Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kekerasan Seksual adalah Kejahatan terhadap Martabat Kemanusiaan

  • account_circle Risman Lutfi
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
  • visibility 193
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh : Siti Sara Malase

Pengurus PB PMII

Nulondalo.com – Kami mengecam dengan sekeras-kerasnya tindakan biadab, keji, dan tidak berperikemanusiaan yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 19.53 WIT. Perbuatan tersebut bukan hanya merupakan pelanggaran hukum yang serius, tetapi juga bentuk penghancuran terhadap rasa aman, martabat, integritas tubuh, dan hak asasi korban sebagai manusia.

Berdasarkan kronologis yang ada, terduga pelaku datang ke kamar kos korban tanpa undangan dan tanpa persetujuan korban, lalu masuk dengan modus meminta air minum. Situasi ini menunjukkan adanya itikad buruk sejak awal. Korban yang sedang berada di ruang pribadinya untuk mengerjakan tugas kuliah justru dipaksa menghadapi ancaman di tempat yang seharusnya paling aman baginya. Setelah berhasil masuk, terduga pelaku diduga mengunci pintu kamar, memeluk korban secara paksa, mendorong korban hingga terjatuh, mematikan lampu, menahan tangan dan kaki korban, lalu melakukan pemerkosaan meskipun korban telah melawan, menolak, dan berteriak meminta dilepaskan. Rangkaian tindakan tersebut memperlihatkan adanya unsur pemaksaan, kekerasan, perampasan kehendak korban, serta dominasi brutal atas tubuh korban.

Tindakan itu semakin mempertegas kekejaman pelaku karena korban tidak tinggal diam. Korban melakukan perlawanan fisik sekuat tenaga, menampar pelaku, memukul menggunakan tumbler kaca, berusaha melarikan diri, hingga mengalami luka di kaki akibat pecahan kaca saat mencoba menyelamatkan diri. Fakta bahwa korban harus mempertaruhkan keselamatan tubuhnya sendiri untuk lolos dari serangan seksual tersebut menunjukkan betapa serius, berbahaya, dan traumatis peristiwa ini. Dalam kondisi terluka dan berdarah, korban masih harus berteriak meminta pertolongan sambil memukul pintu agar didengar orang lain. Ini bukan sekadar tindakan asusila; ini adalah kekerasan seksual yang disertai kekerasan fisik, intimidasi, penguasaan ruang, dan penghinaan total terhadap kehendak serta kemanusiaan korban.

Kami menegaskan bahwa tidak ada alasan, dalih, relasi, kedekatan, ataupun modus apa pun yang dapat membenarkan tindakan tersebut. Masuk ke kamar korban dengan alasan “minta air”, lalu memanfaatkan situasi untuk mengunci pintu, melumpuhkan korban, dan memaksakan hubungan seksual adalah perbuatan predatoris yang harus dipandang sebagai kejahatan serius. Tubuh korban bukan objek yang bisa dikuasai dengan tipu daya, ancaman, maupun kekerasan. Persetujuan adalah batas mutlak, dan dalam peristiwa ini penolakan korban sudah sangat jelas: korban melawan, berontak, menampar, memukul, berteriak, dan berusaha kabur. Karena itu, segala upaya yang mencoba memutarbalikkan keadaan, menyalahkan korban, atau mengecilkan kejadian ini merupakan bentuk ketidakadilan tambahan yang tidak dapat ditoleransi.

Atas dasar itu, kami mendesak agar aparat penegak hukum memproses terduga pelaku secara maksimal, profesional, cepat, dan berpihak pada pemulihan korban. Kasus ini harus ditangani bukan sebagai “kesalahpahaman”, bukan sebagai “persoalan pribadi”, dan bukan pula sebagai “aib” yang ditutup-tutupi, melainkan sebagai tindak pidana kekerasan seksual berat yang menyerang martabat dan keselamatan korban. Pelaku harus dimintai pertanggungjawaban pidana setimpal, dan korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, layanan medis, pemulihan psikologis, restitusi, serta jaminan keamanan dari segala bentuk intimidasi atau tekanan lanjutan.

Dasar hukum yang dapat memperberat posisi pelaku dalam kasus ini antara lain:

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Pasal 4 ayat (2) memasukkan pemerkosaan sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual lain yang diakui dalam rezim UU TPKS.

Pasal 15 UU TPKS mengatur pemberatan pidana apabila tindak pidana kekerasan seksual dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk bila perbuatan disertai kekerasan, dilakukan dengan cara yang menimbulkan penderitaan berat bagi korban, atau menimbulkan dampak serius bagi korban. Pasal ini penting didorong penerapannya mengingat dalam kronologi terdapat unsur penyerangan di ruang privat korban, penguncian pintu, penahanan tubuh korban, pemadaman lampu, kekerasan fisik, serta luka pada korban saat berusaha melarikan diri.

Pasal 16 UU TPKS memungkinkan hakim menjatuhkan pidana tambahan, antara lain restitusi, pengumuman identitas pelaku, dan perampasan keuntungan/harta tertentu yang diperoleh dari tindak pidana, selain pidana pokok. Untuk tindak pidana yang ancamannya 4 tahun atau lebih, hakim wajib menetapkan restitusi bagi korban.

Pasal 66 sampai Pasal 70 UU TPKS menegaskan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, termasuk pendampingan, layanan medis, layanan psikologis, bantuan hukum, dan pemulihan terpadu. Hak-hak ini wajib dikawal agar korban tidak dibiarkan menanggung dampak peristiwa seorang diri.

KUHP Baru – UU Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 473 KUHP mengatur perkosaan, yakni pemaksaan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana yang dapat mencapai 12 tahun penjara. Dari kronologi yang Anda sampaikan, unsur pemaksaan, kekerasan, penahanan tubuh korban, dan persetubuhan tanpa persetujuan sangat relevan untuk didalami dalam konstruksi pasal ini.

Jika penyidik menemukan unsur penganiayaan akibat dorongan, penahanan, atau luka yang timbul ketika korban berupaya menyelamatkan diri, pasal penganiayaan dalam KUHP juga dapat dipertimbangkan secara kumulatif sesuai hasil visum dan pembuktian.

Dengan demikian, perbuatan terduga pelaku tidak boleh dibaca semata sebagai satu tindakan tunggal, melainkan sebagai rangkaian kekerasan seksual yang didahului tipu daya, disertai pemaksaan, pembatasan gerak korban, kekerasan fisik, dan menimbulkan luka serta trauma. Karena itu, kami menuntut agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang paling maksimal dan seluruh hak korban dipenuhi tanpa ditunda, tanpa intimidasi, dan tanpa upaya damai yang merugikan korban.

Tidak ada ruang toleransi bagi pemerkosa. Tidak ada pembenaran bagi pelaku yang memaksa tubuh orang lain dengan kekerasan. Yang harus dilindungi adalah korban, dan yang harus dihukum seberat-beratnya adalah pelaku.

  • Penulis: Risman Lutfi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Khabbab bin al Arat, Sang Guru Ngaji Yang Teguh Iman (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #9)

    Khabbab bin al Arat, Sang Guru Ngaji Yang Teguh Iman (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #9)

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Bagi siapa pun yang menelusuri sejarah awal Islam, nama Khabbab bin al‑Arat muncul sebagai salah satu tokoh sahabat yang perannya sangat strategis, meski sering luput dari perhatian umum. Selain karena keteguhan imannya, ia juga dikenal karena pengaruhnya dalam pembinaan sahabat-sahabat Muslim awal, termasuk keterlibatannya dalam peristiwa yang turut memengaruhi hidayah Umar bin al‑Khattab. Khabbab lahir […]

  • Aliansi Gerakan Masyarakat Merdeka Desak Pertamina Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Harga Solar di SPBU Mananggu

    Aliansi Gerakan Masyarakat Merdeka Desak Pertamina Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Harga Solar di SPBU Mananggu

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Ikbal
    • visibility 220
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Aliansi Gerakan Masyarakat Merdeka (AGMM) Provinsi Gorontalo menggelar audiensi dengan pihak Pertamina Patra Niaga Gorontalo dan perwakilan PT Arba selaku pengelola SPBU Mananggu pada Kamis (11/06/2026) di kantor Pertamina Patra Niaga Kota Gorontalo. Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penjualan BBM jenis solar subsidi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi […]

  • Detik-Detik Mencekam Kebakaran Panti Jompo Manado, Lansia Terpanggang Saat Tidur!

    Detik-Detik Mencekam Kebakaran Panti Jompo Manado, Lansia Terpanggang Saat Tidur!

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 150
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Malam Minggu (28/12/2025) menjadi malam yang penuh duka bagi Panti Werdha Damai, Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Sebanyak 16 lansia meninggal dunia dalam kebakaran hebat, sementara belasan lainnya selamat tetapi mengalami luka bakar dan trauma mendalam. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, menjelaskan bahwa pihak kepolisian dan Polda […]

  • Pemkab Gorontalo Dorong Penelusuran Naskah Kuno untuk Selamatkan Warisan Sejarah

    Pemkab Gorontalo Dorong Penelusuran Naskah Kuno untuk Selamatkan Warisan Sejarah

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 214
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mendorong kegiatan penelusuran naskah kuno dan manuskrip budaya sebagai upaya menyelamatkan warisan sejarah yang terancam hilang. Langkah tersebut ditegaskan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, saat membuka sosialisasi penelusuran naskah kuno di Ruang Dulohupa, Selasa (7/4/2026). Sofyan menilai, naskah kuno memiliki nilai strategis karena memuat catatan autentik sejarah, ilmu pengetahuan, serta kearifan […]

  • Reaktivasi 11 Juta Peserta PBI Tersendat, DPR Soroti Kinerja Pemerintah

    Reaktivasi 11 Juta Peserta PBI Tersendat, DPR Soroti Kinerja Pemerintah

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 181
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menilai pemerintah belum menjalankan secara optimal kesepakatan reaktivasi 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Irma mengungkapkan, hingga saat ini realisasi reaktivasi […]

  • Tradisi Memperingati 1 Muharram di Gorontalo: Perpaduan Spiritualitas dan Budaya

    Tradisi Memperingati 1 Muharram di Gorontalo: Perpaduan Spiritualitas dan Budaya

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Bulan Muharram, khususnya tanggal 1 Muharram, bukan hanya menandai tahun baru dalam kalender Islam, tetapi juga menjadi momen penting refleksi dan spiritualitas bagi masyarakat Gorontalo. Di wilayah ini, peringatan Muharram tidak sekadar seremonial, namun sarat dengan nilai-nilai keislaman dan kearifan lokal. Tradisi Buruda di Makam-makam Aulia Salah satu tradisi yang masih dilestarikan adalah Buruda atau […]

expand_less