Puan Maharani Hormati Putusan MK: DPR Siap Tindak Lanjuti Pilkada Tetap Dipilih Langsung
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- print Cetak

Ketua DPR RI Puan Maharani, saat Konferensi Pers usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2//2026). Foto: Sari/Karisma
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh rakyat. DPR, kata Puan, akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan lembaganya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
“Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK,” ujar Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Ia menambahkan, DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut melalui mekanisme yang telah diatur. “Selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada,” tegasnya.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Permohonan diajukan oleh empat mahasiswa yang meminta penegasan konstitusional mengenai frasa “secara langsung dan demokratis” dalam ketentuan tersebut.
Para pemohon menilai rumusan norma itu bersifat multitafsir sehingga berpotensi membuka ruang perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD tanpa perubahan konstitusi. Menurut mereka, kondisi tersebut dapat menggeser prinsip kedaulatan rakyat.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum.
Meski demikian, MK tetap menghormati daerah yang memiliki status khusus atau istimewa sesuai ketentuan konstitusi.
Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum di tengah kembali mengemukanya wacana perubahan sistem Pilkada menjadi pemilihan melalui DPRD yang sempat berkembang dalam beberapa waktu terakhir.
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar