Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Kekerasan Seksual adalah Kejahatan terhadap Martabat Kemanusiaan

  • account_circle Risman Lutfi
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
  • visibility 370
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh : Siti Sara Malase

Pengurus PB PMII

Nulondalo.com – Kami mengecam dengan sekeras-kerasnya tindakan biadab, keji, dan tidak berperikemanusiaan yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 19.53 WIT. Perbuatan tersebut bukan hanya merupakan pelanggaran hukum yang serius, tetapi juga bentuk penghancuran terhadap rasa aman, martabat, integritas tubuh, dan hak asasi korban sebagai manusia.

Berdasarkan kronologis yang ada, terduga pelaku datang ke kamar kos korban tanpa undangan dan tanpa persetujuan korban, lalu masuk dengan modus meminta air minum. Situasi ini menunjukkan adanya itikad buruk sejak awal. Korban yang sedang berada di ruang pribadinya untuk mengerjakan tugas kuliah justru dipaksa menghadapi ancaman di tempat yang seharusnya paling aman baginya. Setelah berhasil masuk, terduga pelaku diduga mengunci pintu kamar, memeluk korban secara paksa, mendorong korban hingga terjatuh, mematikan lampu, menahan tangan dan kaki korban, lalu melakukan pemerkosaan meskipun korban telah melawan, menolak, dan berteriak meminta dilepaskan. Rangkaian tindakan tersebut memperlihatkan adanya unsur pemaksaan, kekerasan, perampasan kehendak korban, serta dominasi brutal atas tubuh korban.

Tindakan itu semakin mempertegas kekejaman pelaku karena korban tidak tinggal diam. Korban melakukan perlawanan fisik sekuat tenaga, menampar pelaku, memukul menggunakan tumbler kaca, berusaha melarikan diri, hingga mengalami luka di kaki akibat pecahan kaca saat mencoba menyelamatkan diri. Fakta bahwa korban harus mempertaruhkan keselamatan tubuhnya sendiri untuk lolos dari serangan seksual tersebut menunjukkan betapa serius, berbahaya, dan traumatis peristiwa ini. Dalam kondisi terluka dan berdarah, korban masih harus berteriak meminta pertolongan sambil memukul pintu agar didengar orang lain. Ini bukan sekadar tindakan asusila; ini adalah kekerasan seksual yang disertai kekerasan fisik, intimidasi, penguasaan ruang, dan penghinaan total terhadap kehendak serta kemanusiaan korban.

Kami menegaskan bahwa tidak ada alasan, dalih, relasi, kedekatan, ataupun modus apa pun yang dapat membenarkan tindakan tersebut. Masuk ke kamar korban dengan alasan “minta air”, lalu memanfaatkan situasi untuk mengunci pintu, melumpuhkan korban, dan memaksakan hubungan seksual adalah perbuatan predatoris yang harus dipandang sebagai kejahatan serius. Tubuh korban bukan objek yang bisa dikuasai dengan tipu daya, ancaman, maupun kekerasan. Persetujuan adalah batas mutlak, dan dalam peristiwa ini penolakan korban sudah sangat jelas: korban melawan, berontak, menampar, memukul, berteriak, dan berusaha kabur. Karena itu, segala upaya yang mencoba memutarbalikkan keadaan, menyalahkan korban, atau mengecilkan kejadian ini merupakan bentuk ketidakadilan tambahan yang tidak dapat ditoleransi.

Atas dasar itu, kami mendesak agar aparat penegak hukum memproses terduga pelaku secara maksimal, profesional, cepat, dan berpihak pada pemulihan korban. Kasus ini harus ditangani bukan sebagai “kesalahpahaman”, bukan sebagai “persoalan pribadi”, dan bukan pula sebagai “aib” yang ditutup-tutupi, melainkan sebagai tindak pidana kekerasan seksual berat yang menyerang martabat dan keselamatan korban. Pelaku harus dimintai pertanggungjawaban pidana setimpal, dan korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, layanan medis, pemulihan psikologis, restitusi, serta jaminan keamanan dari segala bentuk intimidasi atau tekanan lanjutan.

Dasar hukum yang dapat memperberat posisi pelaku dalam kasus ini antara lain:

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Pasal 4 ayat (2) memasukkan pemerkosaan sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual lain yang diakui dalam rezim UU TPKS.

Pasal 15 UU TPKS mengatur pemberatan pidana apabila tindak pidana kekerasan seksual dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk bila perbuatan disertai kekerasan, dilakukan dengan cara yang menimbulkan penderitaan berat bagi korban, atau menimbulkan dampak serius bagi korban. Pasal ini penting didorong penerapannya mengingat dalam kronologi terdapat unsur penyerangan di ruang privat korban, penguncian pintu, penahanan tubuh korban, pemadaman lampu, kekerasan fisik, serta luka pada korban saat berusaha melarikan diri.

Pasal 16 UU TPKS memungkinkan hakim menjatuhkan pidana tambahan, antara lain restitusi, pengumuman identitas pelaku, dan perampasan keuntungan/harta tertentu yang diperoleh dari tindak pidana, selain pidana pokok. Untuk tindak pidana yang ancamannya 4 tahun atau lebih, hakim wajib menetapkan restitusi bagi korban.

Pasal 66 sampai Pasal 70 UU TPKS menegaskan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, termasuk pendampingan, layanan medis, layanan psikologis, bantuan hukum, dan pemulihan terpadu. Hak-hak ini wajib dikawal agar korban tidak dibiarkan menanggung dampak peristiwa seorang diri.

KUHP Baru – UU Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 473 KUHP mengatur perkosaan, yakni pemaksaan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana yang dapat mencapai 12 tahun penjara. Dari kronologi yang Anda sampaikan, unsur pemaksaan, kekerasan, penahanan tubuh korban, dan persetubuhan tanpa persetujuan sangat relevan untuk didalami dalam konstruksi pasal ini.

Jika penyidik menemukan unsur penganiayaan akibat dorongan, penahanan, atau luka yang timbul ketika korban berupaya menyelamatkan diri, pasal penganiayaan dalam KUHP juga dapat dipertimbangkan secara kumulatif sesuai hasil visum dan pembuktian.

Dengan demikian, perbuatan terduga pelaku tidak boleh dibaca semata sebagai satu tindakan tunggal, melainkan sebagai rangkaian kekerasan seksual yang didahului tipu daya, disertai pemaksaan, pembatasan gerak korban, kekerasan fisik, dan menimbulkan luka serta trauma. Karena itu, kami menuntut agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang paling maksimal dan seluruh hak korban dipenuhi tanpa ditunda, tanpa intimidasi, dan tanpa upaya damai yang merugikan korban.

Tidak ada ruang toleransi bagi pemerkosa. Tidak ada pembenaran bagi pelaku yang memaksa tubuh orang lain dengan kekerasan. Yang harus dilindungi adalah korban, dan yang harus dihukum seberat-beratnya adalah pelaku.

  • Penulis: Risman Lutfi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Papua selalu menjadi Hidangan dalam meja Kekuasaan

    Papua selalu menjadi Hidangan dalam meja Kekuasaan

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 318
    • 0Komentar

    Tulisan ini dipantik dari bedah film dokumenter terbaru Dandhy Laksono berjudul Pesta Babi. Seperti karya-karyanya yang lain, film ini kembali menghadirkan gaya khas: provokatif, mengusik, dan sengaja menampar kenyamanan penonton terhadap cara negara bekerja. Ia memancing emosi, membuka luka lama, dan memaksa kita menatap sesuatu yang sering sengaja disamarkan oleh bahasa resmi pembangunan. Meski bagi […]

  • Kompetisi Renang Provinsi Gorontalo Digelar di Lahilote

    Kompetisi Renang Provinsi Gorontalo Digelar di Lahilote

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Staf Ahli Gubernur bidang Kemasyarakatan dan SDM Yosef P Koton mewakili Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memberikan sambutan dan membuka lomba Renang “Pinguin Aquatic Fun Swimming Competition Series 2 tahun 2025” di kolam Renang Lahilote Kota Gorontalo, Sabtu (28/7/2025). Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Pemuda dan OIahraga Provinsi Gorontalo,  Pengurus klub renang se-Provinsi Gorontalo, pelatih, ofisial […]

  • Anggaran BLP3G Rp2,5 M, 80 Persen Sudah Disalurkan

    Anggaran BLP3G Rp2,5 M, 80 Persen Sudah Disalurkan

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Dalam rangka memberikan perlindungan sosial dan kebutuhan dasar masyarakat, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Sosial pada tahun anggaran 2025 memprogramkan bantuan sosial barang yang diberikan kepada keluarga dalam bentuk Bantuan Langsung Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo (BLP3G). Pemberian bantuan bahan pangan yang telah memasuki tahun ke-4 sejak 2021 silam ini, menjangkau 76 kecamatan, 652 desa dan kelurahan di 5 Kabupaten […]

  • Apakah Indonesia sudah dalam Cengkeraman Masyarakat Paliatif?

    Apakah Indonesia sudah dalam Cengkeraman Masyarakat Paliatif?

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Kita hidup dalam realitas yang serba aneh. Informasi datang menerjang setiap detik, jauh lebih cepat daripada kemampuan kita untuk benar-benar meresapi apa yang terjadi. Setiap hari, layar ponsel kita dijejali berita korupsi, lahan yang dirampas, sungai yang tercemar, hingga ketimpangan yang makin lebar. Semua ada di sana, bisa diakses hanya dengan satu sapuan jari. Namun, […]

  • Kolaborasi Peneliti, Warga Pesisir, dan Pemerintah Pulihkan Terumbu Karang Botutonuo

    Kolaborasi Peneliti, Warga Pesisir, dan Pemerintah Pulihkan Terumbu Karang Botutonuo

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Kerusakan terumbu karang menjadi ancaman nyata bagi ekosistem laut, Salah satunya di dasar laut yang berada di Desa Botutonuo, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Barrier Reef (karang penghalang) yang berada disana sudah menjadi patahan karang mati yang kehilangan fungsinya sebagai rumah bagi ribuan biota laut. Kerusakan ini akibat aktivitas manusia, pencemaran, dan perubahan […]

  • DPP PKB Tetapkan Abdullah Kadir Diko sebagai Ketua DPC PKB Pohuwato, Ini Profilnya

    DPP PKB Tetapkan Abdullah Kadir Diko sebagai Ketua DPC PKB Pohuwato, Ini Profilnya

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 209
    • 0Komentar

    nulondalo.com– Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB menetapkan Abdullah Kadir Diko, S.Pt. sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Pohuwato masa khidmat 2026–2031. Penetapan tersebut menandai estafet kepemimpinan DPC PKB Pohuwato dari ketua sebelumnya, Idris Kadji. Abdullah Kadir Diko merupakan salah satu kader PKB yang telah lama berkiprah di dunia politik, pemberdayaan masyarakat, dan advokasi […]

expand_less