Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Tambang Diduga Ilegal di Moncongloe Beroperasi Terang-Terangan, PERJOSI Desak APH Bertindak

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • visibility 188
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com, MAROS – Aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin kembali menjadi sorotan di Kabupaten Maros. Kali ini, lokasi tambang yang berada di wilayah Bonto Bunga, Kecamatan Moncongloe, Sulawesi Selatan, terpantau masih beroperasi secara leluasa dengan melibatkan alat berat dan armada pengangkut material.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026), sejumlah ekskavator dan dump truck terlihat aktif melakukan pengerukan serta pengangkutan material tanah. Aktivitas tersebut berlangsung normal tanpa terlihat adanya upaya penghentian ataupun pengawasan dari pihak berwenang.

Temuan ini menambah daftar panjang dugaan aktivitas pertambangan tanpa kejelasan legalitas yang masih terjadi di Kabupaten Maros.

Seorang warga yang berjualan di sekitar lokasi, Inna (37), mengaku kerap melihat sejumlah pihak datang dan beraktivitas di area tambang tersebut.

“Kalau yang sering datang Pak MLK. Sedangkan lokasi yang di sebelah juga milik Pak MLK,” ujarnya kepada tim investigasi.

Penelusuran kemudian berlanjut ke titik lain yang masih berada di kawasan yang sama. Di lokasi kedua, seorang pekerja bernama Ical (27) yang bertugas mencatat kendaraan keluar masuk memberikan keterangan terkait operasional tambang.

Menurutnya, alat berat yang digunakan berasal dari Kabupaten Gowa dan disebut milik seseorang berinisial MLK. Sementara pihak yang disebut memiliki lokasi sekaligus bertanggung jawab atas aktivitas di area tersebut berinisial DWLG.

“Alat ini dari Gowa, milik MLK. Yang punya lokasi dan bertanggung jawab itu DWLG,” ungkapnya.

Ical menjelaskan aktivitas pengerukan dilakukan untuk kebutuhan pencetakan sawah. Namun demikian, pengambilan dan pemindahan material dalam jumlah besar tetap harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku sesuai regulasi pertambangan dan lingkungan hidup.

Selain aktivitas penambangan, tim investigasi juga menemukan dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai peruntukan. Di lokasi terlihat pengisian solar ke alat berat menggunakan sejumlah jerigen.

Tak hanya itu, sebuah mobil pikap juga diduga digunakan untuk mengangkut BBM ke area tambang. Namun, tidak ditemukan keterangan maupun dokumen yang menunjukkan penggunaan BBM industri yang lazim digunakan dalam operasional alat berat pada kegiatan pertambangan.

Temuan tersebut mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) Kabupaten Maros, Muhammad Irwandi.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap aktivitas yang berlangsung secara terbuka di lapangan.

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak tutup mata. Aktivitas penambangan sangat jelas terlihat, tetapi hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan hukum,” tegas Irwandi.

Selain itu, Irwandi meminta pihak yang diduga sebagai pemilik maupun penanggung jawab aktivitas tambang untuk memperlihatkan dokumen pembelian BBM yang digunakan dalam operasional alat berat.

“Kami meminta pemilik tambang menunjukkan struk atau dokumen pembelian BBM yang digunakan. Berdasarkan temuan di lapangan, kami menduga BBM yang dipakai bukan BBM industri sebagaimana mestinya digunakan untuk kegiatan pertambangan,” katanya.

Menurutnya, penggunaan solar yang diangkut menggunakan mobil pikap dan disimpan dalam sejumlah jerigen perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami menemukan beberapa jerigen berisi solar serta kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM ke lokasi. Karena itu kami meminta aparat dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap sumber BBM tersebut agar tidak terjadi dugaan penyalahgunaan yang merugikan negara,” lanjutnya.

PERJOSI juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pengerukan tanah tersebut. Dari hasil pemantauan, area yang telah dieksploitasi tidak menunjukkan adanya upaya reklamasi maupun perencanaan pascatambang.

“Kerusakan lingkungan terlihat jelas. Bahkan tidak tampak adanya perencanaan pascatambang maupun langkah reklamasi. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Atas dasar temuan tersebut, PERJOSI Kabupaten Maros mendesak Kapolda Sulawesi Selatan, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Polres Maros untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal di Kecamatan Moncongloe.

“Kami meminta Kapolda Sulsel turun langsung ke lapangan dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran. Jangan sampai aktivitas seperti ini terus berlangsung sementara dampaknya dirasakan masyarakat dan lingkungan,” tegas Irwandi.

PERJOSI menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial serta pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merusak lingkungan. Organisasi tersebut juga meminta seluruh pihak terkait mengusut tuntas dugaan aktivitas tambang ilegal di Moncongloe sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Asyura 2025: Makna, Sejarah, dan Tradisi

    Hari Asyura 2025: Makna, Sejarah, dan Tradisi

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Hari Asyura tahun ini jatuh pada 5 Juli 2025, bertepatan dengan 10 Muharram 1447 H, menurut kalender Hijriah. Hari ini merupakan momen penting dalam kalender Islam yang diperingati oleh seluruh umat Muslim, meski dengan cara dan pemaknaan yang berbeda antara Syiah dan Sunni. Makna Asyura bagi Muslim Syiah Bagi umat Syiah, Asyura adalah puncak dari […]

  • Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Wakaf kepada Nadzir As-Salam Tenjo di Jakarta

    Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Wakaf kepada Nadzir As-Salam Tenjo di Jakarta

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 194
    • 0Komentar

    nulondalo.com– Yayasan Pendidikan As-Salam Tenjo menerima sertifikat tanah wakaf dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf yang berlangsung di Meeting Hall Pondok Pesantren Darunnajah, Ulujami, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026). Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari program percepatan legalisasi aset wakaf yang dijalankan pemerintah untuk memberikan […]

  • DPR Dorong Sinergi Pusat–Daerah Demi Jaminan Kesehatan Warga Kurang Mampu

    DPR Dorong Sinergi Pusat–Daerah Demi Jaminan Kesehatan Warga Kurang Mampu

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 278
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mendorong penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna memastikan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tetap terlayani secara optimal dan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur, Makassar, Jumat (20/2/2026). […]

  • Membaca Nahdlatul Ulama Gorontalo Pasca Konferwil Kelima

    Membaca Nahdlatul Ulama Gorontalo Pasca Konferwil Kelima

    • calendar_month Selasa, 11 Okt 2022
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Konferensi Wilayah (Konferwil) ke-V Nahdlatul Ulama (NU) Gorontalo telah digelar pada 27 Oktober 2022 di Asrama Haji Gorontalo. Dalam proses pelaksanaannya, sejumlah catatan prosedural sempat menjadi perbincangan di kalangan internal. Namun tulisan ini tidak bermaksud mengurai seluruh polemik tersebut. Catatan ini lebih merupakan ajakan kepada para nahdliyin untuk membaca arah perjalanan NU Gorontalo lima tahun […]

  • Sebuah Prestasi! Satresnarkoba Polres Maros Tangani 48 Perkara Sepanjang 2026

    Sebuah Prestasi! Satresnarkoba Polres Maros Tangani 48 Perkara Sepanjang 2026

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Hardiansyah
    • visibility 195
    • 0Komentar

    NULONDALO.COM, MAROS –Komitmen Polres Maros dalam memerangi peredaran narkotika terus dibuktikan melalui berbagai pengungkapan kasus. Dalam kurun waktu kurang dari enam bulan sepanjang tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil menangani 48 perkara penyalahgunaan narkotika, sekaligus mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah hukumnya. Kasat Resnarkoba Polres Maros mengatakan pihaknya terus mengintensifkan penindakan terhadap pelaku […]

  • EKO-AKUNTA-NESIA Diluncurkan, Akademisi Indonesia-Malaysia Dorong Paradigma Ekonomi Berkeadilan

    EKO-AKUNTA-NESIA Diluncurkan, Akademisi Indonesia-Malaysia Dorong Paradigma Ekonomi Berkeadilan

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 180
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Peluncuran buku EKO-AKUNTA-NESIA: Teori, Konsep dan Konteks karya Muhammad Aras Prabowo bersama Meutia, Windu Mulyasari, dan Agus Sholikhan Yulianto mendapat perhatian luas dari kalangan akademisi Indonesia dan Malaysia. Buku yang diterbitkan oleh UNUSIA Press itu dinilai menghadirkan tawaran paradigma baru ekonomi dan akuntansi yang berakar pada keadilan sosial, keberlanjutan ekologis, dan nilai-nilai kerakyatan […]

expand_less