Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Puan Maharani Hormati Putusan MK: DPR Siap Tindak Lanjuti Pilkada Tetap Dipilih Langsung

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
  • visibility 91
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh rakyat. DPR, kata Puan, akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan lembaganya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

“Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK,” ujar Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Ia menambahkan, DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut melalui mekanisme yang telah diatur. “Selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada,” tegasnya.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Permohonan diajukan oleh empat mahasiswa yang meminta penegasan konstitusional mengenai frasa “secara langsung dan demokratis” dalam ketentuan tersebut.

Para pemohon menilai rumusan norma itu bersifat multitafsir sehingga berpotensi membuka ruang perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD tanpa perubahan konstitusi. Menurut mereka, kondisi tersebut dapat menggeser prinsip kedaulatan rakyat.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum.

Meski demikian, MK tetap menghormati daerah yang memiliki status khusus atau istimewa sesuai ketentuan konstitusi.

Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum di tengah kembali mengemukanya wacana perubahan sistem Pilkada menjadi pemilihan melalui DPRD yang sempat berkembang dalam beberapa waktu terakhir.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nota Bertemu Pasal

    Nota Bertemu Pasal

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Konon, ada dua profesi yang paling ditakuti di negeri ini. Yang pertama adalah penagih utang. Yang kedua adalah penegak hukum. Bedanya, penagih utang datang membawa buku tagihan, sedangkan penegak hukum datang membawa pasal. Namun, bagaimana jadinya jika suatu hari penegak hukum justru menjadi pihak yang diperiksa oleh hukum? Di sinilah humor Indonesia sering kali mengalahkan […]

  • Gerindra Gorontalo Klaim ‘Banjir’ Intelektual, Tarmizi Abbas: Siapakah Intelektual Itu?

    Gerindra Gorontalo Klaim ‘Banjir’ Intelektual, Tarmizi Abbas: Siapakah Intelektual Itu?

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Tarmizi Abbas
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Benarkah Gerindra lagi panen tokoh intelektual serupa ciutan Juru Bicara Gerindra Gorontalo, Wahidin Ishak, di beberapa kanal media online 9 Maret 2025, baru-baru ini? Apa model dan bentuk intelektual yang dimaksud Wahidin itu juga tidak dijelaskan. Yang pasti, Jubir itu bilang: “Biasa-biasa jo. Mungkin karena Ketua GERINDRA cukup pintar maka para intelektual banyak yang ke […]

  • Mahasiswa KKN Desa Boidu Edukasi Masyarakat tentang Teknologi Climate Smart Agriculture

    Mahasiswa KKN Desa Boidu Edukasi Masyarakat tentang Teknologi Climate Smart Agriculture

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Mahasiswa KKN Tematik Tahap II Desa Boidu melaksanakan program kerja yang memanfaatkan teknologi Climate Smart Agriculture. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat Desa Boidu, khususnya Sanggar Tani pada hari Selasa (9/9/2025). Koordinator desa Nabil murtono menyampaikan bahwa Tujuan kegiatan ini di buat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan memanfaatkan teknologi untuk mengurangi […]

  • Dosen Unusia Raih Gelar Doktor Akuntansi, Angkat Kearifan Lokal Bugis dalam Disertasi

    Dosen Unusia Raih Gelar Doktor Akuntansi, Angkat Kearifan Lokal Bugis dalam Disertasi

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 265
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Universitas Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia kembali menorehkan prestasi akademik melalui capaian salah satu dosen terbaiknya, Muhammad Aras Prabowo, yang resmi dikukuhkan sebagai Doktor Bidang Ilmu Akuntansi pada Wisuda Gelombang II Tahun 2026 Program Doktor Ilmu Akuntansi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Auditorium Kampus Sindangsari Untirta, Jumat (23/5/2026). Prosesi wisuda berlangsung khidmat dan penuh […]

  • Tak Ada Yang Integratif Dari “Epistemologi Integratif” dalam Paradigma Makuta Ilmu: Itu Kesesatannya

    Tak Ada Yang Integratif Dari “Epistemologi Integratif” dalam Paradigma Makuta Ilmu: Itu Kesesatannya

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tarmizi Abbas
    • visibility 1.004
    • 0Komentar

    Tulisan Donald Tungkagi berjudul Menjelaskan “Makuta Ilmu” Tanpa Menyesatkan: Kritik atas Kritik Tarmizi Abbas (9/1) di nulondalo.com., sebagai tanggapan atas tulisan saya (8/1) setidaknya memuat tiga poin utama, yakni: (1) penjelasan historiografis makuta problematik karena tidak cukup valid dalam simbol makuta dalam paradigma epistemologi Makuta Keilmuan; (2) ketegangan antarpilar itu produktif, alih-alih saling menegasikan satu […]

  • Organisasi Masyarakat Sipil Gorontalo Mengecam Represi Aparat dalam Aksi 1 September

    Organisasi Masyarakat Sipil Gorontalo Mengecam Represi Aparat dalam Aksi 1 September

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Provinsi Gorontalo menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait pembubaran paksa dan penangkapan demonstran dalam aksi yang digelar di kawasan perlimaan Kota Gorontalo, Senin (1/9/2025). Mereka mengecam keras tindakan represif aparat yang dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip demokrasi. Dalam rilis yang diterima bakukabar.id, Rabu (3/9/2025 itu meyebut, aksi yang awalnya berjalan […]

expand_less