Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan Seksual dan Tindakan Biadab Terhadap Korban

  • account_circle Risman Lutfi
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 108
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh : Siti Sara Malase

Pengurus PB PMII

Nulondalo.com – Kami mengecam dengan sekeras-kerasnya tindakan biadab, keji, dan tidak berperikemanusiaan yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 19.53 WIT. Perbuatan tersebut bukan hanya merupakan pelanggaran hukum yang serius, tetapi juga bentuk penghancuran terhadap rasa aman, martabat, integritas tubuh, dan hak asasi korban sebagai manusia.

Berdasarkan kronologis yang ada, terduga pelaku datang ke kamar kos korban tanpa undangan dan tanpa persetujuan korban, lalu masuk dengan modus meminta air minum. Situasi ini menunjukkan adanya itikad buruk sejak awal. Korban yang sedang berada di ruang pribadinya untuk mengerjakan tugas kuliah justru dipaksa menghadapi ancaman di tempat yang seharusnya paling aman baginya. Setelah berhasil masuk, terduga pelaku diduga mengunci pintu kamar, memeluk korban secara paksa, mendorong korban hingga terjatuh, mematikan lampu, menahan tangan dan kaki korban, lalu melakukan pemerkosaan meskipun korban telah melawan, menolak, dan berteriak meminta dilepaskan. Rangkaian tindakan tersebut memperlihatkan adanya unsur pemaksaan, kekerasan, perampasan kehendak korban, serta dominasi brutal atas tubuh korban.

Tindakan itu semakin mempertegas kekejaman pelaku karena korban tidak tinggal diam. Korban melakukan perlawanan fisik sekuat tenaga, menampar pelaku, memukul menggunakan tumbler kaca, berusaha melarikan diri, hingga mengalami luka di kaki akibat pecahan kaca saat mencoba menyelamatkan diri. Fakta bahwa korban harus mempertaruhkan keselamatan tubuhnya sendiri untuk lolos dari serangan seksual tersebut menunjukkan betapa serius, berbahaya, dan traumatis peristiwa ini. Dalam kondisi terluka dan berdarah, korban masih harus berteriak meminta pertolongan sambil memukul pintu agar didengar orang lain. Ini bukan sekadar tindakan asusila; ini adalah kekerasan seksual yang disertai kekerasan fisik, intimidasi, penguasaan ruang, dan penghinaan total terhadap kehendak serta kemanusiaan korban.

Kami menegaskan bahwa tidak ada alasan, dalih, relasi, kedekatan, ataupun modus apa pun yang dapat membenarkan tindakan tersebut. Masuk ke kamar korban dengan alasan “minta air”, lalu memanfaatkan situasi untuk mengunci pintu, melumpuhkan korban, dan memaksakan hubungan seksual adalah perbuatan predatoris yang harus dipandang sebagai kejahatan serius. Tubuh korban bukan objek yang bisa dikuasai dengan tipu daya, ancaman, maupun kekerasan. Persetujuan adalah batas mutlak, dan dalam peristiwa ini penolakan korban sudah sangat jelas: korban melawan, berontak, menampar, memukul, berteriak, dan berusaha kabur. Karena itu, segala upaya yang mencoba memutarbalikkan keadaan, menyalahkan korban, atau mengecilkan kejadian ini merupakan bentuk ketidakadilan tambahan yang tidak dapat ditoleransi.

Atas dasar itu, kami mendesak agar aparat penegak hukum memproses terduga pelaku secara maksimal, profesional, cepat, dan berpihak pada pemulihan korban. Kasus ini harus ditangani bukan sebagai “kesalahpahaman”, bukan sebagai “persoalan pribadi”, dan bukan pula sebagai “aib” yang ditutup-tutupi, melainkan sebagai tindak pidana kekerasan seksual berat yang menyerang martabat dan keselamatan korban. Pelaku harus dimintai pertanggungjawaban pidana setimpal, dan korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, layanan medis, pemulihan psikologis, restitusi, serta jaminan keamanan dari segala bentuk intimidasi atau tekanan lanjutan.

Dasar hukum yang dapat memperberat posisi pelaku dalam kasus ini antara lain:

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Pasal 4 ayat (2) memasukkan pemerkosaan sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual lain yang diakui dalam rezim UU TPKS.

Pasal 15 UU TPKS mengatur pemberatan pidana apabila tindak pidana kekerasan seksual dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk bila perbuatan disertai kekerasan, dilakukan dengan cara yang menimbulkan penderitaan berat bagi korban, atau menimbulkan dampak serius bagi korban. Pasal ini penting didorong penerapannya mengingat dalam kronologi terdapat unsur penyerangan di ruang privat korban, penguncian pintu, penahanan tubuh korban, pemadaman lampu, kekerasan fisik, serta luka pada korban saat berusaha melarikan diri.

Pasal 16 UU TPKS memungkinkan hakim menjatuhkan pidana tambahan, antara lain restitusi, pengumuman identitas pelaku, dan perampasan keuntungan/harta tertentu yang diperoleh dari tindak pidana, selain pidana pokok. Untuk tindak pidana yang ancamannya 4 tahun atau lebih, hakim wajib menetapkan restitusi bagi korban.

Pasal 66 sampai Pasal 70 UU TPKS menegaskan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, termasuk pendampingan, layanan medis, layanan psikologis, bantuan hukum, dan pemulihan terpadu. Hak-hak ini wajib dikawal agar korban tidak dibiarkan menanggung dampak peristiwa seorang diri.

KUHP Baru – UU Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 473 KUHP mengatur perkosaan, yakni pemaksaan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana yang dapat mencapai 12 tahun penjara. Dari kronologi yang Anda sampaikan, unsur pemaksaan, kekerasan, penahanan tubuh korban, dan persetubuhan tanpa persetujuan sangat relevan untuk didalami dalam konstruksi pasal ini.

Jika penyidik menemukan unsur penganiayaan akibat dorongan, penahanan, atau luka yang timbul ketika korban berupaya menyelamatkan diri, pasal penganiayaan dalam KUHP juga dapat dipertimbangkan secara kumulatif sesuai hasil visum dan pembuktian.

Dengan demikian, perbuatan terduga pelaku tidak boleh dibaca semata sebagai satu tindakan tunggal, melainkan sebagai rangkaian kekerasan seksual yang didahului tipu daya, disertai pemaksaan, pembatasan gerak korban, kekerasan fisik, dan menimbulkan luka serta trauma. Karena itu, kami menuntut agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang paling maksimal dan seluruh hak korban dipenuhi tanpa ditunda, tanpa intimidasi, dan tanpa upaya damai yang merugikan korban.

Tidak ada ruang toleransi bagi pemerkosa. Tidak ada pembenaran bagi pelaku yang memaksa tubuh orang lain dengan kekerasan. Yang harus dilindungi adalah korban, dan yang harus dihukum seberat-beratnya adalah pelaku.

  • Penulis: Risman Lutfi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Negeri Tiba tiba Dan riuhnya Klarifikasi

    Negeri Tiba tiba Dan riuhnya Klarifikasi

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Negeri ini kian sering bekerja dengan cara tiba-tiba. Kebijakan lahir mendadak, diumumkan gegap gempita, lalu dijalankan sambil tergesa. Ketika tersandung di lapangan—yang sebenarnya bisa diprediksi sejak awal—negara pun segera masuk ke fase berikutnya: kebisingan klarifikasi. Dua hal ini bukan kebetulan. Negeri Tiba-Tiba dan Klarifikasi yang Ribut adalah pasangan serasi dalam politik kita hari ini. Ambil […]

  • Pergantian Tahun, Masyarakat Diimbau Waspadai Keamanan hingga Cuaca Ekstrem

    Pergantian Tahun, Masyarakat Diimbau Waspadai Keamanan hingga Cuaca Ekstrem

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 184
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Menjelang malam pergantian Tahun Masehi, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi risiko, mulai dari gangguan keamanan, kecelakaan lalu lintas, hingga cuaca ekstrem. Pengamat dan aparat keamanan menilai euforia perayaan tahun baru kerap dibarengi peningkatan kerawanan di ruang publik. Pengamat sosial dari Universitas Indonesia, Dr. Devie Rahmawati, menilai keramaian pada malam tahun baru […]

  • DPRD Tambrauw Tegas Tolak PSN Sawit, Dinilai Abaikan Hak Masyarakat Adat

    DPRD Tambrauw Tegas Tolak PSN Sawit, Dinilai Abaikan Hak Masyarakat Adat

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 279
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, secara tegas menolak kehadiran Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui investasi perkebunan kelapa sawit di wilayah Tanah Papua. Penolakan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tambrauw, Frengky F. Gifelem, kepada wartawan di Sorong, Rabu (21/1/2026). Ia menegaskan bahwa baik secara pribadi maupun […]

  • Adhan Dambea Bongkar Manajemen RSAS, Terungkap Pembayaran ke Pihak Ketiga Pernah Tertunda Hingga Setahun

    Adhan Dambea Bongkar Manajemen RSAS, Terungkap Pembayaran ke Pihak Ketiga Pernah Tertunda Hingga Setahun

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 218
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Persoalan tata kelola di Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS) kembali terungkap. Sebelum pemerintahan Adhan Dambea dan Indra Gobel memimpin Kota Gorontalo, rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut disebut menghadapi berbagai masalah, mulai dari pelayanan, ketersediaan alat kesehatan, hingga pengelolaan keuangan. Fakta terbaru mencuat dalam rapat evaluasi dan silaturahmi antara Wali Kota Gorontalo dengan […]

  • Kader Muda NU Barru Konsolidasi Jelang Konfercab, Dorong Perubahan Kepemimpinan

    Kader Muda NU Barru Konsolidasi Jelang Konfercab, Dorong Perubahan Kepemimpinan

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 161
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Menjelang pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) Nahdlatul Ulama Kabupaten Barru, dinamika internal organisasi mulai menghangat. Sejumlah badan otonom (Banom) dan kader muda NU Barru menyatakan tengah melakukan konsolidasi untuk mendorong perubahan kepemimpinan serta pembenahan organisasi. Dorongan tersebut muncul setelah berbagai kalangan menilai NU Barru membutuhkan penyegaran agar kembali aktif menjalankan program keummatan, kaderisasi, dan […]

  • Universalitas Sepak Bola dan Identity Sports

    Universalitas Sepak Bola dan Identity Sports

    • calendar_month Minggu, 11 Des 2022
    • account_circle Asrul G.H. Lasapa
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Sejatinya sepak bola adalah simbol universalisme. Negara-negara yang telah ditetapkan dan telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Piala Dunia 2022, ikut meramaikan even sepak bola paling bergengsi di seantero dunia ini.  Sudah barang tentu, negara peserta selalu didampingi oleh tim suporter fanatik dari negaranya masing-masing. Para pendukung ataupun simpatisan dari negara lainnya yang tidak masuk sebagai peserta […]

expand_less