos naik bentor pada acara Penas Tani dan Nelayan Ke […]

  • Kevin Lapendos: Desa Kalumbatan Tidak Boleh Dikuasai Segelintir Kepentingan, Apalagi Sampai Dijajah

    Kevin Lapendos: Desa Kalumbatan Tidak Boleh Dikuasai Segelintir Kepentingan, Apalagi Sampai Dijajah

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemuda Desa Kalumbatan, Kevin Lapendos, kembali menyuarakan kritik terhadap dinamika tata kelola pembangunan di Desa Kalumbatan, Kecamatan Totikum Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan. Menurutnya, Desa Kalumbatan merupakan salah satu desa dengan jumlah penduduk terbesar di Kabupaten Banggai Kepulauan yang memiliki potensi sumber daya manusia (SDM) yang besar untuk mendorong perubahan menuju tata kelola pemerintahan […]

  • Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Soroti Ketidakadilan Anggaran dan Politik Pengakuan Negara

    Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Soroti Ketidakadilan Anggaran dan Politik Pengakuan Negara

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Ikbal
    • visibility 229
    • 0Komentar

    nulondalo.com -Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) menggelar diskusi publik bertajuk “Menguak Politik Pengakuan dan Keadilan Anggaran Pesantren yang Bersyarat” di Aula Kampus A UNUSIA, Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini menjadi ruang akademik untuk memperkuat argumentasi mahasiswa UNUSIA yang tengah mengajukan Judicial Review (JR) atau uji materiil terhadap Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren […]

  • Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat, KKEP Nyatakan Terbukti Terlibat Narkoba dan Pelanggaran Berat

    Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat, KKEP Nyatakan Terbukti Terlibat Narkoba dan Pelanggaran Berat

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 193
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sidang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga […]

  • Rakorev Pemkot Gorontalo, Wali Kota Tekankan TPP, Parkir Berlangganan, hingga Zikir Akbar

    Rakorev Pemkot Gorontalo, Wali Kota Tekankan TPP, Parkir Berlangganan, hingga Zikir Akbar

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 158
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, memberikan sejumlah penekanan dalam rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang digelar di Bandhayo Lo Yiladia, Jumat (19/12/2025). Salah satu fokus utama yang disoroti Wali Kota Adhan adalah progres penerapan aplikasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta sistem […]

  • Komisi V DPR Soroti Kelaikudaraan Pesawat IAT yang Hilang Kontak di Maros

    Komisi V DPR Soroti Kelaikudaraan Pesawat IAT yang Hilang Kontak di Maros

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 285
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Komisi V DPR RI menyoroti hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/1/2026). Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan pengawasan kelaikudaraan pesawat, khususnya armada yang telah beroperasi dalam jangka waktu panjang. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, meminta Kementerian Perhubungan […]

expand_less