Breaking News
light_mode
Trending Tags

Semarak HUT ke-80 RI di SD Negeri 40 Kota Ternate Penuh Warna dan Antusiasme

  • account_circle Redaksi Nulondalo
  • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
  • visibility 58
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, SD Negeri 40 Kota Ternate menggelar rangkaian lomba yang memadukan nuansa kebudayaan dan semangat kebersamaan. Dua kegiatan utama yang digelar adalah lomba tarian daerah pada 5–7 Agustus 2025 dan lomba gerak jalan yang menjadi penutup pada 9 Agustus 2025.

Kepala SD Negeri 40 Kota Ternate menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan, tetapi juga menjadi wadah untuk mengembangkan bakat dan kompetensi siswa.

“Pelaksanaan lomba-lomba ini selain untuk memperingati HUT ke-80 RI, kami juga mengintegrasikan program sekolah yang mendorong peningkatan kompetensi anak melalui pengembangan bakat mereka. Tahun ini, kami menggelar dua lomba utama, yakni tarian daerah dan gerak jalan,” ujarnya.

Pihak sekolah juga melibatkan orang tua siswa sejak tahap persiapan. Antusiasme dan dukungan penuh dari mereka menjadi penyemangat tersendiri bagi pelaksanaan kegiatan.

“Saat pelaksanaan, kami bersosialisasi dengan orang tua, dan mereka sangat mendukung. Bahkan ada yang meminta agar kegiatan ini terus diadakan pada tahun-tahun berikutnya,” tambah Kepala Sekolah.

Dengan semarak lomba ini, SD Negeri 40 Kota Ternate tidak hanya merayakan kemerdekaan, tetapi juga memperkuat kebersamaan antara siswa, guru, dan orang tua, sekaligus menanamkan nilai-nilai budaya dan sportivitas kepada peserta didik.

Kontributor: Asril

  • Penulis: Redaksi Nulondalo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Boalemo Apresiasi Pemprov Gorontalo Gelontorkan Program Pro-rakyat

    Boalemo Apresiasi Pemprov Gorontalo Gelontorkan Program Pro-rakyat

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Lahmuddin Hambali memberikan apresiasi tinggi terhadap kepemimpinan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie yang dinilai berhasil melanjutkan program-program prorakyat yang telah dirintis sejak masa kepemimpinan Gubernur Gorontalo sebelumnya. Hal ini disampaikan Lahmuddin saat mendampingi Wakil Gubernur Gorontalo dalam agenda penyerahan bantuan sosial di tiga kecamatan di […]

  • 793 Sapi untuk Kesejahteraan Warga Gorontalo

    793 Sapi untuk Kesejahteraan Warga Gorontalo

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Gubernur Gorontalo menyerahkan bantuan sapi kepada masyarakat Kabupaten Gorontalo. Kegembiraan masyarakat terlihat saat menerima bantuan sapi dari Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Kamis (23/10/2025). Gubernur Gorontalo menyerahkan bantuan ternak sapi di tiga kecamatan, yaitu Limboto Barat, Limboto, dan Telaga Biru. Total ada sebanyak 793 ekor sapi akan disalurkan ke seluruh kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo sebagai bagian […]

  • Tak Ada Yang Integratif Dari “Epistemologi Integratif” dalam Paradigma Makuta Ilmu: Itu Kesesatannya

    Tak Ada Yang Integratif Dari “Epistemologi Integratif” dalam Paradigma Makuta Ilmu: Itu Kesesatannya

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tarmizi Abbas
    • visibility 645
    • 0Komentar

    Tulisan Donald Tungkagi berjudul Menjelaskan “Makuta Ilmu” Tanpa Menyesatkan: Kritik atas Kritik Tarmizi Abbas (9/1) di nulondalo.com., sebagai tanggapan atas tulisan saya (8/1) setidaknya memuat tiga poin utama, yakni: (1) penjelasan historiografis makuta problematik karena tidak cukup valid dalam simbol makuta dalam paradigma epistemologi Makuta Keilmuan; (2) ketegangan antarpilar itu produktif, alih-alih saling menegasikan satu […]

  • Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi Memasuki Babak Baru, LKBH Maros Kantongi Sejumlah Nama

    Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi Memasuki Babak Baru, LKBH Maros Kantongi Sejumlah Nama

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Maros— Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Maros terhadap seorang warga kini memasuki babak baru. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros selaku kuasa hukum korban menyatakan telah mengantongi sejumlah nama anggota kepolisian yang diduga turut mengambil bagian dalam peristiwa tersebut. Perkembangan penting dalam penanganan perkara ini […]

  • Iran Tunjuk Ayatollah Alireza Arafi Jadi Anggota Dewan Kepemimpinan Sementara Pasca Kematian Khamenei

    Iran Tunjuk Ayatollah Alireza Arafi Jadi Anggota Dewan Kepemimpinan Sementara Pasca Kematian Khamenei

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Pemerintah Iran secara resmi menunjuk Ayatollah Alireza Arafi sebagai anggota Dewan Kepemimpinan sementara negara itu, sehari setelah kematian Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei dalam serangan udara yang menghantam ibu kota Teheran. Penunjukan Arafi diumumkan oleh juru bicara Majelis Penelaahan Kepentingan (Expediency Discernment Council), Mohsen Dehnavi, melalui sebuah unggahan di platform X pada Minggu […]

  • Kuasa Hukum Latif Mangan, Fakhrurrozi Arrusady Tegaskan Putusan NO Bukan Kemenangan Salah Satu Pihak

    Kuasa Hukum Latif Mangan, Fakhrurrozi Arrusady Tegaskan Putusan NO Bukan Kemenangan Salah Satu Pihak

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Nulondalo.com – Putusan perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Lbt yang diputus oleh Pengadilan Negeri Lembata pada 19 Februari 2026 memicu polemik di tengah masyarakat. Sengketa hak kepemilikan tanah antara Latif Mangan dan Mahmudin Tukang tersebut menuai beragam tafsir, khususnya terkait amar putusan yang menyatakan gugatan “niet ontvankelijke verklaard” (NO) atau tidak dapat diterima. Kuasa hukum Latif […]

expand_less