Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Kekerasan Seksual adalah Kejahatan terhadap Martabat Kemanusiaan

  • account_circle Risman Lutfi
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
  • visibility 292
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh : Siti Sara Malase

Pengurus PB PMII

Nulondalo.com – Kami mengecam dengan sekeras-kerasnya tindakan biadab, keji, dan tidak berperikemanusiaan yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 19.53 WIT. Perbuatan tersebut bukan hanya merupakan pelanggaran hukum yang serius, tetapi juga bentuk penghancuran terhadap rasa aman, martabat, integritas tubuh, dan hak asasi korban sebagai manusia.

Berdasarkan kronologis yang ada, terduga pelaku datang ke kamar kos korban tanpa undangan dan tanpa persetujuan korban, lalu masuk dengan modus meminta air minum. Situasi ini menunjukkan adanya itikad buruk sejak awal. Korban yang sedang berada di ruang pribadinya untuk mengerjakan tugas kuliah justru dipaksa menghadapi ancaman di tempat yang seharusnya paling aman baginya. Setelah berhasil masuk, terduga pelaku diduga mengunci pintu kamar, memeluk korban secara paksa, mendorong korban hingga terjatuh, mematikan lampu, menahan tangan dan kaki korban, lalu melakukan pemerkosaan meskipun korban telah melawan, menolak, dan berteriak meminta dilepaskan. Rangkaian tindakan tersebut memperlihatkan adanya unsur pemaksaan, kekerasan, perampasan kehendak korban, serta dominasi brutal atas tubuh korban.

Tindakan itu semakin mempertegas kekejaman pelaku karena korban tidak tinggal diam. Korban melakukan perlawanan fisik sekuat tenaga, menampar pelaku, memukul menggunakan tumbler kaca, berusaha melarikan diri, hingga mengalami luka di kaki akibat pecahan kaca saat mencoba menyelamatkan diri. Fakta bahwa korban harus mempertaruhkan keselamatan tubuhnya sendiri untuk lolos dari serangan seksual tersebut menunjukkan betapa serius, berbahaya, dan traumatis peristiwa ini. Dalam kondisi terluka dan berdarah, korban masih harus berteriak meminta pertolongan sambil memukul pintu agar didengar orang lain. Ini bukan sekadar tindakan asusila; ini adalah kekerasan seksual yang disertai kekerasan fisik, intimidasi, penguasaan ruang, dan penghinaan total terhadap kehendak serta kemanusiaan korban.

Kami menegaskan bahwa tidak ada alasan, dalih, relasi, kedekatan, ataupun modus apa pun yang dapat membenarkan tindakan tersebut. Masuk ke kamar korban dengan alasan “minta air”, lalu memanfaatkan situasi untuk mengunci pintu, melumpuhkan korban, dan memaksakan hubungan seksual adalah perbuatan predatoris yang harus dipandang sebagai kejahatan serius. Tubuh korban bukan objek yang bisa dikuasai dengan tipu daya, ancaman, maupun kekerasan. Persetujuan adalah batas mutlak, dan dalam peristiwa ini penolakan korban sudah sangat jelas: korban melawan, berontak, menampar, memukul, berteriak, dan berusaha kabur. Karena itu, segala upaya yang mencoba memutarbalikkan keadaan, menyalahkan korban, atau mengecilkan kejadian ini merupakan bentuk ketidakadilan tambahan yang tidak dapat ditoleransi.

Atas dasar itu, kami mendesak agar aparat penegak hukum memproses terduga pelaku secara maksimal, profesional, cepat, dan berpihak pada pemulihan korban. Kasus ini harus ditangani bukan sebagai “kesalahpahaman”, bukan sebagai “persoalan pribadi”, dan bukan pula sebagai “aib” yang ditutup-tutupi, melainkan sebagai tindak pidana kekerasan seksual berat yang menyerang martabat dan keselamatan korban. Pelaku harus dimintai pertanggungjawaban pidana setimpal, dan korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, layanan medis, pemulihan psikologis, restitusi, serta jaminan keamanan dari segala bentuk intimidasi atau tekanan lanjutan.

Dasar hukum yang dapat memperberat posisi pelaku dalam kasus ini antara lain:

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Pasal 4 ayat (2) memasukkan pemerkosaan sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual lain yang diakui dalam rezim UU TPKS.

Pasal 15 UU TPKS mengatur pemberatan pidana apabila tindak pidana kekerasan seksual dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk bila perbuatan disertai kekerasan, dilakukan dengan cara yang menimbulkan penderitaan berat bagi korban, atau menimbulkan dampak serius bagi korban. Pasal ini penting didorong penerapannya mengingat dalam kronologi terdapat unsur penyerangan di ruang privat korban, penguncian pintu, penahanan tubuh korban, pemadaman lampu, kekerasan fisik, serta luka pada korban saat berusaha melarikan diri.

Pasal 16 UU TPKS memungkinkan hakim menjatuhkan pidana tambahan, antara lain restitusi, pengumuman identitas pelaku, dan perampasan keuntungan/harta tertentu yang diperoleh dari tindak pidana, selain pidana pokok. Untuk tindak pidana yang ancamannya 4 tahun atau lebih, hakim wajib menetapkan restitusi bagi korban.

Pasal 66 sampai Pasal 70 UU TPKS menegaskan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, termasuk pendampingan, layanan medis, layanan psikologis, bantuan hukum, dan pemulihan terpadu. Hak-hak ini wajib dikawal agar korban tidak dibiarkan menanggung dampak peristiwa seorang diri.

KUHP Baru – UU Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 473 KUHP mengatur perkosaan, yakni pemaksaan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana yang dapat mencapai 12 tahun penjara. Dari kronologi yang Anda sampaikan, unsur pemaksaan, kekerasan, penahanan tubuh korban, dan persetubuhan tanpa persetujuan sangat relevan untuk didalami dalam konstruksi pasal ini.

Jika penyidik menemukan unsur penganiayaan akibat dorongan, penahanan, atau luka yang timbul ketika korban berupaya menyelamatkan diri, pasal penganiayaan dalam KUHP juga dapat dipertimbangkan secara kumulatif sesuai hasil visum dan pembuktian.

Dengan demikian, perbuatan terduga pelaku tidak boleh dibaca semata sebagai satu tindakan tunggal, melainkan sebagai rangkaian kekerasan seksual yang didahului tipu daya, disertai pemaksaan, pembatasan gerak korban, kekerasan fisik, dan menimbulkan luka serta trauma. Karena itu, kami menuntut agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang paling maksimal dan seluruh hak korban dipenuhi tanpa ditunda, tanpa intimidasi, dan tanpa upaya damai yang merugikan korban.

Tidak ada ruang toleransi bagi pemerkosa. Tidak ada pembenaran bagi pelaku yang memaksa tubuh orang lain dengan kekerasan. Yang harus dilindungi adalah korban, dan yang harus dihukum seberat-beratnya adalah pelaku.

  • Penulis: Risman Lutfi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korupsi Disebut Kejahatan Luar Biasa, Mahasiswa UMMA Diajak Jadi Garda Terdepan

    Korupsi Disebut Kejahatan Luar Biasa, Mahasiswa UMMA Diajak Jadi Garda Terdepan

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Korupsi kembali ditegaskan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan bangsa. Pesan tegas itu mengemuka dalam Seminar Pendidikan Antikorupsi yang digelar Universitas Muslim Maros (UMMA), Selasa, 9 Desember 2025, di Baruga A Kantor Bupati Maros. Sebanyak 220 mahasiswa dari tiga fakultas mengikuti kegiatan ini dengan penuh semangat. Seminar […]

  • Membangun Dunia Baru: Prospek Dunia Pasca-Amerika di Tengah Kebangkitan China

    Membangun Dunia Baru: Prospek Dunia Pasca-Amerika di Tengah Kebangkitan China

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Suryadi R
    • visibility 390
    • 0Komentar

    Dunia di abad ke-21 bergerak kian cepat daripada kemampuan manusia untuk merenungkannya. Inovasi teknologi, kecerdasan buatan, dan konektivitas global menciptakan kesan bahwa umat manusia telah melampaui batas-batas lama sejarah. Tapi di balik kemajuan itu, dunia justru menampakkan kerapuhannya dengan telanjang bulat bahwa perang kembali menjadi bahasa politik, krisis kemanusiaan diperlakukan sebagai gangguan statistik, dan lembaga […]

  • Negara Untung di Atas Kertas, Rakyat Rugi di Kehidupan Nyata?

    Negara Untung di Atas Kertas, Rakyat Rugi di Kehidupan Nyata?

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle M. Ja'far Ali Reza
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Setiap tahun, laporan keuangan pemerintah disajikan dengan rapi. Angka-angka tersusun sistematis, realisasi anggaran tercatat dengan detail, dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih dari Badan Pemeriksa Keuangan. Dari sudut pandang administratif, ini adalah gambaran ideal dari tata kelola keuangan negara yang tertib dan profesional. Tidak sedikit yang menjadikan capaian ini sebagai bukti bahwa sistem […]

  • PENAS XVII Gorontalo: Antara Klaim Pemerintah dan Jejak Perjuangan KTNA

    PENAS XVII Gorontalo: Antara Klaim Pemerintah dan Jejak Perjuangan KTNA

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 170
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Suksesnya pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII Tahun 2026 di Kabupaten Gorontalo meninggalkan cerita besar bagi daerah. Ribuan petani, nelayan, penyuluh, pelaku usaha pertanian, hingga pejabat negara hadir dalam agenda nasional yang berlangsung 20–25 Juni 2026 di kawasan GORR David-Tony, Limboto. Namun, di balik keberhasilan Gorontalo menjadi tuan rumah, muncul perbincangan […]

  • Kajian Entrepreuner : 5 Tips Menjadi Pengusaha Muda oleh Ceo Eksyarprenuer Indonesia

    Kajian Entrepreuner : 5 Tips Menjadi Pengusaha Muda oleh Ceo Eksyarprenuer Indonesia

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Kajian entrepreneur dan ngabuburit bulan ramadhan yang dimediasi oleh Kopma Al-Hikmah dengan tema “berbisnis secara syariah Agar hidup menjadi berkah” menghadirkan Arya Nur Fauzi, salah satu pemateri muda dan sukses. Arya memiliki banyak pengalaman dan berprestasi, hingga sekarang ia adalah seorang CEO EKSYARPRENUER Indonesia sekaligus menjabat sebagai sekretaris jenderal DPP Gerakan SantriPreuner Nusantara (GENINUSA). Kegiatan […]

  • DPR Tetapkan Lima Calon Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua

    DPR Tetapkan Lima Calon Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 250
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi XI DPR RI terhadap […]

expand_less