Buron Interpol Kasus Suap PTSL Rp1,7 Miliar Ditangkap di Malaysia, Dibawa ke Jakarta
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 61
- print Cetak

Petugas kepolisian mengawal tersangka buron Interpol Jimmy Lie saat proses penangkapan dan pemulangan dari Malaysia ke Indonesia terkait kasus dugaan suap pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL di Kabupaten Tangerang. FOTO: Humas
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil menangkap buron internasional bernama Jimmy Lie yang telah masuk dalam daftar red notice sejak 22 September 2025.
Jimmy Lie diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp1,7 miliar terkait pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Tangerang. Ia sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya terdeteksi berada di Malaysia.
Kabag Jiantra Set NCB Interpol Divhubinter Polri, Ricky Purnama, mengatakan keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Divhubinter Polri, Polres Metro Tangerang Kota, serta otoritas imigrasi Malaysia.
“Keberhasilan ini diawali dengan koordinasi intensif antara tim Divhubinter Polri dan pihak Imigrasi Putrajaya pada 3 Maret 2026 terkait permintaan operasi penangkapan dan pemulangan tersangka,” ujar Ricky dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Pada 8 Maret 2026, otoritas imigrasi Malaysia berhasil mengamankan Jimmy Lie di wilayah hukum mereka. Atas arahan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Untung Widiatmoko, staf teknis Polri yang bertugas di KJRI Penang kemudian ditugaskan untuk mengawal proses pemulangan tersangka ke Indonesia.
Karena keterbatasan penerbangan langsung dari Penang ke Jakarta, Jimmy Lie diterbangkan melalui rute Penang–Medan dan tiba di Bandara Internasional Kualanamu sekitar pukul 17.30 WIB.
Secara bersamaan, tim Divhubinter Polri bersama penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berangkat dari Jakarta menuju Medan untuk melakukan penjemputan resmi. Setelah menjalani pemeriksaan kelayakan terbang (fit to fly), Jimmy Lie kemudian diterbangkan ke Jakarta pada pukul 20.00 WIB.
“Tersangka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.30 WIB untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Ricky.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap senilai Rp1,7 miliar dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL di Kabupaten Tangerang. Saat proses hukum berlangsung, Jimmy Lie melarikan diri ke luar negeri hingga akhirnya dimasukkan ke dalam daftar red notice Interpol pada September 2025.
Saat ini tersangka telah berada di tangan penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar