Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Diduga Terlibat Tambang Ilegal PT. Smart Marsindo di Pulau gebe, KIBAR Desak DPP PDIP Pecat Shanty Alda Nathalia

  • account_circle Risman Lutfi
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • visibility 222
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Gelombang unjuk rasa besar menyambangi Kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026. Massa yang tergabung dalam Koalisi Independen Bersama Rakyat (KIBAR) menuntut tindakan tegas dan pemecatan terhadap Shanty Alda Nathalia, yang menjabat sebagai anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDI-P sekaligus menjabat sebagai Direktur PT Smart Marsindo.

Dalam orasinya, KIBAR memaparkan data resmi bahwa PT Smart Marsindo memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi berdasarkan SK Nomor 540/KEP/330/2012 dengan luas wilayah mencapai 666,30 Hektar di Kecamatan Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Namun, berdasarkan analisis spasial terbaru, ditemukan fakta hukum yang fatal: seluas 620 Hektar dari total luas lahan tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Kami membawa bukti bahwa PT Smart Marsindo diduga kuat menambang tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sah. Ini adalah pembangkangan hukum di depan mata, apalagi Direkturnya adalah pejabat publik di Komisi XII yang membidangi energi dan lingkungan,” tegas Korlap Aksi, Edwar, di sela-sela aksi unjuk rasa.

Aktivitas ini juga dinilai melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mengingat Pulau Gebe merupakan ekosistem pulau kecil yang rentan.

Selain isu kerusakan lingkungan, KIBAR juga menyoroti aspek integritas kader partai berlambang banteng tersebut. Shanty Alda Nathalia disebut-sebut dalam pusaran kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdul Gani Kasuba, terkait dugaan gratifikasi uang tunai senilai Rp250.000.000,00. Dalam putusan pengadilan negeri Ternate No.11/PID.Sus-TPK/2024/PN Tte.

Massa aksi koalisi independen bersama rakyat

Berdasarkan temuan tersebut, KIBAR secara resmi menyampaikan lima poin tuntutan utama dalam aksi hari ini:

1. Mendesak KPK RI untuk segera melakukan upaya jemput paksa terhadap Shanty Alda Nathalia atas dugaan gratifikasi uang tunai sebesar Rp250 juta dalam kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara.

2. Mendesak DPP PDI Perjuangan untuk segera memberikan sanksi kepada Shanty Alda Nathalia anggota legislatif dari Fraksi PDIP karena keterlibatannya dalam skandal korupsi dan perusakan lingkungan.

3. Menuntut Gakkum KLHK dan Polri untuk segera menindak tegas serta memberikan denda administratif berat kepada PT Smart Marsindo atas eksploitasi seluas 620 hektar di kawasan HPT tanpa IPPKH yang sah.

4. Mendesak DPP PDIP segera mengevaluasi posisi Shanty Alda Nathalia sebagai anggota DPR-RI Komisi XII karena adanya benturan kepentingan nyata sebagai pelaku usaha tambang yang diduga ilegal dan tanpa AMDAL.

5. Menuntut Penghentian Total aktivitas pertambangan PT Smart Marsindo di Pulau Gebe serta menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan ekosistem pulau kecil yang telah terjadi.

Aksi berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. KIBAR mengancam akan membawa massa yang lebih besar ke gedung KPK dan Kementerian ESDM jika DPP PDI Perjuangan tidak segera mengambil sikap tegas terhadap anggotanya yang diduga merugikan negara dan rakyat tersebut.

  • Penulis: Risman Lutfi
  • Editor: Risman Lutfi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 384
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Ketentuan mengenai larangan ajaran Komunisme dan Marxisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menjadi perhatian publik. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 188 KUHP, yang melarang setiap orang mengajarkan, menyebarkan, serta mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme dalam bentuk apa pun. Dalam pasal tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud dapat dikenai ancaman pidana […]

  • Matoduwolo Kiyai, Mari Kiyai, Silahkan Kiyai

    Matoduwolo Kiyai, Mari Kiyai, Silahkan Kiyai

    • calendar_month Minggu, 13 Nov 2022
    • account_circle Asrul G.H. Lasapa
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Di mana-mana, sering kita mendengar panggilan “kiyai” kepada seseorang. Panggilan ini disampaikan dalam berbagai kesempatan, khususnya pada momen-momen keagamaan. Tak peduli apakah seseorang yang dipanggil kiyai tersebut pantas menyandang gelar sakral ini atau tidak. Entah parameter apa yang dipakai sehingga begitu mudahnya sebutan kiyai dialamatkan kepada seseorang..  Apakah setiap penceramah, ustadz atau guru agama, bisa […]

  • PWNU Gorontalo Gelar Pekan Ekonomi Syariah, Ibrahim: Demi NU Agar Berdaya di Bidang Ekonomi

    PWNU Gorontalo Gelar Pekan Ekonomi Syariah, Ibrahim: Demi NU Agar Berdaya di Bidang Ekonomi

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo secara resmi menggelar Pekan Ekonomi Syariah (PES) di Kantor PWNU Gorontalo, Selasa (28/10/2025). Kegiatan ini menjadi ajang penting dalam mendorong kemandirian ekonomi umat melalui penguatan ekosistem ekonomi syariah di daerah. Ketua PWNU Gorontalo, H. Ibrahim Sore, dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai, Pekan Ekonomi […]

  • Pendamping PKH Pallantikang Klarifikasi Isu Pendataan dan Biaya Administrasi, Tegaskan Bukan Kewenangannya

    Pendamping PKH Pallantikang Klarifikasi Isu Pendataan dan Biaya Administrasi, Tegaskan Bukan Kewenangannya

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 201
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Maros –  Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kelurahan Pallantikang, Maryam, akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan permasalahan pendataan penerima bantuan dan isu pemungutan biaya administrasi bantuan sosial. Klarifikasi ini disampaikan secara terbuka sebagai upaya meredam polemik yang dinilai telah mengganggu ketertiban dan ketenangan masyarakat. Maryam menegaskan bahwa proses pendataan penerima manfaat […]

  • Upaya Membungkam Suara Kritis? Wakil KontraS Disiram Air Keras di Jakarta

    Upaya Membungkam Suara Kritis? Wakil KontraS Disiram Air Keras di Jakarta

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 446
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Rabu malam, yang mengakibatkan luka serius di sekujur tubuhnya, termasuk tangan, muka, dada, dan bagian mata. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka bakar mencapai 24%. Kronologi Kejadian […]

  • Eks Pelatih Kanada, John Herdman, Ditunjuk Latih Timnas Indonesia

    Eks Pelatih Kanada, John Herdman, Ditunjuk Latih Timnas Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 347
    • 0Komentar

    nulondalo.com – PSSI resmi menunjuk John Herdman sebagai pelatih Tim Nasional Indonesia. Pengumuman tersebut disampaikan pada Sabtu (3/1/2026). John Herdman merupakan pelatih asal Inggris yang memiliki pengalaman panjang di level internasional. Ia dikenal luas lewat kiprahnya bersama Timnas Kanada, baik di sektor putra maupun putri. Dalam rekam jejak kepelatihannya, Herdman mencatat prestasi penting dengan membawa […]

expand_less