Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Kekerasan Seksual adalah Kejahatan terhadap Martabat Kemanusiaan

  • account_circle Risman Lutfi
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
  • visibility 297
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh : Siti Sara Malase

Pengurus PB PMII

Nulondalo.com – Kami mengecam dengan sekeras-kerasnya tindakan biadab, keji, dan tidak berperikemanusiaan yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 19.53 WIT. Perbuatan tersebut bukan hanya merupakan pelanggaran hukum yang serius, tetapi juga bentuk penghancuran terhadap rasa aman, martabat, integritas tubuh, dan hak asasi korban sebagai manusia.

Berdasarkan kronologis yang ada, terduga pelaku datang ke kamar kos korban tanpa undangan dan tanpa persetujuan korban, lalu masuk dengan modus meminta air minum. Situasi ini menunjukkan adanya itikad buruk sejak awal. Korban yang sedang berada di ruang pribadinya untuk mengerjakan tugas kuliah justru dipaksa menghadapi ancaman di tempat yang seharusnya paling aman baginya. Setelah berhasil masuk, terduga pelaku diduga mengunci pintu kamar, memeluk korban secara paksa, mendorong korban hingga terjatuh, mematikan lampu, menahan tangan dan kaki korban, lalu melakukan pemerkosaan meskipun korban telah melawan, menolak, dan berteriak meminta dilepaskan. Rangkaian tindakan tersebut memperlihatkan adanya unsur pemaksaan, kekerasan, perampasan kehendak korban, serta dominasi brutal atas tubuh korban.

Tindakan itu semakin mempertegas kekejaman pelaku karena korban tidak tinggal diam. Korban melakukan perlawanan fisik sekuat tenaga, menampar pelaku, memukul menggunakan tumbler kaca, berusaha melarikan diri, hingga mengalami luka di kaki akibat pecahan kaca saat mencoba menyelamatkan diri. Fakta bahwa korban harus mempertaruhkan keselamatan tubuhnya sendiri untuk lolos dari serangan seksual tersebut menunjukkan betapa serius, berbahaya, dan traumatis peristiwa ini. Dalam kondisi terluka dan berdarah, korban masih harus berteriak meminta pertolongan sambil memukul pintu agar didengar orang lain. Ini bukan sekadar tindakan asusila; ini adalah kekerasan seksual yang disertai kekerasan fisik, intimidasi, penguasaan ruang, dan penghinaan total terhadap kehendak serta kemanusiaan korban.

Kami menegaskan bahwa tidak ada alasan, dalih, relasi, kedekatan, ataupun modus apa pun yang dapat membenarkan tindakan tersebut. Masuk ke kamar korban dengan alasan “minta air”, lalu memanfaatkan situasi untuk mengunci pintu, melumpuhkan korban, dan memaksakan hubungan seksual adalah perbuatan predatoris yang harus dipandang sebagai kejahatan serius. Tubuh korban bukan objek yang bisa dikuasai dengan tipu daya, ancaman, maupun kekerasan. Persetujuan adalah batas mutlak, dan dalam peristiwa ini penolakan korban sudah sangat jelas: korban melawan, berontak, menampar, memukul, berteriak, dan berusaha kabur. Karena itu, segala upaya yang mencoba memutarbalikkan keadaan, menyalahkan korban, atau mengecilkan kejadian ini merupakan bentuk ketidakadilan tambahan yang tidak dapat ditoleransi.

Atas dasar itu, kami mendesak agar aparat penegak hukum memproses terduga pelaku secara maksimal, profesional, cepat, dan berpihak pada pemulihan korban. Kasus ini harus ditangani bukan sebagai “kesalahpahaman”, bukan sebagai “persoalan pribadi”, dan bukan pula sebagai “aib” yang ditutup-tutupi, melainkan sebagai tindak pidana kekerasan seksual berat yang menyerang martabat dan keselamatan korban. Pelaku harus dimintai pertanggungjawaban pidana setimpal, dan korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, layanan medis, pemulihan psikologis, restitusi, serta jaminan keamanan dari segala bentuk intimidasi atau tekanan lanjutan.

Dasar hukum yang dapat memperberat posisi pelaku dalam kasus ini antara lain:

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Pasal 4 ayat (2) memasukkan pemerkosaan sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual lain yang diakui dalam rezim UU TPKS.

Pasal 15 UU TPKS mengatur pemberatan pidana apabila tindak pidana kekerasan seksual dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk bila perbuatan disertai kekerasan, dilakukan dengan cara yang menimbulkan penderitaan berat bagi korban, atau menimbulkan dampak serius bagi korban. Pasal ini penting didorong penerapannya mengingat dalam kronologi terdapat unsur penyerangan di ruang privat korban, penguncian pintu, penahanan tubuh korban, pemadaman lampu, kekerasan fisik, serta luka pada korban saat berusaha melarikan diri.

Pasal 16 UU TPKS memungkinkan hakim menjatuhkan pidana tambahan, antara lain restitusi, pengumuman identitas pelaku, dan perampasan keuntungan/harta tertentu yang diperoleh dari tindak pidana, selain pidana pokok. Untuk tindak pidana yang ancamannya 4 tahun atau lebih, hakim wajib menetapkan restitusi bagi korban.

Pasal 66 sampai Pasal 70 UU TPKS menegaskan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, termasuk pendampingan, layanan medis, layanan psikologis, bantuan hukum, dan pemulihan terpadu. Hak-hak ini wajib dikawal agar korban tidak dibiarkan menanggung dampak peristiwa seorang diri.

KUHP Baru – UU Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 473 KUHP mengatur perkosaan, yakni pemaksaan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana yang dapat mencapai 12 tahun penjara. Dari kronologi yang Anda sampaikan, unsur pemaksaan, kekerasan, penahanan tubuh korban, dan persetubuhan tanpa persetujuan sangat relevan untuk didalami dalam konstruksi pasal ini.

Jika penyidik menemukan unsur penganiayaan akibat dorongan, penahanan, atau luka yang timbul ketika korban berupaya menyelamatkan diri, pasal penganiayaan dalam KUHP juga dapat dipertimbangkan secara kumulatif sesuai hasil visum dan pembuktian.

Dengan demikian, perbuatan terduga pelaku tidak boleh dibaca semata sebagai satu tindakan tunggal, melainkan sebagai rangkaian kekerasan seksual yang didahului tipu daya, disertai pemaksaan, pembatasan gerak korban, kekerasan fisik, dan menimbulkan luka serta trauma. Karena itu, kami menuntut agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang paling maksimal dan seluruh hak korban dipenuhi tanpa ditunda, tanpa intimidasi, dan tanpa upaya damai yang merugikan korban.

Tidak ada ruang toleransi bagi pemerkosa. Tidak ada pembenaran bagi pelaku yang memaksa tubuh orang lain dengan kekerasan. Yang harus dilindungi adalah korban, dan yang harus dihukum seberat-beratnya adalah pelaku.

  • Penulis: Risman Lutfi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengangguran, Ketimpangan, dan Ruang Hidup yang Kian Menyempit

    Pengangguran, Ketimpangan, dan Ruang Hidup yang Kian Menyempit

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Pengangguran agaknya dijadikan media Reproduksi Ketimpangan, alih alih fokus pada Transformasi yang menyentuh Struktur. Belakangan ini, pembicaraan soal pengangguran kembali ramai. Ada yang menyebut anak muda sekarang terlalu pemilih, terlalu banyak gengsi, atau tidak tahan proses. Di sisi lain, generasi muda merasa hidup mereka memang sedang tidak baik-baik saja: biaya hidup naik, lapangan kerja makin […]

  • Tuhan itu Maha Pengampun, yang tidak Manusia

    Tuhan itu Maha Pengampun, yang tidak Manusia

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Orang NU kalau melihat bencana biasanya langsung bilang, “Ini bukan murka Tuhan, tapi kelalaian manusia.” Gus Dur malah lebih tajam: “Tuhan itu Maha Pengampun, yang tidak pengampun itu manusia”terutama kalau sudah pegang izin tambang. Di Aceh dan Sumatera, izin usaha ekstraktif tumbuh lebih subur daripada pohon mahoni. Bedanya, mahoni menahan air, izin tambang menahan akal […]

  • Dari Biluhu ke Bolsel: Kisah Pemburu Tuna

    Dari Biluhu ke Bolsel: Kisah Pemburu Tuna

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Apriyanto Rajak
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Dua orang nelayan tradisional menempuh lebih dari 200 kilometer pada pertengahan Februari 2025 melalui jalur laut. Mereka berangkat dari kampung halamannya Desa Biluhu Barat, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo menuju Desa Tolondadu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, untuk berburu ikan tuna. Dua nelayan tradisional tersebut bernama Aten Rauf 53 tahun dan […]

  • PB HMI Angkat Bicara soal Teror Kader, Sebut Ancaman Serius bagi Demokrasi

    PB HMI Angkat Bicara soal Teror Kader, Sebut Ancaman Serius bagi Demokrasi

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 490
    • 0Komentar

    nulondalo.com — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) angkat bicara terkait rangkaian teror dan intimidasi yang menimpa kader HMI di sejumlah daerah. Organisasi tersebut menilai ancaman yang terjadi bukan sekadar persoalan individu, melainkan ancaman serius terhadap ruang demokrasi. Teror dialami Ketua Badan Koordinasi HMI Sumatera Utara, Yusril Mahendra Butar Butar, pada Minggu, 29 Maret […]

  • Gubernur Gorontalo: Islamic Centre Dorong Pertumbuhan Wilayah dan Kurangi Kepadatan Kota

    Gubernur Gorontalo: Islamic Centre Dorong Pertumbuhan Wilayah dan Kurangi Kepadatan Kota

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Nulondalo.com –  Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyatakan pembangunan Gorontalo Islamic Centre bertujuan mendorong pertumbuhan berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari ekonomi, sosial budaya, hingga kemasyarakatan. Gusnar mengatakan, pembangunan berskala besar tersebut diharapkan mampu mengurangi tekanan ruang wilayah Kota Gorontalo agar tidak semakin padat. “Yang terpenting dalam pembangunan ini adalah pengembangan wilayah agar bisa tumbuh lebih […]

  • Alissa Wahid: Merawat Indonesia Tidak Cukup Hanya dengan Kata-kata

    Alissa Wahid: Merawat Indonesia Tidak Cukup Hanya dengan Kata-kata

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Suaib Pr
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Yogyakarta- Direktur Jaringan GUSDURian, Alissa Wahid, menyampaikan bahwa merawat Indonesia tidak cukup hanya dengan kata-kata, tetapi juga membutuhkan kerja nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Menurut Alissa, menjaga dan merawat Indonesia bukanlah pekerjaan mudah seperti menyampaikan pidato di depan umum. Merawat Indonesia berarti harus hadir secara nyata dalam memelihara keberagaman dan kebersamaan di antara […]

expand_less